Daftar Isi:
Akad Nikah via Video Call Online – Pada sebuah majlis Ta’lim Shobah Ramadhan, ada peserta menanyakan masalah nikah jarak jauh kepada Al-Ustadz KH Mudzakir, berikut pertanyaanya:
Pertanyaan : Sahkah Akad Nikah via Video Call Online
Apakah sah nikah jarak jauh, baik wali hakim, memepelai laki-laki maupun mempelai perempuan dengan video call?
Beliau memperjelas pertanyaan tersebut ‘mungkin yang dimaksud penanya adalah pernikahan tersebut dilakukan dengan tidak berhadapan langsung dan di tempat yang berbeda-beda.’
Jawaban Ustadz Mudzakir
Beliau Al-Ustadz KH Mudzakir menjawab:
Syarat sahnya nikah itu ada 4 perkara, yaitu:
1. Ada calon suami isterinya
Untuk point ini beliau menjelaskan bahwa ada disini maksudnya ada wujudnya bukan kehadiranya. Keduanya jelas. Tidak seperti misalnya ada orang memiliki 10 orang anak, lalu dia mengaqadkan dengan lafal, ‘Hai Muhammad bin Abdullah, saya nikahkan engkau dengan anak perempuan saya dengan mas kawin emas seberat 1 kg dibayarkan tunai.’ mempelai pria menjawab, ‘Saya terima nikahnya untuk saya dengan mas kawin tersebut.’
Untuk kasus di atas beliau menerangkan bahwa pernikahan tersebut tidak jelas, karena orang tersebut tidak jelas menikahkan dengan anaknya yang mana dan siapa? Soalnya dia punya 10 anak dan dia menyebutkan, ‘saya menikahkan dengan anak perempuan saya.’
2. Adanya wali,
Beliau Al-Ustadz menekankan bahwa gadis itu tidak sah nikahnya tanpa ada izin dari wali atau gadis itu dinikahkan oleh wali yang tidak berhak menjadi wali, maka pernikahanya tidak sah.
3. Ada Aqad nikahnya dan saksi nikahnya.
Tanpa ada aqad nikah dan tanpa ada saksi nikahnya, maka pernikahan tersebut tidak sah.
4. Ada mahar (mas Kawin).
Nikah tanpa mahar (mas kawin) tidak sah. Para ulama sepakat bahwa mas kawin harus bisa diwujudkan dengan Harta. Misalnya dengan pengajaran Al-Quran, karena dengan pengajaran tadi ada upah/bayaran untuk pengajarnya dan itu boleh.
Di akhir jawaban beliau Al-Ustadz menyimpulkan bahwa pernikahan jarak jauh dan tempatnya berbeda-beda, selagi bisa ada jaminan tercapainya Syarat-syarat sah nikah, maka pernikahannya sah. Kalau ternyata ada salah satu syaratnya tidak bisa terjamin, maka pernikahanya tidak sah. Misal sudah ada saksi pernikahan, terlihat ada gambarnya. Tapi faktanya di balik layar, si Saksi tidak ikut menyaksikan pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak sah dan tidak boleh, walaupun si saksi mengaku kenal dengan mempelai laki-laki/ perempuan juga hanya mengenal saksinya saja. Tanpa kehadiran dirinya di prosesi pernikahan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Wallahu A’lam bish Showwab.
Untuk lebih jelasnya, silakan ikuti jawaban beliau untuk pertanyaan di atas atau pertanyaan-pertanyaan lainya pada tautan link berikut ini:
Semoga bermanfaat, Barakallahu fikum Ajma’in.