Batas Tangan yang Wajib Diusap dalam Tayammum

Batas tangan yang wajib diusap dalam Tayammum

Oleh: Ustadzah Siti Mukminah

Allah mensyari’atkan Tayammum sebagai pengganti wudlu tatkala seorang muslim mendapatkan udzur yang menghalangi dirinya untuk berwudlu, seperti karena tidak mendapatkan air, sakit atau udzur lainya.

Salah satu gerakan tayammum adalah mengusapkan debu ke tangan. Lalu muncul sebuah pertanyaan, batas wajib pengusapan debu tatkala bertayammum tersebut sampai seberapa?

Untuk menjawab masalah ini, Ustadzah Siti Mukminah (1720) salah satu alumni mahad Al-Islam Surakarta menulis sebuah makalah sebagai syarat kelulusan dari mahad tersebut dengan judul: Batas tangan yang wajib diusap dalam Tayammum.

Berikut ulasan singkat yang kami bisa sajikan, semoga bermanfaat.

Dalil-dalil yang Berkaitan dengan Batas Tangan yang Wajib diusap dalam Tayammum

  1. Surat An-Nisa ayat 43:

وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ‌ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ ﵞ

Artinya:

“Hai orang-orang beriman janganlah kalian shalat sedang kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan (jangan pula kalian menghampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu saja sampai kalian mandi. Dan jika kalian sakit atau dalam bepergian atau seseorang dari kalian kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan  (jimak)  lalu  kalian  tidak  mendapatkan  air maka bertayamumlah (dengan) debu yang suci. Usaplah wajah dan tangan-tangan kalian. Sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf Maha Pengampuan. An-Nisa’ (4): 43

Al-Alusi menyebutkan bahwa kata أيديكم merupakan lafal Musytaraq, bisa dimaknai ujung jemari sampai pergelangan tangan atau siku-siku atau ketiak.[1]

Mufassirin berbeda pendapat tentang batasan tersebut:

Pertama, ujung jemari sampai pergelangan tangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Makhul [2]. Beliau mesejajarkan kata أيديكم dengan ayat hukum potong tangan karena mencuri. Penyamaan tersebut tidak tepat karena perbedaan illat di antara kedua ayat tersebut. Beberapa ulama seperti ‘Ammar bin Yasir [3], Asy- Sya’bi [4], para pengikut madzhab Imam Malik [5] dan para pengikut madzhab Imam Hanbali [6] dengan dalil hadits ‘Ammar bin Yasir yang menunjukkan bahwa tangan yang diusap dalam tayamum cukup telapak tangan.

Kedua, ujung jemari sampai siku-siku. Ulama yang berpendapat demikian antara lain: Al-Baydlawi [7], para pengikut madzhab Hanafi [8], para pengikut  madzhab  Syafi’I [9],  dan  Ar-Razi [10]. Mereka berhujah dengan mengqiyaskan batas tayammum dengan batas pembasuhan air pada ayat wudlu. Penggunaan qiyas tersebut tidak tepat karena qiyas pada ayat tayamum kurang tepat, karena pengambilan dalil berdasarkan qiyas dilakukan bila tidak ada dalil dalam Al-Quran, Hadits,  atau ijmak padahal hadits ‘Ammar bin Yasir menunjukkan pengusapan telapak tangan dalam tayamum, karena ada nash maka qiyas yang mereka ajukan dalam perkara ini menjadi  tidak berguna.

Ketiga, ujung jemari sampai pundak dan ketiak. Ulama yang berpendapat demikian adalah Az-Zuhri. Beliau mengatakan bahwa Allah memerintahkan mengusap tangan dalam tayamum sebagaimana Allah telah memerintahkan mengusap wajah, sedangkan para ulama sepakat bahwa   wajah   diusap   seluruhnya,   maka   begitu   pula   tangan seharusnya seluruh tangan dari ujung jemari sampai ketiak. Alasan beliau kurang tepat karena kewajiban mengusap seluruh wajah dalam tayamum tidak diperselisihkan batas- batasnya dan ulama sepakat untuk mengusap seluruh wajah dalam tayamum, sedangkan dalam mengusap tangan ulama berbeda pendapat menjadi 3 batasan. Selain itu beliau berdalil dengan hadits ‘Ammar   bin Yasir tentang mengusap tangan sampai pundak dan ketiak sebagai dalil. [11] Hadis tersebut tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah untuk pendapat tersebut.

  1. Hadis Ammar bin Yasir I

عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ :… فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا). فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا، ثُمَّ مسح بهما وجهه وكفيه

Dari Said bin ‘Abdirrahman bin Abza dari bapaknya, ia berkata:”Seorang  laki-laki  datang  kepada  ‘Umar  bin Khaththab lalu ia berkata:”Sesungguhnya aku ini telah junub sedang aku tidak mendapatkan air”. Lalu ‘Ammar bin Yasir berkata kepada ‘Umar bin Khaththab, …maka Nabi saw. bersabda :”Sesungguhnya cukup  bagimu  (berbuat)  begini.  Kemudian  Nabi  saw. menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah dan beliau meniup keduanya, lalu mengusapkan keduanya pada wajah dan pada kedua telapak tangannya”. Muttafaqun ‘Alaih [12], sedangkan lafadh ini milik Al-Bukhari, dan  juga  dikeluarkan  oleh  Ahmad,  Abu  Dawud,  An- Nasa’i, dan Ibnu Majah

Rasulullah mengajarkan cara bertayammum kepada Ammar dengan cara: menepukkan kedua telapak tangan di tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah dan kedua telapak tangan.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa pada sabda beliau إنما يكفيك هكذا menjadi dalil bahwa yang wajib dalam tayammum ialah sifat yang diterangkan dalam hadis ini. [13]

Al-Qashthalani  mengatakan  bahwa  hadits  ini  tidak bisa dijadikan sebagai hujah karena terdapat idlthirab [14]. Namun perkataannya tidak bisa diterima karena penggunaan cara tarjih bisa dilakukan dari arah sanad yaitu mendahulukan hadits yang dikeluarkan dalam dua kitab shahih (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)    dari    hadits    yang    terdapat    dalam    kitab    lainnya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Qawaidut Tahdits [15].

Hadits ‘Ammar tersebut terdiri dari empat jalan periwayatan. Dua jalan dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka, yaitu dari jalan Hakam dan dari jalan Syaqiq. Kedua jalan tersebut   dihukumi   Ar-Rajih (yang   kuat).   Dua   jalan   lainya dikeluarkan dalam kitab-kitab sunan dan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal yaitu dari jalan Salamah bin Kuhail dan Qatadah. Hadits ‘Ammar dari jalan Salamah bin Kuhail dihukumi Al-Marjuh (yang dilemahkan) begitu  pula  hadits  ‘Ammar  dari  Qatadah  dengan lafadh المرفقين

  1. Hadis Ammar bin Yasir II

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَّسَ بِأُولَاتِ الْجَيْشِ وَمَعَهُ زَوْجَتُهُ عَائِشَةُ، … فَمَسَحُوا بِهَا وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ إِلَى الْمَنَاكِبِ ‌مِنْ ‌بُطُونِ ‌أَيْدِيهِمْ ‌إِلَى ‌الْآبَاطِ، وَلَا يَعْتَبِرُ بِهَذَا النَّاسُ – وَبَلَغَنَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ قَالَ لِعَائِشَةَ: وَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ أَنَّكِ لَمُبَارَكَةٌ

‘Abdullah  telah  menceritakan  kepada  kami,  bapakku telah      menceritakan     kepadaku,     Ya’qub     telah menceritakan      kepada      kami,      bapakku      telah menceritakan  kepada  kami,  dari  Shalih  ia  berkata: “Ibnu  Syihab  berkata  ‘Ubaidillah  bin  ‘Abdillah  telah menceritakan kepadaku dari Ibnu ‘Abbas dari ‘Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah saw. berhenti di Ulatil Jaisy (nama suau tempat) dan ‘Aisyah istri beliau bersamanya … lalu  mengusap  dengannya  pada  wajah- wajah dan tangan-tangan mereka sampai pundak serta dari perut tangan-tangan mereka sampai ketiak. Dikeluarkan oleh Ahmad bin Hanbal [16] sedangkan lafadh ini miliknya, dengan sanad shahih.

Hadits ‘Ammar bin Yasir ini menunjukkan bahwa para sahabat bertayamum bersama beliau setelah ayat tayamum turun. Mereka mengusap wajah dan tangan mereka sampai pundak serta tangan bagian dalam sampai ketiak. Karena hadits ini shahih, maka hadits ini bisa dijadikan dalil mengusap tangan sampai pundak dan  ketiak  dalam  tayamum.  Namun  itu  bukan  hal  yang  wajib dalam tayamum karena jika mengusap tangan sampai pundak dan ketiak merupakan kewajiban dalam tayamum, maka akan menimbulkan dua hukum yang kontradiktif jika dihadapkan pada hadits ‘Ammar bin Yasir tentang mengusap telapak tangan, untuk menghindari hal itu maka harus diadakan pembahasan untuk memadukan kedua hadits itu. Salah satu ulama yang memadukan kedua hadits tersebut sehingga tidak terdapat pemahaman yang kontradiktif adalah Asy-Syafi’i. Menurut beliau jika para sahabat mengusap tangan sampai pundak dan ketiak merupakan perintah, maka seharusnya sudah dinasikh oleh hadits ‘Ammar bin Yasir tentang mengusap telapak tangan, sehingga mengusap tangan sampai pundak dan ketiak dalam   tayamum   tidak   lagi   diwajibkan.   Jika   para   sahabat mengusap  tangan  sampai  pundak  dan  ketiak  dalam  tayamum tidak berasal dari perintah Nabi saw, maka mengusap tangan sampai pundak dan ketiak dalam tayamum tidak wajib dilakukan, karena Nabi tidak memerintahkannya. [17]

  1. Atsar Ibnu Umar I

عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، أَنَّهُ أَقْبَلَ هُوَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مِنَ ‌الْجُرُفِ حَتَّى إِذَا كَانَا بِالْمِرْبَدِ نَزَلَ عَبْدُ اللَّهِ «فَتَيَمَّمَ صَعِيدًا طَيِّبًا، فَمَسَحَ وَجْهَهُ، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ صَلَّى

Dari Nafi’ bahwa ia dan ‘Abdullah bin ‘Umar datang dari  arah  Juruf  sampai  tatkala  mereka  berdua (berada) di kandang unta, ‘Abdullah berhenti lalu ia bertayamum dengan debu yang baik, selanjutnya ia mengusap  pada  wajahnya  dan  kedua  tangannya sampai siku kemudian ia shalat. Dikeluarkan  oleh  Malik [18]   dan  lafadh  ini  miliknya dengan sanad shahih.

Atsar Ibnu ‘Umar  ini menunjukkan bahwa dia bertayamum dengan mengusap wajah dan tangan sampai siku. Atsar tersebut merupakan Atsar yang shahih, namun itu hanya perbuatan Ibnu ‘Umar, sedang perbuatan sahabat tidak dapat digunakan sebagai hujah, apalagi atsar itu tidak sesuai dengan hadits ‘Ammar bin Yasir ra. tentang mengusap telapak tangan.

  1. Hadis ibnu Umar II

نَا ‌نَافِعٌ ، قَالَ: «انْطَلَقْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فِي حَاجَةٍ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ … ثُمَّ ضَرَبَ ضَرْبَةً أُخْرَى فَمَسَحَ ذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ رَدَّ عَلَى الرَّجُلِ السَّلَامَ وَقَالَ: إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ السَّلَامَ إِلَّا أَنِّي لَمْ أَكُنْ عَلَى طُهْرٍ

Ahmad bin Ibrahim Al-Maushili Abu ‘Ali telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Tsabit Al-‘Abdi telah mengabarkan kepada kami, Nafi’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata: “Aku berangkat bersama Ibnu ‘Umar ke (tempat) Ibnu ‘Abbas untuk suatu keperluan, … kemudian menepukkan lagi (pada dinding) lalu ia mengusap lengan bawahnya, kemudian beliau menjawab salam orang  tersebut,  lalu  bersabda:  “Sesungguhnya  aku tidak (segera) mengucapkan salam karena aku dalam keadaan tidak suci”.

Dikeluarkan oleh Abu Dawud [19] sedangkan lafadh ini miliknya  serta  Ad-Daruquthni [20],  Al-Baihaqi [21], dan Al-Haitsami [22] dengan sanad dla’if.

Hadits Ibnu ‘Umar ini merupakan hadits dla’if, karena dalam sanadnya terdapat rawi dlaif yang bernama Muhammad bin Tsabit. Al-Bukhori mengatakan: Sebagian hadisnya diperselisihkan, ia meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar tentang Tayammum, sedang Ayub dan orang banyak meriwayatkan hadits Ibnu ‘Umar tentang tayamum dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar (tentang) perbuatan Ibnu ‘Omar dalam tayamu”. Ibnu Ma’in mengatakan: (haditsnya yaitu hadits Ibnu ‘Umar dalam masalah tayamum diingkari), Ibnu Ma’in juga mengatakan bahwa ia rawi dla’if. An-Nasa’i dan Abu Hatim juga mengatakan bahwa hafalannya tidak kuat. [23] Jadi tidak bisa dijadikan sebagai dalil batas tangan yang wajib diusap dalam tayamum.

  1. Hadis Jabir

عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” التَّيَمُّمُ ‌ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

‘Ali bin Hamsyad dan Abu Bakr bin Balawaih telah menceritakan kepada kami, mereka berdua berkata, Ibrahim  bin  Ishaq  telah  menceritakan  kepada  kami, ‘Utsman bin Muhammad Al-Anmathi telah menceritakan kepada kami, Harami bin ‘Amarah telah menceritakan kepada kami dari ‘Azrah bin Tsabit dari Abu Az-Zubair dari Jabir, dari Nabi saw., beliau bersabda:” Tayamum itu dua tepukan: satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai kedua siku”. Dikeluarkan   oleh   Al-Hakim [24]   sedangkan   lafadh   ini miliknya, serta Al-Baihaqi [25] , dan Ad- Daruquthni [26] dengan sanad hasan.

Hadits Jabir ra. ini juga termasuk hadits dla’if, karena pada jalur periwayatanya terdapat 2 jalur periwayatan. Satu jalur diriwayatkan secara mauquf dan lebih kuat dari pada jalur lainya yang diriwayatkan secara Marfu’. Hadits mauquf pada asalnya tidak bisa dijadikan hujjah karena berasal dari sahabat bukan dari Nabi.

  1. Hadis Ibnu Ash-Shimmah

«عَنِ ‌ابْنِ ‌الصِّمَّةِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌تَيَمَّمَ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ»

Artinya:

Dari Ibnu As-Shimah bahwa Rasulullah saw. bertayamum, beliau mengusap wajah dan kedua lengan bawahnya.

Dikeluarkan oleh As-Syafi’i [27] dan lafadh ini miliknya serta(dikeluarkan  oleh),  Al-Baihaqi [28] dan  Ad-Daruquthni [29], dengan sanad yang dla’if. Di dalam sanad hadis ini terdapat Ibrahim bin Muhammad (Fuqaha Madinah: Pembohong, Hanya Imam Syafi’i yang menjadikan hadisnya sebagai Hujjah [30]) dan Abu Al-Huwairits (Abu Zurah: Bodoh tentang hadis, Ibnu Main: tidak dapat dijadikan hujjah [31])

  1. Hadis Al-Asla’

«ثنا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ رَجُلٍ يُقَالُ لَهُ الْأَسْلَعُ قَالَ: ” كُنْتُ أَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … ثُمَّ ضَرَبْتُ بِهِمَا الْأَرْضَ فَمَسَحْتُ بِهِمَا يَدِيَّ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ “»

Ar-Rabi’  bin  Badr  telah  menceritakan kepada kami, dari bapaknya (Ar-Rabi’ bin Badr) dari kakeknya (Ar-Rabi’ bin Badr) dari seorang laki-laki dikatakan baginya ia adalah Al-Asla’, ia berkata: “Adalah aku dahulu melayani Nabi saw.,  … kemudian menepukkannya lagi pada tanah untuk mengusapkan keduanya pada kedua telapak tangan sampai kedua siku.

Dikeluarkan   oleh   Al-Baihaqi [32] sedangkan   lafadh   ini miliknya, Ad-Daruquthni [33], dengan sanad dla’if. Di dalam sanad hadis ini terdapat Ar-Rabi’ bin Badr (Ibnu Main, Abu Dawud, Qutaibah dan Abu Hatim: Dlaif [34]), Badr bin Amr (Ibnu Hajar: Majhul [35]), Amr bin Jarrad (Ibnu Hajar: Majhul [36]).

Pendapat Ulama Tentang Batas tangan yang wajib diusap dalam Tayammum

  1. Tangan yang Wajib Diusap dari Jemari sampai Pergelangan

Ulama yang berpendapat bahwa dari ujung jemari sampai pergelangan wajib diusap dalam tayamum adalah Imam Malik [37], Ahmad bin Hanbal [38], Ibnu Hazm [39], Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah [40], dan As-Sayyid Sabiq [41].

Imam Malik berdalil dengan i. qiyas ayat tayammum dengan ayat potong tangan karena mencuri, ii. Hadis Ammar bin Yasir tentang mengusap telapak tangan, iii. Dalam Bahasa arab biasanya lafadz tangan digunakan untuk menyebut telapak tangan. [42] Qiyas antara ayat tayammum dengan ayat potong tangan tidak tepat. Hadis Ammar bin Yasir dapat dijadikan hujjah. Dalam Bahasa arab biasanya lafadz tangan digunakan untuk menyebut telapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam Lisanul Arab [43].

Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Ibnu Qayyim dan As-Sayyid Sabiq berdalil dengan hadis Ammar bin Yasir.

  1. Tangan yang Wajib Diusap dari Jemari sampai Siku

Ulama yang berpendapat bahwa dari jemari sampai siku merupakan batas  tangan  yang  wajib  diusap  dalam  tayamum  adalah  Imam  Hanafi [44] Imam  Asy-Syafi’I [45],  Ibnu  ‘Abdilbar [46],  An-Nawawi [47],  dan  Al-Fairuz Abadi [48].

Imam Asy-Syafi’I berhujjah dengan i. hadis Ibnu Ash-Shimah, ii. Qiyas antara tayammum dan wudlu. [49] Hadis Ibnu Ash-Shimah berderajat Dlaif dan Qiyas antara tayammum dan wudlu tidak tepat dan batal karena ada hadis Ammar bin Yasir yang menunjukkan bahwa tangan yang diusap pada tayammum cukup telapak tangan.

Ibnu Abdil Barr berhujjah dengan i. Qiyas antara tayammum dan wudlu, ii. Perbuatan ibnu Umar [50]. Qiyas antara Tayammum dan Wudlu tidak tepat sebagaimana telah lewat. Hujjah dengan perbuatan Ibnu Umar juga tidak tepat, karena Ibnu Umar seorang sahabat, sedang perbuatan sahabat tidak bisa dijadikan dalil.

Imam An-Nawawi An-Nawawi mengatakan bahwa: Allah memerintahkan membasuh  tangan  sampai  siku  dalam wudlu.   Lalu   An-Nawawi   menyebutkan   ayat   tayamum   kemudian mengatakan bahwa maksud tangan  yang  harus  diusap  dalam  ayat tayamum itu sudah diterangkan pada permulaan ayat wudlu yaitu siku, sehingga lafadh mutlaq pada ayat tayamum ini diberlakukan pada lafadh muqayyad pada ayat wudlu tersebut apalagi ia satu ayat.[51]  pendapat An-Nawawi tersebut kurang sesuai jika diterapkan pada ayat ini, karena jika terdapat dua nash yang satu menunjukkan lafadh mutlaq dan yang satunya lagi muqayyad namun hukum, sebab atau kedua-duanya berbeda, maka lafadh mutlaq diberlakukan pada kemutlaqannya dan lafadh muqayyad diberlakukan menurut  qaidnya [52],  sedangkan  antara  wudlu  dan  tayamum  memiliki hukum  yang  berbeda,  yang  satu  kewajiban  membasuh  tangan dalam wudlu sedang yang satunya kewajiban mengusap tangan dalam tayamum, meskipun dalam satu ayat tetap tidak bisa.

  1. Tangan yang Wajib Diusap dari Jemari hingga Ketiak atau Pundak

Ibnu  Syihab  (Az-Zuhri )  adalah  satu-satunya  orang  yang berpendapat bahwa tangan yang wajib diusap dalam tayamum dari ujung tangan sampai Pundak sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla dari Hamad bin Zaid As-Sahtiyani. [53]  Az-Zuhri menggunakan hadits ‘Ammar bin Yasir yang menunjukkan bahwa para sahabat mengusap tangan sampai pundak dan ketiak141 sebagai dalil untuk mendukung pendapatnya. Hadits tersebut termasuk hadits shahih, namun hadits tersebut kurang sesuai jika dijadikan sebagai dalil batas tangan yang wajib diusap dalam tayamum karena pertama kalau itu berasal dari perintah Nabi seharusnya hadits itu mansukh sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i, karena  hadits  tersebut  bertepatan  dengan  turunnya  ayat  tayamum padahal dari sahabat yang sama yaitu ‘Ammar bin Yasir ra. yang meriwayatkan tentang mengusap kedua telapak tangan dalam tayamum, menunjukkan ia berfatwa setelah Nabi wafat, sedang hadits ‘Ammar tersebut shahih, sehingga bisa dijadikan sebagai dalil batas tangan yang wajib diusap dalam tayamum. Kedua kalau itu bukan perintah Nabi saw., berarti mengusap tangan sampai pundak dan ketiak bukan hal yang diwajibkan dalam tayamum, maka mengusap tanmgan sampai pundak dalam tayamum tidak wajib.

  • Kesimpulan

Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat ulama yang mengatakan bahwa batas wajib pengusapan tangan tatkala bertayamum adalah pergelangan tangan lebih kuat, wallahu a’lam.

[1] Al-Alusi, Ruh Al-Ma’ani, jld.3, jz.5, hlm.43.

[2] Ibnu Jarir, Jami’ Al-Bayan, jld.4, jz.5, hlm.70.

[3] Ibnu Jarir, Jami’Al-Bayan, jld.4, jz.5, hlm.70.

[4] Ibnu Jarir, Jami’Al-Bayan, jld.4, jz.5, hlm.70.

[5] Wahbah Az-Zuhaili,Tafsir Al-Munir, jld.3, jz.5, hlm.93.

[6] Wahbah Az-Zuhaili,Tafsir Al-Munir, jld.3, jz.5, hlm.93.

[7] Al-Baydlawi, Tafsir Al-Baydlawi, jld.1, hlm.217.

[8] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, jld.3, jz.5, hlm.93.

[9] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, jld.3, jz.5, hlm.93.

[10] Ar-Razi, At-Tafsir Al-Kabir, jld.6, jz.11, hlm.135.

[11] Ibnu Jarir, Jami’ Al-Bayan, jld. 4, jz.5, hlm.72.

[12] Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari bi Hasyiah As-Sindi, jld.1, jz.1, hlm.85, k. At-Tayammum, Bab (4) Al-Mutayammim hal Yanfahu fi hima, h.338, Bab (5) At-Tayammum li Al- Wajh wa Al-Kafaini, h.339. Muslim, Al-jami’ Ash-Shahih, jld.1, hlm.193, k. Al-Haid Bab At-Tayammum. Lihat lampiran hlm.45-46, no.1.

[13] Ibnu Hajar, Fath Al-Bari, jld.1, hlm.444.

[14] Al-Qasthalani, Irsyad As-Sari, jld.1, hlm.586.

[15] Muhammad Jamal Ad-Dien Al-Qasi, Qawa’id At-Tahdits, hlm.314. ‘Abbdulhamid Hakim, As- Sullam, hlm.51

[16] Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, jld.4, hlm.263.

[17] Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra li Al-Baihaqi, jld.1, hlm.209.

[18] Malik, Muwaththa’ Al-Imam Malik, hlm.35, Bab. Al-‘Amal fi At-Tayammum, no.119.

[19] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, jld. 1, hlm.63, h.330.

[20] Ad-Daruquthni, Sunan Ad-Daruquthni, jld.1jz.1, hlm.137, h.665.

[21] Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra li Al-Baihaqi, jld.1, hlm.206 dan 207.

[22] Al-Haitsami, Kasyf Al-Astar ‘an Zawaid Al-Bazar, jld.1, hlm.158, h.312.

[23] Ibnu Hajar, Tahdzib At-Tahdzib, jz.9, hlm.85, no.108.

[24] Al-Hakim, Mustadrak li Al-Hakim, jld.1, hlm.180.

[25] Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra li Al-Baihaqi, jld.1, hlm.207.

[26] Ad-Daruquthni, Sunan Ad-Daruquthni, jld.1,jz.1 hlm.141, h.680.

[27] Asy-Syafi’i, Musnad Al-Imam Asy-Syafi’i , jz.1, hlm.44, Bab At-Tasi’ fi At-Tayammum, h.130-132.

[28] Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra li Al-Baihaqi, jld.1, hlm.205.

[29] Ad-Daruquthni, Sunan Ad-Daruquthni, jld.1, jz.1, hlm.136-137, h.661 dan hlm.137, h.664.

[30] Ibnu Hajar, Tahdzib At-Tahdzib, jz.1, hlm.158-161, no.284.

[31] Ibnu Hajar, Tahdzib At-Tahdzib, jz.6, hlm.272-273, no.539.

[32] Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra li Al-Baihaqi, jld.1 jz.1, hlm.208, Bab Kaifa At-Tayammum.

[33] Ad-Daruquthni, Sunan Ad-Daruquthni, jld.1,jz.1, hlm.139, h.672.

[34] Ibnu Hajar, Tahdzib At-Tahdzib, jz.3, hlm.239-240, no.462.

[35] Ibnu Hajar, Tahdzib At-Tahdzib, jz.1, hlm.423, no.781.

[36] Ibnu Hajar, Tahdzib at-Tahdzib, jz. 8, hlm. 12, No. 17.

[37] Ibnu Abdilbar, At-Tamhid, jld.8, hlm. 61.

[38] Ibnu Qudamah, Al-Muqni’ fi Fiqh As-Sunnah Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibani ra. , hlm. 73

[39] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jld. 1, jz. 2, hlm. 104, Kitab At-Tayammum

[40] Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, Zaad Al-Ma’ad fi Hady Khair Al-‘Ibaad, jld. 1, hlm. 199 dan 200.

[41] As-Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, jld. 1, hlm. 79, Bab At-Tayammum.

[42] Al-Habib bin Thahir, Al-fiqh Al-Maliki wa Adillatuhu, jld.1, jz.1, hlm.127

[43] Ibnu Mandhur, Lisan Al-‘Arab, jld.15, hlm.437, kol.2.

[44] As’ad Muhammad Sa’id Ash-Shaghiraji, Al-Fiqh Al-Hanafi wa Adillatuhu, jld. 1, hlm. 81.

[45] Asy-Syafi’i, Al-Umm, jld. 1, jz. 1, hlm. 65, Bab kaifa At-Tayammum.

[46] Ibnu Abdilbar, At-Tamhid, jld. 8, hlm. 65.

[47] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jld. 2, hlm.210.

[48] Al-Fairuz Abadi, Al-Muhadzdzab, jld.1, hlm. 46.

[49] Lihat Asy-Syafi’i, Al-Umm, jld.1, jz.1, hlm.65.

[50] Lihat Ibnu Abdilbar, At-Tamhid, jld.8, hlm.65.

[51] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jld.2, hlm.211

[52] ’Abdulwahab Khalaf, ‘Ilmu Ushul Al-Fikiq. Hlm.193.

[53] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jld. 1, jz. 2, hlm. 103.

Leave a Reply