Daftar Isi:
Artikel ini adalah upaya memaparkan pendapat dan pemahaman Ulama atas dalil-dalil yang berkaitan dengan bolehkah daging kurban diberikan untuk Non Muslim berikut analisa dan uraian ringkasnya.
Bolehkah Daging Kurban Diberikan Untuk Non Muslim?
Oleh: Fuad Anwar Hasan
Pengetian Non Muslim
Non bermakna tidak atau bukan, [1] sedangkan muslim adalah orang yang menganut agama Islam. [2] Adapun Muslim adalah Orang yang membenarkan kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menampakkan ketundukan dan penerimaan kepadanya [3]
Non muslim adalah orang yang tidak beragama Islam dan tidak membenarkan risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang yang mengingkari kenabian dan ajaran Nabi Muhammad itu adalah orang kafir, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah. [4]
Dengan demikian, nonmuslim sama dengan orang kafir.
Orang kafir itu bermacam-macam, yaitu: Kafir harbi [5], kafir musta`min [6], kafir dzimmi [7], dan kafir Mu’ahid [8]. [9]
Pendapat Ulama tentang Bolehkah Daging Kurban diberikan untuk Non Muslim
Pertama, Boleh
Boleh, jika bukan Kafir Harbi
Ulama yang berpendapat bahwa memberikan daging kurban kepada orang kafir itu boleh jika bukan kafir harbi adalah Al-Lajnatud Da`imah (‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdurrazzaq ‘Afif, dan ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz [10]), Syaikh ‘Utsaimin [11]
Hujjah: surat Al-Mumtahanah (60) ayat 8, surat Luqman (31) ayat 15, hadits Asma` binti Abi Bakr, dan hadits Ibnu ‘Umar.
Catatan:
1). dalil-dalil yang mereka kemukakan tersebut shahih dan menunjukkan bahwa memberikan daging kurban kepada orang kafir selain harbi itu boleh (lihat analisis masing-masing dalil tersebut)
2). tidak ada dalil yang melarang pemberikan daging kurban kepada orang kafir yang bukan harbi.
3). pemberian daging kurban kepada orang kafir itu termasuk dari sikap baik muslimin kepada mereka, serta dapat melembutkan hati mereka agar lebih mudah menerima dakwah Islam.
Adapun sebagian ulama lain, misalnya Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur [12], ‘Abdul Hamid [13], dan Ibnu Qudamah hanya menyatakan bahwa boleh memberikan daging kurban kepada kafir dzimmi. Ibnu Baz berpendapat bahwa memberikan daging kurban dan sedekah kepada orang kafir yang bukan harbi, seperti musta`min atau mu’ahid itu boleh.
Ibnu Baz berhujah dengan surat Al-Mumtahanah (60) ayat 8 [14] Adapun Hasan Al-Bashri dan Abu Tsaur tidak menyertakan hujah [15]. ‘Abdul Hamid [16] dan Ibnu Qudamah beralasan bahwa daging kurban itu boleh dimakan oleh orang yang berkurban, sehingga dia juga boleh memberikannya kepada kafir dzimmi. Selain itu, pemberian tersebut merupakan sedekah tathawwu’.
Catatan:
1). dari surat Al-Mumtahanah (60) ayat 8 dapat dipahami bahwa memberikan daging kurban kepada orang kafir selain harbi itu boleh (lihat analisis ayat tersebut yang akan datang)
2). dalam surat Al-Hajj (22) ayat 28 dan 29, Allah Ta’ala memerintahkan orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya dan memberikannya kepada orang yang membutuhkan, tanpa mensifatkan dengan muslim atau kafir.
3), perintah Nabi untuk memakan, menyimpan, dan menyedekahkan daging kurban itu menunjukkan nadb (anjuran) menurut jumhur ulama [17]. Dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa mandub itu juga disebut dengan tathawwu’ (tambahan). [18] Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pemberian daging tersebut merupakan sedekah tathawwu’.
Boleh secara Mutlak
Ulama yang berpendapat bahwa memberikan daging kurban kepada orang kafir itu boleh secara mutlak adalah Ibnu Hazm dan Hanabilah [19]
Keterangan: Ibnu Hazm [20] dan Hanabilah [21] tidak menyertakan hujah dan alasan.
Catatan: (1), pendapat ini menyelisihi kalam Allah Ta’ala pada surat Al-Mumtahanah ayat 9 yang dapat dipahami bahwa memberikan daging kurban kepada orang kafir harbi itu tidak boleh. (2). pendapat ini menyelisihi kalam Allah Ta’ala pada surat Al-Baqarah (2) ayat 190 tentang perintah untuk memerangi kafir harbi.
Kedua, Tidak Boleh
Ulama yang berpendapat bahwa membagikan daging kurban kepada nonmuslim itu tidak boleh secara mutlak adalah Ibnu Hajar Al-Haitami, [22] Asy-Syarbini [23] dan Al-Jamal [24].
Alasan: Tujuan dari penyembelihan hewan kurban adalah untuk memberikan manfaat kepada muslimin sebagai makanan mereka, sehingga daging kurban tersebut tidak boleh diberikan kepada selain muslimin. [25]
Catatan: (A). pendapat ini menyelisihi kalam Allah Ta’ala pada surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang dapat dipahami bahwa memberikan daging kurban kepada orang kafir selain harbi itu boleh. (B). Allah Ta’ala memerintahkan orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya dan memberikannya kepada orang yang membutuhkan, tanpa mensifatkannya dengan muslim atau kafir. (C). tidak ada dalil yang melarang pemberian daging kurban kepada nonmuslim yang bukan harbi.
Kesimpulan:
Membagikan daging kurban kepada nonmuslim itu boleh, selagi bukan harbi.
Hendaknya muslimin mengutamakan pemberian daging kurban kepada muslimin, lebih-lebih kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau tetangga dekat
Dalil-Dalil yang berkaitan tentang Bolehkan Daging Kurban diberikan untuk Non-Muslim dan Analisa Ringkasnya
Surat Al-Mumtahanah (60) Ayat: 8-9
لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَ لَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَ تُقْسِطُوْا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَ أَخْرَجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَ ظَاهَرُوْا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَ مَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ (9) .
Artinya:
Allah tidak melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari kampung-kampung kalian untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (8) Sesungguhnya tiada lain Allah melarang kalian terhadap orang-orang yang memerangi kalian dalam urusan agama, mengusir kalian dari kampung-kampung kalian, dan membantu (orang lain) atas pengusiran kalian, untuk memperwalikan mereka. Dan barangsiapa yang memperwalikan mereka, maka mereka itu orang-orang yang dhalim.
Maksud ayat yang berkaitan dengan pembahasa ini adalah Allah tidak melarang muslimin untuk berbuat baik dan bermuamalah secara adil kepada orang kafir mu’ahid. [26]
Asy-Syaukani menjelaskan bahwa makna ayat 8 surat Al-Mumtahanah adalah Allah Ta’ala tidak melarang muslimin untuk berbuat baik dan bermuamalah dengan adil kepada orang kafir mu’ahid. [27]
Al-Jaza`iri menjelaskan bahwa maksud berbuat baik kepada orang kafir itu dengan memberi makanan, pakaian, atau kendaraan. [28]
Catatan: Perlakuan dan hubungan baik muslimin kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi Islam dan muslimin itu dapat meninggikan kedudukan agama Islam dan muslimin, juga sebagai dakwah kepada agama Islam dan pelembutan hati [29].
Berkaitan dengan pembagian daging kurban, Nabi bersabda:
. . . فَكُلُوْا وَ ادَّخِرُوْا وَ تَصَدَّقُوْا . [30]
Artinya:
… Maka kalian makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.
Catatan:
1). Nabi tidak menentukan orang yang berhak untuk menerima daging kurban.
2). Adapun dalam surat Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah Ta’ala memerintahkan orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya dan memberikannya kepada اَلْفَقِيْرَ اَلْبَائِسَ (orang fakir yang sengsara) serta وَ الْمُعْتَرَ اَلْقَانِعَ (orang yang menahan diri dari meminta-minta dan orang yang meminta-minta), tanpa mensifatkan lafal-lafal tersebut dengan muslim atau kafir. Selain itu, lafal-lafal tersebut merupakan mufrad ma’rifat dengan ال sehingga berfaedah untuk menunjukkan keumuman [31].
Kesimpulan: Dengan demikian, memberikan daging kurban kepada orang kafir yang bukan harbi itu termasuk perbuatan yang dibolehkan dalam syari’at, sebab dalam pembagian tersebut tidak ada ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, pemberian daging kurban tersebut termasuk dari sikap baik muslimin kepada mereka serta dapat melembutkan hati mereka agar lebih mudah menerima dakwah Islam.
Surat Luqman (31) Ayat: 15
وَ إِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَ صَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا وَ اتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ (15) .
Artinya:
Dan jika keduanya (orang tua) memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka janganlah kamu menaati keduanya dan gaulilah keduanya di dunia secara ma’ruf (baik), serta ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku tempat kembali kalian, maka Aku beritahukan kepada kalian dengan apa-apa yang kalian lakukan.
Maksud ayat yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya untuk bergaul dengan kedua orang tua secara ma’ruf (baik), meskipun keduanya kafir.
Ulama Al-Lajnah Da`imah menjadikan ayat ini sebagai salah satu dalil atas bolehnya memberikan hadiah, termasuk daging kurban kepada orang kafir. [32]
Asy-Syanqithi mengaitkan ayat ini dengan tafsir surat Al-Mumtahanah (60) ayat 8, bahwa ayat 15 ini menjelaskan tentang perlakuan baik kepada orang tua yang memaksa supaya mempersekutukan Allah Ta’ala, selagi keduanya tidak memerangi muslimin. [33]
Walhasil, surat Luqman ini menunjukkan kewajiban seorang anak untuk memperlakukan orang tuanya dengan baik, meskipun keduanya kafir, sebab kekufuran itu tidak menafikan hak keduanya untuk diperlakukan dengan baik.
Catatan: memberikan daging kurban kepada orang tua itu merupakan perlakuan baik terhadap mereka, meskipun keduanya kafir kepada Allah Ta’ala, sebab kekufuran keduanya kepada Allah Ta’ala tidak menghilangkan kepayahan yang telah ditanggung selama mendidik anak dan tidak menghilangkan hak untuk diperlakukan baik [34].
Hadits Asma` binti Abi Bakr tentang Perintah Nabi kepada Asma` untuk Menyambung Hubungan dengan Ibunya
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِيْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّيْ وَ هِيَ مُشْرِكَةٌ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، قُلْتُ : إِنَّ أُمِّيْ قَدِمَتْ وَ هِيَ رَاغِبَةٌ ، أَ فَأَصِلُ أُمِّيْ ؟ قَالَ : نَعَمْ صِلِيْ أُمَّكِ . [35] أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ .
Artinya:
Dari Asma` binti Abi Bakr radliyallahu ‘anhuma, dia berkata: Ibuku datang kepadaku pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan dia musyrik, maka aku meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku berkata: Sesungguhnya ibuku datang kepadaku dan dia amat ingin (aku berbuat baik kepadanya), apakah aku boleh menyambung hubungan dengan ibuku? Beliau bersabda: Ya, sambunglah hubunganmu dengan ibumu. HR Al-Bukhari dan Muslim [36]
Pada hadits ini disebutkan bahwa kedatangan ibu Asma` itu pada masa Rasulullah, yaitu:فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ. Adapun pada riwayat lain disebutkan: فِيْ عَهْدِ قُرَيْشٍ إِذْ عَاهَدُوْا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ (pada masa orang Quraisy, tatkala mereka mengadakan perjanjian dengan Rasulullah), yaitu antara perjanjian Hudaibiyyah dan Fathu Makkah. [37] Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kedatangan ibu Asma` ini terjadi pada waktu genjatan senjata dan dia termasuk kafir mu’ahid.
Ulama Al-Lajnah Da`imah menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil atas bolehnya memberikan hadiah, termasuk daging kurban, kepada orang kafir. [38] Asy-Syaukani memahami bahwa lafal نَعَمْ pada jawaban Nabi dalam hadits ini menunjukkan bolehnya memberikan hadiah kepada kerabat yang kafir. [39] Al-Khaththabi memahami hadits ini bahwa hubungan kekerabatan seorang kafir itu tetap disambung dengan harta dan semisalnya, sebagaimana hubungan kekerabatan seorang muslim. [40]
Lafal perintah صِلِيْ أُمَّكِ (sambunglah hubungan dengan ibumu) dalam hadits ini tidak berlaku untuk Asma` binti Abi Bakr radliyallahu ‘anhuma saja, tetapi juga berlaku untuk yang lainnya, karena dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa setiap pembicaraan yang ditujukan kepada sahabat, maka ia juga ditujukan kepada selain mereka pada semua masa sampai terjadinya hari Kiamat. [41]
Hadits Ibnu ‘Umar tentang ‘Umar Memberikan Pakaian kepada Saudaranya yang Musyrik
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ :. . فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ . [42] أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ .
Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dia berkata: … Maka ‘Umar mengirimkannya kepada saudaranya dari ahli Makkah sebelum dia masuk Islam. HR Al-Bukhari.
An-Nawawi [43] dan Al-‘Aini [44] memahami bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyambung hubungan kepada kerabat yang kafir, berbuat baik kepada mereka, dan memberikan hadiah kepada orang-orang kafir lainnya.
Dalam hadits ini, ‘Umar memberikan pakaian sutra tersebut kepada saudaranya yang kafir. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan kekhususan pemberian kepada kerabat, karena Nabi bersabda: تَبِيْعُهَا أَوْ تَكْسُوْهَا (kamu menjualnya atau memberikannya). Beliau tidak menentukan siapa yang boleh diberi pakaian tersebut.
Demikian pemaparan hukum terkait bolehkah daging kurban diberikan kepada Non-Muslim, semoga bermanfaat.
(Muhammad Iqbal/ed)
FOOTNOTE:
[1] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia susunan Departemen Pendidikan Nasional, hlm. 967.
[2] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia susunan Departemen Pendidikan Nasional, hlm. 944.
[3] Majma’ul Lughatil ‘Arabiyyah, Al-Mu’jamul Wasith, hlm. 464.
[4] Wizaratul Auqafi wasy Syu`unil Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah, jz. 35, hlm. 14.
[5] Kafir harbi: Orang kafir yang tidak ada perjanjian, perlindungan, dan keamanan dengan muslimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-‘Utsaimin, jld. 11, hlm. 304).
[6] Kafir musta`min: Orang kafir yang diberi keamanan (lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-‘Utsaimin, jld. 11, hlm. 304).
[7] Kafir dzimmi: Orang kafir yang memiliki perjanjian dan perlindungan dari muslimin. Dia menetap dalam negara Islam dengan aman, akan tetapi wajib membayar jizyah (lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-‘Utsaimin, jld. 11, hlm. 305).
[8] Kafir mu’ahid: Orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan muslimin, akan tetapi dia menetap di negaranya sendiri (lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-‘Utsaimin, jld. 11, hlm. 305).
[9] Lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-‘Utsaimin, jld. 11, hlm. 304-305.
[10] Syaikh Ibnu Baz menfatwakan bahwa memberikan daging kurban kepada orang kafir yang bukan harbi, seperti musta’min atau mu’ahid itu boleh (lihat Majmu’u Fatawa wa Maqalatun Mutanawwi’ah susunan Ibnu Baz, jz. 18, hlm. 47-48).
[11] Lihat Majmu’atul Fatawa wa Rasail lil ‘Utsaimin susunan As-Sulaiman, jld. 25, hlm. 133.
[12] Lihat Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab susunan Imam An-Nawawi, jld. 9, hlm. 338.
[13] Lihat Al-Fiqhul Hanafiyyu fi Tsaubihil Jadid susunan ‘Abdul Hamid, jz. 5, hlm. 218.
[14] Lihat Majmu’u Fatawa wa Maqalatun Mutanawwi’ah susunan Ibnu Baz, jz. 18, hlm. 47-48.
[15] Lihat Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab susunan Imam An-Nawawi, jld. 9, hlm. 338.
[16] Lihat Al-Fiqhul Hanafiyyu fi Tsaubihil Jadid susunan ‘Abdul Hamid, jz. 5, hlm. 218.
[17] Lihat Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 7, jz. 13, hlm. 131.
[18] Lihat Al-Wajizu fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 33.
[19] Lihat Al-Kitabul Fiqhi ‘ala Madzahibil Arba’ah susunan Al-Jaziri, jld. 1, hlm. 651.
[20] Lihat Al-Muhalla susunan Ibnu Hazm, jld. 4, jz. 7, hlm. 383.
[21] Lihat Al-Kitabul Fiqhi ‘ala Madzahibil Arba’ah susunan Al-Jaziri, jld. 1, hlm. 651.
[22] Lihat Tuhfatul Muhtaj susunan Ibnu Hajar Al-Haitami, jld. 4, hlm. 261.
[23] Lihat Bujairami ‘alal Khathib susunan Asy-Syarbini, jz. 5, hlm. 251.
[24] Lihat Hasyiyatul Jamali ‘ala Syarhil Minhaj susunan Al-Jamal, jld. 8, hlm. 217.
[25] Lihat Tuhfatul Muhtaj susunan Ibnu Hajar Al-Haitami, jld. 4, hlm. 261, Al-Bujairami ‘alal Khathib susunan Asy-Syarbini, jz. 5, hlm. 251, dan Hasyiyatul Jamali ‘ala Syarhil Minhaj susunan Al-Jamal, jld. 8, hlm. 217.
[26] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Wahbah Az-Zuhaili, jld. 14, jz. 28, hlm. 135-136.
[27] Lihat Fathul Qadir susunan Asy-Syaukani, jld. 5, jz. 5, hlm. 213.
[28] Lihat Aisarut Tafasir susunan Al-Jaza`iri, jld. 5, hlm. 279.
[29] Lihat Tatimmatu Adlwa`il Bayan susunan Asy-Syanqithi, jz. 8, hlm. 101.
[30] Lihat Shahihu Muslim susunan Imam Muslim, jld. 4, hlm. 217, h. 1971.
[31] Lihat Al-Wajizu fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 242.
[32] Lihat Fatawal Lajnatid Da`imah susunan Ad-Duwaisy, jld. 16, hlm. 258.
[33] Lihat Tatimmatu Adlwa`il Bayan fi Idlahil Qur`an bil Qur`an susunan Asy-Syanqithi, jz. 8, hlm. 105.
[34] Lihat Shafwatut Tafasir susunan Ash-Shabuni, jld. 2, hlm. 492.
[35] As-Sindi, Shahihul Bukhari bi Hasyiyatil Imamis Sindi, jld. 2, hlm. 117, h. 2620.
[36] Lihat Shahihu Muslim susunan Imam Muslim, jld. 2, hlm. 391-392, h. 50.
[37] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 5, hlm. 262.
[38] Lihat Fatawal Lajnatid Da`imah susunan Ad-Duwaisy, jld. 16, hlm. 258.
[39] Lihat Nailul Authar susunan Asy-Syaukani, jld. 6, hlm. 106.
[40] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jld. 5, hlm. 263.
[41] An-Namlah, Al-Muhadzdzabu fi ‘Ilmi Ushulil Fiqhil Muqaran, jld. 3, hlm. 1410.
[42] As-Sindi, Shahihul Bukhari bi Hasyiyatil Imamis Sindi, jld. 2, hlm. 116-117 , h. 2619.
[43] Lihat Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 7, jz. 14, hlm. 39.
[44] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-’Aini, jld. 3, jz. 6, hlm. 179.