Bismillah. Bolehkah Zakat Mal Untuk Pembangunan Pesantren ? Simak jawaban dan penjelasan berikut ini. Semoga bermanfaat dan berkah.
Pertanyaan
Apakah zakat mal boleh digunakan untuk pembangunan pesantren?
Jawab:
Di dalam ayat tidak ada keterangan bahwa zakat boleh untuk membangun pondok Pesantren atau masjid atau lainya. Yang ada untuk 8 ashnaf yang disebut di dalam Al-Quran yang menurut yang saya ketahui 2 bagian sudah tidak ada.
- 1. Memerdekaan budak.
Faktanya sekarang tidak ada lagi budak, setidak-tidaknya menurut yang saya tahu. Kalau ada yang tahu di sana ada budak, tolong saya diberitahu supaya saya tambah ilmu untuk menerangkan ayat ini. Yang dimaksud budak adalah orang yang dibawah kekuasaan orang lain dan dapat diperjual-belikan seperti barang.
- 2. Amil Zakat
Yang mengaku amil zakat banyak, tapi yang sah menurut syariat yang mana? Kenapa? Di zaman nabi yang menunjuk untuk menjadi Amil ya Nabi dan dibiayai oleh Nabi, di zaman Abu Bakar ya beliau.
Kalau zaman sekarang, yang berhaq mengangkat jadi Amil zakat siapa? Yang jadi masalah, kalau masing-masing orang yang mau boleh membuat Amil zakat, takmir masjid boleh membuat Amil zakat, Organisasi boleh membuat Amil zakat, penguasa boleh membuat Amil zakat, kalaupun boleh seperti itu misalnya ada satu orang yang kaya memiliki harta Milyaran. Dia mengatakan bahwa dia Muslim dan saya sekarang menjadi Amil Zakat. Misalnya dia wajib zakat 1 Milyar lalu dia mengumpulkan orang kaya dan dapat 16 orang dan masing-masing orang wajib mengeluarkan zakat 1 Milyar, jadi total harta zakatnya adalah 16 Milyar. Dengan alasan harta zakat tadi dibagi menurut ashnaf yang ditentukan di dalam Al-Quran lalu dibagi menjadi 8, akhirnya dia mendapat 1/8. Seperdelapan dari 16 adalah 2 Milyar dan diberikan kepada dia sebagai Amil zakat.
Dia wajib mengeluarkan zakat Mal 1 Milyar dan dia mengambil bagian dia sebagai amil Zakat 2 Milyar. Ini bukannya Maling?
Maksudnya kalau pengangkatan Amil Zakat seperti itu boleh, siapa yang melarang mengangkat dirinya sendiri menjadi Amil?
Padahal tujuan adanya syariat zakat itu adalah supaya harta Muslimin itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja, supaya orang-orang miskin itu dapat bagian.
Adapun zakat Mal diperuntukkan membangun masjid dan pesantren, tujuanya untuk apa? Dan apakah tidak ada dana yang lainya? Sebab Rasulullah sudah menyebutkan tentang fadhilah orang yang membangun masjid dengan ikhlas akan Allah bangunkan baginya rumah di Jannah.
Apa iya tidak ada orang kaya yang sanggup membuat masjid?
Bolehnya harta zakat untuk pembangunan masjid tatkala memang tidak ada dana sama sekali untuk pembangunan masjid tersebut, akan tetapi dengan catatan tidak boleh mengurangi hak faqir miskin dan lainya yang berhaq menerima zakat. Zakat itu bukan haq orang yang mengeluarkan tapi merupakan haq orang yang memang berhaq untuk menerima.
Beda kalau shadaqah dan infaq yang keduanya merupakan haq dia untuk mengeluarkannya dan berhaq mendapatkan ganti dari Allah.
Adapun bagian (fi sabilillah) itu diberikan kepada orang-orangnya bukan diberikan kepada benda, bangunan atau yang lainya.
Wallahu A’lam Bish Showwab.
Selengkapnya, silakan simak jawaban Al-Ustadz KH. Mudzakir pada tautan link berikut ini:
Semoga Bermanfaat, Barakallahu fikum