CONTOH SYUDZUDZ VS IJMA’ ULAMA
Oleh: Abu Zaidan di seri HQA 2165 tanggal 28 RABIUL AKHIR 1444 H.
Syudzuz adalah pendapat ulama yang aneh karena menyelisihi kesepakatan Ulama.
Ijma’ adalah kesepakatan ulama yang diketahui tanpa ada yang menyanggahnya.
Berikut diantara daftar Syudzuz sebagian Ulama yang bertentangan dengan Ijma’ Ulama:
- Ulama telah berijma’ bahwa berangkat haji itu wajib hanya 1x saja.
Hasan Al-Bashri melakukan SYADZ dengan berpendapat bahwa berangkat haji itu wajib tiap 5 tahun sekali. Beliau berhujjah dengan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلى الله عَلَيه وسَلم قَالَ: قَالَ اللهُ : إِنَّ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ، وَوَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ
Artinya:
Dari Abi Sa’id Al-Khudzri, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah berkalam, “Sesungguhnya seorang hamba telah aku sehatkan badannya dan Aku luaskan penghasilanya, lewat 5 tahun tidak bertamu kepada-Ku (berhaji), sungguh ia terhalang dari kebaikan. (HR. Abu Ya’la 2/304 dan Al-Baihaqi 2/262)
Ibnu ‘Arobi berkata bahwa hadis itu dhaif tak halal dijadikan dalil.
- Ulama telah berijma’ bahwa anjing itu haram. Akan tetapi Imam Laits melakukan SYADZ dan berpendapat bahwa semua anjing baik anjing darat maupun anjing laut halal semua.
- Ulama telah berijma’ bahwa musafir wajib berwudhu jika ada air. Akan tetapi Ijma’ ini dirusak oleh Qinnauji dan Rosyid Ridlo penulis tafsir Al-Mannar yang berpendapat boleh bertayamum walaupun ada air.
- Ulama Salaf telah berijma’ bahwa musik haram (selain rebana). Akan tetapi Ibrohim Sa’ad bahwa ‘uud boleh. (Catatan: Ini jika sohih dari beliau. Namun sanadnya dhoif karena terdapat rawi yang bernama Ubaidulloh Said). NB: Sebagian orang tutup mata dari kedhaifan hikayah ini فنحمد الله على العافية من ذلك. Ijmak Salaf ini dirusak oleh Ibnu Hazm, beliau melakukan syadz dan mengatakan bahwa semua alat musik itu boleh, karena hukum asalnya. NB: Ibnu Hazm berpendapat demikian karena beliau tidak menilai faham salaf sebagai hujjah, dan itu adalah salah satu dari Bid’ah madzhab Adz-Dzohiriyah).
- Para sahabat terlah berijmak bahwa shiyam (puasa Ramadlan) itu dengan ru`yatul hilal. Akan tetapi ijmak tersebut dirusak oleh Muthorif bin syikhkhir, beliau adalah seorang Tabi’i yang tinggal di Basrah. Beliau berpendapat bahwa puasa Ramadlan itu boleh dengan hisab, tapi hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan tidak untuk fatwa untuk masyarakat umum. Ibnu Sirin atau lainnya mengomentari pendapat Muthorif tersebut dan berkata: لو ترك رأيه كان خيرا (kalau dia mau meninggalkan pendapatnya tersebut, lebih baik).
Editor : Muhammad Iqbal 25 Muharram 1445 H