Hukum Makan Tape

Hukum Makan Tape 

Oleh: Zaki Zakaria

Tape merupakan makanan khas Indonesia yang sering disajikan pada hari-hari besar, seperti hari ‘Idul Fitri. Namun, setelah membaca beberapa ulasan tentang tapai, ternyata jenis makanan ini mengandung alkohol. Sebagian ulama menganalogikan alkohol dengan khamar, sehingga hukumnya haram [1].

Berikut Uraian ringkas berkenaan dengan status hukum makan Tape:

PengertianTape

Tape adalah makanan yang dibuat dari beras ketan, ubi kayu, dan sebagainya yang direbus, dan setelah dingin diberi ragi, kemudian dibiarkan semalam atau lebih hingga manis. [2]

Proses Pembuatan Tape

Tape dibuat melalui proses fermentasi [3]. Proses fermentasi pada tapai dapat dibedakan menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah perubahan pati menjadi gula sederhana yang disebabkan oleh kapang (jamur). Adapun tahap kedua adalah perubahan gula menjadi alkohol yang disebabkan oleh khamir (ragi). [4] Jamur yang menyebabkan fermentasi tapai antara lain adalah aspergillus [5]. Adapun jenis khamirnya adalah sakaromises serevisiae [6]

Hasil Fermentasi Tapai Tidak Memabukkan

Meskipun fermentasi tape menghasilkan alkohol, tape bukanlah termasuk jenis makanan yang memabukkan [7], dan alkohol hasil dari fermentasi tape hanyalah sebagai hasil sampingan, bukan merupakan produk akhir, yang dalam istilah kimia disebut fermentasi nonalkoholis [8].

Proses Fermentasi Tape sama Dengan Proses Fermentasi Nabidz

Proses fermentasi tapai sama dengan proses fermentasi nabidz, walaupun cara pembuatannya berbeda. [9] Nabidz adalah air yang dimasukkan padanya kurma, anggur kering, atau semisal keduanya agar air tersebut menjadi manis karenanya, dan hilang kadar garamnya [10]

Proses fermentasi nabidz juga disebabkan oleh khamir sakaromises serevisiae [11]

Adapun proses fermentasi nabidz terjadi dengan terbongkarnya kandungan glukosa secara anaerob [12] menjadi alkohol, karbon dioksida (CO2), dan energi. [13]

Dengan demikian, tape dapat disamakan dengan nabidz, wallahu a’lam.

Pendapat Ulama Tentang Hukum Makan Tape

Catatan: Pada bab ini tidak disebutkan secara langsung ulama yang membahas tentang tape, akan tetapi akan disebutkan pendapat-pendapat ulama tentang hukum nabidz atau peraman.

Haram, Jika memabukkan

Ulama yang berpendapat bahwa nabidz yang memabukkan hukumnya haram adalah Asy-Syafi’i [14], Malik [15], Fuqaha`ul Haramain [16], Al-Mawardi [17], dan Fuqaha`ul Hijaz [18].

Asy-Syafi’i, Malik, dan Fuqaha`ul Haramain berpendapat bahwa nabidz yang memabukkan itu hukumnya sama dengan khamar, yaitu haram. [19] Demikian juga Al-Mawardi, beliau berpendapat bahwa nabidz yang memabukkan hukumnya sama dengan hukum khamar, berdasarkan ayat 90 dari surat Al-Ma`idah dan hadits Ibnu ‘Umar.

Catatan:

(1). Berkaitan dengan  pembahasan ini, nabidz memiliki kesamaan dengan tape, yaitu pada proses fermentasinya.

Makanan yang dibuat melalui proses peragian atau fermentasi pada umumnya akan menghasilkan alkohol dengan kadar yang bervariasi, bahkan kadar alkohol pada tapai dapat melebihi 3 persen. [20] Meskipun mengandung alkohol, akan tetapi tape tidak memabukkan.

Walaupun proses fermentasi tapai dengan nabidz itu sama, namun terdapat suatu perbedaan pada keduanya, yaitu:

Tape dibuat melalui proses peragian. Fermentasi pada tape dibedakan menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah perubahan amilum menjadi monosakarida yang disebabkan oleh jamur. Adapun tahap kedua adalah perubahan gula sederhana menjadi alkohol yang disebabkan oleh khamir sakaromises serevisiae.

Khamir sakaromises serevisiae merupakan khamir yang menguraikan monosakarida menjadi alkohol dan karbondioksida. Khamir ini akan mati apabila kandungan alkohol pada air tape mencapai kurang lebih 15 persen, sehingga kandungan alkohol pada air tape tidak dapat mencapai lebih dari 20 persen. Dengan demikian, tape tidak memabukkan. Adapun nabidz dibuat dengan cara pemeraman. Khamir pada nabidz masih ada, sehingga masih melakukan fermentasi yang menyebabkan meningkatnya alkohol hingga mencapai kadar yang memabukkan.  [21]

(2). Nabidz yang memabukkan itu haram, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa nabidz yang memabukkan itu haram dapat diterima.

(3). Berkaitan dengan pembahasan ini, tape tidak dapat disamakan dengan nabidz yang memabukkan, sehingga tapai tidak diharamkan

Mubah

Jumhur ulama sepakat bahwa nabidz yang belum mencapai batas memabukkan hukumnya halal, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Mubarakfuri. [22]

Jumhur ulama berpendapat demikian berdasarkan hadits Ibnu “Umar yang menyebutkan bahwa segala yang memabukkan itu haram, sehingga nabidz yang tidak memabukkan itu tidak diharamkan.

Catatan:

(1). Hadits tersebut berderajat shahih dan menunjukkan bahwa segala yang memabukkan itu haram (lihat analisis hadis tersebut yang akan datang). Selain itu, terdapat hadits shahih yaitu hadits Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahwa Rasulullah meminum nabidz ketika belum memabukkan (lihat analisa hadis ini yang akan datang).

(2). Pada dasarnya, nabidz itu mengandung alkohol, karena ia dibuat melalui proses fermentasi yang menghasilkan alkohol (lihat  bab proses fermentasi nabidz dst). Nabidz yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut sudah mengandung alkohol, namun kadar alkohol tersebut rendah [23].

(3). Berkaitan dengan pembahasan ini, proses fermentasi pada tape termasuk proses fermentasi nonalkoholis yang tidak menjadikan alkohol sebagai hasil akhir, namun hanya sebagai hasil sampingan (lihat bab hasil fermentasi tapai tidak memabukkan)

(4). Dengan demikian, hukum makan tape dapat disamakan dengan hukum mengonsumsi nabidz yang belum memabukkan, sebab antara nabidz yang tidak memabukkan dan tape terdapat kesamaan dalam proses fermentasinya.

Kesimpulan

Hukum makan tape adalah mubah.

Hendaknya muslimin mengonsumsi makanan yang diyakini kehalalannya

Dalil-Dalil yang Berkaitan dengan Hukum Makan Tape dan Analisa Ringkasnya

Surat Al-Ma`idah (5) : 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَ الأَنْصَابُ وَ الأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya :

Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya tidak ada lain khamar dan perjudian dan berhala-berhala dan undian-undian itu adalah najis termasuk perbuatan setan, maka kalian jauhilah ia, mudah-mudahan kalian beruntung.

Az-Zuhaili mengatakan bahwa ‘illat (penyebab) keharaman dalam ayat ini adalah akibat mabuk yang ditimbulkan setelah meminumnya. [24]

Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika sifat memabukkan pada khamar itu hilang, maka khamar tidak haram, karena hukum tentang sesuatu itu berkisar antara ‘illat yang menyebabkan adanya hukum tersebut. [25]

Catatan: Khamar adalah semua minuman yang memabukkan. [26] Ibnu ‘Ajibah menjelaskan bahwa khamar merupakan segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran tanpa menghilangkan fungsi indra, yang disertai dengan rasa pening dan perasaan nikmat. [27] Adapun tape, ia merupakan makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol, akan tetapi tidak memabukkan (lihat bab di atas). Dengan demikian, tapai tidak dapat disamakan dengan khamar, meskipun keduanya dibuat melalui proses fermentasi yang menghasilkan alcohol.

Kesimpulan: tape tidak termasuk dalam khamar yang diharamkan pada surat Al-Ma`idah ayat 90.

Hadits Jabir bin ‘Abdullah tentang Segala yang Memabukkan Itu, Sedikit Maupun Banyak, Haram

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ .[28]  رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ .

Artinya:

Dari Jabir bin ‘Abdillah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Segala sesuatu yang banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya haram. HR Abu Dawud.

Hadits ini berderajat hasan [29].  Hadits hasan dapat dijadikan hujah. [30] Sanad hadits ini bersambung dan rawi-rawinya tsiqat, kecuali Dawud bin Bakr bin Abil Furat. Ibnu Hajar mengatakan bahwa Dawud bin Bakr bin Abil Furat adalah rawi صَدُوْقٌ (sangat jujur) [31]. Rawi yang disifati صَدُوْقٌ merupakan rawi hadits hasan [32].

Al-Kuhaji memahami bahwa hadits ini menunjukkan keharaman semua minuman memabukkan yang terbuat dari peraman kurma, kismis, dan selainnya. [33]

Al-Khaththabi menjelaskan bahwa keharaman pada hadits ini mencakup semua bagian dari minuman memabukkan, bahwa meminum sedikit darinya itu haram sebagaimana meminum banyak. [34]

Catatan: Berkaitan dengan pembahasan ini, tape tidak memiliki sifat memabukkan, meskipun ia mengandung alkohol yang merupakan salah satu unsur pada hasil proses fermentasi (lihat bab proses Fermentasi tapai dst). Oleh karena itu, tapai tidak diharamkan dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Kesimpulan: tape tidak diharamkan karena tidak memiliki sifat memabukkan

Hadits Ibnu ‘Umar tentang Segala yang Memabukkan adalah Khamar

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ . [35]  رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan adalah haram.

Ash-Shan’ani memahami bahwa hadits ini menunjukkan keharaman segala yang memabukkan secara umum, yang terbuat dari perasan maupun peraman. [36]

Lafal كُلُّ bila disandarkan kepada lafal nakirah (kata benda tidak tertentu), maka ia mencakup keseluruhannya. Dengan demikian, makna كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ pada hadits ini adalah segala sesuatu yang memabukkan itu adalah khamar yang diharamkan. [37]

An-Nawawi menjelaskan bahwa ‘illat (penyebab) keharaman khamar itu terletak pada sifat memabukkan. [38]

Catatan: Berkaitan dengan pembahasan ini, proses fermentasi pada tape merupakan proses fermentasi nonalkoholis, yaitu fermentasi yang tidak bertujuan untuk menghasilkan alkohol sebagai produk akhir [39]. Selain itu, tape tidak memabukkan (lihat bab proses fermentasi tape dst). Berbeda dengan khamar, ia dibuat melalui proses fermentasi alkoholis yang bertujuan untuk menghasilkan alkohol sebagai produk akhir [40], dan khamar itu memabukkan sehingga diharamkan (lihat analisis surat Al-Ma`idah: 90). Oleh karena itu, tape berbeda dengan khamar.

Hadits Ibnu ‘Abbas tentang Rasulullah Meminum Peraman dari Anggur Kering

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيْبُ فيِ السَّقَاءِ ، فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ، وَ الْغَدَ ، وَ بَعْدَ الْغَدِ ، فَإِذَا مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ ، وَ سَقَاهُ ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهْرَاقَهُ . [41] رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Artinya:

Dari Ibnu ‘Abbas berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan untuk beliau peraman dari anggur kering dalam wadah minum, maka beliau meminumnya pada hari tersebut (hari pembuatannya), dan keesokan harinya, dan lusanya, ternyata pada sore hari ketiga beliau (masih) meminumnya dan meminumkannya (peraman) (kepada orang lain). Maka jika lebih sedikit, beliau menuangnya.  HR Muslim.

Maksud hadits yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah Rasulullah meminum hasil peraman dari anggur kering yang belum melebihi tiga hari.

Al-Qadli ‘Iyadl mengatakan bahwa pada hadits ini terdapat dalil bolehnya meminum nabidz selagi rasanya masih manis dan belum berubah (menjadi asam) serta belum berbuih. [42]

Ibnul Mundzir memahami bahwa peraman anggur kering yang diminum oleh Rasulullah dalam hadits ini adalah peraman yang rasanya masih manis, belum sampai memabukkan. [43]

Catatan: tape memiliki kesamaan dengan nabidz yang masih manis dan belum memabukkan. Kesamaan pada keduanya terdapat pada proses fermentasinya, sehingga tape itu boleh dimakan.

Hadits Ad-Dailami tentang Perintah Rasulullah untuk Membuat Peraman dari Anggur Kering

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الدَّيْلَمِي ، عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : أَتَيْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقُلْنَا : ياَ رَسُولَ اللهِ ، قَدْ عَلِمْتَ مَنْ نَحْنُ وَ مِنْ أَيْنَ نَحْنُ ، فَإِلَى مَنْ نَحْنُ ؟ قَالَ : إِلَى اللهِ وَإِلَى رَسُوْلِهِ ، فَقُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ لَنَا أَعْنَابًا مَا نَصْنَعُ بِهَا ؟ قَالَ : زَبِّبُوْهَا ، قُلْناَ : ماَ نَصْنَعُ بِالزَّبِيْبِ ؟ قَالَ : اِنْبِذُوْهُ عَلَى غَداَئِكُمْ وَ اشْرَبُوْهُ عَلَى عَشَائِكُمْ ، وَ انْبِذُوْهُ عَلَى عَشَائِكُمْ وَ اشْرَبُوْهُ عَلَى غَداَئِكُمْ ، وَ انْبِذُوْهُ فِي الشِّنَانِ ، وَ لاَ تَنْبِذُوْهُ فِي الْقُلَلِ ، فَإِنَّهُ إِذَا تَأَخَّرَ عَنْ عَصْرِهِ صَارَ خَلاًّ .[44] رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ .

Artinya:

Dari ‘Abdullah bin Ad-Dailami, dari bapaknya berkata: Kami datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam maka kami berkata: Wahai Rasulullah, sungguh engkau telah mengetahui siapa kami dan dari mana kami, maka kepada siapakah kami? Beliau bersabda: Kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, maka kami berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai anggur-anggur, apa yang boleh kami perbuat terhadapnya? Beliau bersabda: Keringkanlah ia (anggur-anggur), kami berkata: Apa yang boleh kami perbuat terhadap anggur kering tersebut? Beliau bersabda: Peramlah ia (anggur kering) pada (waktu) makan siang kalian dan minumlah pada (waktu) makan malam kalian, dan peramlah ia pada (waktu) makan malam kalian dan minumlah pada (waktu) makan siang kalian, dan peramlah ia pada wadah dari kulit, dan janganlah kalian peram pada wadah dari tembikar, karena sesungguhnya apabila mundur dari (batas) masanya (minum) ia menjadi cuka. HR Abu Dawud.

Derajat Hadis

Hadits ini berderajat hasan. [45] Hadits hasan dapat dijadikan hujah. [46] Sanad hadits ini bersambung serta rawi-rawinya tsiqat, kecuali Dlamrah bin Rabi’ah. Ibnu Hajar mengatakan bahwa Dlamrah bin Rabi’ah adalah rawi صَدُوْقٌ يَهِمُ قِلِيْلاً (sangat jujur, sedikit bingung). [47] Rawi yang dinyatakan صَدُوْقٌ itu termasuk rawi hadits hasan, sedangkan sifat rawi يَهِمُ merupakan jarh yang tidak menurunkan derajat ketsiqatannya [48]. Dengan demikian, Dlamrah bin Rabi’ah adalah rawi hasan.

Penjelasan Hadis

Maksud hadits yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah Rasulullah memerintah shahabat untuk mengeringkan anggur kemudian menjadikannya sebagai peraman.

Abu Hanifah menjadikan hadits ini salah satu dalil atas bolehnya mengonsumsi nabidz.  [49]

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pada hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna terdapat batas pengonsumsian nabidz, yaitu sehari semalam [50]. Selama batas waktu tersebut, nabidz masih manis dan belum sampai memabukkan, sehingga nabidz boleh dikonsumsi (lihat analisis hadits Ibnu ‘Abbas).

Catatan: Nabidz yang disebut pada hadits ini adalah nabidz yang belum sampai memabukkan, sehingga hadits ini dapat dijadikan dalil bolehnya mengonsumsi nabidz atau peraman yang tidak memabukkan.

Nabidz yang tidak memabukkan memiliki kesamaan dengan tape, yaitu pada proses fermentasinya (lihat bab proses fermentasi nabidz dst)

Atsar Ibnu ‘Umar yang Berisi Khotbah ‘Umar tentang Pengharaman Khamar

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : قَامَ عُمَرُ عَلَى المِنْبَرِ ، فَقَالَ : أَمَّا بَعْدُ ، نَزَلَ تَحْرِيْمُ الْخَمْرِ وَ هِيَ مِنْ خَمْسَةٍ ، الْعِنَبِ ، وَ التَّمْرِ ، وَ الْعَسَلِ ، وَ الْحِنْطَةِ ، وَ الشَّعِيْرِ ، وَ الْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ . [51] رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ .

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma: ‘Umar berdiri di atas mimbar, lalu berkata: Adapun setelah itu, pengharaman khamar telah turun, dan ia dari lima (jenis): anggur, kurma, madu, terigu, biji gandum, sedangkan khamar adalah sesuatu yang menutupi akal. HR Al-Bukhari.

Maksud atsar yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah khamar itu adalah minuman yang menghilangkan akal.

Al-Kirmani menjelaskan bahwa penyebutan lima jenis bahan pembuatan khamar pada atsar ini tidak menunjukkan pembatasan, sehingga peraman yang terbuat dari bahan-bahan lain juga disebut khamar jika memabukkan. Al-Khaththabi menerangkan bahwa ‘Umar radliyallahu ‘anhu menyebutkan kelima jenis bahan tersebut karena pada zaman itu khamar di Madinah biasanya terbuat dari lima bahan tersebut. [52]

Atsar ini berderajat shahih. [53] Atsar adalah apa yang disandarkan kepada shahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan atau perbuatan. [54] Perkataan shahabat dapat dijadikan sebagai hujah apabila tidak menyelisihi Al-Qur`an, sunah, ataupun ijmak. [55]

Catatan:

(1). Atsar ini tidak menyelisihi Al-Qur`an, sunnah, ataupun ijmak. Bahkan ia semakna dengan hadits Ibnu ‘Umar yang menyebutkan bahwa segala yang memabukkan adalah khamar, sehingga atsar ini dapat dijadikan hujah.

(2). Tapai tidak memiliki sifat memabukkan, meskipun ia mengandung alkohol, sehingga tapai tidak termasuk khamar.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tapai tidak diharamkan.

Artikel ini diringkas dan diedit oleh Muhammad Iqbal dari makalah karya Zaki Zakariya dari karya Ilmiyyah yang berjudul, “Hukum Mengonsumsi Tapai” atau dengan judul artikel ini “Hukum Makan Tape

 

FOOTNOTE:

[1] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 13.

[2] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia susunan Departemen Pendidikan Nasional, hlm. 1402.

[3] Fermentasi adalah penguraian metabolik senyawa organik oleh mikroorganisme yang menghasilkan energi, yang pada umumnya berlangsung dengan kondisi anaerobik dan dengan pembebasan gas (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia susunan Departemen Pendidikan Nasional, hlm. 390.

[4] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 89.

[5] Lihat Teknologi Fermentasi susunan Ansori Rahman, hlm. 33.

[6] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 89.

[7] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 89-90.

[8] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 91.

[9] Hasil wawancara dengan KH. Al-Ustadz Mudzakir, pada 9 Agustus 2016 di Maktabah Ma’had Al-Islam Surakarta, pukul 10.35 – 11.05 WIB.

[10] Al-Bassam, Taudlihul Ahkam, jld. 4, hlm. 210.

[11] Lihat Al-Mausu’atul ‘Arabiyyah susunan Al-Jumhurul ‘Arabiyyatus Suriyyah, jld. 9, hlm. 9.

[12] Respirasi Anaerob adalah suatu proses respirasi (pernapasan) yang tidak memerlukan oksigen. Umumnya terjadi pada tumbuhan tingkat rendah seperti jamur dan bakteri. Energi diproses dengan jalan fermentasi atau peragian.

Contoh fermentasi alkohol:

Reaksi C6H12O6  à  2C2H5OH + 2CO2 + 28 Kkal.

(Lihat Intisari Biologi susunan Drs. Dedi M. Rochman dan Drs. Chaerun Anwar, hlm. 264.)

[13] Lihat Al-Mausu’atul ‘Arabiyyah susunan Al-Jumhurul ‘Arabiyyatus Suriyyah, jld. 6, hlm. 197.

[14] Al-Baghawi, At-Tahdzibu fi Fiqhil Imamisy Syafi’i, jld. 7, hlm. 408.

[15] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 13, hlm. 387.

[16] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 13, hlm. 387.

[17] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 13, hlm. 376.

[18] Lihat Bidayatul Mujtahidi wa Nihayatul Muqtashid susunan Ibnu Rusyd, jld. 4,  hlm. 174.

[19] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 13, hlm. 387.

[20] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 89.

[21] Hasil wawancara dengan Drs. Edy Tarwoko, Mpd., pada Kamis, 22 Maret 2017, di masjid Al-Abror, Surakarta (pukul 22.00-22.35).

[22] Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, jld. 5, hlm. 608, k. Al-Asyribah, b. Ma Ja`a fi Nabidzil Jarr.

[23] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 41.

[24] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Az-Zuhaili, jz. 7, hlm. 37-38.

[25] Lihat Tafsirubni ‘Utsaimin susunan Al-‘Utsaimin, jz. 4, hlm. 379.

[26] Lihat Tafsirul Maraghi susunan Al-Maraghi, jld. 3, jz. 7, hlm. 20.

[27] Lihat Al-Bahrul Madid susunan Ibnu ‘Ajibah, jld.  2, hlm. 211.

[28] Abu Dawud As-Sijistani, Sunanu Abi Dawud, jz. 3, hlm. 620, no.3681.

[29] Lihat lampiran hlm. 24.

[30] Lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 39.

[31] Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jz. 1, hlm. 278, no. 1783.

[32] Lihat Asy-Syarhu wat Ta’lil susunan Yusuf Muhammad Shiddiq, hlm. 73.

[33] Lihat Zadul Muhtaji bi Syarhil Minhaj susunan Al-Kuhaji, jz. 4, hlm. 258.

[34] Lihat Ma’alimus Sunan susunan Al-Khaththabi, jld. 2, jz. 4, hlm. 246.

[35] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 4, hlm. 247, no.2003.

[36] Lihat Subulus Salam susunan Ash-Shan’ani, jld. 4, hlm. 44.

[37] Lihat Taudlihul Ahkam susunan Al-Bassam, jld. 4, hlm. 209.

[38] Lihat Shahihu Muslimin bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 7, jz. 13, hlm. 149.

[39] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 88.

[40] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm. 88.

[41] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 4, hlm. 249, no. 2004.

[42] Lihat Ikmalul Mu’lim susunan Al-Qadli ‘Iyadl, jz. 6, hlm. 471.

[43] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jld. 11, hlm. 182.

[44] Abu Dawud As-Sijistani, Sunanu Abi Dawud, jz. 3, hlm. 624, no. 3710.

[45] Lihat lampiran hlm. 25.

[46] Lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 39.

[47] Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jld. 1, hlm. 445, no. 2999.

[48] Lihat Asy-Syarhu wat Ta’lil susunan Yusuf Muhammad Shiddiq, hlm. 73 dan 160.

[49] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi jld. 13, hlm. 388.

[50] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar jld. 11, hlm. 182.

[51] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jld 3, hlm 496, k. Al-Asyribah, b. Al-Khamru minal ‘Inab, no. 5581.

[52] Lihat Shahihul Bukhari bi Syarhil Kirmani susunan Al-Kirmani, jld. 8, jz. 20, hlm. 145.

[53] Lihat lampiran hlm. 25.

[54] Lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 15.

[55] Lihat Al-Wadlihu fi Ushulil Fiqh susunan Al-Asyqar, hlm. 133.

Leave a Reply