Hukum Memakai Minyak Wangi Beralkohol

kali ini, kita akan membahas tentang Hukum Memakai Minyak Wangi Beralkohol dengan memaparkan pemahaman para Ulama atas ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan pembahasan tersebut.

Hukum Memakai Minyak Wangi Beralkohol

Oleh: Khodijah binti Muhammad Salim

Pada masa ini, minyak wangi beralkohol banyak beredar di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Contoh merek minyak wangi yang mengandung alkohol adalah: Casablanca dan Johnson’s Baby Cologne.

Boleh tidaknya pemakaian minyak wangi beralkohol masih diperselisihkan oleh ulama. Dalam kitab Majmu`u Fatawa wa Rasa`il, Ibnu ‘Utsaimin mengatakan bahwa minyak wangi beralkohol tidak najis dan boleh dipakai. [1] Adapun dalam kitab Majmu’u Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz mengatakan bahwa minyak wangi yang mengandung zat memabukkan tidak boleh dipakai. Di antara minyak wangi yang tidak boleh digunakan adalah minyak wangi yang mengandung alkohol yang merupakan zat memabukkan. [2]

Pengertian Minyak Wangi Beralkohol

Sesuai namanya, minyak wangi beralkohol adalah minyak wangi yang mengandung alkohol. Minyak wangi beralkohol ada bermacam-macam, dibagi menurut kandungan alkohol dan pewanginya: parfum (15-30% konsentrat pewangi dalam alkohol 90-95%), parfum toilet (8-15% konsentrat pewangi dalam alkohol 80-90%), air toilet (4-8% konsentrat pewangi dalam alkohol 80%), dan eau de cologne (3-5% konsentrat pewangi dalam alkohol 70%). [3]

Kaitan Minyak Wangi Beralkohol dengan Khamar

Keterkaitan minyak wangi beralkohol dengan khamar disebabkan alkohol yang dikandung keduanya. Sebagian ulama menyamakan minyak wangi yang mengandung alkohol dengan khamar.

Secara garis besar, pendapat ulama tentang keterkaitan minyak wangi beralkohol dengan khamar terbagi menjadi tiga.

Pertama, pendapat bahwa minyak wangi beralkohol sama dengan khamar. Ini adalah pendapat Asy-Syanqithi. [4]

Kedua, pendapat bahwa minyak wangi beralkohol  berbeda sama sekali dengan khamar. Ini adalah pendapat Az-Zuhaili. [5]

Ketiga, pendapat bahwa minyak wangi beralkohol yang disamakan dengan khamar adalah yang mengandung alkohol dalam kadar yang tinggi dan memabukkan. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Utsaimin dan Ulama Lajnah
Da`imah. [6]

Perbedaan Alkohol Industri dan Alkohol yang terkandung di dalam Khamar (Minuman Beralkohol)

Dalam dunia farmasi, yang disebut alkohol adalah etanol. [7] Demikian pula alkohol yang banyak dipakai untuk produksi kosmetika adalah etanol (etil alkohol). Di dunia perdagangan, etanol dikenal dengan nama dagang alkohol. [8]

Alkohol (etanol) dalam industri dan alkohol pada khamar (minuman beralkohol) berbeda. Perbedaan tersebut antara lain : dilihat dari cara pembuatannya. Etanol, sebagaimana dikatakan oleh MUI, dapat dibedakan menjadi dua: 1) etanol hasil samping industri khamar; dan 2) etanol hasil industri non khamar. [9]

Selain perbedaan dalam cara pembuatannya, perbedaan yang lain dilihat dari bahan bakunya. Khamar atau minuman beralkohol dibuat melalui proses fermentasi (peragian) glukosa [10]. Bahan baku glukosanya dapat diperoleh dari amilum yang terdapat pada singkong, jagung, kentang, dan beras [11].

Adapun etanol hasil industri non khamar yang digunakan dalam industri (teknik) sekarang ini banyak dibuat dengan mereaksikan etena dengan air dengan bantuan katalis asam sulfat. [12] Alkohol jenis ini digunakan untuk pelarut, antiseptik pada luka, bahan bakar, dan digunakan untuk membuat berbagai jenis zat organik seperti zat warna, rayon, parfum atau minyak wangi, dan essens buatan [13].

Alkohol (etanol) bersifat Membakar dan Tidak bisa Diminum

Alkohol (etanol) pada asalnya sifatnya adalah membakar sehingga etanol murni tidak dapat diminum. Sifat asal tersebut nampak pada larutannya apabila jumlah kadar etanol pada larutan tersebut jauh lebih besar dari zat lain yang terlarut di dalamnya. [14]

Adapun kadar maksimal jumlah etanol yang terkandung pada khamar itu kurang lebih sama atau lebih sedikit dibanding zat lain pada larutannya (55%). [15]

Dengan kandungan etanol seperti ini, khamar bersifat memabukkan. Hal ini berbeda dengan etanol murni atau etanol dalam larutan dengan kadar etanol yang tinggi. [16]

Alkohol (etanol) yang dikenal di dunia perdagangan ada tiga macam: etanol absolut (kadar etanol tidak kurang dari 99,5%); etanol (kurang lebih 94,9% – 96,0%); dan etanol dilutum atau etanol encer (kurang lebih 69,9% – 70,8%). [17] Ketiga macam etanol ini sifatnya mudah menguap, mudah terbakar dan rasa terbakar pada lidah. [18]

Sesuai dengan pengertian minyak wangi beralkohol, etanol yang dipakai dalam minyak wangi beralkohol berkadar sekitar 70%-90%. Etanol yang demikian ini berkadar tinggi, sifatnya membakar sehingga tidak dapat diminum. Hal ini berbeda dengan khamar.

Pendapat Ulama tentang Memakai Minyak Wangi Beralkohol

Tidak Boleh

Ulama yang berpendapat bahwa memakai minyak wangi beralkohol tidak boleh adalah Asy-Syanqithi [19] dan Ibnu Baz [20]. Asy-Syanqithi berdalil dengan ayat 90 surat Al-Ma`idah

dan mengatakan bahwa lafal رِجْس dalam ayat ini najis dzatnya, sehingga apabila khamar mengenai pakaian atau anggota tubuh, maka bagian yang terkena khamar wajib dicuci. Beliau melanjutkan bahwa dengan dalil ayat ini, barang memabukkan yang pada zaman ini banyak dipakai sebagai minyak wangi, yang biasa disebut cologne, najis dan tidak boleh dipakai dalam shalat, dan lafal فَاجْتَنِبُوْهُ yang terdapat pada ayat ini menuntut agar barang memabukkan dijauhi secara mutlak, dengan cara tidak dimanfaatkan dalam bentuk apapun. [21]

Catatan: Dalam analisis ayat 90 surat Al-Ma`idah (lihat pembahasan yang akan datang) telah dijelaskan bahwa lafal رِجْس pada ayat ini tidak dapat diartikan najis. Karena itu, ayat ini tidak dapat menjadi dalil najisnya khamar.

Adapun Ibnu Baz, beliau berpendapat bahwa pada asalnya minyak wangi itu boleh dipakai, namun ada beberapa macam yang dilarang untuk dipakai. Sebab diharamkan pemakaian sebuah minyak wangi antara lain karena mengandung zat memabukkan dan mengandung zat yang bersifat najis. Dalam pengharaman memakai minyak wangi yang mengandung zat memabukkan, beliau berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdullah. [22]

Catatan: Etanol yang dikenal di perdagangan adalah etanol dalam larutan dengan kadar tinggi. Etanol ini sifatnya membakar sehingga tidak dapat diminum. Adapun pendapat beliau bahwa minyak wangi yang mengandung zat yang najis tidak boleh digunakan, hal ini tidak terkait dengan pembahasan ini karena alkohol tidak najis.

Boleh dengan Syarat

Ulama Lajnah Da`imah (‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghidyan, ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, dan ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz) berpendapat bahwa memakai minyak wangi beralkohol itu boleh dengan syarat kadar alkoholnya tidak sampai memabukkan. [23]

Ulama Lajnah Da`imah berdalil dengan hadits yang mengatakan bahwa pada saat turun ayat pengharaman khamar (ayat 90 surat Al-Ma`idah) menyuruh muslimin menumpahkan khamar yang ada pada mereka. Dengan hadits ini mereka mengatakan bahwa minyak wangi beralkohol (yang apabila kadar alkoholnya tinggi maka menyerupai khamar) tidak boleh dibiarkan ada, dan wajib ditumpahkan dan dihancurkan. Selain hadits ini, mereka juga berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdullah tentang keharaman segala yang memabukkan walaupun dalam jumlah sedikit. Dengan hadits ini mereka mengatakan bahwa minyak wangi beralkohol–yang kadar alkoholnya tinggi dan menyerupai khamar–haram diminum, dipakai berminyak wangi dan bersuci. Adapun bila alkoholnya tidak sampai kadar yang memabukkan, karena hukumnya berbeda dengan khamar, maka boleh. [24]

Catatan:

(a). Pembahasan mengenai dalil pertama: riwayat tentang Rasulullah menyuruh muslimin menumpahkan khamar yang ada pada mereka diriwayatkan oleh Imam Ahmad.  [25]Riwayat itu berisi perintah menumpahkan khamar yang ada di pasar-pasar. Dalam hadits itu terdapat seorang rawi dla’if, sehingga hadits ini bersanad dla’if. Dengan demikian, hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah.

Ada riwayat lain tentang para shahabat menumpahkan khamar yang ada pada mereka, sehingga khamar itu mengalir di jalan-jalan kota Madinah. Riwayat-riwayat ini diriwayatkan antara lain oleh Imam Al-Bukhari [26] dan Imam Muslim [27]. Namun, dalam riwayat-riwayat ini tidak terdapat perintah dari Rasulullah untuk menumpahkan khamar. Dengan demikian, riwayat yang sanadnya kuat adalah para shahabat menumpahkan khamar tanpa ada perintah dari Rasulullah. Jadi, para shahabat melakukan hal itu atas inisiatif mereka sendiri.

(b). Mengenai dalil kedua: yaitu hadits Jabir bin ’Abdullah. ‘Ulama Lajnah Da`imah menjadikan hadits ini dalil untuk mengharamkan minyak wangi beralkohol dengan kadar alkohol tinggi karena menyamakannya dengan khamar (bersifat memabukkan).

Catatan: Sesuai dengan pengertian minyak wangi beralkohol (yang telah lewat), etanol yang dipakai dalam minyak wangi beralkohol berkadar tinggi yaitu 70%-90%. Etanol yang demikian ini sifatnya membakar sehingga tidak dapat diminum. Dengan demikian minyak wangi yang mengandung etanol dengan kadar tinggi ini berbeda dengan khamar.

Boleh

Ulama yang berpendapat bahwa memakai minyak wangi beralkohol boleh adalah Az-Zuhaili [28] dan Ibnu Utsaimin [29]

Az-Zuhaili berpendapat bahwa alkohol tidak najis. Karena tidak najis, penggunaan alkohol untuk hal-hal yang baik, seperti pelarut yang lekas menguap bagi parfum dalam pembuatan cologne, tidak apa-apa. Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak berlaku pada khamar, karena khamar haram dimanfaatkan. [30]

Catatan: Khamar berbeda dengan alkohol. Lihat pembahasan ini pada analisis hadits Jabir bin ‘Abdullah.

Qias antara alkohol dengan Khamar

Asy-Syanqithi menyamakan antara alkohol dengan khamar, karena alkohol bersifat memabukkan. [31]

Catatan: Dalam ilmu Ushul Fiqih, menyamakan sesuatu yang tidak ada nas tentangnya dengan sesuatu yang ada nasnya disebut kias. [32] Salah satu bentuk kias adalah dikiaskannya segala sesuatu yang bersifat memabukkan kepada khamar. [33]

Dalam hal ini, alkohol (etanol) hendak dikiaskan kepada khamar. Dapat tidaknya kedua hal itu dikiaskan, tergantung pada ada tidaknya ‘illat keharaman khamar pada alkohol (etanol).

Dalam ilmu Ushul Fikih, sesuatu yang hendak dikiaskan (al-far’u) harus mempunyai ‘illat yang sama dengan sesuatu yang hendak dikiaskan padanya (al-ashl). [34]

‘Illat diharamkannya khamar adalah sifat memabukkan yang ada padanya. Dengan ‘illat demikian minuman yang bersifat memabukkan diharamkan karena dikiaskan kepada khamar. [35]

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa terdapat perbedaan antara Khamar dan alkohol (etanol), sehingga illat keharaman khamar tidak terdapat pada etanol dan etanol tidak dapat dikiaskan pada khamar.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum penggunaan alkohol, dengan demikian tidak ada pula ijmak tentangnya. [36]

Tidak ada nas mengenai hukum penggunaan alkohol industri (dalam makalah ini yang dibahas adalah tentang penggunaan di luar tubuh). Demikian pula kias dan ijma’ tentangnya. Karena itu, hukumnya dikembalikan kepada hukum asal, yaitu mubah. [37] Dengan demikian penggunaan alkohol tidak diharamkan (mubah). Demikian pula pemakaian minyak wangi beralkohol hukumnya mubah.

Al-‘Utsaimin berdalil dengan surat Al-Ma`idah ayat 90. Beliau mengatakan bahwa lafal رِجْس dalam ayat 90 surat Al-Ma`idah diartikan najis maknawi saja. Dengan demikian, khamar–yang pada ayat ini disifati dengan kata رِجْس–bersifat najis maknawi, yaitu: kotor, khabits (buruk), dan (meminumnya) merupakan perbuatan setan. Dengan pemahaman seperti ini maka zat khamar tidak najis. [38]

Karena khamar itu tidak najis, beliau mengatakan bahwa alkohol tidak najis. Hal ini disebabkan, menurut beliau, alkohol itu sama dengan khamar. Karena tidak najis, maka penggunaan khamar untuk selain diminum itu diperbolehkan. [39]

Catatan: alasan Al-‘Utsaimin ini kurang tepat karena dua hal. Pertama: penggunaan khamar, walaupun untuk selain diminum, dilarang oleh syari’ah. Kedua: khamar berbeda dengan alkohol.

Kesimpulan

Hukum memakai minyak wangi beralkohol adalah mubah

Muslimin yang akan menggunakan minyak wangi beralkohol hendaknya tidak ragu-ragu dalam menggunakannya.

Dalil-Dalil yang Berkaitan tentang Memakai Minyak Wangi Beralkohol dan Analisa Ringkasnya

Surat Al-Ma`idah (05) : 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَ الأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

Artinya :

Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar, perjudian, berhala-berhala, dan undian-undian itu tiada lain adalah najis (dan termasuk) dari amalan setan, maka kalian jauhilah ia…

Pembahasan bagian pertama, yaitu pada kata رِجْسٌ : Sebagian ulama menafsirkan lafal رِجْس  pada ayat 90 dengan najis. Pengertian najis ini ada dua, yaitu najis maknawi dan najis zatnya. Al-’Utsaimin mengatakan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa khamar itu najis maknawi. [40]

Al-’Utsaimin menafsirkan lafal رِجْسٌ dengan najis maknawi. Beliau mengatakan bahwa maksudnya adalah kotor, buruk dan merupakan perbuatan setan. [41]

Adapun Asy-Syanqithi menafsirkan lafal رِجْسٌ dalam ayat 90 dengan najis zatnya. Beliau mengatakan bahwa ayat ini menjadi dalil najisnya zat khamar. [42] Ulama lain yang berpendapat bahwa ayat ini menjadi dalil najisnya zat khamar adalah Al-Habib bin Thahir, beliau mengatakan bahwa makna lafal رِجْسٌ pada ayat ini  adalah najis maknawi dan najis zatnya. [43]

Ulama lain menafsirkan lafal ini dengan penafsiran selain najis, di antara mereka Ibnul Jauzi [44] dan Al-Mawardi [45]. Ibnul Jauzi menafsirkannya sebagai perbuatan yang buruk, adapun Al-Mawardi menafsirkannya haram.

Catatan: Kata رِجْسٌ adalah lafal musytarak. Menurut para pakar bahasa Arab, ia bisa berarti sesuatu yang buruk; haram; najis; azab; kemurkaan; perbuatan dosa; dan perbuatan buruk. [46] Dari sekian arti itu bisa disimpulkan tiga pengertian (1) najis (2) sesuatu yang buruk (3) azab.

Lafal رِجْسٌ pada ayat ini tidak bisa dimaknai dengan azab. Selain tidak berkaitan, ulama juga tidak ada yang menafsirkannya demikian. [47]

Qarinah haliyyah dari lafal رِجْسٌ menunjukkan bahwa maknanya bukan zat najis. Sifat najis pada zat itu berasas pada keadaan kotor dan menjijikkan, sedangkan dua hal ini tidak terdapat pada khamar yang disifatinya. [48]

Qarinah lafdhiyyah dari lafal رِجْسٌ pada ayat ini adalah مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ . ‘Utsaimin menafsirkan kata رِجْسٌ pada ayat ini sebagai رِجْسٌ عَمَلِيٌّ . [49]

Dengan demikian makna lafal رِجْسٌ pada ayat 90 adalah sesuatu yang buruk yang berupa pekerjaan atau perbuatan.

Pembahasan bagian kedua, yaitu pada lafal فَاجْتَنِبُوْهُ : Ada dua pemahaman ulama dalam lafal فَاجْتَنِبُوْهُ dalam ayat ini. Pemahaman pertama: perintah ini merupakan perintah untuk menjauhi khamar secara mutlak. Ulama yang memahami seperti ini adalah Asy-Syanqithi [50]. Pemahaman kedua: perintah ini tidak bersifat mutlak. ’Ilat keharaman yang tersebut di ayat 91 tidak terdapat ketika khamar tidak diminum, sebagaimana dikemukakan oleh Al-‘Utsaimin. [51]

’Ilat keharaman khamar adalah al-iskar atau sifat memabukkan yang terdapat di dalamnya, sehingga keharaman pada khamar dikiaskan pada semua minuman memabukkan. [52]

Pada lafal فَاجْتَنِبُوهُ , dhamir  ـهُ pada lafal tersebut kembali kepada lafal رِجْسٌ . [53] Sedangkan  lafal رِجْسٌ tersebut berarti sesuatu yang buruk berupa pekerjaan atau perbuatan. Dengan demikian, yang harus dijauhi dari khamar dalam ayat ini adalah pekerjaan atau perbuatan yang berkaitan dengan khamar.

Kesimpulan: ayat ini tidak bisa menjadi dalil atas keharaman pemakaian khamar selain untuk diminum.

Hadits Jabir bin ‘Abdullah tentang Haramnya Segala yang Memabukkan Walaupun dalam Jumlah Sedikit

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ –
«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ » . [54]

Artinya :

Dari Jabir bin ‘Abdullah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Segala sesuatu yang dalam jumlah banyak (dapat) memabukkan, maka dalam jumlah sedikit haram’.”

Hadits ini menerangkan bahwa segala sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka mengonsumsinya dalam jumlah sedikit itu juga haram. [55]

Ulama Lajnah Da`imah menjadikan hadits ini dalil akan keharaman memakai minyak wangi beralkohol, apabila kadar alkoholnya tinggi sehingga memabukkan apabila diminum dalam jumlah banyak. Karena itu mereka mengatakan bahwa minyak wangi beralkohol  yang bersifat demikian adalah khamar, sehingga haram diminum maupun dipakai. [56]

Hadits ini membahas tentang keharaman apa yang memabukkan (مَا أَسْكَرَ). Mengenai as-sakr atau mabuk.

Hadits ini berbicara tentang khamar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamar itu najis [57]. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Ash-Shan’ani. Beliau mengatakan bahwa khamar tidak najis[58]

Catatan:

Najis tidak termasuk dari al-ahkamut taklifiyyah [59]. Akan tetapi ia kembali kepada salah satunya yaitu at-tahrim. Penyifatan sesuatu dengan najis dikembalikan kepada keharaman pemakaiannya dalam shalat dan keharaman memakannya, karena keadaannya yang kotor atau sebagai sarana untuk menjauhkan diri darinya, sebagaimana dikatakan oleh Al-Qarafi. [60]

At-tahrim termasuk dalam al-ahkamut taklifiyyah. Al-ahkamut taklifiyyah termasuk hukum-hukum syari’ah yang tetap dengan adanya nas dari Syari’. [61] Karena penyifatan najis itu dikembalikan kepada at-tahrim, maka ia harus didasari nas.

Nas yang dijadikan dalil oleh ulama bahwa khamar najis adalah ayat 90 dari surat Al-Maidah. [62]

Dalam analisis ayat 90 surat Al-Ma`idah yang telah lewat, telah dikemukakan bahwa ayat ini tidak dapat menjadi dalil bahwa khamar najis. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil kalau khamar itu najis. sebagaimana dikemukakan oleh Ash-Shan’ani. [63]

Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa alkohol yang terdapat pada khamar berbeda dengan alkohol industri. Perbedaan itu terletak pada bahan dan cara pembuatannya.

Karena khamar berbeda dengan alkohol industri, nas tentang keharaman penggunaan khamar tidak menjadi hujah tentang keharaman penggunaan alkohol. Hadits Jabir bin ‘Abdullah ini pun juga tidak menjadi dalil keharaman penggunaan alkohol dan minyak wangi beralkohol.

Hadits ’Abdullah bin ’Abbas tentang Khamar Ditumpahkan di Hadapan Nabi

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ السَّبَإِىِّ ( مِنْ أَهْلِ مِصْرَ ) أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنَ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ رَجُلاً أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ « هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا ». قَالَ لاَ. فَسَارَّ إِنْسَانًا. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- « بِمَ سَارَرْتَهُ ». فَقَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا. فَقَالَ «إِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا» . قَالَ فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهَا . [64] رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى صَحِيْحِهِ

Artinya :

Dari ‘Abdurrahman bin Wa’lah As-Saba`i–seorang warga Mesir–bahwasanya dia bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Abbas tentang perahan buah anggur, maka Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya seseorang menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sewadah khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tahukah kamu bahwa Allah telah mengharamkannya?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian dia membisiki seseorang. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Tentang apa kamu membisikinya?’ Dia menjawab, ‘Aku menyuruhnya untuk menjualnya (khamar).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Dzat yang mengharamkan untuk meminumnya mengharamkan pula untuk menjualnya.’ Dia (Ibnu ‘Abbas) berkata, ‘Maka orang itu membuka wadah air tersebut sehingga isinya tumpah’.”

Ibnu ’Utsaimin mengatakan bahwa minyak wangi beralkohol sama dengan khamar. Beliau dan ulama lain yang sependapat dengan beliau mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa khamar tidak najis. Mereka mengatakan bahwa: kalau khamar najis, tentunya Rasulullah menyuruh orang itu mencuci wadah khamar tersebut dan melarangnya menumpahkannya di hadapan beliau. [65]

Catatan:

Dalam ilmu Ushul Fikih dikenal istilah Isyaratun Nashsh, yaitu: penunjukan lafal atas suatu pengertian yang tidak dimaksud oleh susunan kalimatnya, bukan makna yang asal maupun makna yang mengikuti pengertian asal, akan tetapi pengertian yang ini lazim mengikuti pengertian yang dimaksud susunan kalimat.

Dalam hadits ini, makna asal yang dimaksud adalah hukum keharaman jual beli khamar. Sedangkan makna yang mengikuti pengertian asal adalah ditumpahkannya khamar di hadapan Rasulullah. Adapun Isyaratun Nashsh dalam hadits ini adalah: karena Rasulullah hanya diam pada saat khamar ditumpahkan di hadapan beliau, berarti khamar tidak najis.

Kesimpulan: Hadits ini tidak menjadi dalil dalam hal pemakaian minyak wangi beralkohol karena khamar tidak sama dengan alkohol.

HaditsAbdullah bin ’Umar tentang Rasulullah dan Sahabat-Sahabat Beliau Menumpahkan Khamar yang Ada di Pasar

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ آتِيَهُ بِمُدْيَةٍ وَهِىَ الشَّفْرَةُ فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَرْسَلَ بِهَا فَأُرْهِفَتْ ثُمَّ أَعْطَانِيهَا وَ قَالَ « اغْدُ عَلَىَّ بِهَا ». فَفَعَلْتُ فَخَرَجَ بِأَصْحَابِهِ إِلَى أَسْوَاقِ الْمَدِينَةِ وَفِيهَا زُقَاقُ خَمْرٍ قَدْ جُلِبَتْ مِنَ الشَّامِ فَأَخَذَ الْمُدْيَةَ مِنِّى فَشَقَّ مَا كَانَ مِنْ تِلْكَ الزِّقَاقِ بِحَضْرَتِهِ ثُمَّ أَعْطَانِيهَا وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ الَّذِينَ كَانُوا مَعَهُ أَنْ يَمْضُوا مَعِى وَأَنْ يُعَاوِنُونِى وَأَمَرَنِى أَنْ آتِىَ الأَسْوَاقَ كُلَّهَا فَلاَ أَجِدُ فِيهَا زِقَّ خَمْرٍ إِلاَّ شَقَقْتُهُ فَفَعَلْتُ فَلَمْ أَتْرُكْ فِى أَسْوَاقِهَا زِقًّا إِلاَّ شَقَقْتُهُ.[66]  رَوَاهُ أَحْمَدُ بِإِسْنَادٍ ضَعِيْفٍ .

Artinya:

‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku mendatangi beliau dengan membawa pisau besar (parang). Maka aku mendatangi beliau dengan membawanya, kemudian beliau mengirimkan pisau tersebut agar diasah. Lalu beliau memberikannya kepadaku dan berkata, ’Besok pagi datanglah kepadaku dengan membawanya.’ Kemudian aku melakukannya maka beliau keluar bersama para sahabat beliau ke pasar-pasar Madinah dan di dalam pasar-pasar tersebut terdapat kantong-kantong air terbuat dari kulit berisi khamar, yang didatangkan dari Syam. Beliau mengambil pisau besar tersebut dariku dan membelah kantong-kantong khamar yang ada di hadapan beliau, lalu memberikan pisau tersebut padaku dan menyuruh para sahabat beliau yang pada saat itu bersama beliau agar pergi menemaniku dan menolongku (membelah kantong-kantong khamar). Beliau menyuruhku mendatangi pasar-pasar (di Madinah) semuanya, maka aku tidak mendapati di dalamnya ada kantong berisi khamar kecuali aku membelahnya. Dan aku telah melakukannya, maka aku tidak meninggalkan sebuah kantong khamar di pasar-pasar Madinah kecuali aku telah membelahnya.”

Ibnu ’Utsaimin mengatakan bahwa ulama berpendapat ditumpahkannya khamar di pasar-pasar itu menunjukkan bahwa khamar tidak najis. Mereka mengatakan kalau khamar najis tentunya tidak ditumpahkan di pasar-pasar, karena mengotori pasar dengan barang najis itu diharamkan. [67]

Catatan:

Hadits ini dla’if. Hadits dla’if tidak bisa dipakai sebagai hujah. Dengan demikian hadits ini tidak bisa menjadi dalil dalam hal pemakaian minyak wangi beralkohol.

Al-Haitsami mengatakan bahwa semua rawi dalam sanad hadits ini tsiqah kecuali Abu Bakar bin Abu Maryam, hafalan beliau kacau. [68] Abu Bakar bin Abu Maryam adalah seorang rawi dla’if (yang mengatakan demikian antara lain Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, dan Abu Hatim), hafalan beliau buruk (yang mengatakan demikian antara lain Abu Hatim dan Al-Jauzajani) bahkan Abu Zur’ah mengatakan bahwa beliau munkarul hadits. [69]

Editor: Muhammad Iqbal (10/01/1445 H)

 

 

FOOTNOTE:

[1] Lihat Majmu’u Fatawa wa Rasa`il susunan As-Sulaiman, juz 11, hlm 250-254.

[2] Lihat Majmu’u Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah susunan Ibnu Baz, jz. 5, hlm. 382.

[3] Lihat Ensiklopedi Nasional Indonesia susunan Tim Redaksi Ensiklopedi Nasional Indonesia, jld.12, hlm.181.

[4] Lihat Adlw`aul Bayan susunan Asy-Syanqithi, jld.2 hlm.99, s.Al-Ma`idah (05) : 90.

[5] Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu susunan Az-Zuhaili, jz. 8, hlm. 828-829, Al-Mabadi`ul ‘Ammah.

[6] Lihat Majmu’u Fatawa Wa Rasail susunan As-Sulaiman, jz. 11, hlm. 250-254 Lihat juga Fatawa Al-Lajnatid Da`imah susunan Ad-Duwaisy, jz.13, hlm.54, fatwa no.6907.

[7] Lihat Beralkohol tapi Halal susunan M. Ansharullah, hlm.73.

[8] Lihat Himpunan Fatwa MUI, hlm.735.

[9] Sebagaimana dikatakan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Himpunan Fatwa MUI, hlm. 735.

[10] Lihat Sains Kimia SMU 2B susunan Dra.Ratih dkk, hlm.47. Untuk keterangan lebih lanjut tentang pembuatan minuman keras atau khamar, lihat Dasar-Dasar Mikrobiologi susunan Pelczar dan Chan, hlm.929-930, dan Beralkohol tapi Halal susunan M. Ansharullah, hlm.79-86.

[11] Lihat Sains Kimia SMU 2B susunan Dra.Ratih dkk, hlm.47. Untuk keterangan lebih lanjut tentang pembuatan minuman keras atau khamar, lihat Dasar-Dasar Mikrobiologi susunan Pelczar dan Chan, hlm.929-930, dan Beralkohol tapi Halal susunan M. Ansharullah, hlm.79-86.

[12] Lihat Sains Kimia SMU 2B susunan Dra.Ratih dkk, hlm.47, dan Ensiklopedi Nasional Indonesia, j.1, hlm.304.

[13] Lihat Sains Kimia SMU 2B susunan Dra.Ratih dkk, hlm.47-48.

[14] Hasil wawancara dengan Ustadz K. H. Mudzakkir pada Ahad 03 Oktober 2013 di Maktabah Al-Islam Solo (pukul 10.00 – 11.20 WIB).

[15] Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Dr. Jamaluddin Mahran dan Dr. ‘Abdul ‘Azhim Hafna Mubasyir bahwa kadar etanol pada khamar berkisar antara 3,5% – 55% (lihat Al-Ghadza`’ wad Dawa` fil Qur`anil Karim susunan Dr. Jamaluddin Mahran dan Dr. ‘Abdul ‘Azhim Hafna Mubasyir, dalam edisi bahasa Indonesia, terjemahan oleh Irwan Raihan dengan judul: Al-Qur`an Bertutur tentang Makanan dan Obat-Obatan, hlm. 471).

[16] Hasil wawancara dengan Ustadz K. H. Mudzakkir pada Ahad 03 Oktober 2013 di Maktabah Al-Islam Solo (pukul 10.00 – 11.20 WIB).

[17] Lihat Farmakope Indonesia susunan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, hlm. 63, 64, dan 65; dan Beralkohol tapi Halal susunan Muhammad Ansharullah, hlm.79.

[18] Lihat Farmakope Indonesia susunan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

[19] Asy-Syanqithi, Adlwa`ul Bayan, jld. 2 hlm. 99, S.Al-Ma`idah:90.

[20] Ibnu Baz, Majmu’u Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jz. 5, hlm. 382, Su`alani fil ‘Uthur.

[21] Lihat Adlw`aul Bayan susunan Asy-Syanqithi, jld. 2, hlm. 99, s. Al-Ma`idah (05) : 90.

[22] Ibnu Baz, Majmu’u Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jz. 5, hlm. 382, Su`alani fil ‘Uthur.

[23] Ad-Duwaisy, Fatawa Al-Lajanatid Da`imah, jz. 22, hlm. 142-143, fatwa no.3951.

[24] Lihat Fatawa Al-Lajanatid Da`imah susunan Ad-Duwaisy, jz. 22, hlm. 143-144, fatwa no.3951.

[25] Lihat Al-Musnad susunan Ahmad bin Hanbal, jld.5, hlm.406-407, no.6165.

[26] Lihat Shahihul Bukhari susunan Al-Bukhari, jld.3, jz.7, hlm.136.

[27] Lihat Al-Jami’ush Shahih susunan Muslim, jld.3, jz.6, hlm.87.

[28] Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jz. 8, hlm. 828-829, Al-Mabadi`ul ‘Ammah.

[29] As-Sulaiman, Majmu’u Fatawa Wa Rasail, jz.11, hlm.252.

[30] Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu susunan Az-Zuhaili, jz. 8, hlm. 828-829, Al-Mabadi`ul ‘Ammah.

[31] Lihat Adlwa`ul Bayan susunan Asy-Syanqithi, jld.2 hlm.99, s.Al-Ma`idah (05) : 90.

[32] Lihat Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 194.

[33] Lihat Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 196.

[34] Lihat Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 200.

[35] Lihat Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 196.

[36]   Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, konsep tentang alkohol atau etanol murni belum ditemukan. Alkohol murni sebagai hasil penyulingan, dalam sains Barat, ditemukan oleh Arnold de Villanova pada 1300 M. Namun sebelumnya, Ibnu Ishaq Al-Kindi, pada 873 M, dalam karyanya The Gradibus memberikan penjelasan tentang pemisahan etanol. (lihat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam  sebagai Pencinta Ilmu, hlm.72).

[37]   Salah satu hal yang menunjukkan hukum mubah pada sesuatu adalah tidak adanya nas maupun dalil syar’i yang lain tentang hukumnya. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh ‘Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab beliau, ‘Ilmu Ushulil Fiqh, hlm. 134.

[38] Lihat Majmu’u Fatawa Wa Rasail susunan As-Sulaiman, jz. 11, hlm. 250-252.

[39] Lihat Majmu’u Fatawa Wa Rasail susunan As-Sulaiman, jz. 11, hlm. 252.

[40] Lihat Majmu’u Fatawa Wa Rasaili Fadhilatisy Syaikhi Muhammadibni Shalih Al-‘Utsaimin susunan As-Sulaiman, jz. 11, hlm. 250.

[41] Lihat Majmu’u Fatawa Wa Rasaili Fadhilatisy Syaikhi Muhammadibni Shalih Al-‘Utsaimin susunan As-Sulaiman, jz. 11, hlm. 250.

[42]   Lihat Adlw`ul Bayan susunan Asy-Syanqithi, jld. 2, hlm. 99.

[43]    Lihat Al-Fiqhul Maliki wa Adillatuh susunan Al-Habib bin Thahir, jld.1, jz.1, hlm.37-38, k.Thaharah, b.Al-A’yanun Najisah, no.15, Al-Muskirul Ma`i’.

[44]   Lihat Zadul Masir fi ’Ilmit Tafsir susunan Ibnul Jauzi, jld.1, jz.2, hlm.252.

[45]   Lihat An-Nukatu Wal ‘Uyun susunan Al-Mawardi, jld.2, hlm.65.

[46]   Lihat Lisanul ’Arab susunan Ibnu Mandhur, jld. 5, hlm. 147.

[47]   Penulis telah menelaah hal ini di kitab-kitab tafsir, di antaranya Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, Zadul Masir fi ‘Ilmit Tafsir susunan Ibnul Jauzi, Bahrul ‘Ulum susunan As-Samarqandi, At-Tahrir wat Tanwir susunan Ibnu ‘Asyur, Tafsirul Manar susunan M. Rasyid Ridla, dan Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi.

[48]   Lihat At-Tahrir wat Tanwir susunan Ibnu ‘Asyur, jld.3, jz.6, hlm.25-26.

[49]   Lihat Majmu’u Fatawa Wa Rasaili Fadhilatisy Syaikhi Muhammadibni Shalih Al-‘Utsaimin susunan As-Sulaiman, jz. 11, hlm. 251.

[50]   Lihat Adlw`aul Bayan susunan Asy-Syanqithi, jld. 2, hlm. 99, s. Al-Ma`idah (05) : 90.

[51]   Lihat Majmu’u Fatawa Wa Rasaili Fadhilatisy Syaikhi Muhammadibni Shalih Al-‘Utsaimin susunan As-Sulaiman, jz. 11, hlm. 252.

[52] Hal ini tersebut di beberapa kitab antara lain Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan Dr. ‘Abdul Karim Zaidan hlm. 205

[53] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jz.2, hlm. 114.

[54] Abu Dawud As-Sijistani, Sunanu Abi Dawud, jld.2, jz.3 hlm.185, no.3681.

[55] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abuth Thayyib Abadi, jld.10, jz.10, hlm.121.

[56] Lihat Majmu’u Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah susunan Ibnu Baz, jz.5, hlm.382, Su`alani fil ‘Uthur.

Lihat Fatawa Al-Lajanatid Da`imah susunan Ad-Duwaisy, jz. 13, hlm. 54, fatwa no. 6907.

[57] Lihat Majmu’u Fatawabni Baz susunan Ibnu Baz, jz.6, hlm.497.

[58] Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld.1, jz.1, hlm.50, k.Thaharah, b.Izalatun Najasah wa Bayanuha.

[59] Al-Ahkamut Taklifiyyah: hukum-hukum yang dibebankan kepada manusia, terdiri dari lima: al-ijab (pewajiban), an-nadb (hasungan), at-tahrim (pengharaman), al-karahah (pembencian) dan al-ibahah (pembolehan). Lihat Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan hlm. 26 dan 29.

[60] Lihat Kitabul Furuq susunan Al-Qarafi, j.2, hlm.34.

[61] Lihat Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 26 dan hlm.147.

[62] Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamisy Syafi’i, jld.1, hlm.66-67.

[63] Lihat Subulus Salam susunan Ash-Shan’ani, jld.1, jz.1, hlm.50,.

[64] Muslim, Al-Jami’ush Shahih, jld.3, jz.5, hlm.40, k. Al-Musaqah, b. Tahrimu Bai’il Khamri.

[65]As-Sulaiman, Majmu’u Fatawa Wa Rasail, jz. 11, hlm. 251.

[66] Ahmad bin Hanbal, Al-Musnad, jld.5, hlm.406-407, no.6165.

[67] Lihat Majmu’u Fatawa Wa Rasail susunan As-Sulaiman, jz. 11, hlm. 251.

[68] Lihat Majma’uz Zawa`id susunan Al-Haitsami, jz.5, hlm.54, b.Fi Aniyatil Khamar.

[69] Lihat Tahdzibut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jz. 12, hlm. 29-30.

Leave a Reply