Hukum Menggunting dan Mencukur Jenggot

Hukum Menggunting dan Mencukur Jenggot

Oleh: Ayyub Al-Hanif

Pendapat Ulama tentang Menggunting Jenggot

Pertama, Haram

Ulama yang berpendapat bahwa menggunting jenggot itu haram adalah Ibnu ‘Utsaimin, beliau mengatakan bahwa memotong sedikitpun dari jenggot itu merupakan perbuatan maksiat. [1]

Keterangan: Melakukan kemaksiatan itu haram [2], sehingga dari pernyataan Ibnu ‘Utsaimin di atas dapat dipahami bahwa menggunting jenggot itu haram. Ulama lain yang juga mengharamkan menggunting jenggot adalah Ibnu Baz [3].

Catatan: Perintah membiarkan jenggot itu tidak mutlak, melainkan hanya untuk menyelisihi Majusi sehingga tidak dapat dijadikan dalil atas haramnya menggunting jenggot (lihat analisis hadits Ibnu ‘Umar)

Kedua, Makruh

Ulama yang berpendapat bahwa menggunting jenggot itu makruh adalah Imam An-Nawawi [4] dan Al-Qadli ‘Iyadl.  [5]Hujjah: perintah untuk membiarkan jenggot pada hadits Ibnu ‘Umar [6]

Catatan: analisa pendapat ini seperti analisa pada pendapat sebelumnya.

Ketiga, Mubah

Ulama yang berpendapat bahwa menggunting jenggot itu mubah adalah Syaikh Al-Albani. [7] beliau mendasari pendapatnya dengan beberapa riwayat, salah satunya atsar Ibnu ‘Umar. [8]

Catatan: pendapat diterima dengan syarat, yaitu selagi tidak menggunting jenggot hingga hampir habis, karena terdapat dalil shahih yang menunjukkan bahwa menggunting jenggot hingga hampir habis itu haram (lihat analisis hadits Ibnu ‘Umar

Keempat, Mubah Jika Menggunting Bagian yang Melebihi Segenggam

Ulama yang berpendapat bahwa menggunting jenggot itu mubah jika menggunting bagian yang melebihi segenggam adalah Imam Ahmad [9], ulama madzhab Hanafi dan ulama madzhab Hanbali [10] Hujjah: atsar Ibnu ‘Umar yang menunjukkan bahwa beliau memangkas jenggotnya yang melebihi segenggam [11]

Catatan: terdapat dalil yang menunjukkan bahwa menggunting jenggot itu boleh selagi tidak menyerupai Majusi (lihat analisis hadits Ibnu ‘Umar)

Kelima, Mubah Jika Tidak Menyelisihi Adat

Ulama yang berpendapat bahwa menggunting jenggot itu mubah jika tidak menyelisihi adat adalah Al-Hasanul Bashri, ‘Atha`, Imam Malik [12], dan Ath-Thabari [13]

Keterangan: ‘Atha`, Al-Hasanul Bashri, dan Imam Malik tidak menyebutkan dalil yang menguatkan pendapat mereka. Ath-Thabari mendasari pendapatnya dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah memangkas jenggot beliau.

Catatan: hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya tersebut dla’if. Selain itu, dalam ilmu Ushulul Fiqh disebutkan bahwa adat bukan dalil yang berdiri sendiri, melainkan harus kembali ke dalil syar’i yang kuat. [14] Dalam hal ini tidak ada dalil syar’i yang kuat untuk mendasari pendapat ini sehingga pendapat ini tidak dapat diterima.

Pendapat Ulama tentang Hukum Mencukur Habis Jenggot

Pertama, Haram

Ulama yang berpendapat bahwa mencukur habis jenggot itu haram adalah Ibnu Taimiyyah, Abu Bakr Al-Jaza`iri [15], Ibnu Baz [16] , dan Al-‘Utsaimin [17]Hujjah: mencukur habis jenggot itu haram karena menyelisihi perintah Rasulullah agar membiarkan jenggot.

Catatan: Hadits tentang perintah membiarkan jenggot tersebut berderajat shahih dan dapat dijadikan dalil haramnya mencukur habis jenggot (lihat analisis hadits Ibnu ‘Umar). Selain itu, terdapat hadits-hadits shahih yang dapat dipahami bahwa mencukur habis jenggot itu haram (lihat analisis hadits Ibnu ‘Abbas dan analisis hadits Ibnu Mas’ud).

Kedua, Makruh

Ulama yang berpendapat bahwa mencukur habis jenggot itu makruh adalah Al-Qadli ‘Iyadl [18] dan Ar-Ramli [19] Keterangan: mereka tidak menyebutkan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Catatan: pendapat ini menyelisihi hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa mencukur habis jenggot itu haram (lihat analisis hadits Ibnu ‘Umar, hadits Ibnu ‘Abbas, dan analisis hadits Ibnu Mas’ud).

Pendapat Ulama Tentang Hukum Mencukur Sebagian Jenggot

Pertama, Haram

Muhammad Al-Muqaddam menyatakan bahwa mencukur sebagian jenggot itu termasuk bid’ah dan sunnah sayyi`ah [20]. Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa semua bid’ah itu haram. [21] Dalam Shahih Muslim terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa sunnah sayyi`ah itu dosa. [22]

Catatan: terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa mencukur sebagian jenggot itu haram (lihat analisis hadits Ibnu Mas’ud).

Kedua, Makruh

Ulama yang berpendapat bahwa mencukur sebagian jenggot itu makruh adalah Imam Al-Ghazali. [23]

Catatan: Pendapat ini bertentangan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang menunjukkan bahwa mencukur sebagian jenggot termasuk اَلنَّمْصُ yang diharamkan dalam Islam (lihat analisis hadits Ibnu Mas’ud)

Kesimpulan Hukum Menggunting dan Mencukur Jenggot:

Hukum menggunting jenggot adalah mubah selagi tidak hampir habis.

Hukum mencukur habis atau sebagian jenggot adalah haram.

Dalil-Dalil yang Berkaitan dengan Hukum Menggunting dan Mencukur Jenggot dan Analisa Ringkasnya

Pertama, Hadits Ibnu ‘Umar tentang Perintah Rasulullah untuk Menyelisihi Musyrikin dan Membiarkan Jenggot

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ : وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ . [24]  اَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ 

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Kalian selisihilah musyrikin: biarkanlah jenggot-jenggot dan pangkaslah kumis-kumis.” HR Al-Bukhari dan Muslim.

Al-‘Aini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan musyrikin pada hadits ini adalah orang-orang Majusi, sebagaimana yang terdapat pada riwayat Muslim. [25] Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa mereka menggunting dan mencukur habis jenggot. [26]

Catatan:

(1). Arti lafal وَفِّرُوْا )) dalam hadits ini adalah biarkanlah. Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal ( أَعْفُوْا ) yang memiliki arti sama dengan lafal وَفِّرُوْا ) ). [27]

(2). Dalam Ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa perintah untuk melakukan sesuatu itu menunjukkan larangan dari kebalikannya [28], sehingga perintah untuk membiarkan jenggot pada hadits ini menunjukkan larangan menggunting maupun mencukur jenggot.

(3). Namun demikian, Ibnu ‘Umar yang meriwayatkan hadits ini memangkas jenggotnya yang panjangnya melebihi segenggam (lihat analisa di bawah). Disebutkan bahwa rawi yang mendengar suatu hadits dari Rasulullah secara langsung lebih mengetahui maksud hadits itu dan lebih berkeinginan untuk mengamalkannya daripada orang yang tidak mendengarnya dari Rasulullah secara langsung. [29]

(4). Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa perintah untuk membiarkan jenggot pada hadits ini menunjukkan kewajiban, akan tetapi tidak mutlak, melainkan hanya untuk menyelisihi Majusi.

(5). Ibnu ‘Utsaimin [30] menjadikan hadits ini sebagai dalil haramnya menggunting dan mencukur habis jenggot. Adapun Imam An-Nawawi menjadikan hadits ini sebagai dalil makruhnya menggunting jenggot dan mencukur habis jenggot [31]. Muhammad Al-Muqaddam menjelaskan bahwa menggunting jenggot hingga hampir habis itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi yang harus diselisihi. [32]

Kesimpulan hadis ini: hadits ini menjadi dalil haramnya mencukur habis dan menggunting jenggot hingga hampir habis. Oleh karena itu, hadits ini tidak dapat dijadikan dalil haram atau makruhnya menggunting jenggot

Kedua, Hadits Jabir bin Samurah tentang Jenggot Rasulullah Lebat

عَنْ سِمَاكٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ ، يَقُوْلُ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَ لِحْيَتِهِ ، وَ كَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ ، وَ إِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ ، وَ كَانَ كَثِيْرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ ، فَقَالَ رَجُلٌ : وَجْهُهُ مِثْلُ السَّيْفِ ؟ قَالَ : لاَ ، بَلْ كَانَ مِثْلَ الشَّمْسِ وَ الْقَمَرِ ، وَ كَانَ مُسْتَدِيْرًا وَ رَأَيْتُ الْخَاتَمَ عِنْدَ كَتِفِهِ مِثْلَ بَيْضَةِ الْحَمَامَةِ يُشْبِهُ جَسَدَهُ . اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ . [33]

Artinya:

Dari Simak, bahwasanya dia mendengar Jabir bin Samurah berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah beruban rambut kepala bagian depan dan jenggot beliau. Apabila beliau berminyak ia (uban) tidak tampak, apabila rambut beliau kusut ia (uban) tampak. Dan adalah beliau (orang yang) lebat jenggotnya.” Maka seseorang bertanya, “Apakah wajah beliau seperti pedang?” Dia (Jabir) menjawab, “Tidak, bahkan wajah beliau seperti matahari dan bulan, bulat, dan saya melihat stempel di bahu beliau seperti telur merpati menyerupai (warna) tubuh beliau.” HR Muslim

‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid menggunakan hadits ini sebagai dalil haramnya menggunting jenggot meskipun hanya sedikit. [34]

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa jenggot Rasulullah panjang, karena pada riwayat lain disebutkan bahwa jenggot beliau lebat dan tidak panjang. [35] 

Catatan: Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa rambut Rasulullah lebat [36], tetapi dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau memangkas rambut beliau [37]. Hal ini menunjukkan bahwa lebatnya rambut tidak menunjukkan panjangnya rambut.

Kesimpulan: lebatnya jenggot Rasulullah tidak menunjukkan bahwa jenggot beliau tidak dipangkas. Oleh karena itu, hadits ini tidak dapat dijadikan dalil haramnya menggunting jenggot,

Ketiga, Hadits ‘Aisyah tentang Membiarkan Jenggot Termasuk Fitrah

عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَ إِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَ السِّوَاكُ ، وَ اسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ ، وَ قَصُّ الْأَظْفَارِ ، وَ غَسْلُ الْبَرَاجِمِ ، وَ نَتْفُ الْإِبِطِ ، وَ حَلْقُ الْعَانَةِ ، وَ انْتِقَاصُ الْمَاءِ . [38] اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .

Artinya:

Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sepuluh yang termasuk dari fitrah: memangkas kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, beristinsyaq (menghirup dan menyemburkan air dengan hidung), memotong kuku, membasuh ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” HR Muslim.

Menurut jumhur ulama, maksud fitrah pada hadits ini adalah sunah para nabi. [39]

Hadits ini digunakan oleh ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid  sebagai salah satu dalil atas haramnya mencukur jenggot. [40]

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa sebagian besar hal-hal yang termasuk fitrah dalam hadits ini hukumnya tidak wajib menurut para ulama. [41]

Catatan: Dari keterangan Imam An-Nawawi di atas, dapat dipaham bahwa dalam menentukan wajib tidaknya suatu hal yang termasuk fitrah itu perlu dalil lain.

Kesimpulan: hadits ini tidak dapat dijadikan dalil haramnya mencukur jenggot

Keempat, Hadits Ibnu ‘Abbas tentang Laknat Rasulullah Terhadap Laki-Laki yang Menyerupai Wanita

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَ المُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ . [42] أَخْرَجَهُ البُخَارِي

Artinya:

Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang-orang dari kalangan laki-laki yang menyerupai wanita dan orang-orang dari kalangan wanita yang menyerupai laki-laki.” Al-Bukhari telah mengeluarkannya.

Ath-Thabari dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menyerupai wanita dalam hadits ini adalah menyerupainya dalam hal berpakaian dan berhias yang khusus untuk wanita, berbicara, serta berjalan. [43] Al-Asyqar menjelaskan bahwa laknat terhadap suatu perbuatan itu menunjukkan keharaman  perbuatan tersebut. [44]

’Abdullah bin ‘Abdul Hamid [45], Muhammad Al-Muqaddam [46], dan Al-‘Azzazi [47] berpendapat bahwa laki-laki yang mencukur jenggotnya itu termasuk yang menyerupai wanita.

Catatan: jenggot adalah pembeda antara laki-laki dan wanita, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim [48]  dan Asy-Syanqithi [49].

Kesimpulan: hadits ini dapat dijadikan dalil haramnya mencukur habis jenggot

Kelima, Hadits Ibnu Mas‘ud tentang Laknat Allah Terhadap Wanita-Wanita yang Mencabut Bulu Wajah

عَنْ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَ الْمُسْتَوْشِمَاتِ ، وَ النَّامِصَاتِ وَ الْمُتَنَمِّصَاتِ ، وَ الْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ . . .  . [50] أَخْرَجَهُ مُسْلِمُ .

Artinya:

Dari Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu, dia berkata: “Allah melaknat wanita-wanita yang menato/membuat tahi lalat, wanita-wanita yang minta ditato/dibuatkan tahi lalat, wanita-wanita yang mencabut bulu wajah, wanita-wanita yang minta agar bulu wajah mereka dihilangkan, dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah… .” HR Muslim.

Dalam hadits ini terdapat lafal اَلنَّامِصَاتُ yang berarti wanita-wanita yang mencabut bulu wajah. An-Nawawi [51] menyatakan bahwa اَلنَّمْصُ adalah menghilangkan bulu wajah. Adapun Ibnul Atsir [52] dan Al-‘Aini [53] menyatakan bahwa  اَلنَّمْصُ adalah mencabut bulu wajah. Ibnu Hajar [54] dan Al-‘Aini [55]  menjelaskan bahwa yang termasuk dalam اَلنَّمْصُ adalah menghilangkan bulu yang tumbuh di wajah. An-Nawawi menjelaskan bahwa اَلنَّمْصُ itu khusus pada kedua alis dan anak rambut [56]. Al-Albani menjelaskan bahwa اَلنَّمْصُ tidak khusus pada kedua alis saja, akan tetapi mencakup bulu wajah yang lain, berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud mengingkari seorang wanita yang menghilangkan bulu pelipis (anak rambut) serta menggolongkan perbuatan tersebut dalam mengubah ciptaan Allah. [57]

Doktor Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa اَلنَّمْصُ itu haram jika ditujukan untuk kecantikan, sedangkan jika ditujukan untuk pengobatan atau menghilangkan cela maka tidak haram. [58]

Catatan:

(1). Keharaman اَلنَّمْصُ pada hadits ini pada dasarnya ditujukan untuk wanita. Dalam hadits ini disebutkan bahwa ilat keharaman اَلنَّمْصُ adalah mengubah ciptaan Allah. Disebutkan dalam ilmu Ushulul Fiqhi bahwa hukum itu mengikuti ilatnya, sehingga apabila ilat dari hukum itu ada, maka hukumnya ada, begitu pula sebaliknya [59]. Ilat pada hadits ini terdapat juga pada laki-laki yang melakukan اَلنَّمْصُ, sehingga keharaman اَلنَّمْصُ juga berlaku untuk laki-laki.

(2). Al-‘Azzazi  berpendapat bahwa mencukur jenggot termasuk اَلنَّمْصُ. [60]

Kesimpulan: hadits ini bisa dijadikan dalil atas haramnya mencukur habis maupun mencukur sebagian jenggot,

Keenam, Hadits ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari Kakeknya tentang Rasulullah Memangkas Jenggot Beliau

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَ طُولِهَا . [61] اَخْرَجَهُ اْلتِرْمِذِيُّ وَ قَالَ هذَا حَدِيْثٌ غَرِيْبٌ .

Artinya:

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memangkas sebagian jenggot beliau yaitu sisinya dan panjangnya. HR At-Tirmidzi dan dia berkata: Ini hadits gharib.

Hadits ini dlaif. Sanad hadis ini bersambung dan rawi-rawinya tsiqat kecuali ‘Umar bin Harun. An-Nasa`i dan Abu ‘Ali An-Naisaburi mengatakan bahwa ‘Umar bin Harun adalah rawi matruk. ‘Ali bin Madini dan Ad-Daruquthni menyatakan bahwa dia adalah rawi yang sangat dla’if [62].

Maksud hadits yang berkaitan dengan makalah ini adalah bahwa Rasulullah memangkas sebagian jenggot beliau.

Ath-Thibi menjelaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Umar tentang perintah membiarkan jenggot, karena yang dimaksud membiarkan jenggot pada hadits Ibnu ‘Umar adalah tidak memangkas jenggot seperti yang dilakukan orang-orang ‘ajam. [63]

Ath-Thabari [64] menggunakan hadits ini sebagai dalil mubahnya menggunting jenggot apabila tidak menyelisihi adat, karena Rasulullah memangkas jenggot beliau.

Catatan: Meskipun matan hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah menggunting jenggot beliau, akan tetapi hadits ini dla’if sehingga tidak dapat dijadikan hujah  [65].

Kesimpulan: hadits ini tidak dapat dijadikan dalil bolehnya menggunting jenggot jika tidak menyelisihi adat.

Ketujuh, Atsar Ibnu ‘Umar tentang Dia Memangkas Jenggotnya yang Panjangnya Melebihi Segenggam

كَانَ ابْنُ عُمَرَ: إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ . [66] اَخْرَجَهُ البُخَارِيُّ .

Artinya:

Adalah Ibnu ‘Umar apabila (usai) berhaji atau berumrah, dia menggenggam jenggotnya, maka yang melebihi (genggamannya), dia memangkasnya. HR Al-Bukhari.

Wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa atsar ini dapat dijadikan dalil mubahnya menggunting jenggot yang melebihi segenggam. [67] Syaikh Al-Albani  menjadikan atsar ini dalil mubahnya menggunting jenggot. [68]

‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid menyatakan bahwa atsar ini tidak dapat dijadikan dalil bahwa menggunting jenggot yang melebihi segenggam itu boleh, sebab atsar ini menyelisihi hadits-hadits tentang kewajiban membiarkan jenggot. Oleh karena itu, yang seharusnya diutamakan adalah hadits bukan atsar. [69] 

catatan:

(1). Pernyataan ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid tersebut tidak dapat dibenarkan, karena terdapat kaidah yang menunjukkan bahwa apabila ada bagian dalil umum yang tidak dilakukan oleh salaf, maka dalil umum tersebut menjadi khusus dengan perbuatan salaf  [70].

(2). Perbuatan Ibnu ‘Umar tersebut juga dilakukan oleh Abu Hurairah, padahal keduanya meriwayatkan hadits tentang perintah Rasulullah untuk membiarkan jenggot. Hal ini menunjukkan bahwa menggunting jenggot yang melebihi segenggam itu boleh, karena sahabat lebih mengetahui maksud riwayatnya. Selain itu, Ibnu ‘Umar adalah seorang shahabat yang sangat menjaga sunnah Rasulullah. [71]

kesimpulan: atsar Ibnu ‘Umar ini dapat dijadikan sebagai dalil bolehnya menggunting jenggot yang melebihi segenggam. (Muhammad Iqbal/ed)

Artikel “Hukum menggunting dan mencukur jenggot” ini diedit dan diringkas oleh Muhammad Iqbal dari tulisan Ilmiyyah yang menjadi syarat kelulusan Ma’had Al-Islam Surakarta asuhan KH Mudzakir karya Ayyub Al-Hanif yang berjudul “Hukum Memangkas Jenggot”.

FOOTNOTE: 

[1] As-Sulaiman, Majmu’u Fatawa wa Rasa`il, jld. 11, hlm. 125.

[2] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-‘Aini, jld. 3, jz. 6, hlm. 235.

[3] Lihat Majmu’u Fatawa, susunan Ibnu Baz, jld. 16, hlm. 39.

[4] An-Nawawi, Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab, jld. 2, hlm. 229.

[5] Ikmalul Mu’lim susunan Al-Qadli ‘Iyadl, jld. 2, hlm. 63.

[6] Lihat Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab susunan An-Nawawi, jld. 2, hlm. 229.

[7] Al-Albani, Silsilatul Ahaditsidl Dla’ifah, jld. 5, hlm. 378.

[8] Lihat Silsilatul Ahaditsidl Dla’ifati wal Maudlu’ah susunan Al-Albani, jld. 5, hlm. 376-378.

[9] Ibnu Muflih, Kitabul Furu’, jld. 1, hlm. 74.

[10] Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah susunan Wazaratul Auqaf, jz. 35, hlm. 224-225.

[11] Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah susunan Wuzaratul Auqaf, jz. 35, hlm. 225.

[12] Lihat At-Taudlihu li Syarhil Jami’ish Shahih susunan Ibnul Mulaqqin, jld. 28, hlm. 110.

[13] Lihat Tuhfatul Ahwadzi susunan Al-Mubarakfuri, jld. 8, hlm. 46-47.

[14] Lihat Al-Wajiz susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 252.

[15] Lihat Minhajul Muslim susunan Abu Bakr Al-Jaza`iri, hlm. 108.

[16] Lihat Majmu’u Fatawa susunan Ibnu Baz, jld. 16, hlm. 39.

[17] Lihat Majmu’u Fatawa wa Rasa`il susunan As-Sulaiman, jld. 11, hlm. 125.

[18] Al-Qadli ‘Iyadl, Ikmalul Mu’lim, jz. 2, hlm. 63.

[19] Lihat Fatawar Ramli susunan Ar-Ramli, hlm. 569.

[20] Muhammad Al-Muqaddam, Adillatu Tahrimi Halqil Lihyah, hlm. 164.

[21] Lihat Qamusul Bida’ susunan Masyhur, hlm. 57-58.

[22] Lihat Shahihu Muslim susunan Imam Muslim, hlm. 449, h. 1017.

[23] An-Nawawi, Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab, jld. 2, hlm. 230.

[24] Al-Bukhari, Ash-Shahih, jld. 4, hlm. 56, k. 77-Al-Libas, b. 64-Taqlimul ‘Adhfar, h. 5892.

[25] Lihat Umdatul Qari susunan Al-Aini, jld. 11, jz.22, hlm. 46.

[26] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 11, hlm. 541.

[27] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 11, hlm. 542.

[28] Lihat Al-Jami’u li Ahkami wa Ushulil Fiqhi susunan Shiddiq Hasan Khan, hlm. 191.

[29] Lihat Silsilatul Ahaditsidl Dla’ifati wal Maudlu’ah susunan Al-Albani, jld. 5, hlm. 378-379.

[30] Lihat Majmu’u Fatawa susunan As-Sulaiman, jld. 11, hlm. 125.

[31] Lihat Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab susunan An-Nawawi, jld. 2, hlm. 229.

[32] Lihat Adillatu Tahrimi Halqil Lihyah susunan Al-Muqaddam, hlm. 49.

[33] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 2, hlm. 418, h. 109.

[34] Lihat Minal Hadyin Nabawi I’faul Liha, susunan ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Aris Munandar dengan judul Jenggot Yes Isbal No, hlm. 33.

[35] Lihat Faidlul Qadir susunan Al-Munawi, jld. 6, hlm. 375.

[36] Lihat Shahihul Bukhari susunan Al-Bukhari, jld. 1, hlm. 76, h. 256.

[37] Lihat Shahihul Bukhari susunan Al-Bukhari, jld. 1, hlm. 410-411, h. 1726 dan 1730.

[38] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 1, hlm. 136, k. 2- Ath-Thaharah, b. 16- Khishalul Fithrah, h. 56.

[39] Lihat Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 2, jz. 3, hlm. 147-148.

[40] Lihat Minal Hadyin Nabawi I’faul Liha susunan ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Aris Munandar dengan judul Jenggot Yes Isbal No, hlm. 27.

[41] Lihat Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 2, jz. 3, hlm. 148.

[42] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jld. 4, hlm. 54, k h. 5885.

[43] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 11, hlm. 521.

[44] Lihat Al-Wadlih susunan Al-Asyqar, hlm. 29.

[45] Lihat Minal Hadyin Nabawi I’faul Liha susunan ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Aris Munandar dengan judul Jenggot Yes Isbal No, hlm. 26.

[46] Lihat Adillatu Tahrimi Halqil Lihyah susunan Al-Muqaddam, hlm. 63.

[47] Lihat Tamamul Minnah susunan Al-‘Azzazi, jld. 1, hlm. 59.

[48] Lihat Adillatu Tahrimi Halqil Lihyah, susunan Al-Muqaddam, hlm. 63.

[49] Lihat Adlwaul Bayan susunan Asy-Syanqithi, jld. 4, hlm. 383.

[50] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 2, hlm. 329, h. 120.

[51] Lihat Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 7, jz. 14, hlm. 106.

[52] Lihat An-Nihayah susunan Ibnul Atsir, jld. 5, hlm. 119.

[53] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-‘Aini, jld. 11, jz. 22, hlm. 63.

[54] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 11, hlm. 574-575.

[55] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-‘Aini, jld. 10, jz. 19, hlm. 225.

[56] Lihat Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi, susunan An-Nawawi, jld. 7, jz. 14, hlm. 106.

[57] Lihat Silsilatul Ahaditsish Shahihah susunan Al-Albani, jld. 6, hlm. 694.

[58] Lihat Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh susunan Wahbah Az-Zuhaili, jld. 1, hlm. 402.

[59] Lihat Syarhu Nadhmil Waraqat susunan Al-‘Utsaimin, hlm.205.

[60] Lihat Tamamul Minnah susunan Al-‘Azzazi, jz. 1, hlm. 60.

[61] At-Tirmidzi, Sunanun Turmudzi, jld. 3, hlm. 519, h. 2762.

[62] Lihat Mizanul I’tidal susunan Adz-Dzahabi, jld. 3, hlm. 228, no. 6237.

[63] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, susunan Al-Mubarakfuri, jld. 8, hlm. 44.

[64] Lihat Tuhfatul Ahwadzi susunan Al-Mubarakfuri, jld. 8, hlm. 46-47.

[65] Lihat Taujihul Qari susunan Az-Zahidi, hlm. 167.

[66] Al-Bukhari, Ash-Shahih, jld. 4, hlm. 56, k. 77-Al-Libas, b. 64-Taqlimul ‘Adhfar, h. 5892.

[67] Lihat Al-Fiqhul Islami, susunan Wahbah Az-Zuhaili, jld. 1, hlm. 396.

[68] Lihat Silsilatul Ahaditsidl Dla’ifah susunan Al-Albani, jld. 5, hlm. 378.

[69] Lihat Minal Hadyin Nabawi I’faul Liha susunan ‘Abdullah bin ‘Abdul Hamid, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Aris Munandar dengan judul Jenggot Yes Isbal No, hlm. 35.

[70] Lihat Silsilatul Ahaditsidl Dla’ifati wal Maudlu’ah susunan Al-Albani, jld. 5, hlm. 380.

[71] Lihat Silsilatul Ahaditsidl Dla’ifah susunan Al-Albani, jld. 5, hlm. 378-379.

Leave a Reply