Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran bagi Arwah Muslimin

Hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran bagi Arwah Muslimin

Oleh: Ustadzah Ummi Mawaddah

Menghadiahkan pahala membaca Al-Qur`an untuk arwah muslimin merupakan hal yang diperselisihkan. Sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah, di hari-hari tertentu sebagian Muslimin sering berkumpul untuk membaca beberapa surat Al-Qur`an dan menghadiahkan pahalanya untuk arwah muslimin. Sedang sebagian Muslimin yang lain tidak tidak melaksanakannya karena menganggap bahwa menghadiahkan pahala membaca Al-Qur`an untuk arwah muslimin itu merupakan perbuatan bid’ah.

Ustadzah Ummi Mawaddah berupaya meneliti masalah ini dan menulis sebuah risalah ilmiyyah berupa Maqalah yang berjudul “Hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran bagi Arwah Muslimin”

Artikel ini merupakan upaya meringkas risalah ilmiyyah tersebut dan berikut uraiannya:

Maksud Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran bagi Arwah Muslimin

Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran bagi Arwah Muslimin

Menghadiahkan  pahala  membaca  Al-Qur`an  untuk  arwah  muslimin ialah seseorang membaca Al-Qur`an dengan memohon supaya ganjaran dari amalan tersebut disampaikan kepada muslimin yang sudah meninggal dunia.

Dalil-Dalil dan Ringkasan Analisanya

Pertama, Surat An-Najm (53): 38-39

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ ٣٨ وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ٣٩

Artinya:

Bahwasanya orang yang berdosa tidaklah menanggung dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tidaklah mendapat (balasan) kecuali dari apa yang ia usahakan.

Dalam atsar Ibnu ‘Abbas yang dinukil oleh Ibnu Jarir dengan sanad hasan dinyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus) oleh ayat 21 Surat Ath-Thur. [1]

Dalam Fathul Qadir, Asy-Syaukani membantah pendapat bahwa ayat ini mansukh. [2]

Pendapat Asy-Syaukani ini tidak bertentangan dengan perkataan Ibnu ‘Abbas tentang dinasakhnya Surat An-Najm ayat 39 ini. Hal ini karena para sahabat dan tabi’in kadang-kadang menyatakan suatu ayat yang ditakhsis dengan istilah dinasakh [3]. Walaupun  Ibnu  ‘Abbas  radliyallahu  ‘anhu  mengatakan  ayat  ini mansukh, tetapi yang beliau maksudkan ialah ayat ini ditakhsis atau mansukh keumumannya.

Ulama yang berpendapat  bahwa  ayat  ini   muhkam  dan ditakhsis itu menyampaikan beberapa alasan. Alasan pertama, Surat An-Najm  bersifat  umum  yaitu  menjelaskan tentang  balasan  amal bagi semua manusia, Surat Ath-Thur bersifat khusus yaitu tentang balasan amal bagi orang tua dan anaknya, sedangkan yang bersifat khusus itu tidak menasakh yang bersifat umum sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua, ayat-ayat ini tidak membicarakan tentang perintah atau larangan, tetapi merupakan berita dari Allah Ta’ala tentang pahala suatu amalan, sedangkan ayat tentang berita tidak dapat dinasakh. [4] Ketiga, menurut Muhammad Abduh, kandungan ayat ini merupakan dasar ajaran Islam.[5] Karena kandungan ayat ini merupakan dasar ajaran  Islam,  maka  nas  ini  tidak  dapat  dinasakh, sebagimana dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh [6]. Keempat, nas yang menjadi nasikh (penghapus) harus lebih akhir  turunnya daripada nas yang mansukh, 37[7] padahal dalam masalah ini ada beberapa ayat yang semakna dengan ayat yang dikatakan mansukh yang turun setelah ayat yang dikatakan menjadi nasikh. Karena itulah ayat ini tidak dapat dinasakh (tidak mansukh).

Walhasil surat An-Najm ayat 38 dan 39 ini tidak mansukh tetapi ditakhsis.

Sebagian ulama menolak penggunaan ayat ini sebagai hujah tidak sampainya pahala seseorang kepada orang lain. Menurut mereka ayat ini sama sekali tidak bertentangan dengan dapatnya seseorang mendapat manfaat dari amalan orang lain yang diberikan kepadanya. Di antara ulama tersebut ialah Al-Malla’ali, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. [8]

Dilihat dari segi ilmu nahwu, pendapat tentang kepemilikan pahala oleh orang yang melakukan kebaikan itu benar, karena lam pada lafal Al-Insan dalam ayat و أن ليس للإنسان إلا ما سعى adalah Lam Tamlik (lam untuk kepemilikan), sehingga makna ayat tersebut adalah “Tidaklah seorang manusia memiliki, kecuali apa yang telah ia usahakan“.

Adapun pendapat Al-Malla’ali bahwa seseorang dapat memberikan pahala amalannya karena pahala itu miliknya adalah tidak  tepat.  Hal  ini  karena  pahala  adalah  balasan  yang  akan diberikan oleh Allah di Akhirat, yang pahala tersebut mungkin saja rusak atau hilang. Artinya, pahala amalan itu belum pasti menjadi miliknya. Karena   kepemilikan pahala itu belum pasti, maka seseorang tidak bisa memberikanya kepada orang lain.

Rasyid Ridlo membantah pendapat bahwa ayat ini tidak bisa menjadi dalil bagi tidak sampainya pahala dari usaha orang lain. [9]

Dengan demikian, ayat 39 Surat An-Najm ini bisa menjadi dalil tidak sampainya penghadiahan pahala seseorang kepada orang lain.

Kedua, Surat Ath-Thur (52) : 21

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَمَآ أَلَتۡنَٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَيۡءٖۚ كُلُّ ٱمۡرِيِٕۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٞ

Artinya:

Dan orang-orang yang beriman sedangkan anak cucu  mereka  mengikutinya  dalam  keimanan, Kami  akan  mempertemukan  mereka  dengan anak cucu mereka dan Kami tidak mengurangi amal mereka sedikit pun.

Ayat ini menerangkan bahwa orang beriman dapat menempati derajat yang lebih tinggi yang tidak dapat dia capai dengan amalannya sendiri. Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa orang beriman bisa mendapat balasan kebaikan yang bukan dari amalannya. Dari arah inilah ayat  21  Surat  Ath-Thur  dikatakan menasakh ayat  39  Surat  An-Najm, maka seperti telah dijelaskan sebelumnya, ayat ini tidak menasakh ayat 39 Surat An-Najm tetapi menjadi takhsis bagi ayat itu.

Ketiga, Surat Al-Hasyr (59) : 10

وَٱلَّذِينَ جَآءُو مِنۢ بَعۡدِهِمۡ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا وَلِإِخۡوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَا تَجۡعَلۡ فِي قُلُوبِنَا غِلّٗا لِّلَّذِينَ ءَامَنُواْ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٞ رَّحِيمٌ

Artinya:

Dan  orang-orang  yang  datang  setelah mereka (Muhajirin dan Anshar) berkata “Wahai Pemelihara kami, ampunilah kami dan saudara- saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami. Janganlah Engkau jadikan dalam hati kami rasa dengki kepada orang-orang beriman. Wahai Pemelihara kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang.

Ayat ini menjelaskan tentang orang-orang yang berdoa untuk pendahulu mereka. Para pendahulu mereka ini mungkin saja ada yang masih hidup dan ada yang telah meninggal dunia.  Dengan demikian doa dapat bermanfaat bagi orang yang masih hidup maupun telah meninggal dunia. Dari sini dapat diambil pengertian bahwa manfaat doa dapat sampai kepada mayit. Masih banyak dalil yang menyebutkan bahwa doa dapat bermanfaat  untuk  orang  yang  telah  meninggal,  di  antaranya disyariatkannya shalat Jenazah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa qira’ah (bacaan Al-Qur’an) itu pahalanya dapat sampai kepada mayit sebagaimana manfaat doa dapat sampai kepada mayit.

Uraian : Manfaat doa bisa sampai kepada mayit jika Allah mengijabahi, sedangkan pahala berdoa itu untuk orang yang berdoa, jadi yang sampai kepada  orang  yang  didoakan  adalah  isi  doa  tersebut,  bukan  pahala berdoa. Adapun tentang qira’ah,  Allah akan memberikan pahala kepada orang yang membacanya, sebagaimana Allah memberi pahala kepada orang yang berdoa. Kalaupun misalnya ada orang membaca ayat-ayat yang berisi doa untuk orang lain dengan niat qira’ah dan doa, maka yang akan sampai kepada orang lain/mayat hanya isi doa tersebut, jika Allah mengijabahinya, sedang pahala qira`ah dan berdoa itu tetap untuk yang membaca dan berdoa tersebut.

Keempat, Hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu tentang Putusnya Pahala Orang yang Meninggal kecuali Tiga Perkara.

عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ ‌انْقَطَعَ ‌عَنْهُ ‌عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya:

Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah  shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam bersabda: Jika seseorang meninggal dunia, terputuslah amalan darinya, kecuali tiga perkara, yaitu  sedekah  jariah,  ilmu  yang  dimanfaatkan, dan anak shalih yang berdoa untuknya. HR. Muslim [10]

Tiga hal yang disebutkan dalam hadits ini termasuk usaha orang itu sendiri sebagaimana uraian An-Nawawi [11]

Pada perkara yang ketiga terdapat perbedaan pendapat dalam memahaminya:

(1). Doa anak sholih yang ditekankan ialah doanya. Jadi yang tidak terputus dari mayat adalah doa. Adapun penyebutan anak shalih hanya sebagai  hasungan  kepada  anak  agar  mendoakan  orang  tuanya, sebagaimana diterangkan oleh Al-Munawi [12] doa orang lain saja dapat bermanfaat, apalagi doa anaknya. Adapun pembahasan doa telah diuraikan sebelumnya.

(2). Anak sholih yang mendoakannya, yang ditekankan adalah anak shalih, bukan doanya.

Al-Albani berpendapat bahwa doa bukan merupakan kaitan dengan anak shalih [13]  pendapat tersebut sejalan dengan beberapa hadits yang menunjukkan sampainya pahala amalan-amalan tertentu yang dilakukan anak untuk orang tuanya. Anak dapat bersedekah atau menunaikan tanggungan orang tuanya yang belum sempat ditunaikan, seperti haji, puasa, hutang, nadzar, atau wasiat. Artinya amal yang sampai kepada orang tua bukan hanya doa sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah.

Al-Albani juga berpendapat bahwa bahwa jika anak beramal apa saja untuk orang tuanya, maka pahalanya dapat sampai kepada orang tuanya, termasuk pahala qira`ah. [14]. Pendapat tersebut tidak tepat karena Hadits ini tidak menunjukkan hal tersebut, tapi menunjukkan bahwa doa anak untuk orang tuanya setelah meninggal itu manfaatnya dapat sampai kepada mereka.

Tentang  dapat  sampainya  pahala  beberapa  amalan  tertentu yang   dilakukan   anak   untuk   orang   tuanya,   semisal   sedekah, pembayaran hutang, haji, puasa, nadzar, dan wasiyat itu diketahui bukan dari hadits ini,  tetapi dari hadits-hadits lain.  Adapun  tentang sampainya pahala anak membaca Al-Qu`an untuk orang tuanya itu tidak ada nas yang menyebutkannya.

Kesimpulan  yang  dapat  diambil  ialah  penggunaan  hadits  ini sebagai hujah atas tidak sampainya pahala suatu amalan yang bukan berasal dari usahanya itu dapat dibenarkan.

Kelima, Hadits ‘Aisyah   radliyallahu ‘anha  tentang Seseorang yang Bersedekah atas Nama Ibunya yang telah Meninggal.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ ‌تَكَلَّمَتْ ‌تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نعم

Artinya:

Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha bahwa ada seorang  laki-laki  bertanya  kepada  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya ibuku  meninggal  secara  mendadak.  Aku menduga  sekiranya  (ibu)  dapat  berbicara  dia akan bersedekah. Apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab: “Ya.” HR. Al-Bukhori [15]

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang anak bersedekah atas nama orang tuanya yang telah meninggal walaupun mereka tidak berwasiat. Dari hadits ini diambil pengertian bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada mayat. Hadits ini merupakan salah satu hadits yang menakhsis Surat An-Najm ayat 39, artinya khusus pahala sedekah dapat sampai kepada mayat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala qira`ah dapat sampai kepada mayat sebagaimana pahala sedekah.[16] Hal ini tidak tepat karena terdapat hadits yang menyebutkan bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada mayat, sehingga keluar dari keumuman Surat An-Najm ayat 39, sedangkan qira`ah termasuk pada keumuman Surat An-Najm ayat 39, yaitu amal yang pahalanya kembali kepada pelakunya, karena tidak ada nas  yang  dapat  digunakan  untuk  mengeluarkan  pengiriman  pahala qira`ah dari keumuman ayat ini.

Keenam, Hadits  Ibnu  ‘Abbas  radliyallahu  ‘anhu  tentang  Seseorang  yang Berhaji atas Nama Ibunya yang telah Meninggal.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النبي صلى الله عليه وسلم فقال له: إن أختي ‌نَذَرَتْ ‌أَنْ ‌تَحُجَّ، وَإِنَّهَا مَاتَتْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ). قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: (فَاقْضِ الله، فهو أحق بالقضاء

Artinya:

Dari  Ibnu  ‘Abbas  radliyallahu  ‘anhuma  bahwa ada   seorang   wanita   dari   Juhainah   datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ibuku pernah bernadzar untuk berhaji,  namun  dia belum  menunaikannya sampai meninggal. Maka bolehkah aku menunaikan haji atas namanya? Beliau menjawab, “Berhajilah atas namanya. Apa pendapatmu jika ibumu mempunyai tanggungan hutang, apakah engkau membayarnya? Tunaikanlah (hutang kalian) kepada Allah, maka (hak) Allah lebih berhak untuk ditunaikan. HR. Al-Bukhori [17]

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang anak berhaji atas nama ibunya yang bernadzar  haji  dan  tidak  sempat  menunaikannya  sampai  meninggal dunia. Pengertian yang dapat diambil dari hadits ini ialah tanggungan ibadah haji dapat diwakili oleh anaknya ketika seseorang terhalang untuk melakukannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala qira`ah dapat sampai kepada mayat sebagaimana pahala haji.[18] Hal ini tidak tepat karena terdapat hadits yang menyebutkan bahwa pahala haji dapat sampai kepada mayat, sehingga keluar dari keumuman Surat An-Najm ayat 39, sedangkan qira`ah termasuk pada keumuman Surat An-Najm ayat 39, yaitu amal yang pahalanya kembali kepada pelakunya, karena tidak ada nas  yang  dapat  digunakan  untuk  mengeluarkan  pengiriman  pahala qira`ah dari keumuman ayat ini.

Ketujuh, Hadits ‘Aisyah radliyallahu ‘anha tentang Wali yang Menunaikan Tanggungan Puasa Mayit.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ ‌صَامَ ‌عَنْهُ ‌وَلِيُّهُ

Artinya:

Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu     ‘alaihi     wa     sallam     bersabda, ”Barangsiapa meninggal dan masih mempunyai tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas namanya.” HR. Al-Bukhori dan Muslim [19]

Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala qira`ah dapat sampai kepada mayat sebagaimana pahala puasa.[20] Hal ini tidak tepat karena terdapat hadits yang menyebutkan bahwa pahala puasa dapat sampai kepada mayat, sehingga keluar dari keumuman Surat An-Najm ayat 39, sedangkan  qira`ah  termasuk  pada  keumuman  Surat  An-Najm  ayat  39, yaitu amal yang pahalanya kembali kepada pelakunya, karena tidak ada nas yang dapat digunakan untuk mengeluarkan pengiriman pahala qira`ah dari keumuman ayat ini.

Kedelapan, Hadits Ma’qil bin Yasar radliyallahu ‘anhu tentang Membacakan Surat Yasin untuk Mayat.

عن معقل بن يسار رضي الله عنه قال قال رسول الله (النبي) صلى الله عليه وسلم : اقرءوا يس على موتاكم

Artinya:

Bacakanlah Surat Yasin atas orang-orang yang meninggal dari kalangan kalian! HR. Ahmad , Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, AL-Hakim, AL-Baihaqi, An-Nasa`i [21]

Hadits Ma’qil bin Yasar radliyallahu ‘anhu tentang perintah membacakan surat Yasin kepada mayit ini tidak berkaitan dengan penghadiahan pahala qira’ah kepada mayat, karena Nabi hanya memerintahkan untuk membaca Surat Yasin, bukan menghadiahkan pahalanya. Selain itu, hadits ini merupakan hadits dla’if, sehingga tidak dapat digunakan sebagai hujah dalam pengambilan hukum. Di dalam rangkaian hadis ini terdapat rawi yang bernama Abu ‘Utsman dan bapaknya. Keduanya merupakan rawi yang majhul (Adz-Dzahabi [22]). Selain itu sanad hadis ini terdapat idlthirab karena diriwayatkan dengan jalan yang bermacam-macam, tetapi tidak dapat dicari mana yang benar, wallahu a’lam. Dengan demikian  hadits  ini  tidak  dapat  menjadi  hujah  untuk  penghadiahan pahala qira’ah kepada mayat.

Pendapat Ulama Tentang Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran bagi Arwah Muslimin

Dalam masalah menghadiahkan pahala membaca Al-Qur`an kepada arwah muslimin, mayoritas ulama membahas sampai atau tidaknya amalan tersebut kepada arwah. Dari pembahasan sampai atau tidaknya pahala amalan tersebut kepada arwah, kemudian akan menarik kesimpulan tentang hukum amalan itu.

  1. Pahala Membaca  Al-Qur`an  yang  Dihadiahkan Sampai  kepada  Arwah Muslimin

Ulama  yang  berpendapat  bahwa  pahala  membaca  Al-Qur`an  yang dihadiahkan itu sampai kepada arwah muslimin, di antaranya adalah Ahmad bin Hanbal [23], Abu Hanifah [24], Ibnu Aqil [25], Ibnu Qudamah [26], Al-Qurthubi [27], An-Nawawi [28], Al-Muhib Ath-Thobari [29], Ibnu Taimiyyah [30], Ibnu Qayyim [31], dan Al-Albani [32]

Ahmad bin Hanbal dan Abu Hanifah berhujjah degan:

  • merupakan rahmat Allah à tidak ada dalil yang kuat
  • nash-nash yang menunjukkan bahwa beberapa amalan bisa sampai ànash-nash tersebut tidak ada yang menyebutkan tentang Qira`ah. Qiraah masuk dalam keumuman ayat 39 surat An-Najm.

Al-Qurthubi berhujjah dengan:

  • hadis Ali tentang tentang meghibahkan pahala qiraah surat Al-Ikhlas àhadis ini hadis maudlu’.
  • ulama sepakat bahwa amalan yang sampai pahalanya ke mayit adalah sedekah, jadi sebagaimana pahala sedekah sampai ke mayit, pahala qira`ah juga sampai. Hujjah beliau adalah hadis riwayat Muslim yang menunjukkan bahwa sedekah tidak harus berupa harta, tapi bisa juga berupa amal sholih. [33]. àMaksud dari hadits ini adalah tiap hari orang itu harus bersedekah sebanyak jumlah persendiannya. Tiap satu sedekah itu bisa diganti dengan satu tasbih, dst. Sedekah sebanyak jumlah persendian itu cukup digantikan dengan Shalat Dluha dua rakaat. Pemahaman   bahwa sedekah bisa berupa amal adalah benar, akan tetapi dalam masalah penghadiahan pahala, sedekah yang disepakati ulama bahwa   pahalanya bisa sampai kepada arwah adalah sedekah harta itu sendiri, bukan perbuatan yang mempunyai nilai seperti sedeka [34]
  • Hadis Ma’qil àHadis Dlaif
  • Riwayat Ibnu Umar àRiwayat Dlaif
Ibnu Aqil

Ibnu ‘Aqil berpendapat bahwa seseorang yang hendak menghadiahkan pahala qira`ahnya maka ia harus mendahuluinya dengan niat penghadiahan, bukan dengan niat beramal untuk dirinya; Ibnul Qayyim membenarkan pensyaratan ini. [35] Menurut mereka, dengan dipenuhinya syarat ini maka akan sampai pahalanya.

Pendapat ini tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada dalil yang kuat, yang menyatakan sampainya pahala qira`ah kepada orang  yang  meninggal, sehingga dengan pensyaratan  ini atau tidak, pahala tersebut tidak akan sampai kepada arwah.

Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyum

Keduanya menyamakan dengan puasa dan haji. Ibnu Qayyim berpendapat bahwa banyak pernyataan sahabat tentang berbagai amalan yang akan bermanfaat menunjukkan bahwa pahala qiraah juga sampai. Kalau dikatakan penghadiahan pahala kepada mayit tidak dikenal di kalangan salaf, maka pribadi-pribadi salaf suka melakukan amalan dengan sembunyi-sembunyi [36]

Penyamaan penghadiahan qiraah Quran dengan puasa dan haji tidak dapat diterima karena sampainya pahala haji dan pahala puasa kepada mayat disebutkan dalam hadits, sedangkan qira’ah, tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa pahalanya dapat sampai kepada mayat.

Pendapat beliau yang menunjukkan bahwa Nabi tidak melarang amal-amal lain yang tidak ditanyakan para sahabat,  juga tidak  dapat  dibenarkan, karena asal ibadah adalah batal (haram) sampai ada dalil untuk mengerjakannya [37]

Adapun perkataan Ibnul Qayyim bahwa amal ini tidak dikenal di kalangan para salaf karena mereka suka melakukan kebaikan secara sembunyi-sembunyi itu artinya menurut Ibnul Qayyim,   para   salaf   menghadiahkan   pahala   qira’ah   mereka kepada mayat, tetapi secara sembunyi-sembunyi.    Hal ini tidak tepat karena pernyataan beliau tersebut merupakan dhan (persangkaan), bahkan Asy-Syafi’i menyatakan bahwa para sahabat tidak mengamalkan penghadiahan pahala qira’ah [38].

Ibnu Qudamah

Beliau juga menganggap bahwa menghadiahkan pahala qira’ah kepada mayat adalah ijma’, karena muslimin di mana saja melakukannya tanpa ada yang mengingkari. Anggapan  bahwa  penghadiahan  pahala  qira`ah  adalah ijma’  karena  muslimin  di  mana  saja  melakukannya  tanpa  ada yang mengingkari itu adalah salah, karena pada kenyataannya tidak sedikit ulama yang mengingkarinya, misalnya Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i

Al-Albani

Al-Albani berpendapat bahwa pahala qira`ah tidak sampai kepada  arwah  muslimin  kecuali  dari  anak  shalih  untuk  orang tuanya. Hal ini karena anak adalah usaha orang tuanya, artinya anak termasuk dalam keumuman Surat An-Najm ayat 39 karena merupakan usahanya. [39]

Pernyataan  bahwa  anak  merupakan  usaha  orang  tua dapat dibenarkan, karena sesuai dengan hadis Aisyah yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih bahwa anak adalah usaha orangtuanya [40].

Adapun pendapat beliau bahwa jika anak membaca Al- Qur`an maka pahalanya dapat sampai kepada orang tuanya itu tidak dapat dibenarkan, karena sampainya pahala anak membaca Al-Qur`an    untuk    orang    tuanya    tidak    ada    nas    yang menyebutkannya.

  1. Pahala Membaca  Al-Qur`an   yang  Dihadiahkan  Tidak  Sampai  kepada Arwah Muslimin

Ulama yang berpendapat bahwa pahala qira`ah yang dihadiahkan tidak sampai kepada arwah muslimin adalah Imam Asy-Syafi’i [41], Malik [42], Mu’tazilah [43], Rasyid Ridlo [44]

Mereka berpendapat demikian berdasarkan pada firman Allah dalam Surat An-Najm ayat 39 dan hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu  tentang putusnya amal seorang hamba kecuali sedekah jariah, ilmu, dan doa anak shalih. Berbeda dari yang lain, golongan Mu’tazilah menganggap bahwa pahala semua amal tidak dapat sampai kepada arwah, berdasarkan Surat An-Najm ayat 39. Pendapat golongan Mu’tazilah ini tidak dapat diterima karena bertentangan dengan nas-nas  yang  menjelaskan  sampainya  sebagian  pahala  amal  kepada arwah, seperti sedekah dan haji.

Adapun pendapat ulama selain Mu’tazilah yang mengatakan bahwa pahala qira`ah yang dihadiahkan  dari anak untuk orang tuanya atau untuk orang lain tidak dapat sampai kepada arwah itu dapat diterima karena: Pertama, ayat ini tidak mansukh sehingga semua pahala amalan termasuk pahala qira’ah tidak dapat sampai kepada orang lain, dalam hal ini mayat, kecuali apa yang disebutkan dalam nas, sedangkan nas yang menunjukkan sampainya pahala qira’ah kepada mayat itu tidak ada.   Kedua, adanya hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu yang menunjukkan bahwa semua orang yang meninggal, amalannya   terputus dengan sebab kematiannya, kecuali  tiga  hal,  sedangkan  qira’ah  tidak  termasuk  dari  tiga  hal  yang dikecualikan ini, karena tidak ada nas yang menunjukkannya.

Hujah mereka yang lain ialah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkannya begitu juga para sahabat tidak mengamalkannya, andaikan hal itu merupakan kebaikan tentu mereka lebih dahulu melakukannya. [45] Alasan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkannya adalah hujah kuat karena asal ibadah sendiri batal (haram) sampai ada perintah untuk melaksanakannya sebagaimana kaidah Fiqhiyyah [46]

Penghadiahan pahala qira’ah termasuk urusan ibadah. Karena tidak ada dalil yang menyebutkan tentang penghadiahan pahala qira`ah kepada mayat, maka amalan ini batal sebagaimana kaidah di atas. Adapun dalil bahwa para sahabat tidak mengamalkanya itu tidak dapat dibenarkan, karena hukum tidak bersumber dari mereka. Walaupun demikian, pernyataan bahwa para sahabat tidak mengamalkanya merupakan fakta yang menunjukkakan bahwa penghadiahan pahala qira`ah adalah amalan orang-orang sesudah mereka yang hanya diada-adakan.

Kesimpulan Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran bagi Arwah Muslimin

Berdasarkan  analisis  di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Surat An-Najm ayat 39 merupakan dalil bagi tidak sampainya pahala amalan seseorang kepada orang lain, dalam hal ini mayat.
  2. Nas-nas yang menjelaskan dapatnya seseorang beramal atas nama orang lain merupakan penakhsis Surat An-Najm  ayat  39,  sehingga pahalanya dapat sampai kepada orang lain, dalam hal ini mayat.
  3. Tidak ada   hadits   yang   menunjukan   sampainya   pahala   qira`ah, sehingga masalah ini termasuk dalam keumuman Surat An-Najm ayat 39, yaitu pahala amalan kembali kepada orang yang mengamalkannya.
  4. Karena tidak  ada  dalil  yang  menyebutkan  tentang  penghadiahan pahala qira`ah kepada mayat, maka jika ada orang yang melakukan amalan ini, perbuatannya merupakan suatu perbuatan bid’ah.

Amalan bid’ah atau amalan yang diada-adakan dalam agama, yang tidak disyariatkan Allah dan rasul-Nya, merupakan hal yang tercela. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk berbuat bid’ah. Jika suatu amalan itu dilarang untuk dikerjakan, maka hukum asalnya adalah haram, sampai ada sesuatu yang memalingkannya dari asalnya. [47]

Dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum menghadiahkan pahala membaca Al- Qur`an untuk arwah muslimin adalah haram.

Diringkas oleh Muhammad Iqbal dari Makalah karya Ustadzah Ummi Mawaddah yang berjudul Hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran bagi Arwah Muslimin” 

FOOTNOTE

[1] Lihat: Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur`an, jld. 11, jz. 27, hlm. 44.

[2] Asy-Syaukani, Fathul Qadir, jld. 5, hlm. 114.

[3] Al-‘Utsaimin, Syarhul Ushul fi ‘Ilmil Ushul, hlm. 304.

[4] Lihat: Ruhul Ma’ani, karya Al-Alusi, jld. 14, hlm. 66.

[5] Lihat: Al-Mannar, karya Muhammad ‘Abduh,  jld. 8 hlm. 246

[6] Lihat: Ushulul Fiqhil Islami, karya Wahbah Az-Zuhaili, jld. 2, hlm. 982

[7] Lihat: Syarhul Ushul fi ‘Ilmil Ushul, karya Al-‘Utsaimin, hlm. 323

[8] Lihat: Ar-Ruh, karya Ibnul Qayyim, hlm. 146

[9] Lihat: Al-Manar, karya Rasyid Ridha,  jld.8 hlm.260

[10] Muslim, Al-Jami’ush Shahih, jld. 3, jz. 5, hlm. 73, Kitab 25, Al-Washiyah Bab Ma Yulhaqul Insan minats Tsawab ba’da Wafatih.

[11] An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, jld. 6, jz. 11, hlm. 85.

[12] Liaht: Faidlul Qadir, karya Al-Munawi, jld. 1, hlm. 547.

[13] Lihat: Ahkamul Jana`iz, karya Al-Albani, hlm. 223.

[14] Lihat: Silsilatul Ahaditsish Shahihah, karya Al-Albani, jld. 1, hlm. 795.

[15] As-Sindi, Al-Bukhari bi Hasyiyatis Sindi, jld. 1, hlm. 298, kitab Al-Jana`iz, bab (95) Mautil Faj`atil Baghtah, hadits 1388 dan Muslim, Al-Jami’us Shahih, jld. 2, jz. 3, hlm. 81, kitab Az-Zakah, bab Wushulits Tsawabish Shadaqah ‘anil Mayyit. Adapun lafal hadits ini diambil dari riwayat Al- Bukhari

[16] Al-Qurthubi, At-Tadzkirah, jz. 1, hlm. 72.

[17] As-Sindi, Al-Bukhari bi Hasyiyatis Sindi, jld. 1, hlm. 388, kitab Ash-Shaid, bab (22) Al-Hajju wan

Nudzur ‘anil Mayyit, hadits 1852.

[18] Iihat: Ar-Ruh, karya Ibnul Qayyim, hlm. 160.

[19] As-Sindi, Al-Bukhari bi Hasyiyatis Sindi, jld. 1, hlm. 407, kitab Ash-Shaum, bab (42) Man Mata wa’alaihi Shaumun, hadits 1952 dan Muslim, Al-Jami’us Shahih, jld. 2, jz. 3, hlm. 155, kitab Ash- Shiyam,  bab  Qadla`ish Shiyam  ‘anil  Mayyit.  Adapun lafal  hadits  ini  diambil dari  riwayat  Al- Bukhari.

[20] Ibnul Qayyim, Ar-Ruh, hlm. 160.

[21] Hadits ini diriwayatkan oleh:

– Ahmad, Musnad Ahmad, jld. 5, hlm. 26, dan 27.

– Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, jld. 2, hlm. 71, kitab (15) Al-Jana`iz, bab (24) Al-Qira`ah ‘indal

Mayyit hadits 3121, lafal hadits diambil dari riwayat Abu Dawud ini.

– Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, jld. 1, hlm. 466, kitab (6) Al-Jana`iz, bab (4) Ma Ja`a fi Ma

Yuqal… hadits 1448.

– Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf fil Ahadits wal Atsar, jz. 2, hlm. 445, kitab (6) Al-Jana`iz,

bab(5) Ma Yuqal ‘indal Maridl…hadits 10853.

– Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Alash Shahihain, jz. 1, hlm. 565, kitab Fadla`ilul Qur`an, bab Dzikru

Fadlailu Suwar….

– Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, jz. 3, hlm. 383, kitab Al-Jana’iz, bab Ma Yustahab min Qira’atih

‘indahu.

– Ibnu Balban, Al-Ihsan bi Tartibi Shahih Ibnu Hibban, jld. 4, jz. 5, hlm. 3, kitab Al-Jana’iz, fashl

Fil Mukhtadlar hadits 2991.

– An-Nasa’i, ‘Amalul Yaum wal Lailah, hlm. 308, bab Ma Yuqra’ ‘alal Mayyit hadits 1082 dan

1083.

– Abu Dawud Ath-Thayalisi, Musnad Abi Dawud Ath-Thayalisi, hlm. 126.

[22] Lihat: Mizanul I’tidal fi Naqdir Rijal, karya Adz-Dzahabi, jld. 4, hlm. 550

[23] Al-Qurthubi, At-Tadzkirah, hlm. 71

[24] Al-Malla’ali, Syarhu Kitabil Fiqhil Akbar, hlm. 225

[25] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, jld. 1, hlm. 418

[26] Ibnu Qudamah, Al-Kafi, jld. 1, hlm. 313.

[27] Al-Qurthubi, At-Tadzkirah, hlm. 72

[28] An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm. 165

[29] Manshur ‘Ali Nashif, At-Taj, jz. 1, hlm. 340

[30] Ibnu Taimiyah, Al-Fatawal Kubra, jld. 3, hlm. 38.

[31] Ibnul Qayyim, Ar-Ruh, hlm. 160-161.

[32] Al-Albani, Silsilatul Ahaditsish Shahihah, jld. 1, hlm. 795,

[33] Lihat: Al-Jami’ush Shahih, karya Muslim, jld. 1, jz. 2, hlm. 158.

[34] Lihat  Al-Fatawal Kubra karya Ibnu Taimiyyah, jld. 3, hlm. 29

[35] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, jld. 1, hlm. 418.

[36] Ibnul Qayyim, Ar-Ruh, hlm. 160-161.

[37] ‘Abdul Hamid Hakim, Al-Bayan, hlm. 187.

[38] Ibnu Katsir, Tafsirul Quranil Adhim, jld. 4, hlm. 311.

[39] lihat: Silsilatul Ahaditsish Shahihah, Al-Albani, jld. 1, hlm. 794-795.

[40] Lihat: Sunan Ibni Majah, karya Ibnu Majah, jld. 2, hlm. 723, kitab (12) At-Tijarah bab (1) Al-Hatstsu ‘AlalMakasib, hadits 2137

[41] Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, jld. 1, hlm. 649-650.

[42] Al-Malla’ali, Syarhu Kitabil Fiqhil Akbar, hlm. 226

[43] Al-Burusawi, Ruhul Bayan, jld. 9, hlm. 250.

[44] Rasyid Ridha, Al-Mannar, jld. 8, hlm. 268.

[45] Ibnu Katsir, Tafsirul Qur`anil ‘Adhim, jld. 4, hlm. 311.

[46] ‘Abdul Hamid Hakim, Al-Bayan, hlm. 187.

[47] ‘Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyyah, hlm. 8.

Leave a Reply