Daftar Isi:
- 1 Pendapat Ulama
- 2 Kesimpulan
- 3 Dalil-dalil yang Berkaitan dan Analisa Ringkasnya
- 3.1 Pertama, Surat Al-Jum’ah (62): 9
- 3.2 Kedua, Hadis Abdullah bin Umar tentang Penyegelan hati Orang yang meninggalkan Shalat Jumat beberapa Kali
- 3.3 Ketiga, Hadis Hafshah tentang shalat Jumat bagi orang yang Baligh
- 3.4 Keempat, hadis Abul Ja’d Adl-Dlamri tentang Penyegelan Hati Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat.
- 3.5 Kelima, Hadis Thariq bin Syihab tentang Pengecualian Shalat Jumat bagi Wanita
Hukum Menghadiri Shalat Jum’at di Masjid bagi Wanita
Oleh: Ustadzah Titin Nur Aini
Dewasa ini, beberapa masjid saat waktu sholat Jumat tiba hanya menyiapkan tempat untuk laki-laki saja, meskipun demikian, takmir masjid tetap menyiapkan tempat yang tidak luas untuk wanita yang sedang bersafar dan ingin melaksanakan sholat jumat.
Hal itu mungkin akan memunculkan sebuah pertanyaan, apa sih hukum menghadiri shalat jumat dengan berjamaah di masjid bagi wanita?
Pendapat Ulama
Pertama, Wajib
Jumhur Ulama, sebagimana disebutkan oleh Al-Qurthubi [1] dan Wahbah Zuhaili [2]
Catatan: Ulama yang berpendapat wajib berhujjah dengan surat Al-Jumu’ah ayat 9, hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Hurairah dan hadits Hafshah. Secara umum, berdasarkan dalil-dalil tersebut wanita juga wajib menghadiri shalat Jumat di Masjid, akan tetapi keumuman tersebut ditakhshis oleh hadis Thariq bin Syihab yang menunjukkan bahwa wanita tidak wajib menghadiri shalat Jumat di Masjid.
Kedua, Sunnah
Imam Asy-Syafi’i [3] Catatan: beliau mengatakan “uhibbu” (aku menyukai) para wanita tua untuk melaksanakan shalat Jum’at, jika mereka diberi izin. Lafal امرءة pada hadis Thariq bin Syihab merupakan lafal nakirah (tidak tertentu) yang menunjukkan umum untuk semua wanita, bukan wanita tua saja. Selain itu tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak diberi ijin dilarang untuk menghadiri shalat Jum’at. Bahkan ada hadits yang menunjukkan bahwa kaum laki-laki dilarang mencegah hamba- hamba perempuan Allah mendatangi masjid-masjid. [4]
Ketiga, Haram
(A). Malikiyyah = haram jika masih muda dan kehadiranya bikin fitnah [5] Catatan: Pendapat ini tidak menyertakan dalil, juga ada hadis yang menunjukkan bahwa wanita di zaman Rasul menghadiri shalat Jum’at, sehingga kehadiran wanita untuk melaksanakan shalat di masjid tidak dapat dihukumi haram. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.[6]
(B). Asy-Syafiiyyah = haram jika tidak dapat ijin dari wali dan kehadiranya menyebabkan para lelaki terganggu. [7] Catatan: pendapat ini tidak disertai dalil, juga terdapat hadits yang menunjukkan bahwa para wali dilarang menghalangi para wanita melaksanakan shalat di masjid, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim. [8]
Ketiga, Makruh
Abu Hanifah [9] à tidak ada dalil
Malikiyyah = makruh bagi wanita tua à tidak menyertakan dalil
Syafiiyyah = wanita yang diminati pakai baju usang, atau wanita yang tidak diminati dan berhias à tidak menyertakan dalil.
Hanabilah = jika wanita cantik [10] à tidak menyertakan dalil.
Keempat, Mubah
Malikiyyah = wanita tua à tidak terdapat dalil.
Hanabilah = wanita yang tidak cantik. à tidak terdapat dalil.
Sulaiman bin Abdillah = wanita tua boleh, wanita muda lebih utama di rumah [11] à berhujjah dengan riwayat Ibnu Masud yang diriwayatkan oleh Ath-Thobrani dalam Al-Mujamul Kabir [12]. Didalam riwayat tersebut terdapat rawi yang berama Mam’mar; Yahya bin Main mengatakan bahwa riwayat dia dari Ahli Kufah dan Bashrah tidak diterima [13] catatan: guru Ma’mar dalam riwayat ini adalah Abu Ishaq As-Sabi’I dan dia adalah orang Kufah). Selain itu, Riwayat Ibnu Mas’ud ini tergolong riwayat mauquf, sehingga tidak dapat dijadikan hujah. [14]
Kesimpulan
Menghadiri shalat Jum’at berjamaah di Masjid itu tidak wajib bagi wanita,
(a). tidak ada nash yang menunjukkan bahwa wanita dilarang untuk menghadirinya dan (b). tidak ada nash yang menunjukkan bahwa menghadiri shalat Jum’at bagi wanita itu hukumnya mubah, maka shalat Jum’at bagi wanita hukumnya sunah, wallahu a’lam bish Showab.
Dalil-dalil yang Berkaitan dan Analisa Ringkasnya
Pertama, Surat Al-Jum’ah (62): 9
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik buat kalian jika kalian mengetahuinya.
Khithab pada lafal ياأيها الذين أمنوا menurut Mufassirin ditujukan kepada mukalaf, selain: orang-orang sakit, orang-orang yang sakit berkepanjangan, para musafir, budak-budak, dan para wanita. Abu Hanifah berpendapat sebagaimana di atas dan menambahkan padanya: orang-orang buta serta orang tua yang memerlukan penuntun. [15] Catatan: (1) Pendapat Abu Hanifah tersebut berdasarkan hadits Jabir yang dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni. [16] Abuth-Thayyib mengatakan bahwa dalam hadits tersebut ada dua rawi dla’if yaitu Ibnu Lahi’ah dan Mu’adz bin Muhammad. [17] (2) terdapat hadits lain yang bisa menjadi takhsis dari keumuman ayat ini, yaitu hadits Thariq bin Syihab yang akan dibahas pada analisa mendatang.
Lafal سعوا merupakan kalimat perintah. Hukum asal suatu perintah itu menunjukkan kewajiban, kecuali jika ada dalil yang meniadakan kewajiban pada perintah tersebut, sebagaimana tersebut pada kaidah fiqih [18]. Catatan: Perintah wajib wanita menghadiri shalat jumat ditakhshis dengan hadis Thariq bin Syihab, sehingga wanita tidak wajib menghadiri sholat jumat berjamaah di masjid.
Kedua, Hadis Abdullah bin Umar tentang Penyegelan hati Orang yang meninggalkan Shalat Jumat beberapa Kali
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، وَأَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ. أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ. ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya:
Bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah menceritakan kepadanya (rawi) bahwa mereka mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas kayu-kayu mimbar beliau, “Benar-benar kaum-kaum itu berhenti dari perbuatan mereka meninggalkan shalat- shalat Jum’at, atau (jika tidak), benar-benar Allah akan menyegel atas hati mereka kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai. HR Muslim [19] dan Ad-Darimi [20]
An-Nawawi berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at merupakan fardu ain. [21] Catatan: Hadis ini sejalan dengan keumuman ayat 9 Surat Al-Jum’ah dalam hal shalat Jum’at merupakan fardu ain, akan tetapi karena terdapat hadis Thariq bin Syihab yang mentakhshis kewajiban tersebut kepada beberapa golongan salah satunya adalah wanita, maka wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat jumat berjamaah di Masjid.
Ketiga, Hadis Hafshah tentang shalat Jumat bagi orang yang Baligh
عَنْ حَفْصَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ، وَعَلَى كُلِّ مَنْ رَاحَ الْجُمُعَةَ الْغُسْلُ
Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar dari Hafshah istri Nabi saw. bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Pergi untuk (melaksanakan) shalat Jum’at itu wajib bagi tiap orang yang balig.” HR An-Nasai [22] dengan sanad yang hasan dan Abu Dawud [23] serta Al-Baihaqi [24]
Asy-Syaukani berkata hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat Jum’at hukumnya fardu ain. [25]
Catatan:
(1). Semua rangkaian rawi yang meriwayatkan hadis ini adalah rawi yang Tsiqat, kecuali ‘Ayyasy bin ‘Abbas (ditsiqatkan oleh Ibnu Main dan Abu Dawud akan tetapi An-Nasai mengatakan: ليس به بأس [26]) dan Mufadldlal bin Fadlalah (ditsiqatkan oleh Ishaq bin Manshur dll, akan tetapi Abu Zurah mengatakan: ليس به بأس [27]). Lafal ليس به بأس tergolong dalam martabat rawi hasan[28] maka kedua rawi tersebut tergolong rawi hasan dan hadis ini berderajat hasan.
(2). Hadis ini sejalan dengan keumuman ayat 9 Surat Al-Jum’ah dalam hal shalat Jum’at merupakan fardu ain, akan tetapi karena terdapat hadis Thariq bin Syihab yang mentakhshis kewajiban tersebut kepada beberapa golongan salah satunya adalah wanita, maka wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat jumat berjamaah di Masjid.
Keempat, hadis Abul Ja’d Adl-Dlamri tentang Penyegelan Hati Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat.
عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya:
Dari Abu Ja’ad Adl-Dlamri, dan ada ikatan persahabatan dengan Rasulullah pada dirinya, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya, Allah (akan) menyegel hatinya.” HR Abu Dawud [29] dengan sanad yang hasan, Ahmad bin Hanbal [30], At-Tirmidzi[31], An-Nasai [32], Ibnu Majah [33], dan Ad-Darimi [34].
Asy-Syaukani berkata hadits ini merupakan salah satu hadits yang dijadikan dalil bahwa shalat Jum’at adalah fardu ain. [35]
Catatan:
(1). Semua rangkaian rawi yang meriwayatkan hadis ini adalah rawi yang Tsiqat, kecuali Muhammad bin Amr (Ibn Mubarak dan An-Nasa`i : ليس به بأس)[36]. Lafal ليس به بأس tergolong dalam martabat rawi hasan[37] maka kedua rawi tersebut tergolong rawi hasan dan hadis ini berderajat hasan.
(2). Hadis ini sejalan dengan keumuman ayat 9 Surat Al-Jum’ah dalam hal shalat Jum’at merupakan fardu ain, akan tetapi karena terdapat hadis Thariq bin Syihab yang mentakhshis kewajiban tersebut kepada beberapa golongan salah satunya adalah wanita, maka wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat jumat berjamaah di Masjid.
Kelima, Hadis Thariq bin Syihab tentang Pengecualian Shalat Jumat bagi Wanita
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Artinya:
Dari Thariq bin Syihab dari Nabi saw. beliau bersabda, “(ibadah) Jum’at (merupakan sesuatu yang) haq dan wajib bagi tiap muslim (untuk melaksanakannya) secara berjama’ah kecuali empat golongan yaitu: Budak yang dimiliki, wanita, anak kecil atau orang sakit. ” Abu Dawud berkata: Thariq bin Syihab melihat nabi, akan tetapi dia tidak mendengar sesuatu (hadits) darinya (Rasulullah). HR Abu Dawud [38] dengan sanad yang hasan, Ad-Daruquthni [39], Al-Hakim [40] serta Al- Baihaqi [41].
Hadits Thariq bin Syihab ini menunjukkan bahwa wajib bagi semua orang muslim untuk melaksanakan shalat Jum’at, kecuali budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.
Catatan:
(1). Semua rangkaian rawi yang meriwayatkan hadis ini adalah rawi yang Tsiqat, kecuali a). Huraim à Daraquthni: صدوق [42], b). Abbas à Ibnu Main: ليس به بأس [43], c). Ishaq à Abu Hatim: صدوق.[44] Lafal صدوق dan ليس به بأس tergolong dalam dalam martabat rawi hasan.[45]
(2). Tentang Thariq bin Syihab, Abu Hatim berpendapat bahwa dia bukan shahabi, Abu Dawud mengatakan bahwa dia melihat Nabi tapi tidak mendengar hadis dari beliau, Al-Ajali dan Ibnu Main mengatakan bahwa dia adalah rawi yang tsiqat. [46] Al-‘Aini, Al-Baghdadi dan Ibnu Hajar mengatakan bahwa beliau adalah sahabat Nabi. [47]
Riwayat Thariq bin Syihab ini tergolong Mursal Shahabi, karena Thariq bin Syihab sahabat Nabi saw. akan tetapi tidak mendengar hadits dari Rasulullah saw. Jumhur berpendapat bahwa Mursal Shahabi dapat dijadikan hujah. [48]
(3). Hadits dapat dijadikan hujah karena berderajat hasan, sehingga hadits Thariq bin Syihab dapat dijadikan pengkhusus dari keumuman ayat 9 Surat Al-Jum’ah, hadits Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah, hadits Hafshah, dan hadits Abu Ja’ad Adl-Dlamri. (Muhammad Iqbal/ed)
FOOTNOTE:
[1] Lihat Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, karya Al-Qurthubi, jld. 18, hlm. 105.
[2] Lihat Tafsirul Munir, karya Wahbatuz Zuhaili, jld. 14, jz. 28, hlm. 202.
[3] Lihat Al-Umm, karya Asy-Syafi’i, jld. 1, hlm. 218.
[4] Lihat Al-Jami’ush-Shahih, karya Muslim, jld. 1, jz. 2, hlm. 32, ktb. 4 “Ash-Shalah, bab “Khurujun Nisa…”.
[5] Lihat Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah, karya Abdurrahman Al-Jaziri, jz. 1, hlm. 384.
[6] Lihat Ash-Shahih, karya Muslim, jld. 2, jz. 3, hlm. 13.
[7] Lihat Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah, karya ‘Abdurrahman Al-Jaziri, jz. 1, hlm. 384-385
[8] Lihat Al-Jami’ush-Shahih, karya Muslim, jld. 1, jz. 2, hlm. 32, ktb. 4 “Ash-Shalah, bab “Khurujun Nisa…”.
[9] Lihat Irsyadus Sari, karya Al-Qasthalani, jld. 2, hlm. 531
[10] Lihat Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah, karya ‘Abdurrahman Al-Jaziri, jz. 1 hlm. 385
[11] Lihat Hasyiyah lil Muqni’, karya Sulaiman bin ‘Abdillah, jld. 1, hlm. 242.
[12] Lihat: Al-Mu’jamul Kabir, karya Thabrani, jz.9, hlm.294
[13] Lihat: Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, jz. 10, hlm. 245
[14] Lihat: Taisiru Mushthalahil Hadits, karya Mahmud Ath-Thahhan, hlm. 109
[15] Lhat Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, karya Al-Qurthubi, jld.18, hlm.103
Juga Tafsirul Munir, karya Wahbatuz Zuhaili, jld.14, jz.28, hlm.200
[16] Lihat Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, karya Al-Qurthubi, jld.18, hlm.103
[17] Lihat : At-Ta’liqul Mughni ‘alad Daraquthni terdapat dalam kitab Sunanud Daruquthni, karya Abuth-Thayyib, jld.1, jz.2, hlm. 3
[18] Lihat: Al-Wadlihu Fi Ushulil Fiqh, karya Muhammad Sulaiman, hlm. 168.
[19] Muslim, Al-Jami’ush Shahih, jld. 2, jz. 3, hlm. 10, H. 40.
[20] Ad Darimi, As-Sunan, jld. 1, hlm. 368-369
[21] Lihat: Sahih Muslim bi Syarhin Nawawi, karya An-Nawawi, jld. 3, jz. 6, hlm. 152.
[22] An-Nasai, As-Sunan, jld. 2, jz. 3, hlm. 89.
[23] Abu Dawud, As-Sunan, jld. 1, hlm. 86, hd. 342.
[24] Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, jld. 3, jz. 3, hlm. 172.
[25] Lihat: Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, jz. 3, hlm. 237 dan 240.
[26] Lihat Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, jld.8, hlm.197-198.
[27] Lihat: Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, jld.10, hlm. 273-274.
[28] A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, hlm.78.
[29] Abu Dawud, As-Sunan, jld. 1, jz. 1, hlm. 237, H. 1052
[30] Ahmad bin Hanbal, Al-Musnad, jld. 3, hlm. 424-425.
[31] At-Tirmidzi, Ash-Shahih , jld. 2, jz. 2, hlm. 373.
[32] An-Nasai, As-Sunan, jld. 2, jz. 3, hlm. 88.
[33] Ibnu Majah, As-Sunan, jld. 1, hlm. 357. H 1125.
[34] Ad-Darimi, As-Sunan, jld. 1, jz. 1, hlm. 368-369.
[35] Lihat: Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, jz. 3, hlm. 236
[36] Lihat: Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, jld 9, hlm 375-377.
[37] A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, hlm.78.
[38] Abu Dawud, As-Sunan, jld. 1, jz. 1, hlm. 240, H 1067.
[39] Ad-Daruquthni, As-Sunan, jld. 1, jz. 2, hlm. 3, H 1561.
[40] Al-Hakim, Al-Mustadrak, jld. 1, jz. 1, hlm. 288.
[41] Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, jld. 3, jz. 3, hlm. 172.
[42] Lihat: Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, jld. 5, hlm. 121-122
[43] Lihat: Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, jld. 1, hlm. 251.
[44] Lihat Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, jld. 11, hlm. 30
[45] A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits, hlm. 78.
[46] Lihat: Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, jld. 5, hlm. 3-4.
[47] Lihat: (1) ‘Umdatul Qari, karya Al-‘Aini, jld. 1, jz. 1, hlm 262, (2). Al-Baghdadi, Mausu’atu Rijalil Kutubit Tis’ah, jld. 2, hlm. 200 dan (3). Ibnu Hajar, Al-Ishabah, jz. 3, hlm. 413. Thariq bin Syihab tergolong dalam Al-Qismul Awwal. Dalam Al-Ishabah, jz. 1, hlm. 125 dikatakan bahwa rawi yang tergolong dalam Al-Qismul Awwal itu adalah orang yang persahabatan mereka diketahui dengan jalan periwayatan dari mereka atau dari selain mereka, atau dengan fakta lain yang menunjukkan persahabatanmereka.
[48] Lihat Taisir Mushthalahil Hadits, karya Mahmud Ath-Thahhan, hlm.61.