Daftar Isi:
- 1 Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing
- 2 Pendapat Ulama tentang Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing
- 3 Kesimpulan Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing
- 4 Dalil-Dalil yang berkaitan Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing
- 4.1 Hadits Abu Sa’id Al-Khudriy tentang Bolehnya Perdagangan Emas dengan Emas dan Perak dengan Perak, dengan Syarat Kontan dan Keduanya Sama
- 4.2 Hadits ’Ubadah bin Ash-Shamit tentang Bolehnya Berjual Beli Harta Ribawi [44] yang Berbeda Jenis sesuai Kehendak Penjual dan Pembeli dengan Syarat Kontan
- 4.3 Hadits Anas bin Malik tentang Allah Yang Berhak Menentukan Harga
- 5 Footnote:
Berikut Uraian tentang “Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing”
Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing
Oleh: Mahmudah
Definisi Kurs
Kata kurs dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti nilai mata uang suatu negara yang dinyatakan dengan nilai mata uang negara yang lain. [1] Dengan kata lain, kurs berarti nilai tukar suatu mata uang. Misalnya nilai kurs satu dolar AS adalah 9.440 rupiah. Ini berarti, setiap dolar AS dapat ditukar dengan 9.440 rupiah.
Definisi Selisih Kurs
Selisih kurs yang penulis maksudkan dalam makalah ini adalah selisih kurs jual dan kurs beli dari satu mata uang yang sama dan berlaku pada saat yang sama pula. Kurs jual adalah harga jual mata uang asing untuk bank [2]. Adapun kurs beli adalah kurs yang diberlakukan bank jika melakukan pembelian mata uang asing [3].
Definisi Valas (Valuta Asing)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata valuta berarti alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di bank pemerintah. Adapun valuta asing berarti mata uang asing yang dipergunakan dalam perdagangan Internasional. [4]
Definisi Perdagangan Valas
Perdagangan valas dalam istilah Arab disebut dengan الصَرْفُ (ash-sharf). Ibrahim Unais mengartikan lafal tersebut sebagai berikut:
الصَرْفُ (ِفي اْلاِقْتِصَادِ) : مُبَادَلَةُ عُمْلَةٍ وَطَنِيَّةٍ بِعُمْلَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ . [5]
Artinya:
Ash-sharf (dalam bidang ekonomi berarti) tukar menukar mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain.
Makna الصَرْفُ secara syar’i adalah:
الصَرْفُ شَرْعًا: بَيْعُ الثَّمَنِ بِالثَّمَنِ جِنْسًا بِجِنْسٍ أَوْ بِغَيْرِ جِنْسٍ كَذَهَبٍ بِفِضَّةٍ . [6]
Artinya:
Ash-Sharf secara syar’i (berarti) jual beli alat tukar dengan alat tukar, baik sesama jenis atau dengan lain jenis, seperti (jual beli) emas dengan perak.
Pengiasan Mata Uang Kertas kepada Emas dan Perak
Pada masa Nabi, mata uang yang beredar hanya dinar emas dan dirham perak. Adapun mata uang kertas seperti yang beredar sekarang, belum muncul saat itu. [7] Oleh ulama fiqih, hukum mata uang kertas dikiaskan kepada emas dan perak tersebut, sehingga hukum yang berlaku pada emas dan perak berlaku pula pada mata uang kertas. [8]
Oleh karena hukum emas dan perak dikiaskan kepada mata uang kertas, maka dalil-dalil dalam pembahasan ini berisi tentang jual beli emas dan perak, tidak secara langsung membicarakan mata uang kertas.
Pendapat Ulama tentang Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing
Boleh, tidak sejenis dan kontan
Ulama Lajnah Da`imah menyatakan bahwa selisih kurs pada perdagangan valas itu boleh karena valuta yang diperdagangkan tidak sejenis dan dengan syarat kontan. [9]
Mereka berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudriy radliyallahu ‘anhu tentang bolehnya perdagangan emas dengan emas dan perak dengan perak dengan syarat kontan dan keduanya sama. [10]
Catatan: Syarat kontan yang mereka kemukakan sesuai dengan isi hadits Abu Sa’id Al-Khudriy, sehingga dapat diterima.
Adapun alasan mereka ’karena valuta yang diperdagangkan tidak sejenis’ berdasarkan hadits tersebut, juga dapat diterima, yakni karena yang dilarang adalah tafadlul pada perdagangan harta ribawi sejenis, maka tafadlul pada perdagangan harta ribawi yang beda jenis itu boleh. Hal ini sesuai dengan hadits ’Ubadah bin Ash-Shamit tentang bolehnya jual beli harta ribawi yang berbeda jenis sesuai kehendak penjual dan pembeli dengan syarat kontan.
Boleh, tidak sejenis, kontan dan berdasar pada harga pasar
Ulama yang sependapat dengan Ulama Lajnah Da`imah adalah Hamdi ’Abdul ’Adhim. Beliau menambahkan syarat berdasar pada harga pasar. [11]
Maksud syarat penyerahan segera secara kontan adalah bahwa transaksi valas dilaksanakan di pasar spot dengan serah terima secara kontan.
Dalil yang beliau jadikan sandaran untuk syarat penyerahan segera secara kontan adalah hadits ’Ubadah bin Ash-Shamit tentang bolehnya jual beli harta ribawi beda jenis secara tafadlul dengan syarat kontan. [12] Adapun untuk syarat berdasar pada harga pasar, beliau berhujah dengan hadits Anas bin Malik radliyallahu ’anhu tentang haramnya penentuan harga pada keadaan normal. [13]
Catatan: Istidlal dengan hadits ’Ubadah bin Ash-Shamit untuk syarat penyerahan segera secara kontan dapat diterima karena hadits tersebut berderajat shahih. Begitu pula istidlal dengan hadits Anas bin Malik untuk syarat berdasar pada harga pasar dapat diterima karena hadits tersebut berderajat shahih dan maksud hadits menunjukkan demikian.
Masalah Penetapan Kurs
Pada realitasnya, terdapat tiga sistem penetapan kurs; kurs tetap, kurs bebas (mengambang), dan kurs dibuat stabil. [14] Sejak melepaskan kaitan rupiahnya dengan dollar pada tahun 1978, beberapa negara termasuk Indonesia menganut sistem kurs mengambang. [15]
Nilai tukar (kurs) valuta itu ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Dalam sistem nilai tukar yang bebas (mengambang) tanpa campur tangan pemerintah, perubahan nilai tukar akan menyeimbangkan pasar (sesuai dengan penawaran dan permintaan). Dalam sistem nilai tukar tetap, pemerintah membeli atau menjual valuta asing untuk mempertahankan nilai tukar di sekitar nilai yang ditentukan. [16] Semua negara menentukan berapa nilai tukar awal mereka relatif terhadap emas dan dolar. Setelah itu, pemerintah-pemerintah negara anggota IMF berjanji untuk membatasi fluktuasi nilai tukar valuta mereka dalam batas-batas yang ditentukan. Ketika batas-batas tersebut tampaknya akan terlewati, otoritas moneter dari negara yang bersangkutan akan membeli atau menjual emas atau valuta asing untuk menstabilkan nilai tukarnya. [17]
Berdasarkan keterangan di atas, diketahui bahwa penentuan kurs pertukaran valas pada keadaan normal itu sesuai dengan syarat berdasarkan harga pasar selama tidak ada intervensi dari pemerintah
Masalah Penyerahan Segera Secara Kontan di Pasar Spot
Mengenai penyerahan segera secara kontan di pasar spot, ’Ali Jum’ah Muhammad menyatakan bahwa pada perdagangan valas internasional saat ini, kurs spot tidak dipahami oleh para pelaku transaksi valas kecuali dengan jangka penyelesaian dua hari. [18]
Pada asalnya, hal ini bertentangan dengan syarat kontan di tempat transaksi. Syarat kontan mengharuskan transaksi selesai sebelum kedua pihak berpisah badan. Adapun pada kurs spot ini, transaksi baru dapat diselesaikan dalam jangka dua hari, padahal mustahil seorang pembeli mau menemani pedagang dalam jangka waktu tersebut hanya untuk menerima barang yang dibelinya.
Menyikapi masalah ini, Dewan Syariat bersama para ulama, ekonom, dan sebagian petugas khusus pelaksanaan transaksi valas dan emas-perak berkumpul kemudian menetapkan sebagai berikut: [19]
1). Pada asal syariatnya, perdagangan valas harus terlaksana secara kontan di tempat transaksi. Hal ini dapat diterapkan jika kedua pihak sama-sama hadir di tempat transaksi.
2). Apabila salah satu barang atau keduanya berupa cek, maka penyerahan cek harus dilakukan secara langsung di tempat transaksi.
3). Transaksi melalui rekening bank boleh diselesaikan sesuai ‘urf [20] saat ini (dalam jangka dua hari), karena hal-hal berikut:
Pertama, Penyelesaian pada satu waktu yang sama tidak memungkinkan, sedangkan transaksi valas ini dibutuhkan. Ketidakmungkinan ini disebabkan oleh:
a). Perbedaan jam kerja antara bank domestik dan bank luar negeri.
b). Pemeriksaan secara teliti demi keselamatan transaksi.
c). Untuk transaksi yang bervolume besar, bank sentral memberikan pengawasan yang semestinya sebelum memberikan persetujuan.
Maka berlaku kaidah bahwa perkara itu jika dirasakan sempit, ia akan menjadi longgar ( إِنَّ اْلأَمْرَ إِذَا ضَاقَ اتَّسَعَ ).
Kedua, Penyelesaian dalam jangka dua hari ini telah menjadi ‘urf, maka hal ini dianggap sebagai penyerahan segera berdasarkan ‘urf yang muncul dari sebab kebutuhan pokok.
Walaupun penyerahan dalam jangka dua hari ini dibolehkan berdasarkan kebutuhan pokok, namun tetap harus memperhatikan syarat-syarat berikut:
1). Valuta asing yang belum diserahterimakan (belum tercatat dalam rekeningnya) tidak boleh diperdagangkan kepada orang lain.
2). Adanya keringanan karena kedaruratan itu hanya boleh dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, tidak boleh memanfaatkan keringanan penyelesaian dua hari ini untuk berspekulasi, berinvestasi, atau hal-hal lain yang tidak dibutuhkan secara darurat. Apabila keadaan darurat tersebut telah hilang, maka hilanglah keringanan ini, dan kembali kepada perkara asal, yaitu penyelesaian harus dilakukan secara kontan di tempat transaksi.
Kesimpulan Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing
Hukum selisih kurs pada perdagangan valas itu boleh jika syarat-syarat perdagangan valas (penyerahan segera secara kontan dan berdasar pada harga pasar) terpenuhi.
Dalil-Dalil yang berkaitan Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing
Hadits Abu Sa’id Al-Khudriy tentang Bolehnya Perdagangan Emas dengan Emas dan Perak dengan Perak, dengan Syarat Kontan dan Keduanya Sama
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَ لاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَ لاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَ لاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَ لاَ تَبِيْعُوْا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ . [21] رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَ مُسْلِمٌ [22] وَ اللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
Artinya:
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy bahwasanya Rasulullah bersabda,” Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali (dalam keadaan) sama (timbangannya), dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah kalian berjual beli perak dengan perak kecuali (dalam keadaan) sama (timbangannya) dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah kalian berjual beli (sesuatu) darinya (emas dan perak dalam keadaan) ditangguhkan dengan tunai!” HR Al-Bukhari dan Muslim.
Al-’Aini menerangkan lafal غَائِبًا dengan pembayaran yang ditunda, sedangkan lafal نَاجِز dengan pembayaran tunai, artinya serah terima kedua barang harus kontan di tempat transaksi. [23]
Menurut Al-Baji, lafal غَائِبًا itu bisa saja dimaknai dengan sesuatu yang tidak disaksikan saat akad atau sesuatu yang tidak hadir saat akad (sesuatu yang ditunda pembayarannya), akan tetapi makna kedua lebih tepat karena adanya lafal yang berantonim dengannya, yaitu نَاجِز yang berarti tunai. Kalau saja yang dimaksud adalah sesuatu yang tidak disaksikan, niscaya penyebutannya adalah غَائِبًا بِمُشَاهَدٍ (yang tidak disaksikan dengan yang disaksikan). [24]
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan Al-Bukhori disebutkan kalimat semakna yang lebih memperjelas maksud وَ لاَ تَبِِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِز di atas, yaitu dengan إِلاَّ هَاءَ وَ هَاءَ [25]
Ibnul Atsir menerangkan bahwa maksud lafal هَاءَ وَ هَاءَ adalah pedagang dan pembeli itu mengatakan ”Ambillah!” kemudian masing-masing menyerahkan apa yang berada di tangannya kepada yang lain. Beliau memperkuat keterangan ini dengan riwayat lain yang menyebutkan إِلاَّ يَدًا بِيَدٍ [26], yakni kedua pihak melakukan serah terima di tempat transaksi. [27]
Mengenai pelaksanaan transaksi secara kontan, Al-Kasani mengatakan bahwa sebelum kedua belah pihak berpisah, masing-masing harus menyerahkan kedua barang yang dipertukarkan kepada yang lain. [28]
Selain akad kontan, syarat lain pada jual beli emas dan perak adalah kesamaan timbangan antara dua barang sejenis yang diperdagangkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh lafal hadits
إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَ لاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ .
An-Nawawi menjelaskan bahwa lafal لاَ تُشِفُّوا (janganlah kalian melebihkan) di atas termasuk jenis fi’il yang memiliki dua makna saling berlawanan, yaitu fi’il yang dapat dimaknai dengan penambahan atau pengurangan [29]. Selain itu, Al-Baji menyatakan bahwa maksud kalimat ini adalah larangan memberikan sedikit tambahan, sebab lafal الشُّفُوْفُ yang merupakan bentuk masdar dari kata شَفَّ – يَشِفّ digunakan untuk menunjukkan makna tambahan yang sedikit. [30]
Berlakunya larangan melebihkan atau mengurangkan sebagian harta ribawi atas sebagian yang lain ini tidak membedakan antara yang bagus dan yang jelek, karena sifat bagus itu diabaikan pada harta ribawi berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudriy ini, juga berdasarkan kaidah جَيِّدُهَا وَ رَدِيْئُهَا سَوَاءٌ (bagusnya harta-harta ribawi dan jeleknya itu sama). Madzhab Hanafiyyah menyebutkan kaidah ini sebagai hadits, yang dinilai gharib [31] oleh Az-Zaila’i. Makna hadits tersebut diambil dari kemutlakan hadits Ibnul Musayyab dari Abu Sa’id Al-Khudriy dan Abu Hurairah tentang penukaran kurma bagus dengan kurma jelek dari Khaibar, yaitu pada sabda Rasulullah لاَ تَفْعَلْ وَلكِنْ بِعْ هَذَا وَ اشْتَرِ بِثَمَنِهِ مِنْ هَذَا (jangan kamu lakukan, akan tetapi juallah (kurma jelek) ini lalu belilah (kurma bagus) ini dengan uang (hasil)nya. [32] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim [33]
Karena emas dan perak juga termasuk dari harta ribawi sebagaimana kurma (lihat catatan kaki no. 44), maka dalam perdagangannya tidak boleh ada selisih antara yang bagus dan yang jelek selagi keduanya sejenis.
Kesimpulan: dalam perdagangan emas dan perak, terdapat syarat kesamaan timbangan antara dua harta ribawi sejenis (tamatsul) dan syarat pembayaran secara kontan oleh kedua pihak sebelum berpisah badan (taqabudl).
Sekelumit sejarah alat tukar dan mata uang
Dalam sejarah perkembangannya, mata uang mengalami beberapa perubahan sebelum mencapai tahap emas dan perak. Awalnya, manusia menggunakan sistem barter sebagai alternatif pertukaran. Setelah ditemui beberapa kendala dalam sistem ini, maka diciptakanlah uang barang. Ternyata, uang barang pun belum dianggap efektif, lalu dipilihlah logam mulia emas dan perak sebagai alat tukar karena memiliki banyak keistimewaan. Untuk mempermudah penggunaannya, kedua logam tersebut ditempa dengan bentuk tertentu, diberi gambar atau cap resmi sebagai jaminan berat dan kadarnya, juga diberi angka yang menyatakan nilainya. [34]
Di dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan dinar dan dirham juga digunakan sejak awal Islam. Bahkan, dinar dan dirham ini sudah ada sejak sebelum Islam lahir, karena dinar (dinarium) sudah dipakai di Romawi sebelumnya dan dirham sudah dipakai di Persia. Penggunaan dinar dan dirham ini juga digunakan di zaman Rasulullah. Beliau tidak melarangnya, bahkan menggunakannya, sehingga hal itu menjadi ketetapan (taqrir) beliau. [35]
Sistem bi-metalisme (= dua logam) ini lama-kelamaan dirasa kurang efisien oleh banyak negara, akhirnya hanya mata uang emas saja yang dipakai. Penggunaan mata uang ini memiliki beberapa kendala, antara lain membawanya dalam jumlah yang besar merupakan beban yang berat dan persediaan emas terbatas padahal volume perdagangan semakin bertambah. Akhirnya diciptakanlah uang kertas yang mewakili sejumlah tertentu dari nilai emas yang dititipkan kepada tukang emas atau bank. Semula uang kertas ini dapat ditukarkan dengan uang emas karena memang dijamin 100% dengan emas. Adapun sekarang uang kertas sudah tidak mewakili sejumlah emas dan menjadi alat tukar belaka yang diterima secara umum karena oleh pemerintah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah. Semua emas moneter (= yang dipakai untuk jaminan keuangan) dipusatkan pada Bank Indonesia sebagai cadangan dan pembayaran Internasional. [36]
Pada tahun 1914, beberapa negara, termasuk di antaranya Inggris dan Amerika, tidak lagi menggunakan emas sebagai jaminan mata uang mereka. Penyebab utama tindakan ini adalah kebutuhan keuangan yang besar selama Perang Dunia I. [37]
Tahun 1944 dibentuk perjanjian pada konferensi di Bretton Woods. Di antara isi perjanjian tersebut adalah ditetapkannya nilai mata uang berdasarkan standar emas. Perjanjian ini berakhir pada tahun 1971 yang dimulai dengan pelepasan kaitan antara dolar dan emas oleh Amerika. [38]
Meskipun demikian, setiap negara yang hendak mencetak mata uangnya harus memiliki cadangan berupa kekayaan negara sebagai jaminan mata uang tersebut, misalnya dengan minyak bumi. Cadangan yang digunakan setiap negara dapat berbeda dengan yang digunakan negara lain. [39]
Karena mata uang emas dan perak tidak lagi digunakan sebagai alat tukar di zaman ini, sedangkan uang kertas telah menempati fungsinya, maka para ulama mengiaskan hukum mata uang ini dengan hukum emas dan perak berdasarkan illat [40] tsamaniyyah [41]. Oleh karenanya, hukum riba fadlel dan nasi`ah [42] juga berlaku pada mata uang ini sebagaimana berlaku pada emas dan perak. Sebagai konsekuensinya, dalam memperdagangkan mata uang tersebut harus mengikuti syarat tamatsul dan taqabudl. [43]
Kesimpulan: hadits Abu Sa’id Al-Khudriy ini dapat dijadikan hujah untuk membolehkan selisih kurs pada perdagangan valas selagi tidak menyelisihi syarat-syaratnya.
Hadits ’Ubadah bin Ash-Shamit tentang Bolehnya Berjual Beli Harta Ribawi [44] yang Berbeda Jenis sesuai Kehendak Penjual dan Pembeli dengan Syarat Kontan
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَ الْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَ الْبُرُّ بِالْبُرِّ وَ الشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَ التَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَ الْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ . [45] أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .
Artinya:
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’(Perdagangan) emas dengan emas, perak dengan perak, biji gandum dengan biji gandum, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam itu (harus) semisal dan sama (timbangannya), secara kontan. Apabila jenis-jenis ini berbeda (tatkala diperdagangkan), maka juallah sesuai kehendak kalian jika ia (perdagangan dilakukan) secara kontan’!” HR Muslim.
Berdasarkan lafal hadits كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ, Asy-Syaukani mengatakan bahwa pemberian kuasa secara penuh kepada pedagang dan pembeli untuk berbuat sekehendak mereka dalam transaksi emas dengan perak, dan semua harta ribawi yang beda jenis ini menunjukkan bolehnya transaksi tersebut tanpa ada batasan apapun selain syarat kontan. [46]
Ibnu Hajar juga menegaskan bahwa adanya syarat kontan dalam perdagangan emas dan perak itu sudah menjadi kesepakatan para ulama. [47]
Adapun mata uang, tatkala emas masih digunakan sebagai dasar dalam pertukaran, maka transaksinya disandarkan pada timbangan emas yang ditetapkan untuk setiap mata uang tersebut, supaya tidak menyimpang dari Syari’at Islam. (Artinya, mata uang yang sama-sama dijamin dengan emas dianggap sejenis). Misalnya, apabila dolar itu ditetapkan senilai dengan 4 gram emas, dan pound Mesir senilai 2 gram emas, maka perbandingan nilai dalam penukaran kedua mata uang ini adalah 2:1. [48]
Untuk saat ini, uang kertas tidak lagi dijamin dengan emas, namun hukumnya mengikuti hukum emas dan perak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Jumhur ulama kontemporer menetapkan bahwa mata uang setiap negara dianggap satu jenis yang berbeda dari mata uang negara lain. [49] Dengan demikian, apabila mata uang suatu negara ditukarkan dengan mata uang negara lain, misalnya rupiah ditukar dengan dolar, maka boleh terdapat perbedaan antara keduanya dengan syarat serah terima dilakukan di tempat transaksi (kontan). Sebaliknya, apabila yang diperdagangkan adalah sesama mata uang satu negara, maka nilainya harus sama karena dianggap sejenis, dan transaksi harus kontan.
Apabila dalam penukaran mata uang sejenis ini salah satu pihak menarik upah jasa penukaran mata uang, sehingga terdapat perbedaan nilai tukar, maka Ulama Lajnah Da`imah berfatwa bahwa mengambil upah pada penukaran mata uang itu boleh. [50] ‘Ali Jum’ah Muhammad juga menukil fatwa dari Baitut Tamwil Al-Kuwaiti (Kuwait Finance House) tentang bolehnya hal tersebut berdasarkan prinsip ijarah [51].
Bentuk jasa dalam penukaran mata uang beda jenis adalah penukaran valuta asing oleh bank untuk nasabah. Artinya, bank menjadi wakil bagi nasabah dalam penukaran valuta asing. [52] Searah dengan bentuk jasa ini, menjadi wakil seseorang untuk menukarkan mata uang sejenis ke bank itu dianggap sebagai jasa penukaran mata uang yang sejenis, sehingga wakil tersebut berhak mengambil upah padanya.
Menjadi wakil seseorang untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan tujuan memperoleh upah termasuk dalam kategori ijarah, sehingga pengambilan upah merupakan hak baginya. [53] Dengan demikian fatwa ulama Lajnah Da`imah dan Baitut Tamwil Al-Kuwaiti di atas dapat diterima.
Namun demikian, harus jelas bahwa transaksi tersebut sebagai ijarah, bukan jual beli, supaya tidak menimbulkan perselisihan. [54] Sebagaimana dalam ijarah tidak boleh menggunakan istilah yang dipakai dalam jual beli karena dapat menimbulkan kerancuan maksud dari masing-masing pihak yang berakibat pertengkaran, [55] demikian pula kejelasan transaksi tersebut sebagai ijarah lebih diperlukan demi mencegah kesyubhatan selisih nilai tukar pada transaksi ribawi ini, wallahu a’lam.
Kesimpulan: hadits ini dapat dijadikan hujah untuk membolehkan selisih kurs pada perdagangan valas selagi memenuhi syarat kontan
Hadits Anas bin Malik tentang Allah Yang Berhak Menentukan Harga
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ النَّاسُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ (( إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ ، وَ إِنِّيْ لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللهَ وَ لَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِيْ بِمَظْلَمَةٍ فِيْ دَمٍ وَ لاَ مَالٍ )) . [56]
أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ [57] إِلاَّ النَّسَائِيُّ وَ اللَّفْظُ لأَبِى دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ.
Artinya:
Dari Anas, dia berkata, “Orang-orang mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, harga naik maka tentukan harga untuk kami!’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah-lah Penentu harga, Penyempit, Pembentang, Pemberi rezeki, dan sesungguhnya aku berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan sebab kezaliman pada perkara darah dan tidak pula (pada perkara) harta ’. “ Imam Khamsah [58] selain An-Nasa`i telah mengeluarkannya dengan sanad yang shahih, dan lafal ini milik Abu Dawud.
Ash-Shan’ani dan mayoritas ulama lain menyimpulkan dari hadits ini bahwa menentukan harga itu haram, karena dianggap sebagai kezaliman. [59]
Ulama-ulama mutakhir madzhab Hanbali memahami penentuan harga yang diharamkan tersebut pada keadaan normal, yaitu keadaan masyarakat berjual beli secara wajar tanpa saling menzalimi, sebab naiknya harga itu boleh jadi karena sedikitnya penawaran, banyaknya penduduk, bertambahnya beban pengangkutan, atau sebab lain yang tidak dapat diusahakan oleh seseorang. [60]
Catatan: Pemahaman para ulama tersebut dapat diterima, karena dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa berdasarkan hikmah pensyari’atan, makna nash yang umum dapat dipahami dengan makna khushus. [61] Hikmah pensyari’atan pada hadits ini adalah untuk mencegah kezaliman, [62] sehingga penetapan harga yang diharamkan adalah pada keadaan normal, karena hal itu menzalimi pedagang tatkala harga yang ditetapkan terlalu murah, maupun pembeli tatkala harga yang ditetapkan terlalu mahal.
Dengan demikian, hadits ini menunjukkan haramnya penetapan harga pada keadaan normal, yaitu keadaan masyarakat berjual beli secara wajar, tanpa saling menzalimi. Pada keadaan wajar, perubahan harga terjadi karena penawaran dan permintaan [63].
Jadi, apabila perubahan harga terjadi karena penawaran dan permintaan yang tidak disertai kezaliman, maka pemerintah tidak boleh menetapkan harga.
Berkaitan dengan pembahasan ini, kurs yang ditetapkan untuk pertukaran valas harus berdasarkan harga pasar (permintaan dan penawaran), bukan berdasarkan keadaan psikologis sosial, ekspektasi nilai tukar di masa depan, ataupun intervensi pemerintah (dengan menetapkan harga) pada keadaan normal. [64]
Kesimpulan: hadits ini dapat dijadikan hujah bolehnya selisih kurs pada perdagangan valas selama kurs yang dipakai pada keadaan normal bukan hasil intervensi pemerintah, namun berdasarkan pada harga pasar,
Artikel “Hukum Selisih Kurs pada jual beli Valuta Asing” ini diedit dan diringkas oleh Muhammad Iqbal dari tulisan ilmiyyah yang berjudul “Hukum Selisih Kurs Pada Perdagangan Valas” yang ditulis oleh Mahmudah sebagai syarat lulus dari Ma’had Al-Islam Surakarta.
Footnote:
[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 762.
[2] Lihat Ensiklopedi Nasional Indonesia, susunan Tim Redaksi, jld. 11, hlm. 146.
[3] Lihat Ensiklopedi Nasional Indonesia, susunan Tim Redaksi, jld. 11, hlm. 146.
[4] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 1543.
[5] Ibrahim Unais et al., Al-Mu’jamul Wasith, hlm. 538, kol. 3.
[6] Mahmud Thuhmaz, Al-Fiqhul Hanafi fi Tsaubihil Jadid, jz. 4, hal. 316, k. Al- Mu’amalah, b. Ash Sharf.
[7] Lihat Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah susunan Markazud Dirasatil Fiqhiyyati wal Iqtishadiyyah (Pusat Pengkajian Fikih dan Ekonomi) yang dikelola oleh ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., jld. 15, hlm. 70.
[8] Lihat Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah susunan Markazud Dirasatil Fiqhiyyati wal Iqtishadiyyah (Pusat Pengkajian Fikih dan Ekonomi) yang dikelola oleh ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., jld. 11, hlm. 37-38.
[9] Ad-Duwaisy, Fatawal Lajnatid Da`imati lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta`, jz.13, hlm. 440-441.
[10] Lihat Fatawal Lajnatid Da`imati lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta`susunan Ad-Duwaisy, jz.13, hlm. 440-441.
[11] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islamiy susunan ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., pada bagian kitab At-Ta’amulu fi Aswaqil ‘Umlatid Dauliyyah susunan Hamdi ‘Abdul ‘Adhim, jld. 11, hlm. 492.
[12] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islami susunan ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., pada bagian kitab At-Ta’amulu fi Aswaqil ‘Umlatid Dauliyyah susunan Hamdi ‘Abdul ‘Adhim, jld. 11, hlm. 456.
[13] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islami susunan ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., pada bagian kitab At-Ta’amulu fi Aswaqil ‘Umlatid Dauliyyah susunan Hamdi ‘Abdul ‘Adhim, jld. 11, hlm. 466.
[14] Kurs tetap adalah kurs yang dikaitkan dengan emas sebagai standar atau patokannya. Kurs bebas adalah kurs yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik turun dengan bebas. Kurs dibuat stabil adalah kurs yang ditetapkan berdasarkan perjanjian Internasional, yaitu ditetapkan oleh pemerintah atau bank sentral dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau emas sebagai patokan (lihat Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Makro susunan Drs. T. Gilarso, hlm. 314).
[15] Lihat Ensiklopedi Nasional Indonesia susunan Tim Redaksi, jld. 15, hlm. 96.
[16] Lihat Ekonomi Internasional susunan Peter H. Lindert dan Charles Kindleberger, yang dialihbahasakan oleh Ir. Burhanudin Abdullah M.A., hlm. 357.
[17] Lihat Akuntansi Internasional susunan F.D.S. Choi dan G.G. Mueller, yang dialihbahasakan oleh tim penerjemah Salemba Empat, hlm. 129.
[18] Lihat Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah susunan Markazud Dirasatil Fiqhiyyati wal Iqtishadiyyah (Pusat Pengkajian Fikih dan Ekonomi) yang dikelola oleh ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., jld. 11, hlm. 47.
[19] Lihat Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah susunan Markazud Dirasatil Fiqhiyyati wal Iqtishadiyyah (Pusat Pengkajian Fikih dan Ekonomi) yang dikelola oleh ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., jld. 11, hlm. 47-51.
[20] ’Urf adalah setiap perbuatan yang dilakukan dan dibiasakan oleh orang banyak serta telah tersebar di kalangan mereka (lihat Ushulul Fiqhil Islami susunan Az-Zuhaili, jz. 2, hlm. 829).
[21] Al Bukhari, Shahihul Bukhari, jld.1, jz. 3, hlm. 97, k. Al-Buyu’, b. Bai’il Fidldlati bil Fidldlah.
[22] Muslim, Al-Jami’ush Shahih, jld. 3, jz. 5, hlm. 42.
[23] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-‘Aini, jld. 6, jz. 11, hlm. 295.
[24] Lihat Al-Muntaqa susunan Al-Baji, jld. 6, hlm. 237-238.
[25] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jz. 3 hlm. 89, k. Al-Buyu’, b. Ma Yudzkaru fi Bai’ith Tha’am wal Hukrah.
[26] Lihat Al-Jami’ush Shahih susunan Imam Muslim, jld. 3, jz. 5, hlm. 42, k. Al-Buyu’, b. Ar-Riba.
[27] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jld. 4, hlm. 378, k. AL-Buyu’, b. Bai’usy Sya’ir bisy Sya’ir.
[28] Lihat Bada`i’ush Shana`i’ fi Tartibisy Syara`i’ susunan Al-Kasani, jz. 7, hlm. 162-163.
[29] Lihat Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 6, jz. 11, hlm. 10, k. Al-Buyu’, b. Ar-Riba.
[30] Lihat Al-Muntaqa susunan Al-Baji, jld. 6, hlm. 230, k. Al-Buyu’, b. Bai’udz Dzahabi bil Wariqi Tibran wa ‘Ainan.
[31] Hadits gharib adalah hadits yang perawinya bersendiri dalam meriwayatkannya (lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 25).
[32] Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh susunan Az-Zuhaili, jld 4, hlm. 446-447.
[33] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jld.1, jz. 3, hlm. 102, k. Al-Buyu’, b. Idza Arada Bai’a Tamrin bi Tamrin Khairin minhu.
Muslim, Al-Jami’ush Shahih, jld. 3, jz. 5, hlm. 47-48, k. Al-Buyu’, b. Bai’uth Tha’am Mitslan bi Mitslin.
[34] Lihat Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Makro susunan Drs. T. Gilarso, hlm. 226-228.
[35] Lihat Dinar The Real Money susunan Muhaimin Iqbal, hlm. 31-32.
[36] Lihat Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Makro susunan Drs. T. Gilarso, hlm. 229-232
[37] Lihat Ekonomi Internasional susunan Peter H. Lindert dan Charles P. Kindleberger yang dialihbahasakan oleh Ir. Burhanuddin Abdullah, M.A., hlm. 421 dan 422.
[38] Lihat Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Makro susunan Drs. T. Gilarso, hlm. 318.
[39] Hasil wawancara dengan Al-Ustadz K.H. Mudzakkir pada Selasa, 2 Jumadil Awwal 1435 H di Maktabah Al-Islam Solo.
[40] Illat adalah sifat yang terdapat pada ashl (sesuatu yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nas), dan yang dengan sebabnya, hukum itu disyari’atkan padanya. Oleh karena sifat itu didapatkan pula pada masalah far’ (sesuatu yang belum ditetapkan hukumnya dengan nas dan dimaksudkan akan dihukumi sebagaimana ashl melalui pengiasan), maka dimaksudkan penyamaan hukumnya dengan hukum ashl. (lihat Al-Wajizu fi Ushulil Fiqh susunan Abdul Karim Zaidan, hlm. 195).
[41] Maksud dari tsamaniyyah adalah fungsi mata uang sebagai standar untuk mengetahui nilai segala sesuatu (lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh susunan Az-Zuhaili, jld. 4, hlm. 452 dan Majmu’atul Fatawa susunan Ibnu Taimiyyah, jld. 15, jz. 29, hlm. 257- 258).
[42] Riba fadlel adalah jual beli mata uang dengan mata uang atau makanan dengan makanan yang disertai tambahan. Adapun riba nasi`ah adalah tambahan yang dipersyaratkan yang diambil oleh pemberi hutang dari orang yang berhutang yang sebanding dengan waktu penundaan. (lihat Fiqhus Sunnah susunan As-Sayyid Sabiq, jz. 3, hlm. 135-136).
[43] Lihat Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah susunan Markazud Dirasatil Fiqhiyyati wal Iqtishadiyyah (Pusat Pengkajian Fikih dan Ekonomi) yang dikelola oleh ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., jld. 11, hlm. 37-38.
[44] Maksud harta ribawi adalah harta benda yang berlaku hukum riba padanya. Ada enam macam harta ribawi, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam. (lihat Al-Mu’tamadu fil Fiqhisy Syafi’i susunan Az-Zuhaili, jz. 3, hlm. 106.
[45] Imam Muslim, Al-Jami’ush Shahih, jld. 3. jz. 5, hlm. 44, k. Al-Buyu’, b. Ash-Sharfu wa Bai’udz Dzahabi bil Wariqi Naqdan.
[46] Lihat Nailul Authar susunan Asy-Syaukani, jld. 3, hlm. 164, k. Al-Buyu’, b. Ma Yajri fihir Riba.
[47] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 4, hlm. 383, k. Al-Buyu’, b. Bai’udz Dzahabi bil Wariqi Yadan bi Yadin.
[48] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islami susunan ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., pada bagian kitab At-Ta’amulu fi Aswaqil ‘Umlatid Dauliyyah susunan Hamdi ‘Abdul ‘Adhim, jld. 11, hlm. 21.
[49] Lihat Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah susunan susunan Markazud Dirasatil Fiqhiyyati wal Iqtishadiyyah (Pusat Pengkajian Fikih dan Ekonomi) yang dikelola oleh ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., jld. 11, hlm. 67-68.
[50] Lihat Fatawal Lajnatid Da`imati lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta`, susunan Ad-Duwaisy, jld. 13, hlm. 454.
[51] Lihat Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah susunan Markazud Dirasatil Fiqhiyyati wal Iqtishadiyyah (Pusat Pengkajian Fikih dan Ekonomi) yang dikelola oleh ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., jld. 11, hlm. 213.
[52] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islami susunan ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., susunan Hamdi ‘Abdul ‘Adhim, jld. 2, hlm. 48.
[53] Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh susunan Az-Zuhaili, jld. 4, hlm. 745.
[54] Lihat Taisiru Masa`ilil Fiqh susunan Prof. Dr. ’Abdul Karim An-Namlah, jld. 3, hlm. 407-408.
[55] Lihat Taisiru Masa`ilil Fiqh susunan Prof. Dr. ’Abdul Karim An-Namlah, jld. 3, hlm. 407-408.
[56] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud, jld. 2, jz. 3, hlm. 272.
[57] Lihat Musnadul Imami Ahmadabni Hanbal susunan Syu’aib Al-Arnauth et al., jld. 20, hlm. 46, h. 12591; jld. 21, hlm. 444-445, h. 14057; Al-Jami’ush Shahih susunan At-Tirmidzi, jld. 2, hlm. 322, h. 1314; Sunanubni Majah susunan Ibnu Majah, jld. 2, hlm. 741-742, h. 2200.
[58] Maksud Imam Khamsah adalah Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah (lihat Bulughul Maram susunan Ibnu Hajar, hlm. 9).
[59] Lihat Subulus Salam susunan Ash-Shan’ani, jld. 3, hlm. 46-47.
[60] Lihat Buhutsun Muqaranatun fil Fiqhil Islami wa Ushulih susunan Ad-Duraini, jld. 1, hlm. 512.
[61] Lihat ‘Ilmu Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Wahhab Khallaf, hlm. 188.
[62] Lihat Buhutsun Muqaranatun fil Fiqhil Islami wa Ushulih susunan Ad-Duraini, jld. 1, hlm. 512.
[63] Lihat Dasar-Dasar Ekonomi Islam susunan Al-Arif, hlm. 175.
[64] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islami susunan ‘Ali Jum’ah Muhammad et al., pada bagian kitab At-Ta’amulu fi Aswaqil ‘Umlatid Dauliyyah susunan Hamdi ‘Abdul ‘Adhim, jld. 11, hlm. 463 dan 466.