Daftar Isi:
Makna Jihad di dalam Al-Quran
Oleh: Muzhaffar Dzikrum Mubarak
Dr. Muhammad Khair Haikal menyebutkan bahwa menurut ‘urf (konvensi) di masa permulaan Islam, kata jihad telah dialihkan dari makna literalnya menjadi pengertian syar’i, sehingga ketika diucapkan kata ini hanya dipahami dengan konotasi perang. Begitu juga dalam fikih, pengertian jihad mengacu pada satu makna, yakni perang (Al-Jihad wal Qital fi Siyasah Syar’iyyah hlm. 17-18).
Al-Qur`an sendiri menyebutkan kata jihad sebanyak 35 kali.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah semua kata jihad dalam Al-Qur`an hanya dimaknai dengan perang saja, mengingat ada beberapa ayat jihad yang diturunkan sebelum pensyariatan perang, misalnya surat Al-’Ankabut ayat 6.
Pengertian Jihad
Secara bahasa, kata jihad bermakna: mengerahkan segenap daya dan upaya berupa perkataan dan perbuatan (Mu’jam Lughah Arabiyyah Mu’ashirah, 1/410 dan Lisanul Arab, 2/532).
Secara Istilah syar’i, Ibnu Hajar menyatakan dalam Fathul Bari (6/77) bahwa jihad adalah mengerahkan kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir. Al-‘Aini menerangkan bahwa jihad adalah perang terhadap orang kafir dengan jiwa dan harta untuk meninggikan kalimat Allah (Umdatul Qari 5/14).
Tafsir Ayat-Ayat Jihad
Jihad dengan Makna Perang
An-Nisa 95
لاَ يَسْتَوِي الْقَاعِدُوْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ غَيْرُ أُوْلِي الضَّرَرِ وَ الْمُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَ أَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِيْنَ بِأَمْوَالِهِمْ وَ أَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِيْنَ دَرَجَةً وَ كُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِيْنَ عَلَى الْقَاعِدِيْنَ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya:
Tidaklah sama antara orang-orang yang duduk dari kalangan orang-orang beriman selain orang-orang yang memiliki uzur dan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan satu derajat bagi orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk. Dan kepada masing-masing, Allah menjanjikan yang baik dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar.
Ath-Thabari (Jami’ul Bayan 4;5/144), Muhammad Rasyid Ridla (Tafsirul Mannar 5/350), Al-Maraghi (Tafsirul Maraghi 5/129), dan As-Sa’di (Taisir Karimirrahman, hlm. 175) memaknai jihad dalam ayat ini dengan perang.
Ibnu Katsir dan As-Suyuthi membawakan hadits shahih riwayat Al-Bukhari yang menyebutkan bahwa pada awal turunnya, ayat ini berbunyi:لاَ يَسْتَوِي الْقَاعِدُوْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَ أَنْفُسِهِمْ. Ketika turun ayat ini, Ibnu Ummi Maktum radliyallahu ‘anhu mengadukan perihal matanya yang buta sehingga tidak bisa berjihad. Maka turunlah غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ sebagai pengecualian bagi orang yang tidak berjihad karena mempunyai uzur.
Maksud lafal أُولِيْ الضَّرَرِ adalah orang yang memiliki uzur dari berjihad, semisal orang buta, pincang, orang sakit, atau orang yang tidak mendapati bekal untuk berjihad (Al-Bahrul Muhith 4/35).
Adapun maksud lafal الْقَاعِدُوْنَ (orang-orang yang duduk) dalam ayat ini adalah orang-orang yang tidak berangkat jihad (Al-Bahrul Muhith 4/35).
Ath-Thabari menjelaskan bahwa maksud lafal وَ الْمُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَ أَنْفُسِهِمْ adalah orang-orang yang mencurahkan kemampuan mereka untuk berperang di jalan Allah terhadap musuhNya, dengan harta mereka, yaitu dengan menginfakkannya, dan dengan jiwa mereka, yaitu dengan memerangi mereka untuk meninggikan kalimat Allah (Jami’ul Bayan 4;5/144).
At-Taubah 41
انْفِرُوْا خِفَافًا وَ ثِقَالاً وَ جَاهِدُوْا بِأَمْوَالِكُمْ وَ أَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ذلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
Berangkatlah kalian dalam keadaan ringan dan berat, dan berjihadlah kalian di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.
Para mufasir, di antaranya Ath-Thabari (Jami’ul Bayan 6;10/98), Al-Maraghi (Tafsirul Maraghi 4;10/124), Asy-Syaukani (Fathul Qadir 2/363), Muhammad Rasyid Ridla (Tafsirul Mannar 10/461), dan Ibnu ‘Asyur (At-Tahrir wat Tanwir 5;10/207) memaknai jihad dalam ayat ini dengan perang.
Catatan: Penafsiran jihad dengan perang dalam ayat ini dikuatkan oleh konteks pembicaraan ayat tersebut. Ayat-ayat sebelum dan sesudah ayat ini menunjukkan bahwa konteksnya adalah perang. Wahbah Az-Zuhaili menerangkan bahwa ayat 38 sampai akhir surat At-Taubah membicarakan tentang perang Tabuk dan yang berkaitan dengannya (At-Tafsirul Munir 10/214). Disebutkan dalam kaidah tafsir bahwa memaknai suatu ayat berdasarkan konteks pembicaraan itu lebih utama (Qawa’idut Tarjih ‘indal Mufassirin 1/125).
Ash-Shaff 11
تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ تُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَ أَنْفُسِكُمْ ذلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.
Para mufasir, di antaranya Al-Qurthubi (Al-Jami’ li Ahkamil Quran 9;18/78), Asy-Syanqithi (Adlwa`ul Bayan 8/121), dan As-Sa’di (Taisir karimirrahman, hlm. 823) memaknai jihad dalam ayat ini dengan perang.
Al-Qurthubi dan Asy-Syanqithi menjelaskan bahwa ayat ini ditafsirkan oleh Surat At-Taubah ayat 111 yang menerangkan bahwa Allah membeli jiwa dan harta orang-orang beriman dengan jannah, yaitu dengan jalan mereka berperang di jalan Allah.
Tambahan:
Jihad dengan makna perang terdapat juga pada:
- Al-Baqarah: 218 (Jami’ul Bayan 2/207)
- Al-Ma`idah: 35 (Tafsirul Quranil Adzim 2/88), dan 54 (Jami’ul Bayan 4;6/185)
- Al-Anfal: 72 (Jami’ul Bayan 6;10/36)
- At-Taubah: 19-20 (Ruhul Bayan 3/401), ayat 24 (At-Tahrir wat Tanwir 5;10/152), ayat 44 (Tafsirul Quranil Adzim 2/439), ayat 81 (Jami’ul Bayan 6;10/139), ayat 86 (Jami’ul Bayan 6;10/143), dan ayat 88 (Jami’ul Bayan 6;10/143).
Jihad dengan Makna Upaya Sungguh-Sungguh
Al-’Ankabut 8
وَ وَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَ إِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Artinya:
Dan telah Kami (Allah) wasiatkan kepada manusia (untuk berbuat) baik kepada kedua orang tuanya. Dan apabila keduanya bersungguh-sungguh (memaksamu) untuk menyekutukan-Ku (dengan) sesuatu yang engkau tidak memiliki pengetahuan tentangnya, maka janganlah kau menaati keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembali kalian, kemudian Aku akan menceritakan kepada kalian apa yang telah kalian perbuat.
Para mufasir, di antaranya Ibnu Katsir (Tafsirul Quranil Adzim 3/491), Asy-Syaukani (Fathul Qadir 4/193), Ibnu ‘Asyur (At-Tahrir wat Tanwir 8;20/2140, Al-Maraghi (Tafsirul Maraghi 7;20/117), dan Asy-Syirazi (Al-Amtsal 12/313) memaknai jihad dalam ayat ini dengan makna upaya sungguh-sungguh.
Ayat ini turun perihal ibu Sa’d bin Abi Waqqash yang murka dan mengancam tidak akan makan dan minum hingga mati atau hingga Sa’d bin Abi Waqqash keluar dari Islam (At-Tafsirul Munir 20/198).
Catatan: Dalam menafsirkan lafalجَاهَدَاكَ , para mufasir menggunakan redaksi yang berbeda-berbeda tetapi dengan makna yang sama.
Al-Furqan: 52
فَلاَ تُطِعِ الْكَافِرِيْنَ وَ جَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيْرًا
Artinya:
Maka janganlah kau menaati orang-orang kafir dan berjihadlah (melawan) mereka dengannya (Al-Qur`an) dengan jihad yang besar.
Ath-Thabari memaknai jihad dalam ayat ini dengan upaya sungguh-sungguh (Jami’ul Bayan 9;19/15).
Ibnu ‘Asyur menyebutkan bahwa pada ayat ini Allah memerintah Nabi Muhammad untuk bersungguh-sungguh dalam berdakwah. Ibnu ‘Asyur menjelaskan makna lafal jihad dalam ayat ini adalah usaha maksimal (At-Tahrir wat Tanwir 8;19/53).
Perihal lafal بِهِ pada ayat ini, para mufasir memiliki beberapa versi penafsiran.
Ath-Thabari, menerangkan bahwa dlamir dalam lafal بِهِ pada ayat ini maksudnya adalah Al-Qur`an. Beliau meriwayatkan penafsiran ini dari Ibnu ‘Abbas. Jadi, ayat ini berisi perintah untuk berjihad melawan orang-orang kafir dengan menyampaikan Al-Qur`an sampai mereka tunduk dengan kewajiban-kewajiban Allah, mengikutinya dan mengamalkan semuanya, baik sukarela maupun terpaksa. Adapun menurut Ibnu Zaid, maksud lafal جَاهِدْهُمْ بِهِ pada ayat ini adalah berjihad dengan menyeru pada Al-Islam (Jami’ul Bayan 9;19/15). Dikatakan juga maksudnya adalah berjihad dengan pedang (perang), sebagaimana disebutkan oleh Al-Qurthubi (Al-Jami li Ahkamil Quran 7;13/56) dan Asy-Syaukani (Fathul Qadir 4/81).
Catatan:
Perbedaan antara tafsiran Ibnu ‘Abbas dan tafsiran Ibnu Zaid pada ayat ini adalah perbedaan variatif (ikhtilafut tanawwu’), sehingga dapat dikumpulkan karena tidak saling menafikan. Hal itu karena sejatinya berjuang dengan Al-Islam adalah dengan menyampaikan Al-Qur`an itu sendiri.
Adapun tafsiran jihad dengan perang dalam ayat ini tidak tepat, karena ayat ini makkiyyah. Adapun pensyari’atan perang terjadi di Madinah, sebagaimana diterangkan oleh Al-Qurthubi (Al-Jami li Ahkamil Quran 7;13/56).
Al-Ankabut: 6
وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
Artinya:
Dan barang siapa berjihad, maka sesungguhnya tiada lain dia berjihad untuk dirinya. Sesungguhnya Allah Mahakaya dari sekalian alam.
Al-Qasimi (Mahasinut Ta`wil 5;13/440) dan Sayyid Muhammad Husain Ath-Thaba Thaba`i (Al-Mizan fi Tafsiril Quran 16/103) memaknai jihad dalam ayat ini dengan upaya sungguh-sungguh.
Ibnu ‘Asyur mengetengahkan dua penafsiran lafal jihad dalam ayat ini. Ditinjau dari masa turunnya, jihad dalam ayat ini dimaknai dengan upaya sungguh-sungguh, karena ayat ini Makkiyah. Menurut beliau, karena perang belum disyariatkan di Makkah maka makna jihad adalah sabar atas segala bentuk gangguan dari orang-orang musyrik terhadap muslimin. Penafsiran yang kedua adalah bahwa jihad bermakna perang. Beliau menerangkan bahwa penyebutan jihad dalam arti perang itu untuk mempersiapkan mental orang beriman dalam memerangi orang-orang kafir. Beliau membawakan surat Al-Fath ayat 16 yang menyebutkan bahwa Allah memerintah Nabi Muhammad untuk mengatakan kepada orang-orang Badui bahwa mereka akan diseru untuk memerangi suatu kaum yang sangat kuat. (At-Tahrir wat Tanwir 8;20/210).
Catatan:
(1). Ayat 6 surat Al-‘Ankabut ini adalah Makiyah sehingga tidak dapat dimaknai perang karena perang belum disyariatkan, sedangkan surat Al-Fath ayat 16 adalah Madaniyah dan perang telah disyariatkan waktu itu.
(2). Maksud surat Al-Fath ayat 16 bukan untuk mempersiapkan mental sebelum berperang, namun berisi peringatan bagi orang-orang yang tidak ikut berperang bahwa perbuatan mereka tercela (At-Tafsirul Munir 26/168). Bunyi akhir ayat 16 menunjukkan secara jelas tentang ancaman bagi orang-orang yang berpaling dari perang
Mufasir lain, seperti Al-Qurthubi, Asy-Syaukani, dan As-Sa’di memaknai lafal jihad dengan segala bentuk usaha dan kesungguhan, baik makna perang maupun makna jihad dalam konteks lainnya.
Catatan: para mufasir tersebut tidak menyebutkan alasan mereka dalam memaknai jihad pada ayat ini dengan segala bentuk usaha dan kesungguhan, baik makna perang maupun makna jihad dalam konteks lainnya. Menurut penulis, keterangan Al-Qurthubi dan Asy-Syaukani di atas menunjukkan bahwa jihad dalam ayat ini bermakna umum yaitu bersungguh-sungguh. Salah satu bentuk bersungguh-sungguh adalah perang.
Tambahan:
Selain ketiga ayat tersebut, pengertian jihad dengan makna upaya sungguh-sungguh terdapat juga pada:
- At-Taubah: 73 (Mafatihul Ghoib 8;16/107)
- An-Nahl: 110 (At-Tahrir wat Tanwir 6;14/300)
- Al-Hajj: 78 (Tafsir Jalalain, hlm. 341)
- Al-’Ankabut: 69 (Fathul Qadir, 4/212).
Kesimpulan:
Lafal jihad dalam Al-Qur`an ada yang bermakna perang atau upaya sungguh-sungguh.
Untuk mengetahui makna jihad maupun kalimat lain dalam Al-Qur`an, setiap muslim hendaknya merujuk kepada keterangan yang benar dari para ulama.
Editor: Muhammad Iqbal