Daftar Isi:
- 1 Hukum Menggunakan Kartu Kredit
- 1.1 Definisi Kartu Kredit
- 1.2 Mekanisme Transaksi Kartu Kredit
- 1.3 Pendapat Ulama Tentang Hukum Menggunakan Kartu Kredit
- 1.4 Kesimpulan dan Saran:
- 1.5 Dalil-Dalil Yang Berkaitan dengan Hukum Menggunakan Kartu Kredit dan Analisa Ringkasnya
- 1.5.1 Surat Al-Baqarah (2) Ayat 275
- 1.5.2 Hadits ‘Aisyah tentang Batilnya Semua Syarat yang Menyelisihi Hukum Allah
- 1.5.3 Hadits Jabir tentang Laknat Bagi Orang yang Memakan Riba dan yang Memberikan Riba
- 1.5.4 Riwayat Fadlalah Bin ‘Ubaid tentang Larangan bagi Pemberi Pinjaman Mengambil Manfaat dari Peminjaman
Hukum Menggunakan Kartu Kredit
Oleh: Ummu Habibah
Dunia perbankan kini semakin berkembang. Berbagai macam kartu kredit telah diterbitkan oleh bank atau sejenisnya [1], seperti: Visa, Master Card, American Express, Diners Club, dan lain sebagainya.
Kartu kredit memudahkan para penggunanya untuk membeli segala keperluan berupa barang maupun jasa di toko-toko atau tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh penerbit kartu tanpa harus membawa uang tunai. Selain itu, dengan kartu tersebut penggunanya akan merasa aman. Baik aman terhadap harta ataupun dirinya dari segala bentuk kriminalitas yang mungkin terjadi jika ada uang tunai yang ia bawa.
Definisi Kartu Kredit
Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau selainnya, yang berguna bagi penggunanya untuk membeli atau menarik uang tunai secara utang yang pembayarannya dapat diangsur pada masa tenggang atau diangsur setelah jatuh tempo dengan disertai bunga. [2]
Mekanisme Transaksi Kartu Kredit
Secara sederhana, mekanisme transaksi kartu kredit dapat digambarkan sebagai berikut:
1). Permohonan kartu kredit dari calon pemegang kartu (card holder) kepada penerbit kartu.
2). Setelah penerbit kartu (bank) melakukan analisa, dilakukan perjanjian dan bank memberikan kartu kepada pemohon.
3). Pemegang kartu mempergunakan kartu untuk belanja di tempat perbelanjaan (merchant [3] ) yang ditunjuk bank. Dalam setiap transaksi, pemegang kartu akan dikenakan charge (persentase tertentu) oleh pihak merchant [4].
4). Pada setiap transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu, merchant akan melakukan penagihan kepada bank, yang biasanya dikurangi dengan komisi (persentase) tertentu sebagai keuntungan bank.
5). Bank memverifikasi [5] kebenaran transaksi, kemudian membayar kepada merchant, sebesar transaksi yang dilakukan.
6). Bank mengirimkan tagihan kepada pemegang kartu.
7). Pemegang kartu melakukan pembayaran, baik secara kontan maupun mencicil. Pembayaran kartu kredit harus dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo. Keterlambatan atas pembayaran akan dikenakan denda dalam jumlah (persentase) tertentu yang akan diakumulasikan sebagai pokok pinjaman pada tagihan selanjutnya. [6]
Pendapat Ulama Tentang Hukum Menggunakan Kartu Kredit
Haram
Dr. Wahbah Az-Zuhaili [7] dan ulama Lajnah Da`imah [8] berpendapat bahwa hukum menggunakan kartu kredit itu haram.
Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan ulama Lajnah Da`imah beralasan bahwa menggunakan kartu kredit itu haram karena mengandung akad pinjaman ribawi yaitu dalam bentuk pelunasan utang yang melebihi kadar utang yang dipinjam. [9]
Catatan: Meskipun akad pinjaman ribawi pada kartu kredit berupa pelunasan utang yang melebihi kadar utang yang dipinjam itu merupakan riba, dan merupakan syarat yang batil, tetapi hal tersebut tidak merusak akad. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah bahwa syarat yang batil itu tidak merusak akad selama syarat tersebut tidak dilakukan (lihat analisis hadits ‘Aisyah radliyallahu ‘anha). Dalam transaksi kartu kredit terdapat dua opsi bagi penggunanya. Pertama, membayar tagihan tepat waktu tanpa bunga. Kedua, mengangsur pembayaran setelah jatuh tempo dengan konsekuensi dikenakan bunga. Dengan adanya dua opsi tersebut, maka tatkala penggunanya membayar tagihan tepat waktu, tidak ada riba, sehingga tidak bertentangan dengan syariat.
Ulama Lajnah Da`imah menambahkan bahwa haramnya menggunakan kartu kredit juga dikarenakan terdapat pengambilan upah atas jasa kafalah [10] dalam transaksi tersebut.
Dr. Erwandi mengatakan bahwa kafalah dalam kartu kredit adalah bank memberikan jaminan kepada merchant untuk memenuhi kewajiban pembayaran pengguna kartu atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan. [11]
Perihal pengambilan upah atas kafalah, jumhur ulama berpendapat bahwa hal ini tidak diperbolehkan karena kafalah merupakan akad tabarru’ (suka rela) [12].
Adapun Wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa larangan pengambilan upah atas jasa kafalah hanya berlaku jika memang upah tersebut diambil atas dasar kafalah itu sendiri, berbeda halnya dengan bank-bank konvensional yang mengambil upah atas kartu pinjaman yang diterbitkannya [13].
Menurut Ismail Nawawi, biaya tahunan dalam kartu kredit merupakan kompensasi atas layanan tertentu yang telah diberikan penerbit kartu kepada pengguna kartu seperti ganti rugi atas biaya administratif, servis karyawan, persiapan pembuatan kartu, biaya komunikasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, atau layanan lainnya. Menurut Hammad, biaya tersebut bukan merupakan sesuatu yang dilarang karena hal tersebut identik dengan upah atas sewa jasa. [14] Dewan Syariah Nasional menfatwakan bahwa penarikan iuran keanggotaan sebagai imbalan jasa penggunaan fasilitas kartu itu boleh [15].
Catatan: dalam kartu kredit tidak hanya terdapat kafalah saja akan tetapi juga terdapat unsur pekerjaan lain yaitu berupa hal-hal yang berkaitan dengan manajemen dan operasional kartu kredit. Pekerjaan itulah yang menyebabkan bank boleh mendapatkan upah. Abuth Thayyib Abadi mengatakan bahwa suatu pekerjaan adalah sebab berhaknya seseorang mendapatkan upah [16] . Pernyataan beliau tersebut berdasarkan hadits Ibnus Sa’idi yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ السَّاعِدِيِّ الْمَالِكِيِّ ، أَنَّهُ قَالَ : اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الصَّدَقَةِ ، فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا ، وَ أَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ ، أَمَرَ لِي بِعُمَالَةٍ فَقُلْتُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ ، وَ أَجْرِي عَلَى اللهِ ، فَقَالَ : خُذْ مَا أُعْطِيتَ ، فَإِنِّي عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَعَمَّلَنِي ، فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : «إِذَا أُعْطِيتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ ، فَكُلْ وَ تَصَدَّقْ» . [17]
Artinya:
Dari Ibnus Sa’idi Al-Maliki bahwasanya dia berkata: ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallahu ‘anhu mempekerjakanku untuk (memungut) sadaqah, maka tatkala aku selesai darinya dan aku menyerahkannya (sadaqah) kepadanya, dia menyuruh (seseorang) untuk memberikan imbalan kepadaku, maka aku berkata: ”Sesungguhnya tiada lain aku bekerja karena Allah dan imbalanku atas Allah”, lalu dia (‘Umar) berkata: “Ambillah apa yang engkau diberi karena sesungguhnya aku pernah bekerja pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau memberiku imbalan. Lalu aku berkata seperti perkataanmu”, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku: “Apabila engkau diberi sesuatu tanpa engkau memintanya maka makanlah dan bersedekahlah.”
Kesimpulan: pendapat Wahbah Az-Zuhaili dan ulama Lajnah Da`imah yang menyatakan haramnya hukum menggunakan kartu kredit tidak dapat diterima
Boleh Dengan Syarat
Pendapat ini dikemukakan oleh Dr. ‘Ali Jum’ah [18], Shalah Ash-Shawi, [19] Muzammil Siddiqi, [20] dan Dr. Erwandi Tarmizi [21]. Syarat tersebut adalah pengguna kartu harus yakin bahwa ia mampu melunasi tagihan tepat waktu, sehingga ia tidak terjatuh dalam pembayaran bunga [22].
‘Ali Jum’ah mengatakan bahwa cara untuk menghindari agar tidak jatuh dalam pembayaran bunga adalah dengan membayar saldo terlebih dahulu (pada rekeningnya), bersegera membayar tagihan, atau dengan meminta cek faktur kepada bank untuk membayar tagihan tersebut sedikit demi sedikit sebelum jatuh tempo. [23]
Catatan: pembayaran bunga merupakan hal yang diharamkan syariat. Namun, dengan melakukan pembayaran tepat waktu, syarat ribawi yang terdapat dalam transaksi kartu kredit dapat dihindari. Selain itu, persyaratan yang rusak tidak membatalkan akad selama persyaratan tersebut tidak dipenuhi, (lihat analisis hadits ‘Aisyah), sehingga akad dalam kartu kredit itu sah.
Shalah Ash-Shawi menambahkan syarat lain bahwa kartu kredit hanya dibolehkan bagi orang yang benar-benar membutuhkannya. [24]
Catatan: Pendapat tersebut perlu ditinjau ulang, karena sesuatu yang diperbolehkan dalam keadaan darurat merupakan sesuatu yang haram. Padahal, menggunakan kartu kredit tidak haram asalkan dapat melunasi tagihan tepat waktu.
Kesimpulan: pendapat yang menyatakan atas bolehnya menggunakan kartu kredit dengan syarat pengguna kartu melunasi tagihan tepat waktu dapat diterima
Kesimpulan dan Saran:
Hukum menggunakan kartu kredit adalah boleh dengan syarat pengguna kartu melunasi tagihan tepat waktu.
Hendaknya muslimin tidak menggunakan kartu kredit, sebagai sikap preventif agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Bagi muslimin yang menggunakan kartu kredit hendaknya melunasi tagihan tepat waktu.
Dalil-Dalil Yang Berkaitan dengan Hukum Menggunakan Kartu Kredit dan Analisa Ringkasnya
Surat Al-Baqarah (2) Ayat 275
… وَ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ …
Artinya:
… sedangkan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
Wahbah Az-Zuhaili dan ulama Lajnah Da`imah menjadikan dalil keharaman riba atas haramnya menggunakan kartu kredit, [25] dan ayat ini merupakan salah satu ayat yang menunjukkan keharaman riba.
Ath-Thabari memahami bahwa maksud Allah Ta’ala mengaharamkan riba dalam ayat ini adalah tambahan yang dibebankan oleh pemilik harta (kreditor) kepada peminjam (debitur) karena adanya tambahan waktu dalam pelunasan utang. [26]
Al-Qurthubi menjelaskan bahwa dengan ayat ini Allah Ta’ala mengharamkan tambahan atas pokok utang yang belum dibayar setelah jatuh tempo. [27]
Keterangan: Dari penafsiran di atas dapat disimpulkan bahwa ayat ini menunjukkan haramnya setiap tambahan atas pokok utang setelah jatuh tempo.
Catatan: Berkaitan dengan kartu kredit, akad yang terjalin antara penerbit kartu dan penggunanya adalah akad qardh [28], sebagaimana yang disebutkan oleh Wahbah Az-Zuhaili [29]. Dalam transaksi tersebut terdapat syarat berupa denda finansial dan bunga tatkala pengguna kartu terlambat melunasi tagihan. Denda dan bunga tersebut merupakan riba atau tambahan atas pokok pinjaman. Namun demikian, pengguna kartu dapat menghindari hal tersebut dengan membayar tagihan tepat waktu sehingga tidak ada riba sama sekali.
Kesimpulan: ayat ini dapat dijadikan dalil haramnya menggunakan kartu kredit jika pengguna kartu terlambat membayar tagihan
Hadits ‘Aisyah tentang Batilnya Semua Syarat yang Menyelisihi Hukum Allah
عَنْ عُرْوَةَ ، أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ : أَنَّ بَرِيرَةَ جَاءَتْ تَسْتَعِينُهَا فِي كِتَابَتِهَا … ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ : مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَ إِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَ أَوْثَقُ . [30] أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ .
Artinya:
Dari ‘Urwah, bahwasanya ‘Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwasanya Barirah datang meminta tolong kepadanya (‘Aisyah) dalam kitabahnya, … Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu bersabda, “Mengapa orang-orang itu mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah, barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah maka tidak ada hak baginya, meskipun dia mensyaratkan seratus kali, syarat Allah itu lebih benar dan lebih kuat”. HR Al-Bukhari.
Maksud hadits yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah suatu syarat yang menyelisihi hukum Allah itu batil dan rusak.
Ibnu ‘Abdil Barr menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwasanya syarat yang rusak itu tidak merusak keabsahan jual beli, akan tetapi syarat tersebut batal dengan sendirinya dan jual belinya tetap sah. [31]
Al-‘Aini memahami bahwa yang dimaksud “suatu syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah” adalah suatu syarat yang menyelisihi Al-Qur`an, sunnah, atau ijmak. Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa makna lafal tersebut adalah suatu syarat yang kebolehan atau wajibnya tidak ada dalam hukum Allah, bukan berarti suatu syarat yang tidak termaktub dalam Al-Qur`an itu batil. [32]
Dalam kitab At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa perkenaan Nabi kepada ‘Aisyah untuk membeli Barirah tanpa melakukan syarat yang diajukan oleh tuannya menunjukkan sahnya jual beli yang ia lakukan dan batalnya syarat tersebut.[33]
Keterangan:
a). Dari sini dapat dipahami bahwa meskipun dalam jual beli terdapat syarat yang menyelisihi Al-Qur`an, sunnah, atau ijmak, namun akad jual beli tetap sah sebab dalam kasus Barirah ini Rasulullah tetap menyuruh ‘Aisyah untuk membeli Barirah dan mengabaikan syarat yang mereka ajukan.
b). jadi dapat disimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan semua syarat yang menyelisihi syariat dalam jual beli itu batil, namun tidak membatalkan keabsahan jual beli selama syarat tersebut tidak dilakukan.
Catatan: Berkaitan dengan kartu kredit, pada awal perjanjian pihak penerbit kartu mensyaratkan pembayaran denda dan bunga jika pengguna kartu kredit terlambat melunasi pembayaran tagihan. Syarat pembayaran denda dan bunga tersebut merupakan syarat yang batil karena denda dan bunga tersebut merupakan riba, sedangkan riba merupakan hal yang diharamkan oleh syariat Islam (lihat analisis S. Al-Baqarah (2) Ayat 275 yang telah lewat). Akan tetapi, syarat tersebut tidak merusak keabsahan jual beli selama syarat tersebut tidak dilakukan, sehingga akad dalam kartu kredit tetap sah jika pengguna tidak membayar denda atau bunga, yaitu dengan melunasi tagihan tepat waktu.
Kesimpulan: hadits ini dapat dijadikan dalil bolehnya menggunakan kartu kredit jika pengguna tidak terlibat dalam pembayaran denda dan bunga, yaitu dengan membayar tagihan tepat waktu
Hadits Jabir tentang Laknat Bagi Orang yang Memakan Riba dan yang Memberikan Riba
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا ، وَ مُوْكِلَهُ ، وَ كَاتِبَهُ ، وَ شَاهِدَيْهِ ، وَ قَالَ : هُمْ سَوَاءٌ . [34] أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .
Artinya:
Dari Jabir, (dia) berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama saja”. HR Muslim.
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa setiap perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan oleh syariat, menyebabkan pelakunya dicela, dibenci, ataupun dilaknat oleh syari’at dan lain sebagainya, menunjukkan larangan atas perbuatan tersebut.[35]
Ash-Shan’ani mengatakan bahwa laknat bagi pihak-pihak yang berserikat dalam riba menunjukkan berdosanya pihak-pihak tersebut dan haramnya riba. [36]
Al-‘Aini mengatakan bahwa orang yang memakan (mengambil) riba dan yang memberikan riba sama-sama mendapatkan dosa karena keduanya berserikat dalam perbuatan riba.[37]
Catatan: Terkait kartu kredit, denda dan bunga hanya akan dikenakan kepada pengguna yang terlambat melunasi tagihan dari tempo yang telah ditentukan. Adapun pengguna yang melunasi tagihan tepat waktu tidak akan dikenakan bunga. Denda dan bunga tersebut merupakan riba, sehingga larangan pada hadits ini hanya berlaku bagi pengguna yang terlambat melunasi tagihan.
Kesimpulan: hadits ini dapat dijadikan hujah atas larangan penggunaan kartu kredit jika pengguna kartu terlibat dalam riba
Riwayat Fadlalah Bin ‘Ubaid tentang Larangan bagi Pemberi Pinjaman Mengambil Manfaat dari Peminjaman
عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا . [38] أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ .
Artinya:
Dari Fadhalah bin ‘Ubaid, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya dia berkata: “Semua pinjaman yang mendatangkan manfaat maka ia termasuk bagian dari bagian-bagian riba.” HR Al-Baihaqi telah mengeluarkannya.
Maksud riwayat ini adalah setiap manfaat dari peminjaman yang diambil oleh pemberi pinjaman adalah riba.
Derajat Riwayat
Riwayat ini bersanad hasan akan tetapi mauquf [39], karena riwayat ini disandarkan kepada Fadlalah bin ‘Ubaid. Riwayat mauquf tidak dapat dijadikan hujah [40]. Sanad riwayat ini bersambung dan rawi-rawinya tsiqat kecuali Idris bin Yahya dan ’Abdullah bin ’Ayyasy.
Perihal Idris bin Yahya, Abu Zur’ah mengatakan bahwa dia (amat jujur, shalih termasuk orang-orang yang mempunyai keutamaan dari kalangan muslimin).[41]
Adapun ‘Abdullah bin ‘Ayyasy, Ibnu Hajar mengatakan bahwa dia adalah rawi [42] (amat jujur, terkadang salah). Kalimat يَغْلَطُ semakna dengan kalimat يُخْطِئُ [43] (salah). At-Tahanawi mengklasifikasikan rawi yang disifati dengan صَدُوْقٌ يُخْطِئُ ke dalam tingkatan kelima pada penta’dilan rawi [44] . Selain itu, celaan يُخْطِئُ merupakan celaan yang tidak menurunkan seorang rawi dari martabat tsiqat [45] . Dengan demikian, seorang rawi yang dikatakan صَدُوْقٌ يَغْلَطُ itu termasuk rawi ‘adl. Dalam ilmu Mushthalah Hadits, disebutkan bahwa rawi yang disifati dengan صَدُوْقٌ maka haditsnya hasan.[46]
Artikel ini diringkas dan diedit oleh Muhammad Iqbal dari tulisan Ilimiyyah karya Ummu Habibah yang berjudul, “Hukum Menggunakan Kartu Kredit”
Footnote:
[1] Penerbit kartu kredit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan nonlembaga keuangan yang mendapatkan izin dari Departemen Keuangan. (Lihat Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer susunan Ismail Nawawi, hlm. 118).
[2] Lihat Al-Mu’jamul Wasith susunan Syauqi Dlaif et al., hlm. 62, kol. 3, Lihat Mu’jamul Lughatil ‘Arabiyyatil Mu’ashirah, susunan Ahmad Mukhtar ‘Umar, jld. 1, hlm. 123, Az-Zuhaili, Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah, hlm. 543, ‘Ali Jum’ah, et al., Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah, jld 11, hlm. 23.
[3] Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beli barang atau jasa. (Lihat Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer susunan Ismail Nawawi, hlm. 118).
[4] Charge ini hanya diberlakukan oleh merchant tertentu saja. (Lihat Bank dan Lembaga keuangan Lain susunan Y. Sri Susilo dkk, hlm 177).
[5] Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. (Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia susunan Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, hlm. 1260).
[6] Lihat Tanya Jawab Keuangan dan Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syari’ah susunan Dr.Monzer Kahf et al., hlm. 37-38.
[7] Az-Zuhaili, Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah, hlm. 544.
[8] Lihat Fatawal Lajnatid Da`imah susunan Abdurrazzaq Ad-Duwaisi, jld. 13, hlm. 521-522.
[9] Lihat Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Wahbah Az-Zuhaili, hlm. 544 dan Fatawal Lajnatid Da`imah susunan Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, jld. 13, hlm. 524, no. 7425.
[10] Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada pihak tertanggung dalam tuntutan pelunasan utang, maka utang tersebut tetap atas tanggungan keduanya (lihat Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh susunan Wahbah Az-Zuhaili, jld. 5, hlm. 21).
[11] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer susunan Erwandi Tarmizi, hlm. 434.
[12] Lihat Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh susunan Wahbah Az-Zuhaili, jld. 4, hlm. 488.
[13] Lihat Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh susunan Wahbah Az-Zuhaili, jld. 4, hlm. 488.
[14] Lihat Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer susunan Ismail Nawawi, hlm. 120.
[15] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer susunan Erwandi Tarmizi, hlm. 431.
[16] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abuth Thayyib Abadi, jld. 5, hlm. 62.
[17] Muslim, Shahih Muslim, jld. 2, hlm. 420, k. (22) Az-Zakah, b. (37) Ibahatul Akhdzi Liman U’thiya Min Ghairi Mas`alatin wa La Isyraf, h. 1045.
[18] ‘Ali Jum’ah, et al., Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah, jld. 11, hlm. 148-149.
[19] Lihat Al-Wasathiyyah susunan Shalah Ash-Shawi, hlm. 118.
[20] Lihat Tanya Jawab Keuangan dan Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syariah susunan Dr.Monzer Kahf et al., hlm. 34-35.
[21] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer susunan Dr. Erwandi Tarmizi, hlm. 442.
[22] Lihat Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah susunan ‘Ali Jum’ah, et al., jld. 11, hlm. 150, Al-Wasathiyyah susunan Shalah Ash-Shawi, hlm. 118, Tanya Jawab Keuangan dan Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syariah susunan Dr.Monzer Kahf et al.,hlm. 35, dan Harta Haram Muamalat Kontemporer susunan Dr. Erwandi Tarmizi, hlm. 442.
[23] ‘Ali Jum’ah, et al., Mausu’atu Fatawal Mu’amalatil Maliyyah, jld. 11, hlm. 150.
[24] Shalah Ash-Shawi, Al-Wasathiyyah, hlm. 118.
[25] Lihat Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Wahbah Az-Zuhaili, hlm. 544 dan Fatawal Lajnatid Da`imah susunan Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, jld. 13, hlm. 524.
[26] Lihat Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur`an susunan Ath-Thabari, jld. 3, jz. 3, hlm. 69.
[27] Lihat Al-Jami’u li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jld. 2, jz. 3, hlm. 324.
[28] Qardh adalah pemberian harta kepada orang yang membutuhkan (peminjam) dan peminjam mengembalikan gantinya. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-’Utsaimin, jld. 9, hlm. 93).
[29] Lihat Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Wahbah Az-Zuhaili, hlm. 547.
[30] As-Sindi, Shahihul Bukhari Bihasyiyatil Imamis Sindi, jld. 2, hlm. 163, h. 2561.
[31] Lihat Al-Istidzkar susunan Ibnu ‘Abdil Barr, jld. 7, hlm. 356.
[32] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-‘Aini, jld. 7, jz. 13, hlm. 120.
[33] Lihat At-Tamhid susunan Ibnu ‘Abdil Barr, jld. 9, hlm. 160.
[34] Muslim, Shahih Muslim, jld. 3, hlm. 407, k. (22) Al-Musaqah, b. (19) La’ni Akilir Riba wa Mukilihi, h. 1598.
[35] Lihat Taisirul Karimir Rahman susunan As-Sa’di, hlm. 20.
[36] Lihat Subulus Salam susunan Ash-Shan’ani, jld. 3, hlm. 66.
[37] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-‘Aini, jld 6, jz. 11, hlm 204.
[38] Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra lil Baihaqi, jld. 5, hlm. 573, h. 10933.
[39] Al-Mauquf adalah sesuatu yang disandarkan kepada shahabat berupa perkataan, perbuatan, atau penetapan (lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Mahmud Ath-Thahhan, hlm. 107).
[40] Lihat Qawa`idut Tahdits susunan Al-Qasimi, hlm. 130.
[41] Lihat Siyaru A’lamin Nubala` susunan Adz-Dzahabi, jld. 8, hlm. 468, no. 1566.
[42] Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jld. 1, hlm. 521, no. 3533.
[43] Lihat kata أَخْطَأَ pada Mu’jamul Wasith susunan Syauqi Dlaif, hlm. 251.
[44] Lihat Qawa`idu fi ‘Ulumil Hadits susunan At-Tahanawi, hlm. 249.
[45] Lihat Qawa`idu fi ‘Ulumil Hadits susunan At-Tahanawi, hlm. 275.
[46] Lihat Asy-Syarhu wat Ta’lil susunan Yusuf Muhammad Shiddiq, hlm. 73.