Daftar Isi:
Mengusap Wajah Setelah Berdoa Disyari’atkan kah?
Oleh: Fadhilatul Husna
Pendapat Ulama
Mengusap Wajah setelah Berdoa Disyariatkan
Ulama yang berpendapat bahwa mengusap wajah setelah berdoa disyariatkan adalah Al-Ghazali [1], Al-Minawi [2], Ibnul Jazari [3], Ash-Shan’ani [4], dan Al-Bassam [5].
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdoa disyariatkan setelah doa qunut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah [6]
Al-Baihaqi mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdoa di luar shalat disyariatkan, sedangkan di dalam shalat lebih utamanya tidak dilakukan. [7]
Al-Ghazali berhujah dengan hadis ‘Umar bin Khaththab dan Ibnu ‘Abbas. [8] Ibnul Jazari dan Al-Minawi berhujah dengan hadis Ibnu ‘Abbas, ‘Umar bin Khaththab dan Saib bin Yazid. [9] Ash-Shan’ani dan Al-Bassam berhujah dengan hadis ‘Umar bin Khaththab. [10]
Keterangan: pada analisis hadis yang akan datang disebutkan bahwa hadis-hadis yang mereka gunakan sebagai dalil berderajat dha’if, sehingga tidak dapat digunakan sebagai hujah.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdoa disyariatkan setelah doa qunut. Hujah beliau adalah hadis Sa`ib bin Yazid. [11]
Keterangan: hadis ini berderajat dlaif (lihat analisa hadis yang akan datang)
Al-Baihaqi mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdoa di dalam shalat lebih utama tidak dilakukan, karena tidak ada khabar shahih, atsar yang kuat maupun kias yang mendasarinya, sedangkan di luar shalat mengusap wajah setelah berdoa disyariatkan karena ada hadis dha’if yang dijadikan dalil untuk pensyariatan hal tersebut. [12]
Keterangan: tidak adanya dalil yang mendasari perbuatan tersebut tidak menunjukkan lebih utama tidak dilakukan, akan tetapi tidak boleh dilakukan.
Mengusap Wajah setelah Berdoa Tidak Disyariatkan
Ulama yang berpendapat bahwa mengusap wajah setelah berdoa tidak disyariatkan adalah Imam Malik, [13] Ibnu ‘Abdis Salam [14], Ibnus Sayyid Salim [15], dan Al-Albani [16]
Ibnu ‘Abdis Salam [17] , Ibnus Sayyid Salim [18] , dan Al-Albani [19] mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdoa tidak disyariatkan dengan alasan bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan hal tersebut berderajat dha’if.
Ketika Imam Malik ditanya tentang perbuatan mengusap wajah setelah berdoa, beliau mengingkari perbuatan itu kemudian menjawabمَا عَلِمْتُ ]Aku tidak mengetahui (nya)[ [20].
Dalil-Dalil yang Berkaitan dan Analisa Ringkasnya
Hadis Ibnu Abbas
عن عَبْدُ الله ِبْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ الله ِصَلَّى الله ِِعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قاَلَ … فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوْا بِهَا وُجُوْهَكُمْ .
أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ [21]َ وَاللَّفْظُ لَهُ وَ ابْنُ مَاجَهْ [22] بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ .[23]
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…. Maka apabila kalian telah selesai (meminta), usaplah wajah-wajah kalian dengan telapak-telapak tangan kalian.
HR Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad dha’if, dan lafal hadis ini milik Abu Dawud.
Derajat Hadis
Abu Dawud mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab dari banyak jalan, akan tetapi semua jalan itu berderajat dha’if, dan sanad yang paling baik adalah sanad ini (h. 1485). [24]
Keterangan: sanad ini bukan sanad yang paling baik daripada sanad-sanad yang lain, karena di dalam sanad hadis Ibnu ‘Abbas ini ada rawi yang tidak disebut namanya yaitu man haddatsahu.
Di dalam kitab Irwa’ul Ghalil, Al-Albani mengatakan bahwa ada beberapa kemungkinan siapa yang dimaksud dengan man haddatsahu. Beliau menyebutkan bahwa Ibnu Nashr mengeluarkan hadis Ibnu ‘Abbas ini dari Muhammad bin Ka’ab dari ‘Isa bin Maimun. Beliau juga menyebutkan bahwa yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi adalah Shalih bin Hassan. [25]
Adapun di dalam kitab Tahdzibut Tahdzib [26], Ibnu Hajar menerangkan bahwa man haddatshu adalah Abul Miqdam Hisyam bin Ziyad.
Keterangan: ada tiga kemungkinan siapa yang dimaksud dengan man haddatsahu, yaitu Shalih bin Hassan, ‘Isa bin Maimun dan Abul Miqdam Hisyam bin Ziyad.
(1). Shalih bin Hassan
An-Nasa’i berkata bahwa dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan hadisnya) dan Al-Bukhari berkata bahwa dia adalah munkarul hadis (diingkari hadisnya). [27]
(2). Hisyam bin Ziyad
Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia adalah rawi yang meriwayatkan hadis-hadis palsu kemudian menisbatkannya pada rawi-rawi tsiqat, hadis-hadisnya tidak boleh dijadikan hujah, An-Nasa’i mengatakan bahwa dia adalah rawi yang ditinggalkan hadisnya.[28]
(3). ‘Isa bin Maimun
Al-Bukhari mengatakan bahwa dia adalah rawi yang munkar (diingkari hadisnya), dan Ibnu Hibban berkata bahwa dia meriwayatkan hadis-hadis palsu. [29] ‘Amr bin ‘Ali berkata bahwa dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan hadisnya). [30]
Kesimpulan: Hadis dha’if tidak dapat digunakan sebagai hujah. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Taujihul Qari [31]
Hadis Yazid bin Sa’id
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ ، عَنْ أَبِيْهِ (( أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ )) . أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ فِيْ سُنَنِهِِِ [32] بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ
Artinya:
Dari Sa`ib bin Yazid, dari ayahnya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangan saat berdoa, beliau mengusap wajah dengan keduanya. HR Abu Dawud dengan sanad dha’if.
Derajat Hadis
Rawi-rawi yang terdapat dalam sanad ini tergolong tsiqat, kecuali Hafsh bin Hasyim dan Ibnu Lahi’ah.
(1). Hafsh bin Hasyim
Adz-Dzahabi [33] berkata bahwa dia tidak diketahui siapa dia. Ibnu Hajar [34] menyebutkan dalam kitab Tahdzibut tahdzib bahwa dia tidak disebutkan dalam kitab-kitab tarikh dan tidak ada seorang pun yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Utbah memiliki putra bernama Hafsh.
Keterangan: Dari keterangan di atas maka Hafsh bin Hasyim tergolong rawi majhul ‘ain. Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi majhul ‘ain tidak dapat diterima [35]
(2). Ibnu Lahi’ah
Adapun tentang Ibnu Lahi’ah, Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia mentadlis [36] rawi-rawi dha’if atas rawi-rawi tsiqat [37].
Kesimpulan: Hadis ini berderajat dha’if, karena di dalamnya terdapat rawi majhul ‘ain, sehingga tidak bisa dijadikan hujah.
Hadis Umar bin Khaththab
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدََيْهِ فِي الدُّعَاءِ ، لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ . قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى فِي حَدِيْثِهِِ : لمَ ْيَرُدُّهُمَا [38] حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ . أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ [39] وَاللَّفْظُ لَهُ وَ الْحَاكِمُ [40]بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ .
Artinya:
Dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, beliau tidak menurunkan keduanya sehingga mengusap wajah beliau dengan keduanya.” Muhammad bin Mutsanna berkata dalam hadisnya: Beliau tidak mengembalikan kedua tangan sehingga mengusap wajah beliau dengan keduanya.
At-Tirmidzi dan Al-Hakim mengeluarkannya dengan sanad yang dha’if dan lafal hadis tersebut milik At-Tirmidzi.
Derajat Hadis
At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini shahih gharib. [41]
Rawi-rawi yang terdapat dalam ini tergolong rawi-rawi tsiqat kecuali Hammad bin ‘Isa.
Berkaitan dengan Hammad bin ‘Isa, Abu Hatim mengatakan bahwa dia adalah orang yang dha’if hadisnya, Abu Dawud mengatakan bahwa dia adalah rawi yang dha’if dan meriwayatkan hadis-hadis munkar. Al-Hakim dan An-Nuqasy mengatakan bahwa Hammad bin ‘Isa meriwayatkan hadis-hadis maudhu’ dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash-Shadiq. [42]
Keterangan: hadis ini dha’if karena di dalam sanadnya ada rawi yang tertuduh memalsukan hadis, yaitu Hammad bin ‘Isa. Karena berderajat dha’if, maka hadis ini tidak bisa dijadikan hujah.
Hadis-Hadis mengusap wajah dlaif tapi terangkat menjadi Hasan karena Banyaknya Jalur Periwayatan
Ibnu Hajar berpendapat bahwa hadis-hadis tentang mengusap wajah setelah berdoa yang berderajat dha’if tersebut dapat menjadi hasan, karena banyak jalan periwayatannya. Beliau mengatakan bahwa hadis ‘Umar bin Khaththab mempunyai beberapa syahid, salah satunya adalah hadis Ibnu ‘Abbas, yang bisa menjadikannya hasan. [43]
Dalam kitab Irwa`ul Ghalil, Al-Albani mengatakan bahwa syahid bagi hadis ‘Umar bin Khaththab adalah hadis Ibnu ‘Abbas dan hadis Yazid bin Sa’id. Beliau menyebutkan bahwa hadis-hadis tentang mengusap wajah setelah berdoa tersebut tidak dapat saling menguatkan satu sama lain, karena hadis-hadis tersebut sangat dha’if. [44]
Keterangan:
(1). tidak semua hadis dha’if dapat menjadi hasan meskipun mempunyai banyak jalan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Khathib dalam kitab Ushulul Hadis. Beliau mengatakan bahwa hadis-hadis dha’if tidak dapat menjadi hasan bila kedha’ifan hadis-hadis tersebut menyangkut ‘adalah (sifat teguh dalam diri yang menyebabkan pemiliknya melazimi ketakwaan dan kewibawaan [45]) rawi, seperti tuduhan berdusta, rawi-rawi tidak dikenal, atau terlibat bid’ah yang menyebabkan kekufuran. [46]
(2). Setelah meneliti derajat hadis ‘Umar bin Khaththab, hadis Ibnu ‘Abbas, dan hadis Yazid bin Sa’id, didapatkan bahwa hadis-hadis tersebut semuanya dha’if dan kedha’ifannya menyangkut ‘adalah rawi.[47] Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa banyaknya jalan hadis-hadis tersebut tidak dapat saling menguatkan satu sama lain, sehingga tidak dapat menjadikannya berderajat hasan.
Hadis-Hadis tentang Mengangkat Tangan saat Berdo’a
Hadis Abdullah bin Umar
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيْدِ إِلَى بَنِي جَذِيْمَةَ … حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَذَكَرْنَاهُ لَهُ فَرَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَدَهُ فَقَالَ : (( الَلَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ )) . مَرَّتَيْنِ . أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ [48] وَ الْبُخَارِيُّ [49]وَ اللَّفْظُ لَهُ وَ النَّسَائِِيُّ [50] بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ
Hadis Anas bin Malik
عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ [51]
Artinya:
Dari Anas, dia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau saat berdoa sampai terlihat putih dua ketiak beliau. HR Muslim
Hadis Hisyam bin Urwah
عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ بِهذَا اْلإِسْنَادِ وَ زَادَ ثمُ َّقاَلَ (أَمَّا بَعْدُ) فَإِنَّ الشَّمْسَ وَ الْقَمَرَ مِنْ آيَاتِ اللهِ وَ زَادَ أَيْضًا ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اَللّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ [52]
Artinya:
Dari Hisyam bin ‘Urwah dengan sanad ini dan dia menambahkan: “Kemudian beliau bersabda: (Adapun sesudah itu), sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Allah.” Dan dia juga menambahkan: “Kemudian beliau mengangkat kedua tangan beliau lalu bersabda: Ya Allah, bukankah sudah aku sampaikan!” HR Muslim
Keterangan Hadis-Hadis tentang Mengangkat Tangan saat Berdo’a
Al-Albani mengatakan bahwa banyak hadis shahih yang menerangkan tentang Rasulullah mengangkat tangan saat berdoa, akan tetapi dalam hadis-hadis tersebut tidak ada penyebutan bahwa beliau mengusap wajah setelahnya. Hal itu menunjukkan tidak disyariatkannya mengusap wajah setelah berdoa. [53]
Editor: Muhammad Iqbal (03/09/2023)
FOOTNOTE:
[1] Al-Ghazali, Ihya`u ‘Ulumid Din, jld.1, jz. 3, hlm. 551.
[2] Al-Minawi, Faidhul Qadir, jz. 1, hlm. 434.
[3] Ibnul Jazari, An-Nasyru fi Qira`atil ‘Asyr, jz. 2, hlm. 463.
[4] Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jz. 4, hlm. 402.
[5] Al-Bassam, Taudhihul Ahkam, jz. 3, hlm. 748.
[6] Ibnu Qudamah, Al-Kafi, jz. 1, hlm. 179.
[7] Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, jld. 2, hlm. 212, k. Shalah, b. Raf’il Yadaini fil Qunut.
[8] Al-Ghazali, Ihya’u ‘Ulumid Din, jld.1, jz. 3, hlm. 551.
[9] Ibnul Jazari, An-Nasyru fi Qira`atil ‘Asyr, jz. 2, hlm. 463 dan Al-Minawi, Faidhul Qadir, jz. 1, hlm. 434.
[10] Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jz. 4, hlm. 402 dan Al-Bassam, Taudhihul Ahkam, jz. 3, hlm. 748.
[11] Ibnu Qudamah, Al-Kafi, jz. 1, hlm. 179.
[12] Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, jld. 2, hlm. 212, k. Shalah, b. Raf’il Yadain fil Qunut.
[13] Al-Albani, Irwa`ul Ghalil, jz. 2, hlm. 181.
[14] Al-Albani, Silsilatul Ahaditsish Shahihah, jz. 2, hlm. 146.
[15] Ibnus Sayyid Salim, Shahihu Fiqhis Sunnah, jz.1, hlm. 393.
[16] Al-Albani, Irwa`ul Ghalil, jz. 2, hlm. 182 ; Al-Albani, Shifatu Shalatin Nabi, hlm. 178.
[17] Al-Albani, Irwa`ul Ghalil, jz. 2, hlm. 182.
[18] Ibnus Sayyid Salim, Shahihu Fiqhis Sunnah, jz.1, hlm. 393.
[19] Al-Albani, Irwa`ul Ghalil, jz. 2, hlm. 179-182.
[20] Al-Albani, Irwa`ul Ghalil, jz. 2, hlm. 181.
[21] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud, jz. 1, hlm. 346, k. Shalah, b. Du’a`, h. 1485.
[22] Ibnu Majah, Sunanubni Majah, jz. 2, hlm.1272, k. Du’a`, b. Raf’il Yadain fid Du’a`, h. 3866.
[23] Lihat lampiran, hlm. 24-25.
[24] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud, jz. 1, hlm. 346, k. Shalah, b. Du’a`, h. 1485.
[25] Al-Albani, Irwa’ul Ghalil, jz. 2, hlm. 180.
[26] Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, jz. 12, hlm. 376, no. 2575.
[27] Ibnu ‘Adi, Al-Kamilu fi Dhu’afa`ir Rijal, jz. 4, hlm. 51.
[28] Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, jz. 11, hlm. 39.
[29] Adz-Dzahabi, Mizanul I’tidal, jz. 3, hlm. 326.
[30] Ar-Razi, Al-Jarhu wat Ta’dil, jz. 6, hlm. 287.
[31] Az-Zahidi, Taujihul Qari, hlm. 167.
[32] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud, jz. 1, hlm. 347, k. Shalah, b. Du’a`, h. 1492.
[33] Adz-Dzahabi, Mizanul I’tidal, jz. 1, hlm. 569.
[34] Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, jz. 2, hlm. 420-421.
[35] Al-‘Abdul Lathif, Dhawabithul Jarhi wat Ta’dil, hlm. 83.
[36] Tadlis ialah:إِخْفَاءُ عَيْبٍ فِى الإِسْنَادِ وِ تَحْسِيْنٌ لِظَاهِرِهِ .
Artinya: Menyembunyikan aib dalam sanad dan membaguskan lahirnya. (Mahmud Ath-Thahhan, Taisiru Mushthalahil Hadits, hlm. 79)
[37] Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, jld. 5, hlm. 378.
[38] Dalam teks asalnya tertulis لمَ ْيَردُّهُمَا dengan huruf dal (د) yang didhammah. Akan tetapi menurut pengetahuan penulis, yang betul menurut ilmu nahwu adalah لمَ ْيَردَّهُمَا dengan huruf dal (د) yang difat-hah. Mungkin ada kesalahan cetak.
[39] At-Tirmidzi, Al-Jami’ush Shahih, jz. 5, hlm. 463-464, b. Ma Ja`a fi Raf’il Aidi ‘indad Du’a`, h. 3386.
[40] Al-Hakim, Al-Mustadraku ‘alash Shahihain, jz. 1, hlm. 536.
[41] At-Tirmidzi, Sunanut Tirmidzi, jz. 5, hlm. 464, k. Da’awat, b. 11, Ma Ja`a fi Raf’il Aidi ‘indad Du’a`.
[42] Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, jz. 3, hlm. 19.
[43] Ibnu Hajar, Bulughul Maram, hlm. 313.
[44] Al-Albani, Irwa`ul Ghalil, jz. 2, hlm. 179 dan hlm. 181-182.
[45] Al-Khathib, Ushulul Hadits, hlm. 231.
[46] Lihat Ushulul Hadits, karya Al-Khathib, hlm. 349.
[47] Lihat analisa derajat masing-masing hadis yang telah lewat.
[48] Ahmad bin Hanbal, Musnadul Imami Ahmadabni Hanbal, jz. 2, hlm. 150.
[49] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jz. 3, hlm. 58-59, k. Maghazi, h. 4339.
[50] As-Sindi, Sunanun Nasa’i bi Syarhis Suyuthi wa Hasyiyatis Sindi, jld. 4, jz. 8, hlm. 236
[51] Muslim, Al-Jami’ush Shahih, jld. 2, jz. 3, hlm. 24, k. Shalatil Istisqa`, b. Raf’il Yadain bid Du’a` fil Istisqa`.
[52] Muslim, Al-Jami’ush Shahih, jld. 2, jz. 3, hlm. 28, k. Shalatil Kusuf.
[53] Al-Albani, Irwa`ul Ghalil, jz. 2, hlm. 182.