Daftar Isi:
- 1 Menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler dalam Tinjauan Syariat
- 2 Pendapat Ulama Tentang Menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler
- 3 Hujjah Ulama yang Melarang Menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler dan Analisa Ringkasnya
- 3.1 Pertama, Larangan duduk-duduk bersama orang yang menghina ayat Allah
- 3.2 Kedua, Orang yang tidak Berhukum dengan Syariat Islam adalah orang kafir
- 3.3 Ketiga, Larangan Berhukum kepada Selain Al-Quran dan Sunnah
- 3.4 Keempat, Orang yang tidak berhukum dengan Syariat Islam adalah orang yang tidak Beriman
- 4 Hujjah ulama yang mebolehkan menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler dan Analisa Ringkasnya
- 4.1 Pertama, Nabi Yusuf Bergabung di dalam Pemerintahan Raja Mesir
- 4.2 Kedua, Hadits Abu Hurairah tentang Shalat Ghaib Nabi untuk Raja Najasyi
- 4.3 Kisah Raja Najasy
- 4.4 hujjah dengan kaidah “membolehkan sesuatu yang tidak boleh karena adanya maslahat dan mafsadat yang bisa ditolak”
- 4.5 Hujjah dengan masuk Parlemen sebagai salah satu Metode Dakwah
- 4.6 Hujjah dengan Masuk Parlemen adalah alan alternatif untuk mengubah undang-undang yang menyelisihi syariat
- 4.7 Hujjah Berhasilnya Parlemen Turki
- 5 Kesimpulan dan Saran
Menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler dalam Tinjauan Syariat
Oleh: Ustadz Abdullah Khidhir
Pasca kerutuhan Utsmaniyyah, serangkaian usaha de-islamisasi dilakukan oleh pemerintah sekuler. Hal tersebut menimbulkan reaksi di dunia Islam yang kemudian melahirkan gerakan kebangkitan Islam dengan berbagai bentuk dan tujuan. Semuanya berusaha mengembalikan khilafah, pemerintahan Islam, dan kebangkitan Islam [1].
Sebagian aktivis gerakan Islam memilih untuk turut berpartisipasi dalam keparlemenan pemerintahan sekuler, seperti yang dilakukan oleh Hassan Al-Banna. Mengingat itu cara yang realistis untuk dilakukan di era sekarang ini dan hampir mustahil untuk bisa dicapai dengan cara revolusi atau kudeta, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’iy [2]. Namun begitu, tidak semua muslimin setuju dengan cara di atas. Sebagian aktivis Islam berpendapat bahwa sarana masuk parlemen hanya akan memberi andil dalam membangun negara kafir. [3] Perbedaan cara pandang tersebut ternyata berbuntut masalah yang serius. Muncul fenomena sibuk mengafirkan sesama aktivis Islam. Bahkan, mudah menganggap mereka yang di luar kelompoknya sebagai pihak yang salah, ahli bid’ah, bahkan antek tagut. Padahal, tanpa disadari, hal itu bisa menjadi bagian dari program musuh untuk memecah belah barisan muslimin. [4]
Pendapat Ulama Tentang Menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler
Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i menyebutkan bahwa pada dasarnya, terdapat titik temu antara ulama yang melarang dan ulama yang membolehkan berpartisipasi menjadi anggota parlemen di negara sekuler, yaitu kesepakatan kedua belah pihak bahwa hukum asalnya adalah haram. [6] menurut beliau hukum yang asalnya tidak boleh ini bergeser menjadi mubah dalam kondisi tertentu, yaitu jika dengan terlibat dalam pemerintahan tersebut dapat diperoleh maslahat atau menolak mafsadat yang besar bagi muslimin. [7]
Pertama, Haram Menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler
‘Abdul Qadir bin ‘Abdil ‘Aziz berpendapat bahwa para penguasa di suatu negara yang tidak menjadikan Syariat Islam sebagai konstitusinya maka mereka kafir, begitu pula dengan anggota parlemennya. [8] Selain beliau, ulama yang berpendapat menjadi anggota parlemen di negara sekuler tidak boleh, antara lain: Abun Nashr Al-Imam [9], Dr. Hasan Al-Qathraji [10], Muhammad Quthb [11], Mahmud Al-Mahamiy [12], Jama’atul Jihad Mesir [13], Abu Mush’ab As-Suri [14], Mudzakkir [15], dan Jamaah Hizbut Tahrir [16].
Kedua, Boleh Menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler
‘Ali Khafif, Hasan Al-Banna [17], Abu Zahra [18], Muhammad ’Abdullah Al-Khathib [19] ‘Abdul ‘Aziz bin Baz [20], dan Musyir Umar Khamis [21] berpendapat bolehnya menjadi anggota parlemen di negara sekuler. Selain para ulama yang disebutkan di atas, Musyir Umar Khamis menyebutkan beberapa ulama lain yang berpendapat bolehnya seorang muslim terlibat dalam parlemen antara lain Jasim Al-Yasin, Dr. Salman Al-‘Audah, Dr. ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq, Dr. ‘Isham Al-‘Aryan, Dr. Umar Al-Asyqar, Dr. Fathi Yakan, Faishal Al-Maulawi, Kamal Habib, Muhammad Adh-Dhinawi, Muhammad ‘Abdul Lathif Mahmud, Al-‘Utsaimin, Mushthafa Masyhur, dan Mana’ Al-Qaththan [22]
Hujjah Ulama yang Melarang Menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler dan Analisa Ringkasnya
Pertama, Larangan duduk-duduk bersama orang yang menghina ayat Allah
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِيْنَ وَالْكَافِرِيْنَ فِيْ جَهَنَّمَ جَمِيْعاً
Artinya:
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al-Qur`an bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah dikufuri dan diperolok-olok, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Sesungguhnya kalian itu kalau begitu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam semuanya. { An-Nisa (4): 140}
Al-Jaza`iri menerangkan bahwa maksud ayat ini adalah muslimin dilarang untuk duduk bersama pelaku kebatilan ketika mereka memperolok ayat-ayat Allah. [23]
Al-Qurthubi menjelaskan bahwa setiap orang yang duduk pada suatu majelis kemaksiatan namun tidak mengingkarinya, maka dia bersama orang-orang yang duduk dalam majelis tersebut akan menanggung dosa yang sama. [24]
Catatan: Pada majelis parlemen negara sekuler terdapat sekelompok orang yang melakukan penghinaan terhadap ayat-ayat Allah. Hal ini dimaklumi karena majelis tersebut merangkul berbagai golongan berdasarkan partai; ada golongan kiri, nasionalis, liberal, dan beberapa golongan-golongan lain yang bersifat kebangsaan. [25] sehingga ayat ini menjadi hujah atas larangan muslimin berpartisipasi menjadi anggota parlemen di negara sekuler.
Kedua, Orang yang tidak Berhukum dengan Syariat Islam adalah orang kafir
… وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
Artinya:
… dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka termasuk orang-orang kafir. { Al-Maidah (5): 44}
Sababun nuzul ayat ini berkenaan dengan perilaku ahli kitab dari kalangan Yahudi yang mengubah hukum Allah. [26]
Berkenaan tentang Khithab ayat ini, Al-Barra’ bin ‘Azib, Ibnu ‘Abbas, Abu Mijlaz, Qatadah, Adl-Dlahhak, dan ‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat ini berlaku untuk ahli kitab dan orang-orang kafir [27]. Sedangkan Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, dan As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini berlaku umum kepada ahli kitab dan muslimin [28].
Imam Fakhruddin Ar-Razi berpendapat bahwa pengkhususan ayat ini hanya kepada ahli kitab bertentangan dengan kaidah الاِعْتِبَارُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ (pengambilan ibrah itu berdasarkan umumnya lafadz bukan khususnya sebab). [29]
Catatan : ayat tersebut menunjukkan khithab umum yang ditunjukkan dengan adanya kata مَنْ syarthiyah (yang berfungsi sebagai syarat). Ibnu Taimiyyah [30] menyatakan bahwa kata مَنْ merupakan suatu kata yang menunjukkan keumuman, lebih-lebih lagi jika kata مَنْ berkedudukan sebagai syarat atau sebagai pertanyaan, dalam ayat ini kata مَنْ berfungsi sebagai syarat. Keterangan serupa juga dinyatakan oleh Abu Hayan Al-Andalusi [31], Asy-Syaukani [32], dan Al-Qasimi [33].
Dalam hal berhukum selain hukum Allah, Al-Utsaimin menerangkan bahwa hal itu ada dua macam;
Pertama, mengganti hukum Allah dengan hukum lain yang menurutnya sederajat atau lebih bermanfaat dan membawa maslahat bagi manusia dari pada hukum Allah, perbuatan ini adalah kekafiran yang mengeluarkan dari agama Islam. [34]
Kedua, mengganti hukum Allah dengan hukum lain pada peristiwa tertentu tanpa menjadikannya undang-undang yang wajib diikuti, maka hal ini dibedakan menjadi tiga keadaan. (a), mengganti hukum Allah dengan hukum lain yang menyelisihinya dengan meyakini bahwa hukum tersebut sederajat atau lebih bermanfaat atau menganggap berpaling dari hukum Allah itu boleh, maka pelakunya kafir. (b), mengganti hukum Allah dengan tetap berkeyakinan bahwa hukum Allah lebih baik, akan tetapi menyelisihinya karena ingin berbuat lalim kepada terdakwa, maka pelakunya dikategorikan sebagai penguasa yang lalim, bukan kafir. (c), mengganti hukum Allah dengan tetap berkeyakinan bahwa hukum Allah lebih baik, akan tetapi menyelisihinya karena hawa nafsu atau ada keuntungan yang akan diperolehnya, maka pelakunya dikategorikan sebagai fasik. [35]
Catatan: Penafsiran Al-Utsaimin pada keadaan pertama, (i) seusai dengan kandungan makna pada ayat-ayat lainya yang menerangkan bahwa Tasyri’ (pembuatan hukum/ undang-undang) merupakan wewenang yang hanya dimiliki Allah dan telah kafirlah siapa saja yang merebut wewenang tersebut, sebagaimana disebutkan pada surat Asy-Syuro ayat 21 dan surat At-Taubah ayat 31. Selain itu hanya Allah lah yang memiliki wewenang pembuatan hukum yang tidak dimiliki oleh selain-Nya, sebagaimana disebutkan pada surat Al-Kahfi ayat 26. Terdapat pula ayat-ayat yang senada dengan kandungan surat Al-Kahfi ayat 26, yaitu Surat Yusuf (12) ayat 67 dan 40, Al-Qashash (28) ayat 88, Ghafir (40) ayat 12, Asy-Syura (42) ayat 10, sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syanqithi [36]. (ii) sesuai dengan kesepakatan para Ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah [37]. (iii) sesuai dengan Sababun Nuzul ayat tersebut, yaitu perbuatan Yahudi mengubah hukum Allah bagi pezina yang berupa rajam dengan hukum cambuk dan penghitaman wajah dengan arang, sebagimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah [38].
Catatan (2): Tugas utama anggota parlemen adalah membuat undang-undang, maka institusi ini berpotensi mengantarkan seseorang pada kekafiran, yaitu memutuskan perkara dengan selain hukum Allah. Oleh karena itu, sebagaimana sarana-sarana kepada syirik itu diharamkan karena dapat menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan, [39] demikian diharamkan pula sarana-sarana kepada kekafiran karena berpotensi mengantarkan seseorang kepada kekafiran, wallahu a’lam.
Ketiga, Larangan Berhukum kepada Selain Al-Quran dan Sunnah
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ أَنَّهُمْ آمَنُوْا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ أَنْ يَتَحَاكَمُوْا إِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ أُمِرُوْا أَنْ يَكْفُرُوْا بِهِ وَيُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيْدًا
Artinya:
Tidakkah engkau (Muhammad) memerhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? (tetapi) Mereka hendak berhukum kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengufurinya. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. { An-Nisa (4): 60}
Al-Jaza`iri menerangkan bahwa ayat ini menunjukkan larangan berhukum kepada selain kitabullah (Al-Qur`an) dan As-Sunnah jika ada orang yang paham tentang keduanya. [40]
Ibnu Katsir menuturkan bahwa ayat ini mencela semua orang yang berhukum kepada selain Al-Qur`an dan As-Sunnah, dan hukum selain Al-Qur`an dan As-Sunnah itulah yang dimaksud dengan tagut. [41] Menurut Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, salah satu pimpinan tagut itu adalah hakim lalim yang mengubah hukum Allah [42]. Adapun yang dimaksud tagut dalam ayat ini adalah semua pemutus perkara yang tidak menggunakan syariat Allah [43].
Berkenaan dengan status orang yang berhukum kepada tagut, Sulaiman Alusy Syaikh berpendapat kafirnya orang yang berhukum kepada tagut [44]. Sedangkan Ali Hasan Al-Halabi mengatakan bahwa ayat ini tidak menunjukkan kekafiran orang yang ingin berhukum kepada tagut. [45]
Catatan (1): Ar-Razi menerangkan bahwa berhukum kepada tagut sama dengan beriman kepadanya, dan beriman kepada tagut berarti kufur kepada Allah, sebagaimana beriman kepada Allah berarti kufur kepada tagut [46]
Catatan (2): Ayat ini menunjukkan kafirnya orang yang berhukum kepada tagut, dan salah satu bentuk tagut adalah undang-undang buatan manusia yang menyelisihi aturan Allah [47]. Tugas lembaga parlemen di negara sekuler adalah membuat undang-undang – sebagai rujukan hukum – yang berdasarkan demokrasi dan bukan atas hukum Allah, maka institusi ini dapat dikategorikan sebagai tagut. Sebagaimana maklum, bahwa perintah Allah dalam hal ini adalah menjauhi dan mengufuri tagut berdasarkan ayat 60 surat Al-Ma`idah dan ayat 36 dari surat An-Nahl.
Keempat, Orang yang tidak berhukum dengan Syariat Islam adalah orang yang tidak Beriman
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوْا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Artinya:
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. {An-Nisa’ (4) : 65}
Ibnu Katsir menerangkan bahwa maksud ayat ini adalah siapa saja yang tidak berhukum kepada Rasulullah berarti dia tidak beriman. [48]
Menurut Al-Jashshash, ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menolak atau menentang perintah Allah atau Rasul-Nya maka dia telah keluar dari Islam, baik menolak karena keraguan, pengabaian, atau keengganannya untuk berserah diri. [49]
Ulama berbeda pendapat dalam tafsir lafal “tidak beriman”. Sebagian mereka berpendapat bahwa peniadaan iman dalam ayat ini adalah peniadaan ashlul iman (pokok iman) yang tanpanya orang menjadi kafir [50]. Adapun ulama yang lainnya berpendapat bahwa peniadaan iman dalam ayat ini adalah peniadaan kesempurnaan iman yang tidak menyebabkan kekafiran seseorang [51].
Catatan: Pendapat pertama lebih tepat, karena sesuai dengan kalam Allah pada surat An-Nisa ayat 59. Berkenaan dengan makna ayat tersebut, Ibnu Katsir menyatakan bahwa orang yang tidak merujuk kepada Allah dan Rasul-nya dalam suatu pertikaian maka dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. [52] Penyebutan iman kepada Allah dan hari akhir dalam ayat ini menunjukkan bahwa berhukum kepada selain Allah dan Rasul-Nya bukanlah hal yang mengurangi kesempurnaan iman, akan tetapi merupakan hal yang menggugurkan iman secara keseluruhan, sebab iman kepada Allah dan hari akhir merupakan salah satu cabang dari cabang-cabang iman yang inti, apabila ia lenyap maka lenyaplah ashlul iman. [53]
Tambahan (1): Jama’atul Jihad berpendapat bahwa sarana masuk parlemen hanya akan memberi andil untuk membangun negara kafir. Begitu juga aktifitas ini tidak membuahkan hasil yang manis, bahkan orang yang terlibat mengharuskan mereka untuk menyesuaikan diri (dengan aturan main yang dibuat pemerintah kafir) dan pada akhirnya akan menjadi jubir dan alat yang dipergunakan untuk kepentingan sistem kafir tersebut. [54] Alasan tersebut logis. Sebagaimana dikatakan Syaikh Al-Maqdisi, sistem kafir pasti mewajibkan siapa saja yang turut andil dalam pemerintahan yang legal untuk mengikuti aturan yang mereka buat. [55] Note: Pendapat ini tidak sesuai dengan realita, realita bahkan menunjukkan kebalikanya, seperti kasus yang terjadi di Aljazair tahun 1992, kasus Turki di bawah pemerintahan Erbakan dan Mandaris [56], dan baru-baru ini kerusuhan di Mesir era presiden Mursi telah membuktikan semua itu.
Tambahan (2): Tentang ayat yang melarang duduk dengan orang-orang yang menghina ayat-ayat Allah, Musyir menyatakan bahwa larangan hanya berlaku bagi orang yang menyetujui kebatilan tersebut dan diam terhadapnya, sedangkan muslimin masuk majelis tersebut untuk menyelisihi para pengusung perundang-undangan batil serta berusaha untuk meminimalkan kejahatan dan menolak kebatilan tidak berlaku ayat tersebut. [57] Note: Perintah Allah supaya muslimin berpaling dari penghina ayat-ayat Allah dalam surat Al-An’am itu dengan menampakkan penentangan yang jelas berupa pergi dari mejelis mereka, bukan berpaling dengan hati atau wajahnya saja. Duduk bersama para penghina ayat-ayat Allah itu menunjukkan kerelaan [58]
Tambahan (3): KH. Mudzakkir menjelaskan bahwa orang-orang yang berpartisipasi dalam parlemen di negara sekuler termasuk orang yang (secara tidak langsung) menyetujui sistem yang berlaku walaupun mereka menentang atau mengingkarinya. Bagaimana mungkin mereka menyatakan pengingkaran, padahal mereka telah menuruti aturan-aturan dan memenuhi beberapa syarat yang telah diberlakukan oleh pemerintahan sekuler, seperti melakukan sumpah konstitusi untuk menghormati undang-undang. [59]
Hujjah ulama yang mebolehkan menjadi Anggota Parlemen di Negara Sekuler dan Analisa Ringkasnya
Pertama, Nabi Yusuf Bergabung di dalam Pemerintahan Raja Mesir
وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُوْنِيْ بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِيْ فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِيْنٌ أَمِيْنٌ. قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
Dan raja berkata, “Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia (sebagai orang yang dekat) kepadaku.” Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengannya, raja berkata, “Sesungguhnya mulai hari ini kamu menjadi orang yang berkedudukan tinggi lagi terpercaya di lingkungan kami”. Yusuf berkata,”Jadikan aku sebagai bendaharawan negara (Mesir); (karena) sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” { Yusuf (12) : 54-55}
Ayat di atas menunjukkan bahwa walaupun Nabi Yusuf ‘alaihissalam berpartisipasi dalam pemerintahan raja Mesir, beliau berkuasa penuh atas jabatannya dan dapat berbuat sesuai keinginan beliau tanpa ada seorang pun yang menghalangi apalagi membatalkan keputusan beliau, sebagaiman diterangkan oleh Ath-Thabari [60], Ar-Razi [61], Al-Qurthubi [62], Al-Khazin beserta Al-Baghawi [63], Abus Su’ud [64] dan beberapa pakar tafsir lainnya [65]
Dalam kisah ini Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa Nabi Yusuf tidak berkuasa penuh, dalam artian beliau terikat dengan aturan-aturan raja Mesir yang kafir. [66]
Catatan (1): Pendapat Ibnu Taimiyyah menyelisihi pernyataan para ahli tafsir yang hidup sebelum atau sesudah beliau, sebagaimana keterangan yang telah lewat. Para ulama ahli tafsir bir riwayah, semisal Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, tidak menyantumkan riwayat yang menunjukkan terikatnya Nabi Yusuf dalam aturan raja atau ketidakmampuan beliau untuk melakukan apa saja. Sebaliknya, riwayat-riwayat yang dihimpun Imam Ath-Thabari justru menunjukkan keleluasaan Nabi Yusuf dalam memerintah dan bertindak, sebagaimana dinukil dari Imam ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan Imam As-Sudi [67]. (2). Pendapat tersebut juga tidak sesuai dengan perkataan Nabi Yusuf sendiri yang terdapat pada ayat 101 surat Yusuf. Beliau mengatakan, “Duhai Rabbku, telah Engkau berikan kepadaku sebagian kerajaan.” Para Ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa maksud ‘kerajaan’ adalah sebagian kerajaan di bumi, yaitu kerajaan Mesir [68]. Al-Baghawi menambahkan bahwa kata “al-mulk” adalah perumpamaan tentang luasnya kekuasaan bagi seseorang yang menguasai siasat dan kepemimpinan [69].
Tambahan : Kondisi Nabi Yusuf tidaklah sama dengan anggota parlemen di negara sekuler. Beliau berkuasa dengan kekuasaan penuh dan beliau memerintah dengan syariat Islam yang beliau bawa. Adapun anggota parlemen di negara sekuler selalu terikat dengan undang-undang yang berlaku [70]. Beberapa perbedaan tersebut diantaranya: (i). Nabi Yusuf tidak meminta kekuasaan, tapi Raja Mesir yang menawarkan. Kalau ada pemerintahan jahiliyyah menawarkan kepada seorang Muslim untuk menduduki jabatan kementrian tanpa ada intervensi dari pemerintah jahiliyah tersebut, maka dia tidak mengapa menerima tawaran itu, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Quthb. [71] (ii). Nabi Yusuf tidak menjalankan aturan raja kafir, sebagaimana telaah pada surat Yusuf yang telah lewat. Para ulama menyatakan bolehnya seorang cendekiawan muslim bekerja untuk penguasa zalim atau kafir jika dia dapat mengerjakan tugasnya berdasarkan kehendak dan kemauannya bukan terikat dengan kemauan penguasa zalim atau kafir tersebut. [72] (iii). Adanya sumpah konstitusi untuk menghormati undang-undang dasar yang menyelisihi aturan Allah. Hal ini sama sekali tidak dialami oleh Nabi Yusuf ketika menjabat sebagai menteri raja. [73]
Kedua, Hadits Abu Hurairah tentang Shalat Ghaib Nabi untuk Raja Najasyi
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ نَعَى لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّجَاشِيَّ صَاحِبَ الْحَبَشَةِ يَوْمَ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ [74] وَ مُسْلِمٌ [75]
Artinya:
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridlainya-, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan berita kematian Raja Najasyi –penguasa Habasyah- kepada kami pada hari kematiannya, maka beliau bersabda, ‘Mintakan ampun untuk saudara kalian (Raja Najasyi)’.”
Perintah Nabi kepada para shahabat untuk menshalatkan dan memintakan ampun kepada Allah ketika Raja Najasyi meninggal dunia menunjukkan bahwa Raja Najasyi adalah seorang muslim, sebab, jenazah selain orang Islam haram dishalatkan.[76]
Ketika memeluk Islam, terjadi surat menyurat antara Najasyi dengan Nabi. Tentang surat tersebut, terdapat 2 catatan:
Catatan (1): Raja Najasyi siap dan sanggup untuk menjalankan Syariat Allah yang dibawa oleh Nabi, sebagiamana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. [77] Muhammad Syakir Asy-Syarif menyatakan bahwa dalam surat tersebut terdapat ungkapan kesiapan Najasyi untuk berhijrah meninggalkan kerajaan yang sedang ia kuasai jika hal itu dikehendaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari riwayat tersebut juga dapat diintisarikan bahwa Najasyi tidak patuh kepada siapapun dalam urusan Islam. Begitu juga, dalam riwayat tersebut tidak disebutkan bahwa Najasyi tidak berpedoman dengan syariat Allah. [78]
Catatan (2): Al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan, ketika terjadi dialog antara utusan Nabi dan Najasyi yang berakhir pada pengakuan Najasyi bahwa Isa bin Maryam tidak lebih dari hamba Allah, para panglima yang hadir pun murka dan gusar. Melihat kegusaran para pembesarnya, Najasyi justru menantang mereka dengan ucapannya ”Demi Allah meskipun kalian gusar!”. Bahkan, sang raja menjamin keamanan para utusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tinggal di negeri Habasyah serta mengancam akan menghukum siapa pun yang mengganggu mereka. [79] Muhammad Syakir berkomentar tentang riwayat tersebut bahwa Najasyi tidak bimbang di hadapan kemurkaan dan kegusaran mereka. Najasyi juga sama sekali tidak pernah menaati manusia dalam urusan Allah. [80]
Kisah Raja Najasy
Para Ulama yang membolehkan menjadi anggota parlemen di negara sekuler berhujjah dengan kisah Najasy ini. Pendapat tersebut tidak tepat, karena asumsi yang mendasari pendapat tersebut tidak dapat dibuktikan. Berikut uraiannya: (i). Ibnu Qayyim menyebutkan suatu riwayat yang menyatakan bahwa ketika Najasyi memeluk Islam, kaumnya mengikuti dan menaatinya bukan memusuhi dan memberontaknya. [81] (ii). Penyataan Najasy “Aku tidak menguasai siapapun kecuali diriku” tidak membuktikan bahwa beliau tidak berpedoman dengan syariat Allah. Sebab, dengan membaca riwayat tersebut dengan lengkap, justru ucapan tersebut menunjukkan kesungguhan dan kesiapan beliau untuk menjalankan syariat Allah yang dibawa Nabi. (sebagaimana uraian yang telah lewat).
hujjah dengan kaidah “membolehkan sesuatu yang tidak boleh karena adanya maslahat dan mafsadat yang bisa ditolak”
Ketiga, hujjah dengan kaidah “membolehkan sesuatu yang tidak boleh karena adanya maslahat dan mafsadat yang bisa ditolak”, sebagimana disebutkan oleh Prof. Dr. Taufiq Al-Wa’iy. [82] Pendapat tersebut dibantah oleh Muhammad Syakir Asy-Syarif. Beliau menyatakan jika suatu parlemen dilandasi dengan hak legislasi berada di tangan manusia, maka di sana terdapat pengingkaran nyata terhadap ketentuan-ketentuan Islam. Pada saat itulah, tidak ditemukan maslahat yang mengungguli mafsadat untuk menetapkan kebolehan perkara tersebut. [83]
Catatan: Institusi apapun, termasuk parlemen, yang dilandasi dengan hak legislasi (tasyri’) berada di tangan manusia, sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang memberikan wewenang tasyri’ hanya kepada Allah. Bahkan seseorang dapat divonis syirik hanya karena memberikan hak legislatif (pembuatan hukum) kepada selain-Nya dari kalangan hamba-hamba-Nya. [84] Syirik merupakan amalan yang tidak membawa maslahat sedikitpun, sehingga tidak boleh dikerjakan dalam keadaan longgar atau darurat, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah. [85]
Hujjah dengan masuk Parlemen sebagai salah satu Metode Dakwah
Keempat, Prof. Dr. Taufiq Al-Wa’iy berpendapat bahwa menjadi anggota parlemen bisa dengan leluasa mendawahkan Islam, sehingga bisa menjadi sarana menegakkan syariat Allah. [86] kalau tidak ada seorang muslimpun, maka peluang keparlemenan akan ditempati oleh orang Komunis dll. [87] Musyir berpendapat senada dengan beliau dan berhujjah dengan ayat 125 surat An-Nahl. [88]
Catatan (1): Menyiarkan hukum Allah tidak harus ditempuh dengan jalan yang penuh dengan duri beracun. Selain itu, seorang anggota parlemen sangat terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dewan, sehingga mustahil mereka dapat menyuarakan dakwah Islam dengan bebas dan leluasa, sebagaimana diterangkah oleh Muhammad Syakir Asy-Syarif. [89] Note: (i). melakukan hal terlarang dengan alasan dakwah atau ishlah tidaklah dibenarkan syariat. Dalilnya antara lain sabab nuzul ayat 52 dari surat Al-An’am yang menunjukkan bahwa Allah melarang Nabi menuruti kehendak para pembesar Quraisy yang pada kasus ini adalah mereka hanya mau menghadiri majlis Nabi, kalau beliau mau mengusir kaum Dlu’afa. [90] (ii). Berdalih dengan ayat 125 surat An-Nahl tidaklah tepat, sebab para Mufassirin menerangkan bahwa yang dimaksud dengan al-hikmah dalam ayat tersebut adalah Al-Qur`an [91], pengetahuan yang bijak yang benar serta tidak mengandung kesalahan [92], dan dalil yang dapat menjelaskan kebenaran serta menjauhkan keraguan [93]. Selain itu, berdakwah tidaklah sebatas pada memasuki parlemen, di mana wakil rakyat riskan terjerumus ke dalam perilaku yang bertentangan dengan apa yang dia dakwahkan sebagaimana yang dikatakan Muhammad Syakir. [94]
Catatan (2): Jika dikatakan bahwa akan terjadi perendahan terhadap muslimin dengan dipegangnya pemerintahan oleh orang komunis atau sekuler, maka hal ini dapat dijawab bahwa adanya seorang muslim bahkan mayoritasnya yang menjadi parlemen di negara sekuler tidak kemudian menjadi jaminan adanya keamanan dan hilangnya penindasan. Buktinya, ketika muslimin berhasil mendapatkan kursi parlemen terbanyak di Al-Jazair tahun 1992 [95] yang terjadi justru kudeta militer yang membubarkan dan membatalkan parlemen terpilih dan berakhir dengan pembantaian dan pemenjaraan muslimin. Kasus serupa juga terjadi di Mesir era presiden Mursi pada tahun 2013.
Hujjah dengan Masuk Parlemen adalah alan alternatif untuk mengubah undang-undang yang menyelisihi syariat
Kelima, jalan alternatif untuk mengubah undang-undang yang menyelisihi syariat adalah melalui parlemen, sebagaimana dinyatakan oleh Abu Zahrah. [96] Argumen tersebut dibantah oleh Muhammad Syakir, (i). Pernyataan tersebut banyak mengandung harapan dan khayalan yang tidak realistis. Kenyataannya, riba masih merajalela, hudud belum juga dilaksanakan, dll. (ii). Selain itu, jika benar mampu mengubah sebagian undang-undang yang menyelisihi syariat, maka masalah selanjutnya adalah sistem parlemen pun bebas mengubahnya kembali. Sebab, undang-undang dan legislasi dalam sistem parlemen tidak mengenal kata baku dan tetap. (iii). dewan legislatif bukanlah satu-satunya pemegang kewenangan legislatif. Kewenangan legislatif juga diberikan kepada kepala negara berdasarkan undang-undang, yang bisa saja menolak RUU dari dewan legislatif (parlemen). [97]
Hujjah Berhasilnya Parlemen Turki
Keenam, ‘Abdullah Khathib menyebutkan kenyataan yang terjadi di Turki sebagai bukti ”manjurnya” keterlibatan muslimin ke ranah parlemen, yaitu ketika dikumandangkannya adzan dengan bahasa Arab yang pada sebelumnya hal ini dilarang. [98] menurut Musyi, aktifitas ini sesuai dengan hadis Nabi yang memerintahkan untuk merubah kemungkaran dan bergabung menjadi anggota parlemen adalah salah satu sarana yang efektif.
Catatan (1): seorang muslim dapat saja mengingkari kemungkaran tanpa masuk dewan parlemen. Lebih dari itu, menerima untuk masuk ke dalam dewan perwakilan yang menyalahi syariat Islam merupakan suatu kemungkaran yang harus diubah. [99]
Catatan (2): fakta keberhasilan mengubah adzan ke bahasa Arabi itu mungkin mejadi salah satu manfaat bergabung di parlemen, namun masalahnya, tidak semua yang bermanfaat itu dibenarkan syariat untuk dilakukan, misalnya meminum khamr. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 219, khamr memiliki beberapa manfaat, namun juga menyebabkan dosa besar yang mengungguli manfaatnya, sehingga meminumnya dilarang, sebagaimana disebutkan dalam kaidah ushul fiqh, “Mencegah kerusakan-kerusakan itu lebih utama daripada meraih maslahat-maslahat – atau manfaat-manfaat [100]” Terlibat menjadi anggota parlemen di negara sekuler mungkin dapat memberi manfaat tapi ternyata mafsadah yang dikandung lebih besar, yaitu adanya unsur kesyirikan di dalamnya. Begitu juga terdapat sebuah riwayat Rafi’ bin Khadij yang menyatakan bahwa Nabi melarang suatu perkara yang bermanfaat bagi kami, namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami [101].
Kesimpulan dan Saran
Menjadi anggota parlemen di negara sekuler hukumnya haram.
Muslimin tidak boleh menjadi anggota parlemen di negara sekuler.
Bagi muslimin yang berpendapat menjadi anggota parlemen di negara sekuler itu haram, hendaknya menghindari pertikaian yang berujung pada permusuhan dengan pihak yang membolehkannya.
NB: Muhammad Syakir memberikan alternatif lain tanpa harus terjerumus menjadi anggota parlemen dengan berbagai resikonya, yaitu melalui pemilihan suara kaum muslimin terhadap orang yang bermanfaat bagi Islam atau yang paling sedikit mudaratnya terhadap muslimin. Diharapkan dengan cara tersebut, orang-orang yang terpilih akan menetapkan beberapa materi yang memihak muslimin, membela mereka, atau memberikan kontribusi dalam menetapkan undang-undang yang akan menghapuskan atau setidaknya mengurangi materi-materi syirik yang terdapat dalam undang-undang. [102] (Muhammad Iqbal/ed)
Footnote:
[1] Lihat Perjalanan Gerakan Jihad terjemahan Agus Suwandi, hlm. 15.
[2] Lihat Al-Fikrus Siyasiyyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 202.
[3] Lihat Jihad dan Perang Menurut Syariat Islam, Dr. Muhammad Khair Haikal, hlm. 318.
[4] Lihat Pendahuluan dari Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dan Pemerintah Sekuler (hlm. vii-viii).
[5] Artikel ini ditulis oleh Muhammad Iqbal dengan menjadikan makalah karya Ustadz Abdullah Khidhir yang berjudul ‘Hukum mejadi anggota parlemen di negara sekuler’ sebagai sumber penulisan.
[6] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 218.
[7] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir, Ustadz Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 201-202.
[8] Lihat Al-Jami’ Fi Thalabil Ilmisy Syarif susunan ‘Abdul Qadir bin ‘Abdil ‘Aziz, b. 8 Al-Iman wal Kufr, hlm. 3.
[9] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Syaikh ‘Umar Musyir Khamis, hlm. 120.
[10] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Syaikh ‘Umar Musyir Khamis, hlm. 120.
[11] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Syaikh ‘Umar Musyir Khamis, hlm. 120.
[12] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Syaikh ‘Umar Musyir Khamis, hlm. 120.
[13] Lihat Jihad dan Perang Menurut Syariat Islam susunan Dr. Muhammad Khair Haikal, hlm. 318.
[14] Lihat Perjalanan Gerakan Jihad terjemahan Agus Suwandi, hlm. 42.
[15] Wawancara dengan Ustadz Mudzakkir pada hari Rabu, 1 Oktober 2014 pukul 16.35 di kediaman beliau.
[16] Lihat : https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/sporadic-sections/articles/political/39589.html. Akses Sabtu 18 Maret 2023, jam 10.30.
[17] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 137.
[18] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 140.
[19] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 142.
[20] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 142.
[21] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan ‘Umar Musyir Khamis, hlm. 132. Kajian beliau ini adalah sebuah tesis magister dengan kata pengantar dari Ismail Haniyyah, PM Palestina.
[22] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Musyir ‘Umar Khamis, hlm. 132.
[23] Lihat Aisarut Tafasir susunan Al-Jaza`iri, jld. 1, hlm. 460.
[24] Lihat Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jz. 3, hlm. 357.
[25] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Musyir ‘Umar, hlm. 121.
[26] Lihat ‘Umdatut Tafasir susunan Ahmad Syakir, jld. 1, hlm.598-602.
[27] Lihat Jami’ul Bayan susunan Ath-Thabari, jld. 4, jz. 6, hlm. 163-164.
[28] Lihat Jamiul Bayan susunan Ibnu Jarir Ath-Thabari, jld. 4, jz. 6, hlm. 166-167 dan Ad-Durrul Mantsur susunan Jalaluddin As-Suyuthi, jld. 2, hlm. 507.
[29] Lihat Mafatihul Ghaib susunan Fakhruddin Ar-Razi, jld. 6, jz. 12, hlm. 6.
[30] Lihat Majmu’atul Fatawa susunan Ibnu Taimiyyah, jld. 8, jz. 15, hlm. 52.
[31] Lihat Al-Bahrul Muhith susunan Abu Hayan Al-Andalusi, jld. 4, hlm. 270.
[32] Lihat Fathul Qadir susunan Asy-Syaukani, jld. 2, hlm. 42.
[33] Lihat Mahasinut Ta’wil susunan Al-Qasimi, jld. 3, jz. 6, hlm. 129.
[34] Lihat Tafsirubnil ‘Utsaimin susunan Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, jld. 4, hlm. 329.
[35] Lihat Tafsirubnil ‘Utsaimin susunan Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, jld. 4, hlm. 330.
[36] Lihat Adlwa’ul Bayan susunan Asy-Syanqithi, jld. 4, hlm. 65-67.
[37] Lihat Majmu’atul Fatawa susunan Ibnu Taimiyyah, jld. 2, jz. 3, hlm. 167-168.
[38] Lihat Shahih Muslim susunan Imam Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, jld. 3, hlm. 534-535, h. 28 (1700). Lihat juga Al-Kaukabul Wahhaj susunan Muhammad Al-Amin Al-Harari, jz. 18, hlm. 482.
[39] Lihat Fathul Majid susunan Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, hlm. 273.
[40] Lihat Aisarut Tafasir susunan Abu Bakar Al-Jaza`iri, hlm. 274.
[41] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld. 1, hlm. 508.
[42] Lihat Aqwalul A`immah wad Du’ah Fi Bayani Riddati Man Baddalasy Syariah susunan Suhaib, hlm.19.
[43] Lihat Taisirul Karimir Rahman susunan As-Sa’di, hlm.165.
[44] Lihat Mughnil Murid susunan ‘Abdul Mun’im, jld. 7, hlm. 2495.
[45] Lihat Tabshirul ‘Uqala` susunan Syaikh Al-Maqdisi, hlm. 208
[46] Lihat Mafatihul Ghaib susunan Ar-Razi , jld. 3, jz. 6, hlm. 4.
[47] Lihat Aqwalul A’immah wad Du’ah susunan Shuhaib Al-Maliki, hlm. 89, dimasukkannya undang-undang positif sebagai tagut juga selaras dengan pengertian tagut yang diajukan oleh Imam Ibnu Katsir.
[48] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld.1, hlm. 520.
[49] Lihat Nawaqidlul Imanil I’tiqadiyyah susunan Muhammad bin ‘Abdillah, hlm. 222.
[50] Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Abu ‘Ashim Al-Maqdisi. Lihat Salah Kaprah Salafi (terjamah dari kitab Imta’un Nadhar susunan Syaikh Al-Maqdisi) diterjemahkan oleh Abu Abdurrahman, hlm. 191.
[51] Al-Maqdisi menyebutkan pendapat mereka tanpa menyebut nama para ulama tersebut.
[52] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld. 1, hlm. 518.
[53] Lihat Salah Kaprah Salafi terjemahan Aman Abdurrahman, hlm. 193.
[54] Lihat Jihad dan Perang Menurut Syariat Islam, Dr. Muhammad Khair Haikal, hlm. 318-319.
[55] Lihat Agama Demokrasi terjemahan Ath-Thayyaar, hlm. 63.
[56] Lihat Wajah Peradaban Barat susunan Adian Husaini, hlm. 280-282.
[57] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Musyir ‘Umar Khamis, hlm. 127 dan 129.
[58] Lihat Mahasinut Ta’wil susunan Al-Qasimi, jz. 2, hlm. 519.
[59] Wawancara dengan Ustadz Mudzakkir pada hari Rabu, 01 Oktober 2014 pukul 16.35 di kediaman beliau.
[60] Lihat Jami’ul Bayan susunan Ibnu Jarir Ath-Thabari, jld. 7, jz. 13, hlm. 4.
[61] Lihat Mafatihul Ghaib susunan Ar-Razi, jld. 9, jz.18, hlm. 130.
[62] Lihat Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jld. 5, hlm. 189.
[63] Lihat Tafsirul Khazin wal Baghawi susunan Al-Khazin dan Al-Baghawi, jld. 3, hlm. 385.
[64] Lihat Tafsiru Abis Su’ud susunan Abus Su’ud, jld. 3, hlm. 406-407..
[65] Lihat misalnya pernyataan Al-Wahidi (Al-Wasith: 2/ 619), Ibnul Jauzi (Zadul Masir: 4/188), An-Nasafi (Tafsirun Nasafi: 1/613), Al-Biqa’i (Nadhmud Durar: 4/60 ), Abu Hayyan (Al-Bahrul Muhith: 6/291), Az-Zamakhsyari (Al-Kasysyaf: 2/329), Asy-Syaukani (Fathul Qadir: 3/35).
[66] Lihat Majmu’atul Fatawa susunan Ibnu Taimiyyah jld. 10, jz. 20, hlm. 34.
[67] Lihat Jami’ul Bayan susunan Ibnu Jarir Ath-Thabari, jld. 7, jz. 13, hlm. 5-6.
[68] Lihat misalnya Bahrul ‘Ulum susunan Imam As-Samarqandiy (2/178), Tafsirul Baghawi susunan Imam Al-Baghawi (3/419), Zadul Masir susunan Imam Ibnul Jauzi (2/4/225), Tafsirul Baidlawi susunan Imam Al-Baidlawi (1/497), Tafsirun Nasafi susunan Imam An-Nasafi (1/625), Al-Bahrul Muhith susunan Imam Abu Hayyan Al-Andalusi (3/329), As-Sirajul Munir susunan Imam Al-Khatib Asy-Syarbini (2/155), Tasfiru Abis Su’ud susunan Imam Abus Su’ud (3/429), dan lain-lain.
[69] Lihat Tafsirul Khazin wal Baghawi susunan Imam Al-Khazin dan Imam Al-Baghawi, jld. 3, hlm. 419.
[70] Lihat Agama Demokrasi terjemahan Ath-Thayyaar.
[71] Lihat Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dan Pegawai Pemerintah Sekuler terjemahan Hasibuan hlm. 222-223.
[72] Lihat misalnya Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an susunan Imam Al-Qurthubi, jld. 5, hlm. 187, Al-Muharrarul Wajiz susunan Ibnu ‘Athiyyah, jld. 3, hlm. 256, Al-Bahrul Muhith susunan Abu Hayyan Al-Andalusi, jld. 6, hlm. 290.
[73] Perbedaan ini dikemukakan oleh Al-Maqdisi. Lihat Agama Demokrasi terjemahan Ath-Thayyaar.
[74] As-Sindi, Shahihul Bukhari bi Hasyiyatis Sindi, jz. 2, hlm.111, h.1327.
[75] Muslim, Shahihu Muslim, jz. 3, hlm. 54, k. Al- Jana`iz, b. Fit Takbiri ‘alal Jana`izi, h. 951.
[76] Lihat Shahih Fiqhus Sunnah susunan Abu Malik Kamal, jld. 1, hlm. 649.
[77] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Dala`ilun Nubuwwah jz. 2, hlm. 309-310.
[78] Lihat Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dst terjemahan Hasibuan, hlm. 260.
[79] Lihat Musnadul Imami Ahmad susunan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, jld. 3, hlm.268-269, no. 1740, hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth (penahqiq Al-Musnad).
[80] Lihat Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dst terjemahan Hasibuan hlm. 262.
[81] Lihat Zadul Ma’ad susunan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, jz. 3, hlm. 694.
[82] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir, Ustadz Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 201-202.
[83] Lihat Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dst terjemahan Hasibuan, hlm. 122.
[84] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Syaikh ‘Umar Musyir Khamis, hlm. 8.
[85] Lihat Majmuatul Fatawa, Ibnu Taimiah, jld.7, jz.14, hlm.264-265.
[86] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 216-217.
[87] Lihat Al-Fikrus Siyasiyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 217.
[88] Lihat Al-Musyarakah fil Hayatis Siyasiyyah susunan Syaikh ‘Umar Musyir Khamis, hlm. 124.
[89] Lihat Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dst terjemahan Hasibuan, hlm. 123-124.
[90] Lihat Shahihu Muslim susunan Muslim bin Hajjaj, jld. 5, hlm. 31, , h. 2413 (45).
[91] lihat Tafsirus Sam’ani susunan As-Sam’ani, jld. 2, hlm. 465).
[92] Lihat At-Tahrir Wat Tanwir susunan Ibnu ‘Asyur, jld. 6, jz. 14, hlm. 327).
[93] Lihat Tafsirul Baidlawi susunan Imam Al-Baidlawi, jld. 1, hlm. 561. Imam Al-Baghawi dan Imam Al-Khazin. Lihat Tafsirul Khazin wal Baghawi susunan Al-Khazin dan Al-Baghawi, jld. 4, hlm. 62.
[94] Lihat Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dst terjemahan Hasibuan, hlm. 106.
[95] Tentang kemenangan partai Islam dalam pemilu legislatif di Al-Jazair, lihat Islam Liberal susunan Adian Husaini, M.A., dan Nu`im Hidayat, hlm. 207-215, Perjalanan Gerakan Jihad terjemahan Agus Suwandi, hlm. 151-152.
[96] Lihat Al-Fikrus Siyasiyyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 141-142.
[97] Lihat Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dst terjemahan Hasibuan, hlm. 125-126.
[98] Lihat Al-Fikrus Siyasiyyul Mu’ashir susunan Prof. Dr. Taufiq Yusuf Al-Wa’i, hlm. 143.
[99] Lihat Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dst terjemahan Hasibuan, hlm. 109.
[100] Lihat Mausu’atul Qawa’idil Fiqhiyyah susunan Muhammad Shidqi, jld. 5, hlm. 315.
[101] Muslim bin Hajjaj, Shahihu Muslim, jld. 3, hlm. 364, h. 113 (1548).
[102] Disadur dari Pro-Kontra Menjadi Anggota Parlemen dan Pegawai Pemerintah Sekuler terjemahan Hasibuan hlm. 147-150