Pelanggaran Hak Cipta dalam Perspektif Fikih Islam

kali ini, kita akan membahas Pelanggaran Hak Cipta dalam perspektif Fikih Islam dengan memaparkan pemahaman para Ulama atas ayat dan hadis Nabi Muhammad.

Pelanggaran Hak Cipta dalam Perspektif Fikih Islam

Oleh: Dziky Miswar

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak bagi pencipta atas ciptaannya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu selama waktu tertentu yang diberikan oleh kantor pemerintah yang berwenang dalam masalah tersebut dengan tujuan melindungi karyanya dari perbuatan plagiat, pembajakan, dan perbanyakan tanpa lisensi darinya. [1]

Pengertian Pelanggaran terhadap Hak Cipta

Yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap hak cipta adalah perbuatan mengumumkan atau memperbanyak ciptaan orang lain tanpa lisensi dari pemegang hak cipta tersebut

Catatan: Meskipun demikian, terdapat beberapa perbuatan mengumumkan atau memperbanyak yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta. Diantaranya adalah mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah, dengan mencantumkan sumbernya dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta serta tidak mengomersialkannya [2].

Pendapat Ulama tentang Pelanggaran Hak Cipta

Haram

Majelis Ulama Indonesia berpendapat bahwa hukum pelanggaran hak cipta adalah haram. [3] Ulama lain yang juga berpendapat bahwa melanggar hak cipta itu haram adalah Wahbah Az-Zuhaili [4] dan Masjfuk Zuhdi [5].

Az-Zuhaili mengatakan bahwa mencetak ulang suatu kitab atau memfotokopinya (tanpa izin pemegang hak cipta) termasuk perbuatan maksiat dan pelakunya berhak mendapatkan dosa, karena hak cipta merupakan hak yang dilindungi menurut syariat dengan dasar mashlahah mursalah [6]. [7]

Catatan: Mashlahah mursalah dapat diamalkan dengan beberapa syarat, yaitu  tidak bertentangan dengan suatu nash, maslahat tersebut dapat terealisasikan, dan ditujukan untuk kepentingan umum.[8]

Mashlahah mursalah itu terbagi menjadi lima macam, salah satunya adalah menjaga harta [9], yang perlindungan terhadap hak cipta termasuk di dalamnya.

Berkaitan dengan pembahasan ini, perlindungan terhadap hak cipta tidak bertentangan dengan nash apapun. Selain itu, dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta, maka pembajakan yang mengakibatkan kerugian bagi setiap pencipta suatu karya dapat dicegah. Hal ini menunjukkan bahwa maslahat dari perlindungan terhadap hak cipta dapat terealisasikan. Di samping itu, perlindungan terhadap hak cipta merupakan perlindungan terhadap ilmu, yang merupakan kebutuhan masyarakat umum. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak cipta, maka para ilmuwan akan berhenti berkarya dan ini akan merugikan kepentingan umum [10].

Mubah

Sebagian ulama, diantaranya Ahmad Al-Hujji, berpendapat bahwa hak cipta wajib diberikan secara nonkomersial. beliau melarang pengomersialan hak cipta, sehingga melanggar hak cipta (dengan mengumumkan atau memperbanyak ) adalah perbuatan mubah [11]

Ahmad Al-Hujji menyatakan pendapat di atas secara implisit. Dari pernyataan beliau bahwa seorang mualif tidak boleh melarang karangannya untuk dicetak ulang tanpa royalti [12], dapat dipaham bahwa menurut beliau, siapapun boleh (mubah) mencetak ulang (memperbanyak) karangan orang lain tanpa lisensi dari penyusunnya, yang notabene perbuatan semacam ini termasuk pelanggaran terhadap hak cipta. Menurut beliau, perbuatan itu termasuk  menyembunyikan ilmu. Selain itu, menyampaikan ilmu merupakan qurbah [13], sedangkan mengambil upah dari qurbah itu tidak diperbolehkan. [14] 

Catatan: Seorang mualif yang melarang karangannya untuk dicetak ulang tanpa royalti itu tidak termasuk  menyembunyikan ilmu. Hal itu karena, larangan menyembunyikan ilmu hanya berlaku bagi orang yang menahan suatu kitab dari orang lain yang meminjamnya tanpa maksud mengomersialkannya, sebagaimana analisis hadits Abu Hurairah.

Adapun tentang pengambilan upah dari qurbah, pendapat ini dibantah oleh Az-Zuhaili. Menurut beliau, pengambilan upah dari qurbah [15] itu diperbolehkan, sebagaimana Riwayat Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori [16] yang menunjukkan bahwa Rasulullah mengizinkan para shahabat untuk mengambil upah ketika mengajarkan atau menjampi dengan Al-Qur`an, sebab Al-Qur`an itu paling berhak diambil upah terhadapnya.

Kesimpulan

Hukum pelanggaran terhadap hak cipta adalah haram.

Hendaknya muslimin tidak melanggar hak cipta.

Dalil-Dalil yang berkaitan tentang Pelanggaran Hak Cipta dan Analisa Ringkasnya

Surah An-Nisa` (4) Ayat 29 tentang Larangan Memakan Harta Orang lain dengan Cara yang Batil

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar saling ridla di antara kalian.

Majelis Ulama Indonesia menjadikan ayat ini untuk menyatakan bahwa melanggar hak cipta merupakan perbuatan zalim sehingga hukumnya adalah haram. [17]

Az-Zuhaili menerangkan bahwa maksud lafal لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ adalah muslimin dilarang memakan harta orang lain dan harta pribadi dengan cara yang batil. Memakan  harta orang lain dengan cara batil adalah mendapatkan harta orang lain dengan cara-cara yang tidak disyari’atkan dalam Islam, sedangkan memakan harta pribadi dengan cara batil adalah membelanjakan hartanya untuk maksiat. [18] Hanya saja yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah mendapatkan harta orang lain dengan cara-cara yang tidak disyari’atkan dalam Islam.

Lafal أَمْوَالَكُمْ mencakup harta orang lain dan harta pribadi. [19] Hanya saja yang berkaitan dengan makalah ini adalah harta orang lain. Jumhur fukaha selain madzhab Hanafiyyah mendefinisikan أَلْمَالُ dengan “Segala sesuatu yang memiliki nilai, orang yang merusakkannya wajib bertanggung jawab atasnya.” [20]

Catatan: Berdasarkan  definisi harta di atas, dapat diambil pengertian bahwa hak cipta termasuk أَلْمَالُ, karena pada realita kehidupan abad modern, ia memiliki nilai [21] dan pelanggaran terhadapnya mengakibatkan hukuman pidana [22].

Maksud lafal بِالْبَاطِلِ (dengan cara batil) adalah dengan cara-cara yang dilarang oleh Allah, seperti riba dan judi. [23]

Berkaitan dengan pembahasan ini, karena hak cipta itu termasuk harta, maka pelanggaran terhadapnya sama dengan mengambil harta orang lain dengan batil, sebagaimana yang dikatakan Masjfuk Zuhdi. [24] Oleh karena itu, pelanggaran hak cipta termasuk larangan Allah.

Kesimpulan: ayat ini dapat dijadikan hujah untuk mengharamkan pelanggaran hak cipta

Surah Asy-Syu’ara` (26) Ayat 183 tentang Larangan Mengurangi Hak Orang Lain

لاَ تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَ لاَ تَعْثَوْا فِى اْلأَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

Artinya:

Dan janganlah kalian mengurangi (dari) manusia akan barang-barang mereka

Majelis Ulama Indonesia menjadikan ayat ini untuk menyatakan bahwa melanggar hak cipta merupakan perbuatan zalim sehingga hukumnya adalah haram. [25]

Ibnu Katsir menerangkan bahwa maksud lafal أَشْيَاءَ adalah harta. [26] Az-Zuhaili menjelaskan bahwa lafal أَشْيَاءَ dalam ayat ini mencakup harta, hak atas segala sesuatu baik yang ditakar atau dijumlah, hak moril, dan hak maknawi.[27]

Catatan:

A). Berkaitan dengan pembahasan ini, hak cipta termasuk hak maknawi [28], sehingga ia termasuk dalam lafal أَشْيَاءَ pada ayat ini. Ia juga merupakan harta sebagaimana yang telah dijelaskan pada analisis surah An-Nisa` (4) ayat 29 di atas.

B). Berkenaan dengan pelanggaran hak cipta, orang yang melanggar hak cipta telah mengurangi hak pemegang hak cipta. [29] Oleh karena itu dapat dipaham bahwa melanggar hak cipta termasuk dalam perbuatan الْبَخْسُ (mengurangi harta dan hak).

Kesimpulan: pelanggaran hak cipta merupakan perbuatan yang dilarang dalam ayat ini. ayat ini dapat dijadikan hujah untuk mengharamkan pelanggaran hak cipta dalam Islam

Hadits Abu Dzar tentang Larangan Saling Berbuat Zalim

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِيْمَا رَوَى عَنِ اللهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى أَنَّهُ قَالَ : (( يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَ جَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَتَظَالَمُوْا … )) .أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ . [30]

Artinya:

Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pada apa-apa yang telah beliau riwayatkan dari Allah Dzat Yang Mahabarakah dan Mahatinggi bahwasanya Dia berkalam, ”Wahai para hamba-Ku! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan pula kezaliman itu sebagai hal yang haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi…” HR Muslim.

Majelis Ulama Indonesia menjadikan hadits ini untuk menyatakan bahwa melanggar hak cipta merupakan perbuatan zalim sehingga hukumnya adalah haram. [31]

An-Nawawi mengatakan bahwa makna الظُّلْمُ (kezaliman) adalah perbuatan melampaui batas dan menguasai hak milik orang lain. [32]

Catatan: Berkaitan dengan pembahasan ini, pelanggaran terhadap hak cipta merupakan perbuatan melampaui batas dan menguasai hak milik orang lain, karena orang yang melanggar hak cipta telah mengambil hak pemegangnya (hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan) tanpa izin. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap hak cipta termasuk الظُّلْمُ

Kesimpulan: pelanggaran terhadap hak cipta termasuk perbuatan yang dilarang dalam hadits ini. hadits ini dapat dijadikan hujah untuk mengharamkan pelanggaran terhadap hak cipta.

Hadits Paman Abu Hurrah Ar-Raqasyi tentang Haramnya Harta Orang Lain Kecuali dengan Kerelaan Pemiliknya

عَنْ أَبِيْ حُرَّةَ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عَمِّهِ قَالَ : كُنْتُ آخِذًا بِزِمَامِ نَاقَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ . . .  فَقَالَ : . . . إِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ . . . [33] رَوَاهُ أَحْمَدُ .

Artinya:

Dari Abu Hurrah Ar-Raqasyi dari pamannya, dia berkata, “Aku mengambil tali kekang onta Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam … kemudian beliau bersabda, ‘… sesungguhnya harta orang lain itu tidak halal kecuali dengan kerelaan hati darinya…’ ” HR Ahmad.

Derajat hadis

Sanad hadits ini bersambung. Akan tetapi dalam sanadnya terdapat rawi dla’if, yaitu ‘Ali bin Zaid. Ibnu Khuzaimah tidak menjadikan riwayat ‘Ali bin Zaid sebagai hujah karena hafalannya buruk. Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia banyak salah dan bingung dalam meriwayatkan hadits, sehingga riwayatnya ditinggalkan. Adapun Yahya bin Ma’in dan An-Nasa`i, keduanya mengatakan bahwa dia adalah rawi ضَعِيْفٌ (lemah). [34] Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa dia adalah rawi ضَعِيْفٌ (lemah) [35].

Keterangan hadis

Majelis Ulama Indonesia menjadikan hadits ini sebagai hujah untuk menyatakan bahwa hukum melanggar hak cipta adalah haram. [36]

Catatan: Pelanggaran terhadap hak cipta adalah perbuatan mengumumkan atau memperbanyak ciptaan orang lain tanpa lisensi dari pemegang hak cipta tersebut (lihat pengertian pelanggaran hak cipta). Ketiadaan lisensi dari pemegang hak cipta yang notabene adalah harta (lihat analisa surat An-Nisa) menunjukkan bahwa orang yang melanggarnya telah memanfaatkan sebagian hak cipta tersebut tanpa kerelaan pemegangnya. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap hak cipta termasuk memanfaatkan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya.

Hadits Anas tentang Haramnya Mengambil Harta Seorang Muslim Kecuali dengan Kerelaan Hatinya

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسِهِ . [37]

رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِيُّ .

Artinya:

Dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Harta seorang muslim itu tidak halal (untuk diambil) kecuali dengan kerelaan hatinya”. HR Ad-Daruquthni.

Derajat Hadis

Hadits ini berderajat dlai’f. karena terdapat rawi yang bernama yaitu ‘Abdullah bin Syabib dan Al-Harits bin Muhammmad.

Abu Ahmad mengatakan bahwa ‘Abdullah bin Syabib adalah rawi dzahibul hadits. [38]  Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa seorang rawi apabila disifati dengan dzahibul hadits  maka dia adalah rawi yang jatuh haditsnya dan tidak ditulis.[39] Riwayat rawi jatuh dan rawi tidak ditulis hadisnya tidak dapat dijadikan hujah. [40]

Adapun Al-Harits bin Muhammad, Ibnu ‘Adi mengatakan bahwa dia adalah rawi مَجْهُوْلٌ. [41] Tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali hanya Zufar bin Sulaiman [42] sehingga sifat majhul di sini maksudnya adalah majhulul ‘ain [43].Keterangan Hadis

Masjfuk Zuhdi menjadikan hadits ini untuk menyatakan bahwa hukum melanggar hak cipta adalah haram. [44]

Makna hadits ini sama dengan makna hadits Paman Abu Hurrah Ar-Raqasyi radliyallahu ‘anhu, sehingga juga dapat diambil kesimpulan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta termasuk perbuatan yang diharamkan dalam hadits ini.

Hadits Abu Hurairah tentang Larangan Menyembunyikan Ilmu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ اللهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».[45] رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُوْدَ.

Artinya:

Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dia menyembunyikannya, pasti Allah mengekangnya dengan tali kekang dari api pada hari kiamat’.” HR Abu Dawud.

Derajat Hadis

Hadits ini berderajat hasan li ghairihi. Hadits hasan li ghairihi dapat dijadikan hujah.

Sanad hadits ini bersambung dan semua rawinya tsiqat. Akan tetapi Hammad bin Salamah berubah hafalannya di akhir hayat [46]. Rawi yang berubah hafalannya pada akhir hayat adalah rawi mukhtalath.[47] Riwayat rawi mukhtalath apabila tidak diketahui kapan dia meriwayatkannya, sebelum atau sesudah berubah hafalannya maka riwayatnya dapat terangkat menjadi hasan li ghairihi dengan adanya tabi’ atau syahid.[48]

Catatan: Tentang hadits ini, penulis tidak mendapati keterangan bahwa Hammad bin Salamah meriwayatkannya sebelum atau sesudah berubah hafalannya. Namun demikian, hadits ini mempunyai tabi’ yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi [49]

Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ahmad bin Budail adalah rawi صَدُوْقٌ لَهُ أَوْهَامٌ (yang sangat jujur, tetapi mempunyai beberapa kekeliruan). [50] Adapun ‘Umarah bin Zadzan, Ibnu Hajar mengatakan bahwa dia adalah rawi صَدُوْقٌ كَثِيْرُ الْخَطَإِ (yang sangat jujur, tetapi banyak salahnya) [51]. Rawi yang disifati صَدُوْقٌ لَهُ أَوْهَامٌ dan صَدُوْقٌ كَثِيْرُ الْخَطَإ itu berada pada tingkatan kelima [52].  Riwayat rawi yang berada pada tingkatan ini tertolak (dla’if), akan tetapi apabila diriwayatkan dari beberapa sanad lain maka dapat terangkat menjadi hasan li ghairihi. [53]

Catatan: Riwayat At-Tirmidzi ini mempunyai syahid yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani [54] dengan Sanad hadits yang bersambung. Ibnu Hajar mengatakan bahwa Khalid bin Khidasy itu rawi صَدُوْقٌ يُخْطِئُ  (yang sangat jujur, tetapi kadang-kadang salah). [55] Adapun ‘Abdullah bin ‘Ayyasy adalah rawi صَدُوْقٌ يَغْلَظُ (yang sangat jujur, tetapi kadang-kadang salah). [56] Lafal يَغْلَظُ semakna dengan lafal يَهِمُ [57] dan lafal صَدُوْقٌ يَهِمُ semakna dengan lafal صَدُوْقٌ يُخْطِئُ [58], sehingga dapat dipaham bahwa lafal صَدُوْقٌ يَغْلَظُ itu semakna dengan lafal صَدُوْقٌ يُخْطِئُ. Rawi yang disifati denganصَدُوْقٌ يُخْطِئُ  itu berada pada tingkatan kelima [59]. Riwayat rawi yang berada pada tingkatan ini tertolak (dla’if), akan tetapi apabila diriwayatkan dari beberapa sanad lain maka dapat terangkat menjadi hasan li ghairihi. [60]

Tambahan Keterangan: Dari uraian di atas, dapat dipaham bahwa sebab tertolaknya hadits  ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Ath-Thabrani yang menjadi syahid untuk riwayat At-Tirmidzi ini adalah su`ul hifdh (hafalan yang buruk) pada dua rawinya, yaitu Khalid bin Khidasy dan ‘Abdullah bin ‘Ayyasy. Hadits dla’if yang sebab kedla’ifannya adalah su`ul hifdh (hafalan yang buruk) dapat terangkat derajatnya menjadi hasan li ghairihi apabila diriwayatkan dari sanad lain yang sederajat atau lebih tinggi derajatnya [61]. Oleh karena itu, hadits ‘Abdullah bin ‘Amr ini dapat menguatkan riwayat At-Tirmidzi di atas sehingga derajatnya dapat terangkat menjadi hasan li ghairihi.

Keterangan Hadis

Catatan: Dalam hadits ini disebutkan bahwa orang yang menyembunyikan ilmu diancam dengan suatu siksaan. Ancaman terhadap pelaku suatu perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan itu haram [62]. Dengan demikian, dapat dipaham bahwa menyembunyikan ilmu adalah perbuatan haram.

Berdasarkan hadits tentang larangan menyembunyikan ilmu, Ahmad Al-Hujji berpendapat bahwa mualif tidak boleh melarang karangannya untuk dicetak ulang tanpa royalti karena perbuatan tersebut termasuk menyembunyikan ilmu, sebagaimana dikutip oleh Az-Zuhaili [63]. Di antara hadits-hadits tentang larangan menyembunyikan ilmu itu adalah hadits ini.

Al-Khaththabi mengatakan bahwa maksud ilmu dalam hadits ini adalah ilmu yang wajib dipelajari. [64]

Abuth Thayyib Abadi [65] dan Al-Mubarakfuri [66] menerangkan bahwa maksud lafal فَكَتَمَهُ (maka dia menyembunyikannya) adalah enggan menjawab ketika ditanya tentang ilmu atau menahan kitab dari orang yang membutuhkannya.

Catatan: Berkaitan dengan hak cipta, tujuan dari seorang mualif yang melarang karangannya untuk dicetak ulang tanpa royalti tersebut hanyalah untuk melindungi karangan tersebut dari pembajakan, plagiat, dan berbagai motif pelanggaran terhadap hak cipta lainnya [67]. Dengan demikian, seorang mualif yang melarang karangannya untuk dicetak ulang tanpa royalti tidak termasuk golongan yang menyembunyikan ilmu. Selain itu, ancaman dalam hadits tentang larangan menyembunyikan ilmu (di antaranya hadits Abu Hurairah ini) berlaku bagi orang yang menahan suatu kitab dari orang lain yang meminjamnya tanpa maksud mengomersialkannya, sebagaimana pernyataan Az-Zuhaili. [68]

Kesimpulan: Dengan demikian, dapat dipaham bahwa seorang mualif yang melarang karangannya untuk dicetak ulang tanpa royalti, tidak termasuk dalam golongan orang yang mendapatkan ancaman dalam hadits ini.

(Muhammad Iqbal/ed)

 

FOOTNOTE:

[1] Lihat:

  1. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 474, kolom kanan
  2. Harun Alrasid, et.al, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut Sistem Engelbrecht, jld. 1, hlm. 1272, b. 1. Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 1.
  3. Ensiklopedi Nasional Indonesia, jld. 6, hlm. 301-302.

[2]   Lihat Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut Sistem Engelbrecht susunan Harun Alrasyid, et.al, jld. 1, hlm. 1274-1275, b. 2. Lingkup Hak Cipta, bagian kelima, Pasal 14, huruf a-c dan Pasal 15, huruf a-g.

[3] Lihat Himpunan Fatwa MUI sejak 1975 susunan Sekretariat Majelis Ulama Indonesia, hlm. 430.

[4] Lihat Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh susunan Az-Zuhaili jld. 9, hlm. 37.

[5] Lihat Masail Fiqhiyah susunan Masjfuk Zuhdi hlm. 206.

[6]     Mashlahah Mursalah adalah sifat-sifat yang sesuai dengan aturan dan tujuan syari’, akan tetapi dalam syari’at tidak ada nash yang menunjukkan dianggap atau tidaknya sifat tersebut. Maslahat akan didapatkan dan mafsadat dapat dicegah, ketika suatu hukum dikaitkan dengan sifat tersebut (lihat Ushulul Fiqhil Islami susunan Az-Zuhaili, jld. 2, hlm. 37).

[7] Lihat Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh susunan Az-Zuhaili, jld. 9, hlm. 37.

[8] Lihat Ushulul Fiqhil Islami susunan Az-Zuhaili, jld. 2, hlm. 77-78

[9] Lihat Ma’alimu Ushulil Fiqh susunan Al-Jizani, hlm. 236.

[10] Lihat Buhutsun Muqaranah susunan Ad-Duraini, jld. 2, hlm. 28.

[11] Az-Zuhaili, Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah, hlm. 589.

[12] Lihat Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Az-Zuhaili, hlm. 589 dan 592.

[13] Qurbah adalah amalan yang berpahala (lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah susunan Wizaratul Auqaf, jld. 33, hlm. 100).

[14] Lihat Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Az-Zuhaili, hlm. 592.

[15] Qurbah ada dua macam. Ada qurbah yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri, seperti shalat dan puasa. Selain itu, ada qurbah yang manfaatnya untuk diri sendiri dan orang lain, seperti adzan, iqamat, dan mengajarkan Al-Qur`an. Menurut penulis, yang dimaksud dengan qurbah oleh Az-Zuhaili dalam hal ini adalah qurbah yang manfaatnya untuk diri sendiri dan orang lain, karena ulama sudah sepakat bahwa qurbah yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri itu tidak boleh diambil upah darinya (lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah susunan Wizaratul Auqaf, jld. 33, hlm. 100).

[16] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, hlm. 1176, k. (76) Ath-Thibb, b. (34) Asy-Syarthu fir Ruqyati bi Qathi’in minal Ghanam, h. 5737.

[17] Lihat Himpunan Fatwa MUI sejak 1975 susunan Sekretariat Majelis Ulama Indonesia, hlm. 426-430.

[18] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Az-Zuhaili, jld. 3, jz. 5, hlm. 31.

[19] Lihat At-Tafsirul Kabir susunan Ar-Razi, jld. 5, jz. 10, hlm. 57.

[20] Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh, jld. 9, hlm. 50.

[21] Lihat Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Az-Zuhaili, hlm. 581.

[22] Lihat Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut Sistem Engelbrecht susunan Harun Alrasyid et.al, jld. 1, hlm. 1281, b. XIII Ketentuan Pidana, pasal 72, ayat 2.

[23] Lihat Jami’ul Bayan susunan Ath-Thabari, jld. 4, jz. 5, hlm. 20.

[24] Lihat Masail Fiqhiyah susunan Masjfuk Zuhdi, hlm. 206-207.

[25] Lihat Himpunan Fatwa MUI sejak 1975 susunan Sekretariat Majelis Ulama Indonesia, hlm. 426 dan 430.

[26] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld. 3, hlm. 441.

[27] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Az-Zuhaili, jld. 10, hlm. 234.

[28] Lihat Al-Mua’malatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Az-Zuhaili, hlm. 583.

[29] Lihat Masail Fiqhiyah susunan Masjfuk Zuhdi, hlm. 203.

[30] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 2, hlm. 523, k. (45) Al-Birru wash Shilatu wal Adab, b. 15-Tahrimudh Dhulm, h. 55 (2577).

[31] Lihat Himpunan Fatwa MUI sejak 1975 susunan Sekretariat Majelis Ulama Indonesia, hlm. 427 dan 430.

[32] Lihat Syarhul Arba’inan Nawawiyyah susunan Mahmud bin Al-Jamil, hlm. 270.

[33] Ahmad, Al-Musnad, jld. 15, hlm. 292-293, h. 20573.

[34] Lihat Tahdzibut Tahdzib susunan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, jld. 4, hlm. 195-196, no. 5540.

[35] Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, hlm. 343, no. 4734.

[36] Lihat Himpunan Fatwa MUI sejak 1975 susunan Sekretariat Majelis Ulama Indonesia, hlm. 427 dan 430.

[37] Ad-Daruquthni, Sunanud Daruquthni, jld. 2, hlm. 20, h. 2862.

[38] Lihat Tarikhu Baghdad susunan Al-Khathib Al-Baghdadi, jld. 9, hlm. 481-482, no. 5106.

[39] Lihat Kitabul Jarhi wat Ta’dil susunan Ibnu Abi Hatim, jld. 2, hlm. 37.

[40] Lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 127.

[41] Lihat Al-Kamilu fi Dlu’afa`ir Rijal susunan Ibnu ‘Adi, jld. 2, hlm. 194.

[42] Lihat Al-Kamilu fi Dlu’afa`ir Rijal susunan Ibnu ‘Adi, jld. 2, hlm. 194.

[43] Rawi majhulul ‘ain adalah rawi yang disebutkan namanya akan tetapi tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali hanya seorang rawi (lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 99).

[44] Lihat Masail Fiqhiyah susunan Masjfuk Zuhdi, hlm. 207.

[45] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud, jld. 2, jz. 3, hlm. 321, k. Al-‘Ilm, b. Karahiyatu Man’il ‘Ilm, h. 3658.

[46] Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, hlm. 129, no. 1499.

[47] Lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 102.

[48] Lihat Dlawabithul Jarhi wat Ta’dil susunan ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad, hlm. 155.

[49] Lihat Al-Jami’ush Shahih susunan At-Tirmidzi, jld. 5, hlm. 29, k. 42-Al-‘Ilm, b. 3-Babu Ma Ja`a fi Kitmanil ‘Ilm, h. 2649.

[50]    Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, hlm. 34, no. 12.

[51]    Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, hlm. 351, no. 4847.

[52]    Lihat Mu’jamu ‘Ulumil Haditsin Nabawi susunan Al-Khumaisi, hlm. 137, no. 379 dan 381.

[53]    Lihat Al-Ba’itsul Hatsits susunan Ahmad Syakir hlm. 60, pada catatan kaki no. 1.

[54]    Lihat Al-Mu’jamul Kabir susunan Ath-Thabarani jld. 11, Al-Masanidul Mafqudah, hlm. 359-360, Musnadu ‘Abdillahibni ‘Amribnil ‘Ash, h. 1516.

[55]    Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, hlm. 137, no. 1623.

[56]    Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, hlm. 259, no. 3522.

[57]    Lihat Mu’jamu ‘Ulumil Haditsin Nabawi susunan Al-Khumaisi, hlm. 251-252, no. 758.

[58]    Lihat Mu’jamu ‘Ulumil Haditsin Nabawi susunan Al-Khumaisi, hlm. 138, no. 383.

[59]    Lihat Mu’jamu ‘Ulumil Haditsin Nabawi susunan Al-Khumaisi, hlm. 138, no. 382.

[60]    Lihat Al-Ba’itsul Hatsits susunan Ahmad Syakir hlm. 60, pada catatan kaki no. 1.

[61]    Lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 43.

[62] Lihat Al-Wadlihu fi Ushulil Fiqh susunan Al-Asyqar, hlm. 29.

[63] Lihat Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Az-Zuhaili, hlm. 592.

[64] Lihat Ma’alimus Sunan susunan Al-Khaththabi, jld. 2, jz. 4, hlm. 171.

[65] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abuth Thayyib Abadi, jld. 10, hlm. 92.

[66] Lihat Tuhfatul Ahwadzi susunan Al-Mubarakfuri, jld. 7, hlm. 408.

[67] Lihat Masail Fiqhiyah susunan Masjfuk Zuhdi, hlm. 208.

[68] Lihat Al-Mu’amalatul Maliyyatul Mu’ashirah susunan Az-Zuhaili, hlm. 592.

Leave a Reply