Pengganti Shalat Jumat, 2 atau 4 raka’at? Yuk cek keterangannya agar lebih jelas dan gamblang berikut ini.
Pertanyaan:
Kami sedang dikarantina, bagaimana dengan shalat berjama’ah, khususnya Shalat Jum’at?
Jawaban:
Kalau memang anda dalam keadaan sakit misalnya, ya anda diberikan kelonggaran. Kalau anda dikarantina juga termasuk digolongkan dalam golongan orang yang sakit, ya bisa dimasukkan dalam golongan itu; yaitu tidak wajib menjalankan shalat Jum’at. Kalau tidak wajib menjalankan shalat Jum’at gantinya -yang saya tahu bukan karangan saya dan yang saya ikuti- mengganti dengan shalat dua raka’at.
Apa itu shalat dua raka’at? shalat pengganti shalat Jum’at. Saya jelaskan -walaupun saya tidak mengikuti- kalau menurut madzhab Syafi’i -kebanyakan umat Islam di Indonesia mengikuti madzhab Syafi’i- orang yang tidak bisa melakukan shalat Jum’at adalah menggantinya dengan sholat dzuhur yaitu 4 Raka’at.
Adapun yang saya pahami, misalnya dari kitab Al-Muhalla “kalau tidak shalat Jum’at kembali ke asal shalat (أصل الصلاة ركعتين) asal shalat itu 2 raka’at, -sebagaimana yang dikatakan Ulama di dalam kitab-kitab hadits- و أتم في الحضر (dan disempurnakan di waktu sedang tidak safar).
Asalnya sholat dua rakaat, kemudian ditetapkan untuk sholat di waktu safar 2 rakaat (dzuhur, ashar dan Isya’) dan untuk sholat di waktu sedang tidak bepergian 4 rakaat.
Karena asal sholat itu berjumlah dua, maka jumlah rakaat pengganti sholat jumat adalah 2 rakaat.
Sedangkan ulama madzhab Syafi’i mengembalikannya ke dzuhur karena asal sholat ini adalah shalat dzuhur; Jadi kalau tidak ada Jumat kembali kepada shalat dzuhur.
Adapun kami melihat bukan seperti itu, kami berpandangan bahwa asalnya sholat itu dua rakaat bukan asalnya sholat dzuhur.
Perbedaanya adalah cara pengembalianya. Kalau saya memilih untuk mengikuti salat 2 rokaat (sebagai ganti sholat jum’at) dan ulama Mazhab Syafi’i memilih dengan mengganti dengan salat Dzuhur (4 rakaat sebagai ganti sholat jum’at).
kelemahan (mengembalikan ke shalat dzuhur) menurut kami adalah kalau pada hari Jum’at itu ada salat Dzuhur, berarti jumlah shalat dalam sehari ada 6; yaitu: Shubuh, Jum’at, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.
Kalau menurut kami, jumlah sholat pada hari jumat tetap 5; yaitu: shubuh, jumat, Ashar, Maghrib, Isya. Adapun shalat 2 rakaat tadi itu adalah pengganti sholat jumat karena dia berhalangan untuk menghadirinya.
Adanya 2 rakaat (pengganti sholat jumat) itu karena tidak ada sholat jumat. Kalau ada sholat jumat, maka 2 rekaat penggantinya tidak ada. Atau dengan kata lain, 2 rekaat pengganti shalat jumat itu tidak akan ada kalau shalat jumatnya ada.
Kasus lain, kalau memang pengganti sholat jum’at itu adalah shalat dzuhur, boleh atau tidak kalau saya sudah sholat jum’at lalu di rumah ada orang sholat dzuhur terus saya mengikuti jama’ah tersebut baik sebagai imam atau sebagai makmum? Kalau dijawab boleh, berarti benar di hari jumat ada 6 sholat (shubuh, jumat, dzuhur, ashar, maghrib dan Isya). Kalau dijawab tidak boleh, bagaimana tidak boleh, padahal di zaman Nabi ada orang yang sholat isya (wajib) dengan berjamaah bersama Nabi, lalu setelah selesai dan pulang ke kampungnya dia sholat (sunnah) lagi dengan mengimami orang-orang yang shalat isya.
Jadi kalau memang tidak bisa menghadiri sholat jum’at, ya melakukan salat 2 raka’at sebagai penggantinya. (Muhammad Iqbal)
Selengkapnya, silakan simak jawaban Al-Ustadz KH. Mudzakir pada tautan link berikut:
Semoga bermanfaat, Barakallahu fikum.