Sahkah shalat Orang yang menggendong bayi yang memakai pamper yang di dalamnya ada najis?

Sahkah shalat Orang yang menggendong bayi yang memakai pamper yang di dalamnya ada najis?

Oleh: Ustadz Ismail Ulin Nuha

Maksud dari shalat dengan menggendong bayi yang memakai pamper sedangkan di dalamnya ada najis dalam pembahahasan ini adalah shalat seseorang yang menggendong bayi sedangkan bayi tersebut memakai pamper yang di dalamnya ada najis, dan penggendongnya terjaga dari najis tersebut.

Pendapat Ulama:

Pada pembahasan ini, akan dipaparkan pendapat ulama tentang shalat dengan membawa botol bertutup yang di dalamnya ada najis, karena shalat dengan menggendong bayi yang memakai pamper sedangkan di dalamnya ada najis belum dibahas oleh ulama. Namun demikian, pada keduanya terdapat kesamaan, yaitu membawa najis yang sudah keluar dari tempat asalnya.

Tidak Sah

Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa shalat orang yang membawa botol tertutup yang berisi air kencing itu tidak sah. [21]  Ulama lain yang sependapat dengan Al-Hanafiyyah adalah Asy-Syafi’i [22], ulama madzhab Hanbali [23], Ibnu Qudamah [24], dan Al-‘Utsaimin [25].

Al-Hanafiyyah beralasan bahwa sesuatu (najis) selagi pada tempat asalnya tidak dihukumi najis. Adapun najis pada botol itu tidak pada tempat asalnya. [26]   Asy-Syafi’i, Al-Hanabilah, dan Ibnu Qudamah beralasan bahwa najis pada botol bertutup itu tidak pada tempat asalnya. Adapun Al-Hanabilah dan Ibnu Qudamah menambahkan bahwa membawa botol tersebut serupa dengan membawa najis yang menempel pada lengan baju. [27]

Adapun Al-‘Utsaimin menyamakan antara membawa botol yang di dalamnya ada najis dengan memakai pakaian yang terkena najis, yaitu kedua perbuatan tersebut termasuk membawa najis. Beliau mengatakan bahwa shalat dengan membawa najis itu tidak sah berdasarkan Q.S Al-Muddatstsir (74): 04, hadits Abu Sa’id  Al-Khudri, dan hadits Asma’. [28]

Kesimpulan: shalat dengan membawa botol bertutup sedangkan di dalamnya ada najis adalah tidak sah karena membawa botol tersebut berkedudukan sama dengan memakai sandal yang terkena najis, dan sandal termasuk pakaian sedangkan menyucikan pakaian dari najis termasuk syarat sah shalat.

Sah

Abu Ali bin Abu Hurairah berpendapat bahwa shalat orang yang membawa botol yang ditutup dengan timah atau semisalnya sedangkan di dalamnya ada najis itu sah. [29] Beliau beralasan bahwa najis dalam botol itu  berkedudukan sama dengan najis dalam perut hewan maupun darah dalam telur busuk, karena najis dalam botol itu tersembuyi, yaitu tidak keluar sedikitpun darinya, sebagaimana darah dalam telur busuk dan najis dalam perut hewan. [30]

Catatan: najis dalam botol sudah keluar dari tempat asalnya, sehingga dihukumi najis meskipun tertahan di dalam botol. Adapun najis dalam perut hewan maupun darah dalam telur busuk itu masih berada dalam tempat asalnya, sehingga tidak dihukumi najis. Dengan demikian najis dalam botol tidak dapat disamakan dengan najis dalam perut hewan maupun darah dalam telur busuk, dengan dasar kaidah berikut:

الشَّيْءُ فِيْ مَعْدِنِهِ لاَ حُكْمَ لَهُ. [31]

Artinya:

Sesuatu dalam tempat asalnya itu tidak ada hukum baginya.

Kesimpulan dan Saran

Shalat dengan menggendong bayi yang memakai pamper sedangkan di dalamnya ada najis itu tidak sah. Ketika shalat, muslimin hendaknya tidak menggendong bayi yang memakai pamper sedangkan di dalamnya ada najis, wallahu a’lam

Dalil-Dalil dan ringkasanya

Pertama,Surah Al-Muddatstsir (74): 04

وَ ثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya:

Dan sucikanlah pakaianmu.

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan di dalam kitabnya At-Tafsirul Munir bahwa maksud ayat adalah perintah untuk menyucikan pakaian dari najis. [1]

Menurut Imam Syafi’i, ayat ini berkenaan dengan shalat. Beliau menjelaskan bahwa maksud ayat وَ ثِيَابَكَ فَطَهِّرْ adalah shalat dengan menggunakan pakaian yang suci dari najis [2].

Al-Baidlawi dan Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa kewajiban menyucikan pakaian dari najis hanya dalam shalat. [3] Catatan: (1). Terdapat hadis Ummu Habibah riwayat Abu Dawud yang berderajat shahih yang kalau difahami dengan mafhum mukholafah menunjukkan bahwa jika pakaian Nabi itu terdapat najis, maka beliau tidak mamakainya untuk shalat.  (2). terdapat ijma’ bahwa menyucikan pakaian dari najis itu tidak wajib di luar shalat. [4]

Kesimpulan: ayat ini menunjukkan wajibnya menyucikan pakaian dari najis dalam shalat.

Kedua, Hadits Abu Sa’id Al-Khudri tentang Perintah Rasulullah kepada Pemakai Sandal untuk Menyucikan Sandalnya dari Najis ketika hendak Shalat

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ :… قَالَ : (( إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ : فَإِنْ رَأَىْ فِيْ نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَ لْيُصَلِّ فِيْهِمَا )) رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدَ. [5]

Artinya:

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata: … beliau bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid maka hendaklah memperhatikan (kedua sandalnya), jika dia mendapati pada kedua sandalnya ada kotoran atau najis maka hendaklah membersihkannya (kotoran atau najis) dan shalat dengan kedua sandalnya.” HR Abu Dawud

Hadis ini berderajat shahih.

Hadits ini berisi tentang dua hal, yaitu: pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat melepas sandal beliau yang terkena najis. Kedua, beliau memerintahkan kepada setiap pemakai sandal yang hendak shalat untuk menyucikan sandalnya jika terkena najis.

Abu Thayyib  menjelaskan bahwa maksud lafalقَذَرًا  (kotoran) dalam hadits ini adalah najis. [6]

Hadits ini dijadikan salah satu dalil oleh Al-‘Utsaimin bahwa menyucikan pakaian dari najis termasuk syarat [7] sah shalat. [8]

Catatan:

(1). dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan bahwa perintah terhadap sesuatu adalah larangan dari kebalikannya, [9] sehingga perintah Rasulullah dalam hadits ini berarti larangan memakai sandal yang terkena najis ketika hendak shalat.

(2). dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan juga bahwa larangan dalam hal ibadah-ibadah itu menentukan kerusakan secara mutlak, [10] sehingga memakai sandal yang terkena najis ketika shalat menyebabkan ketidakabsahan shalat tersebut. Lantaran menyucikan sandal dari najis tidak termasuk pokok shalat dan dilakukan sebelum shalat maka ia termasuk syarat sah shalat. Karena sandal termasuk pakaian, [11] maka menyucikan pakaian dari najis termasuk syarat sah shalat.

Adapun menurut Ibnu ‘Abdil Bar, hadits Abu Sa’id ini menunjukkan bahwa menyucikan pakaian dari najis dalam shalat tidak wajib karena Nabi masih meneruskan shalatnya. Jika hal itu wajib maka shalat orang yang terkena najis itu tidak sah dan beliau tidak akan meneruskan shalatnya saat mengetahui najis pada sandalnya. [12]

Catatan:

(1). Terdapat surah Al-Muddatstsir ayat 4yang menunjukkan wajibnya menyucikan pakaian dari najis dalam shalat

(2), Nabi memakai sandal tersebut tidak sengaja dan tanpa sepengetahuan beliau, sebagaimana disebutkan oleh Al-Utsaimin. [13] juga perintah untuk menyucikan dari najis itu bukan perkara yang diperintahkan (untuk dilaksanakan) tetapi termasuk perbuatan menjauhi larangan [14], dan dalam kaidah fikih disebutkan bahwa ketidaktahuan dalam menerjang larangan itu menjadi sebab gugurnya dosa [15]

Kesimpulan: hadits ini dapat dijadikan dalil bahwa menyucikan pakaian dari najis termasuk syarat sah shalat, sedangkan shalat orang yang pakaiannya terkena najis karena tidak tahu adalah sah.

Ketiga, Hadits Asma` tentang Perintah Rasulullah kepada Perempuan untuk Menyucikan Pakaiannya yang Terkena Darah Haid Ketika Hendak Shalat

عَنْ أَسْمَاءَ ، قَالَتْ : جَاءَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَتْ : أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيْضُ فِي الثَّوْبِ ، كَيْفَ تَصْنَعُ ؟ قَالَ : (( تَحُتُّهُ ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ، وَ تَنْضَحُهُ ، وَ تُصَلِّي فِيْهِ ))   [16]

Artinya:

Dari Asma`, dia berkata: Ada seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Apa pendapat engkau terhadap salah seorang dari kami yang (mengalami) haid (yang darahnya) mengenai pakaiannya, bagaimana dia berbuat? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “dia menggosoknya kemudian mengeriknya  dengan (disirami) air, mencucinya, dan shalat dengannya.” HR Al-Bukhari.

Al-Mawardi menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa menyucikan pakaian dari darah haid bagi perempuan yang ingin memakainya untuk shalat adalah wajib. [17]

Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menyucikan pakaian dari najis bagi orang yang hendak shalat. [18]

Catatan: darah haid termasuk najis [19], sedangkan menyucikan pakaian dari najis dalam shalat adalah wajib.

Keempat, Atsar ‘Aisyah tentang Istri Rasulullah Menyucikan Pakaiannya yang Terkena Darah Haid sebelum Shalat

عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيْضُ ، ثُمَّ تَقْتَرِصُ الدَّمَ مِنْ ثَوْبِهَا عِنْدَ طُهْرِهَا ، فَتَغْسِلُهُ وَ تَنْضَحُ عَلَى سَائِرِهِ ، ثُمَّ تُصَلِّيْ فِيْهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. [20] 

Artinya:

Dari ‘Aisyah, dia berkata: Salah seorang dari kami (istri Rasulullah) mengalami haid, kemudian dia mengerik darah (haid) tersebut dari pakaiannya di waktu sucinya, lalu mencucinya dan mengguyur (dengan air) atas seluruhnya (pakaian yang tidak terkena darah haid), kemudian dia shalat dengannya. HR Al-Bukhari.

Atsar ini berderajat shahih

Atsar ini dapat dijadikan dalil wajibnya menyucikan pakaian dari najis dalam shalat, dan dilarangnya shalat dengan memakai pakaian yang terkena najis. (Muhammad Iqbal/ed)

 

[1] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Wahbah Az-Zuhaili, jz. 29, hlm. 219.

[2] Lihat At-Tafsirul Imamisy Syafi’i susunan Al-Farran, jld. 3, hlm. 1411.

[3] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Wahbah Az-Zuhaili, jz. 29, hlm. 219

dan Tafsirul Baidlawi susunan Al-Baidlawi, jld. 2,hlm. 541.

[4] Lihat Mausu’atul Ijma’i fil Fiqhil Islami susunan Sa’di Abu Habib, jz. 3, hlm. 997.

[5] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud, jld. 1, jz. 1, hlm. 175, k. As-Shalah, b. As-Shalatu fin Na’l, h. 650.

[6] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abuth Thayyib Abadi, jld. 2, hlm. 353.

[7] Syarat adalah segala sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan suatu amalan tidak sempurna, akan tetapi ia tidak termasuk pokok amalan tersebut (Lihat Al-Mu’jamul Wasith susunan Dr.Ibrahim Unais., hlm. 498).

[8] Lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-’Utsaimin, jld. 2, hlm. 99.

[9] Lihat Ushulul Fiqhil Islami susunan Wahbah Az-Zuhaili, jld. 1, hlm. 223.

[10] Menurut jumhur, kerusakan adalah sinonim ketidakabsahan, dan kedua kata tersebut adalah antonim dari keabsahan, sama halnya dalam urusan ibadah maupun muamalah (lihat Ma’alimu ‘ushulil Fiqhi susunan Al-Jizani, hlm. 318, pada catatan kaki no.  3).

[11] Lihat Al-Umm susuanan Imam Asy-Syafi’i, jld. 1, jz. 1, hlm. 74.

[12] Lihat Al-Istidzkar susunan Ibnu Abdil Bar, jld. 1, hlm. 333.

[13] Lihat Majmu’u Fatawa wa Rasa`il susunan As-Sulaiman, jld. 12, hlm. 302-304.

[14] Lihat Majmu’u Fatawa wa Rasa`il susunan As-Sulaiman, jld. 11, hlm. 248.

[15] Lihat Al-Asybahu wan Nadha`ir susunan As-Suyuthi, jld. 1, hlm. 394.

[16] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jz. 1, hlm. 128, k. 4 Al-Wudlu`, b. 63 Ghuslud Dam, h. 227.

[17] Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 2, hlm. 247.

[18] Lihat Syarhu Shahihil Bukhari susunan Al-‘Utsaimin, jld. 1, hlm. 571.

[19] Lihat Subulus Salam susunan Ash-Shan’ani, jz. 1, hlm. 55-56.

[20] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jz. 1, hlm. 160, k. 6 Al-Haidl, b. 9 Ghusli Damil Haidl, h. 308.

[21] Wizaratul Auqafi wasy Syu`unil Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah, jz. 40, hlm. 99.

[22] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 2, hlm. 265.

[23] Lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah susunan Wizaratul Auqaf wasy Syu`unil Islamiyyah, jz. 40, hlm. 99-100.

[24] Lihat Al-Mughni susunan Ibnu Qudamah, jz. 1, hlm. 716.

[25] Lihat Majmu’u Fatawa wa Rasa`il susunan As-Sulaiman, jz. 12, hlm. 372, no. 291.

[26] Lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah susunan Wizaratul Auqaf wasy Syu`unil Islamiyyah, jz. 40, hlm. 99.

[27] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 2, hlm. 265, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah susunan Wizaratul Auqaf wasy Syu`unil Islamiyyah, jz. 40, hlm. 99-100, dan Al-Mughni susunan Ibnu Qudamah, jz. 1, hlm. 716.

[28] Lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-’Utsaimin, jld. 2, hlm. 223-226.  

[29] An-Nawawi, Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab, jld. 4, hlm. 174.

[30] Lihat Al-’Azizu Syarhul Wajizil Ma’rufu bi Syarhil Kabir susunan Ar-Rafi’i, jld. 2, hlm. 21.

[31] Lihat Asy-Syarhul Mumti’ susunan Al-’Utsaimin, jld. 2, hlm. 226.

Leave a Reply