Setara Tidak Harus Sama -telaah kesetaraan gender dalam Islam-

Setara Tidak Harus Sama

-telaah kesetaraan gender dalam Islam-[1]

Oleh: Ustadz Abdullah Janan Farisi

Musdah Mulia, seorang muslimah aktivis HAM menganggap bahwa Islam mengajarkan kesetaraan gender. [2] Sehingga perempuan dengan leluasa dapat memasuki semua sektor kehidupan di ranah publik. [3] Demi menguatkan asumsinya itu dia juga berusaha merombak sebagian syariat Islam. [4] Di samping itu, menurut Abdul Qadir Audah, para ulama mengatakan bahwa laki-laki lebih diunggulkan dari perempuan dalam urusan yang melibatkan kedua belah pihak secara bersamaan. [5]

Berdasarkan latar belakang di atas, Ustadz Abdullah Janan Farisi menelaah lebih lanjut permasalahan tersebut dan membuat sebuah risalah ilmiyyah berupa Makalah yang berjudul “TELAAH KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM”.

Tulisan ini berupaya merespon isu ‘kesetaraan gender dalam Islam’ dengan mejadikan risalah ilmiyyah tersebut sebagai sumber penulisan atau bisa dikatakan ikhtishar dari risalah tersebut. Semoga upaya ini bermanfaat dan berikut ulasannya.

Pengertian Kesetaraan Gender

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gender diartikan dengan jenis kelamin. [6]

Adapun Women’s Studies Encyclopedia mengartikan gender dengan suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. DR. Siti Musdah Mulia menjelaskan bahwa konsep tersebut mengacu pada seperangkat sifat, peran, tanggung jawab, fungsi, hak, dan perilaku yang melekat pada diri laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat tempat manusia itu tumbuh dan dibesarkan. [7]

Adian Husaini memprotes pengertian seperti itu. Beliau mengatakan bahwa pengertian gender seperti itu bertentangan dengan konsep Islam tentang kedudukan perempuan. Dalam Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab bagi laki-laki dan perempuan ditentukan oleh wahyu, dan tidak semuanya berdasarkan produk budaya. [8]

Sedangkan dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, dijelaskan bahwa gender sebagai sebuah gejala sosial yang dapat diartikan sebagai pembagian peran manusia berdasarkan jenis kelamin. [9]

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat menyimpulkan bahwa gender merupakan suatu gejala sosial yang diartikan sebagai pembagian peran manusia yang meliputi hak dan kewajibannya berdasarkan jenis kelamin.

Laki-laki dan Perempuan dalam padangan Islam

Laki-laki dan Perempuan Sama dalam hal amalan dan pahala, tapi beda dalam beberapa hal.

Allah berkalam (surat Al-Ahzab 33: 35) :

إِنََّ الْمُسْلِمِينَ … وَالذََّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذََّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Artinya:

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim.. laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Syekh Abu Bakr Al-Jaza`iriy mengatakan bahwa surat Al-Ahzab (33): 35 menjelaskan tentang dasar penyetaraan laki-laki dan perempuan dalam amal serta ganjaran atas amalan mereka. Adapun hal-hal yang dikhususkan untuk masing-masing pihak tetap pada kekhususannya. [10]

Catatan: Penyebutan laki-laki dan perempuan pada sifat-sifat ini menggunakan ‘athaf  “و” (huruf wawu). Dalam Ilmu Nahwu, ‘athaf dengan “و” (huruf wawu) menunjukkan bahwa ma’thuf dan ma’thuf ‘alaih berserikat dalam hukum serta i’rab secara mutlak [11]. Dengan demikian, dapat difaham bahwa pada ayat ini Allah menyamakan laki-laki dan perempuan dalam amal yang mencakup dasar-dasar Islam serta ganjaran atas amalan-amalan tersebut.

Hawa Tercipta dari Tulang Rusuk

Allah berkalam pada surat An-Nisa (4):1

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الََّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا …

Artinya:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Pemelihara kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya…

Wahbah Az-Zuhailiy menjelaskan ayat ini bahwa Allah menciptakan Hawa` dari tulang rusuk sebelah kiri Adam saat Adam tidur. Beliau berhujah dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim dari Abu Hurairah فَإِنَّهُنَّ  خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ  (sesungguhnya mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan paling bengkoknya tulang rusuk adalah paling atasnya). [12]

Laki-Laki Tidak Sama dengan Perempuan

Allah berkalam (Surat Ali Imron 3:39)

وَلَيْسَ الذََّكَرُ كَالأُنْثَى

Artinya: dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan kisah Istri ‘Imran yang ingin mempunyai anak laki-laki untuk dijadikannya seorang ahli ibadah dan pengurus Baitul Maqdis. Akan tetapi Allah memberinya anak perempuan. Kemudian Allah menegaskan bahwa laki-laki tidak seperti perempuan dalam kekuatan, ketekunan beribadah dan pengurusan Masjidil Aqsha. [13]

As-Sa’diy mengatakan bahwa dalam lafal وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنْثَى  mengandung makna pengunggulan laki-laki atas perempuan. [14]

Fakhruddin Ar-Raziy menjelaskan bahwa pengunggulan ini disebabkan beberapa hal. Pertama, syari’at pada waktu itu hanya membolehkan laki-laki sebagai ahli ibadah dan pengurus Masjidil Aqsha. Kedua, perempuan tidak bisa selalu mengurus tempat ibadah karena haid dan segala halangan perempuan lainnya, sedangkan laki-laki bisa selalu melakukannya. Ketiga, laki-laki dengan kekuatannya dapat mengurus tempat ibadah dengan baik, sedangkan perempuan lemah. Keempat, laki-laki tidak tercela ketika mengurus tempat ibadah dan berbaur dengan orang banyak, sedangkan perempuan tidak demikian. Kelima, ketika berbaur, laki-laki tidak akan mendapat tuduhan sebagaimana yang didapatkan perempuan. [15]

Catatan: perlu digarisbawahi bahwa pengunggulan ini hanya berlaku secara umum pada jenis laki-laki dan perempuan, karena (ال) dalam lafal ayat وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنْثَى menunjukkan keumuman suatu jenis [16].

Adapun keunggulan secara individual, fakta telah membuktikan adanya perempuan yang lebih unggul daripada laki-laki. Salah satu contohnya adalah Khaulah binti Al-Azwar, seorang perempuan di zaman Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq yang memiliki kepiawaian berperang seperti Khalid bin Walid [17]. Di sisi lain, dari kalangan laki-laki terdapat Hassan bin Tsabit yang dianggap sebagai paling penakutnya manusia [18].

Dr. Sami Nuh Hasan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan psikologi, anatomi, emosi, perilaku, dan bahkan pada segala hal. [19]

Asy-Syanqithiy menjadikan ayat ini sebagai salah satu dalil bahwa penyetaraan laki-laki dan perempuan dalam segala hal tidak mungkin, karena adanya perbedaan tabiat dan ketetapan syariat di antara mereka. [20]

Catatan: Penelitian ilmiah dalam bidang Biologi, Anatomi, Psikologi telah membuktikan bahwa adanya perbedaan laki-laki dan perempuan menunjukkan rusaknya paham keseteraan gender dalam segala aspek kehidupan, sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Dr. Muhammad Washfi dalam kitab beliau Al-Mausu’atusy Syamilah fi ‘Alaqatir Rajuli bil Mar`ah [21].

Laki-laki sama dengan perempuan dalam hal hak dan kewajiban, akan tetapi laki-laki mempunyai satu derajat lebih tinggi daripada perempuan berupa kepemimpinan

Allah berkalam (Al-Baqarah 2: 228):

… وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya:

Dan para istri mempunyai hak yang semisal dengan kewajiban mereka menurut kebiasaan yang dikenal. Dan para suami mempunyai satu tingkatan atas mereka. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

Rasyid Ridla menjelaskan ayat ini bahwa dalam keluarga, laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama kecuali dalam kepemimpinan rumah tangga. [22] Beliau menjelaskan makna دَرَجَةٌ dalam ayat ini adalah kepemimpinan dalam rumah tangga sebagaimana yang dijelaskan dalam surat An-Nisa` (4): 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. [23] Al-Maraghiy [24] juga menjelaskan demikian.   Ibnu Katsir menjelaskan makna دَرَجَةٌ adalah keutamaan dalam fitrah, perilaku, kedudukan, nafkah, wewenang, kebijaksanaan, dan kelebihan dalam perkara dunia dan akhirat. Beliau juga mendasarkan penjelasan ini dengan surat An-Nisa` (4): 34.  [25]

Catatan: perbedaan makna دَرَجَةٌ di atas  tidak saling bertentangan dan sama kuat, sehingga perbedaan tersebut termasuk ikhtilafut tanawwu’ [26]. As-Suyuthiy menjelaskan bahwa jika ada perbedaan tafsir yang sama kuat dan tidak saling bertentangan, maka semua perbedaan tersebut digunakan secara bersamaan [27].

Laki-laki menjadi Pemimpin bagi Perempuan

Allah berkalam (An-Nisa 4: 34):

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya:

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…

Muhammad ‘Abduh dan Al-Maraghiy menjelaskan bahwa kepemimpinan laki-laki atas perempuan berarti membimbing dan melindunginya. [28] Ibnu ‘Asyur menambahkan bahwa kepemimpinan itu berupa penjagaan, pembelaan, dan nafkah [29]. Dr. Wahbah Az-Zuhailiy menjelaskan ayat ini bahwa kepemimpinan itu diberikan kepada laki-laki karena dua hal. Pertama, adanya kelebihan fisik yang dimiliki laki-laki secara fitrah. Kedua, adanya kewajiban memberi nafkah yang dibebankan kepada laki-laki. [30]

Catatan: Penjelasan di atas sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudriy yang menjelaskan bahwa perempuan mempunyai kekurangan dalam soal akal dan agama dibandingkan dengan laki-laki [31] dan surat Ath-Thalaq (65): 7 yang menjelaskan kewajiban suami memberi nafkah kepada istri dan anaknya sebatas kemampuannya [32]. Dr. Husain Adz-Dzahabiy menjelaskan bahwa tafsir yang berdasarkan makna suatu kalimat bahasa Arab dan ketentuan-ketentuan syariat merupakan tafsir yang dapat diterima [33].

Kesetaraan Gender dalam konteks kekinian

  • Kesetaraan Gender dengan adanya Pengkhususan Tertentu

Pendapat ini menyatakan bahwa pada dasarnya Islam menyetarakan peran antara laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, Islam mengkhususkan beberapa hal terhadap laki-laki dan mengkhususkan beberapa hal lain terhadap perempuan. Sebagaimana dinyatakan oleh Abu Bakar Al-Jaza`iri [34], ‘Abdul Qadir ‘Audah (1954) [35], Ibnu ‘Asyur (1973) [36], Muhammad Husain Ath-Thaba`thaba`iy (1982) [37], dan Nashir Makarim Asy-Syiraziy (1987) [38].

Ibnu ‘Asyur dan Abu Bakr Al-Jaza`iriy berdalil dengan surat Al-Ahzab (33): 35 bahwa dalam Islam terdapat prinsip penyetaraan laki-laki dan perempuan dalam amal serta ganjaran atas amalan mereka. Adapun hal-hal yang dikhususkan untuk masing-masing pihak tetap pada kekhususannya. [39]

Catatan: Pendapat tersebut sesuai dengan penjelasan makna surat surat Al-Ahzab (33): 35 yang sudah lewat. Adapun pengkhususan untuk masing-masing pihak juga sesuai dengan makna surat Al-Baqarah (2): 228 dan An-Nisa` (3): 34 yang telah lewat.

Ath-Thabathaba`iy, ‘Abdul Qadir ‘Audah dan Dr. Wahbah Az-Zuhailiy berdalil dengan surat Al-Baqarah (2): 228 bahwa laki-laki dan perempuan setara dalam hak dan kewajiban mereka kecuali dalam kepemimpinan rumah tangga. ‘Abdul Qadir ‘Audah dan Dr. Wahbah Az-Zuhailiy menguatkan pendapat mereka tersebut dengan surat An-Nisa` (3): 34.

Catatan: paham yang mereka ambil dari surat Al-Baqarah (2): 228 dan surat An-Nisa` (3): 34 tersebut merupakan pemahaman dari isyaratun nash. Dalam Ushul Fiqh, pemahaman dari isyaratun nash wajib diamalkan [40].

  • Pendapat Kesetaraan Gender dalam Wilayah Publik dan Domestik

Pendapat kesetaraan gender ini berasal dari kalangan feminis yang diikuti oleh sebagian muslimin. Mereka berpendapat bahwa peran laki-laki dan perempuan dalam wilayah publik dan domestik adalah setara. [41]

Muslimin yang termasuk dari kalangan feminis adalah Fatima Mernissi (1940) dari Maroko, Nawal El-Saadawi (1931) dari Mesir, Riffat Hassan dari Pakistan, Taslima Nasreen dari Bangladesh, Assia Djebar (1936) dari Aljazair, Amina Wadud dari Amerika Serikat, dan Zainah Anwar dari Malaysia. [42]

Paham kesetaraan gender yang sejalan dengan prinsip dasar dari HAM universal [43] ini dinyatakan pula oleh Prof. Dr. Tsuroya Kiswati, MA [44] dan DR. Musdah Mulia [45].

Syubhat-Syubhat dalam Masalah Keseteraan Gender dalam Islam dan Jawabanya

Pertama, surat Al-Ahzab (33): 35 adalah dalil bahwa laki-laki setara dengan perempuan dalam semua aspek.

Dr. Tsuroya Kiswati menjadikan surat Al-Ahzab (33): 35  sebagai salah satu prinsip dasar kesetaraan gender. [46]

Catatan (1): Kesetaraan gender telah menjadi sebuah istilah yang biasa digunakan untuk menunjukkan sebuah paham yang menyetarakan peran laki-laki dan perempuan dalam semua hal [47]. Oleh karena itu, dapat difahami bahwa pernyataan Dr, Tsuroya Kiswati di atas sebagai kesetaraan gender secara mutlak, dalam ranah publik maupun domestik.

Catatan (2): ayat ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan laki-laki dan perempuan secara mutlak, karena faham tersebut bertentangan dengan surat Ali ‘Imran (3): 36 yang menyatakan perbedaan laki-laki dan perempuan secara kodrati, dan surat An-Nisa` (4): 34 yang menyatakan adanya tugas khusus bagi laki-laki, yaitu kepemimpinan dalam keluarga. (lihat uraianya di atas).

Kedua, Hawa diciptakan dari tulang rusuk itu bermakna metaforis

Anshori, seorang dosen UIN Syarif Hidayatullah berpendapat bahwa perempuan pertama – Hawa` – tidak diciptakan dari tulang rusuk Adam, karena Al-Qur`an tidak menyebutkan demikian. Hadits tersebut juga tidak disebutkan tulang rusuk Adam dan nama Hawa`, akan tetapi hanya menyebutkan kata ضِلَعٍ (tulang rusuk) dan الْمَرْأَةَ (perempuan). Menurutnya, hadits tersebut tidak bisa dimaknai secara harfiah, akan tetapi harus dimaknai secara metaforis, karena terdapat matan lain yang berlafal إِنَّ الْمَرْأَةَ كَالضِّلَعِ (Sesungguhnya perempuan itu seperti tulang rusuk). Menurutnya, perempuan tidak diciptakan dari tulang rusuk, akan tetapi hanya mempunyai sifat-sifat yang ada pada tulang rusuk. [48]

Catatan: terdapat sebuah hadits yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan Hawa` dari tulang rusuk Adam. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam kitab tafsirnya [49] dan berderajat hasan, sehingga dapat dijadikan hujah. Hadits فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ harus dimaknai secara harfiah, karena suatu nas tidak boleh dimaknai secara metaforis jika bisa dimaknai dengan makna asalnya [50]. Ulama Al-Lajnatud Daimah menjelaskan bahwa karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, maka sifatnya yang bengkok tidak dapat dipungkiri [51].

Lies M. Marcoes-Natsir, M.A. mengatakan bahwa hadits فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ  mempunyai kelemahan pada matan dan sanadnya. Ia juga mengatakan bahwa hadits tersebut mengandung elemen misoginis, karena memberikan begitu saja sifat-sifat buruk kepada perempuan. [52]

Catatan: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim dalam kitab shahih mereka. Hadits yang diriwayatkan Al-Bukhariy dan Muslim dalam kitab shahih mereka telah disepakati dapat diterima. [53] Hadits tersebut juga tidak bisa dikatakan mengandung elemen misoginis, karena hadits tersebut justru menekankan sifat perempuan yang tidak bisa menerima pemaksaan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar [54].

Riffat Hassan mengatakan bahwa kata Adam dalam Al-Qur`an bukan merujuk pada seorang laki-laki, namun merujuk kepada kemanusiaan secara umum. [55]

Catatan: Dalam surat Al-Baqarah (2) :35 disebutkan bahwa Adam mempunyai pasangan. Kata زَوْجُ dalam bahasa Arab bermakna salah satu dari dua pasangan laki-laki dan perempuan [56]. Dengan demikian, pasangan Adam harus mempunyai jenis kelamin. Karena Adam disebutkan dengan kata ganti أَنْتَ (kamu laki-laki), maka pasangan Adam adalah perempuan. Dengan demikian, kata Adam yang dimaksud dalam Al-Qur`an adalah seorang laki-laki.

Abu Muslim Al-Ashfahaniy berpendapat bahwa Hawa` tidak diciptakan dari tulang rusuk Adam, melainkan ia diciptakan dari esensi yang sama dengan Adam. Beliau menjelaskan bahwa lafal خَلَقَ مِنْهاَ pada ayat di atas maksudnya adalah Allah menciptakan pasangan Adam dari jenisnya [57]. Asghar Ali Engineer setuju dengan paham ini.  Karena diciptakan dari esensi yang sama,  Asghar Ali Engineer menolak pandangan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Pandangan seperti itu mengimplementasikan pemahaman bahwa perempuan berada pada level inferior dan laki-laki berada pada level superior [58]. Dari pemahaman ini, Dr. Tsuroya Kiswati menjadikan surat An-Nisa` (4): 1 sebagai salah satu dasar kesetaraan gender secara menyeluruh [59].

Catatan: penjelasan Abu Muslim Al-Ashfahaniy menyelisihi haditsفَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ . Pernyataan Asghar Ali Engineer tentang implementasi buruk dalam ayat ini tidak benar. Penciptaan Hawa` dari tulang rusuk Adam justru menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua makhluq yang fitrahnya saling menyayangi dan mencintai. Laki-laki menyayangi dan mencintai perempuan karena perempuan adalah bagian dari dirinya, sedangkan perempuan menyayangi dan mencintai laki-laki karena laki-laki adalah tempat asalnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Arabiy [60]. Pandangan yang menginferiorkan perempuan dengan ayat ini hanyalah pandangan negatif tanpa dalil.

Ketiga, terjadi kontradiktif pada Al-Baqarah (2): 228.

Ashghar Ali menjelaskan bahwa ayat وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ adalah ayat kontekstual [61] yang menggambarkan konteks sosial yang patriarkhis pada saat ayat ini turun. Dalam konteks sosial yang seperti ini Allah memberi perempuan status lebih rendah daripada laki-laki untuk memenuhi ego laki-laki. Sedangkan ayat وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ adalah ayat normative [62] yang menunjukkan bahwa sebenarnya Allah ingin mengakui kesetaraan laki-laki dan perempuan. Dicantumkannya dua pernyataan yang berbeda dalam satu ayat ini dimaksudkan agar bisa diterima oleh masyarakat sosial patriarkhis pada waktu ayat ini turun, sekaligus untuk merespon keadaan pada masyarakat mendatang ketika kondisi sosial telah berubah dan lebih kondusif. [63]

Catatan: (1). Asghar Ali Engineer telah melakukan sebuah kesalahan dalam menafsirkan ayat ini, yaitu menjelaskan maksud Allah tanpa dalil. Dr. Husain Adz-Dzahabiy mengatakan bahwa menjelaskan maksud Allah tanpa dalil merupakan salah satu hal yang harus dihindari oleh seorang mufasir  [64]. (2). Asghar Ali menggunakan metode penafsiran historisitas-budaya. Dr. Adian Husaini mengatakan bahwa orang yang menggunakan metode ini akan terpengaruh dengan ideologinya dan sangat sulit dihindarkan dari subjektifitas [65]. Asghar Ali adalah seseorang yang berfaham feminisme, maka ia menafsirkan ayat ini hanya untuk kepentingan ideologinya tersebut.

Keempat, reinterpretasi makna Qawwamah pada An-Nisa (4): 34

Dr. Musdah Mulia mengutip penjelasan Asghar Ali dan Riffat Hassan yang melakukan reinterpretasi terhadap makna qawwamah pada ayat ini. Mereka mengatakan bahwa makna qawwamah pada ayat ini menunjukkan realitas sejarah kaum perempuan yang sangat rendah pada saat ayat ini turun dan perkerjaan domestik adalah kewajiban perempuan, sementara laki-laki lebih unggul karena kekuasaan dan kemampuan mereka mencari nafkah. [66]

Fazlur Rahman menambahkan bahwa kepemimpinan pada ayat ini bukan karena perbedaan jenis kelamin, melainkan perbedaan fungsional. Artinya, jika seorang istri di bidang ekonomi dapat berdiri sendiri, baik karena warisan maupun usahanya sendiri dan memberikan sumbangan bagi kepentingan rumah tangganya, maka posisi pemimpin tersebut dapat ditawar. [67]

Catatan: reinterpretasi terhadap makna qawwamah di atas tidak dapat diterima, karena reinterpretasi yang mementingkan aspek historis seperti itu pada akhirnya akan memosisikan Al-Qur`an bukan sebagai wahyu suci, melainkan produk budaya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi [68]. Penjelasan Fazlur Rahman di atas juga tidak dapat diterima lantaran metodologi yang dipakainya dalam memahami Al-Qur`an adalah hermeneutika [69]. Hermeneutika adalah kajian tentang kaidah-kaidah umum untuk menafsirkan Bibel. [70]  Metode ini tidak bisa digunakan untuk memahami Al-Qur`an, karena dalam memahami Al-Qur`an, seorang mufassir harus melalui langkah-langkah tertentu yang tidak didapati dalam metode hermeneutika. Salah satunya adalah mencari penjelasan dari Al-Qur`an sebagai langkah awal [71]. Dengan demikian, seseorang yang memahami Al-Qur`an dengan metode hermeneutika telah mengabaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang mufassir, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima.

Kelima, Surat Al-Isra (17): 70 menunjukkan bahwa Laki setara dengan perempuan. [72]

Catatan: ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memuliakan anak turun Adam dengan menciptakan mereka dalam bentuk yang paling sempurna, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir. [73] Dengan demikian ayat ini tidak dapat menjadi dalil untuk paham kesetaraan gender karena pada ayat tersebut tidak ada lafal ayat yang menunjukkan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam segala hal.

 

[1] Artikel ini ditulis oleh Muhammad Iqbal sebagai ikhtishar atas makalah karya Ustadz Abdullah Janan Farisi yang berjudul: TELAAH KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM

[2] Lihat Islam dan Hak Asasi Manusia susunan Musdah Mulia, hal. 156.

[3] Lihat Islam dan Hak Asasi Manusia susunan Musdah Mulia, hal. 157.

[4] Lihat Islam dan Hak Asasi Manusia susunan Musdah Mulia, hal. 168.

[5] Lihat At-Tasyri’ul Jina`il Islamiy susunan ‘Abdul Qadir ‘Audah,  jld. 1, hlm. 27-28.

[6] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia susunan Tim penyusun, hlm. 439

[7] Lihat Islam dan Hak Asasi Manusia susunan Musdah Mulia, hlm. 151.

[8] Lihat Seputar Paham Kesetaraan Gender susunan Adian Husaini, hlm. 12.

[9] Lihat Ensiklopedi Tematis Dunia Islam susunan Nurul Agustina S.S., M.A-Lies M. Marcoes- Natsir, M.A., jld. 6, hlm. 175.

[10] Lihat Aisarut Tafasir susunan Abu Bakr Al-Jaza`iriy, jld. 4, hlm. 217.

[11] Lihat Jami’ud Durusil ‘Arabiyyah susunan Mushthafa Al-Ghalayainiy, hlm. 245

[12] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Wahbah Az-Zuhailiy, jz. 4, hlm. 223.

[13] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld. 1,hlm. 441.

[14] Lihat Taisirul Karimir Rahman susunan  As-Sa’diy, hlm. 112.

[15] Lihat Mafatihul Ghaib susunan Fakhruddin Ar-Raziy, jld. 4, jz. 8, hlm. 24

[16] Lihat Tafsirul Qasimiy susunan Al-Qasimiy, jld. 2, hlm. 57.

[17] Lihat Futuhusy Syam susunan Al-Waqidiy, hlm. 40-41.

[18] Lihat Usdul Ghabah susunan Ibnul Atsir, jld. 2, hlm. 8.

[19] Lihat Min Mu’jizatil Qur`an susunan Dr. Sami Nuh Hasan, hlm. 340.

[20] Lihat Adlwa`ul Bayan susunan Asy-Syanqithiy, jld. 7, hlm. 418.

[21] Lihat Al-Mausu’atusy Syamilah fi ‘Alaqatir Rajuli bil Mar`ah susunan Dr. Muhammad Washfi, hlm. 13-50.

[22] Lihat Tafsirul Manar susunan Rasyid Ridla, jld. 2, hlm. 375.

[23] Lihat Tafsirul Manar susunan Rasyid Ridla, jld. 2, hlm. 380.

[24] Lihat Tafsirul Maraghiy susunan Musthafa Al-Maraghiy, jld. 1, jz. 2, hlm. 167.

[25] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld. 1, hlm. 336.

[26] Ikhtilafut tanawwu’ adalah berbilangnya penafsiran yang tidak saling bertentangan pada suatu lafal ayat (lihat Fushulun fi Ushulit Tafsir susunan Musa’id Ath-Thayyar, hlm. 59).

[27] Lihat Al-Itqan susunan As-Suyuthiy, hlm. Jz. 2, hlm. 183.

[28] Lihat Tafsirul Manar susunan Rasyid Ridla, jld. 5, hlm. 68.

Tafsirul Maraghiy susunan Musthafa Al-Maraghiy, jld. 2, jz. 5, hlm. 27

[29] Lihat At-Tahriru wat Tanwir susunan Ibnu’Asyur, jld. 2, jz. 5, hlm. 38.

[30] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Wahbah Az-Zuhailiy, jz. 5, hlm. 54-55.

[31] Lihat Shahihul Bukhariy, jld. 1, hlm. 123-124, k. 6-Al-Haidl, b. 7-Tarkil Haidlish Shauma, h. 304

Shahihu Muslim, jld. 1, hlm. 121, k. 1-Al-Iman, b. 34, h. 132 (79).

[32] Lihat Al-Jami’u li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubiy, jld. 9, hlm. 158.

[33] Lihat At-Tafsiru wal Mufassirun susunan Dr. Husain Adz-Dzahabiy, jld. 1, hlm. 274.

[34] Abu Bakr Al-Jaza`iry, Aisarut Tafasir, jld. 4, hlm. 217

[35] Lihat At-Tasyri’ul Jina`il Islami susunan ‘Abdul Qadir ‘Audah,  jld. 1, hlm. 27-28.

[36]  Lihat At-Tahriru Wat Tanwir susunan Ibnu ‘Asyur, jld. 9, jz. 22, hlm. 20

[37] Lihat Al-Mizan fi Tafsiril Qur`an susunan Ath-Thabathaba`iy, jld. 2, hlm. 271-272.

[38] Lihat Al-Amtsal susunan Asy-Syiraziy, jld. 2, hlm. 102-103

[39]  Lihat At-Tahriru Wat Tanwir susunan Ibnu ‘Asyur, jld. 9, jz. 22, hlm. 20.

Lihat Aisarut Tafasir susunan Abu Bakr Al-Jaza`iriy, jld. 4, hlm. 217.

[40] Lihat ‘Ilmu Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Wahhab Khallaf, hlm. 168.

[41] Lihat Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, susunan John L. Esposito, jld. 2, hlm. 57

Lihat juga: Nurul Agustina, S.S., M.A-Lies M. Marcoes- Natsir, M.A., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam,  jld. 6 hlm. 175

[42] Lihat Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, susunan Syamsuddin Arif, hlm. 112.

[43] Lihat Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam susunan Drs. Ahmad Nur Fuad, MA dk, hlm. 71-72.

[44] Lihat Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer susunan Dr. Tsuroya Kiswati, hlm. 194-195.

[45] Lihat Islam dan Hak Asasi Manusia susunan Dr. Musdah Mulia, hlm. 139.

[46] Lihat Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer susunan Dr. Tsuroya Kiswati, hlm. 200-    201.

[47] Lihat Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyari’ah susunan Habib Rizieq Syihab, hlm 59.

[48] Lihat  Dialektika Teks Suci Agama, pada artikel Anshori, hlm. 322-323.

[49] Lihat Jami’ul Bayan susunan Ath-Thabariy, jld. 1, hlm. 182.

[50] Lihat Ushulul Fiqhil Islamiy susunan Wahbah Az-Zuhailiy, jld. 1, hlm. 304.

[51] Lihat Fatawal Lajnatid Da`imati lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta` susunan Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, jz. 17, hlm. 10.

[52] Lihat Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, pada artikel M.A-Lies M. Marcoes- Natsir, M.A. dan Nurul Agustina S.S. , jld. 6, hlm. 182.

[53] Lihat Taisiru Musthalahil Hadits susunan Mahmud Ath-Thahhan, hlm. 33.

[54] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jld. 7, hlm. 12.

[55] Lihat Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, pada artikel M.A-Lies M. Marcoes- Natsir, M.A. dan Nurul Agustina S.S. , jld. 6, hlm. 182.

[56] Lihat Mufradatu Alfadhil Qur`an susunan Ar-Raghib Al-Ashfahaniy, hlm. 384.

[57] Lihat At-Tafsirul Munir susunan Wahbah Az-Zuhailiy, jz. 4, hlm. 223.

[58] Lihat Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer, pada artikel Dr. Tsuroya Kiswati, hlm. 200.

[59] Lihat Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer, pada artikel Dr. Tsuroya Kiswati, hlm. 200.

[60] Lihat Faidlul Qadir susunan Al-Manawiy, jld. 3, hlm. 118.

[61] Ayat kontekstual menurut Asghar Ali adalah ayat yang merujuk pada nilai dan prinsip dasar Al-Qur`an, seperti prinsip kesatuan, keadilan, persamaan dan kesetaraan. Prinsip ini bersifat dogma yang tidak bisa berubah dan dapat diaplikasikan dalam berbagai ruang dan waktu (lihat Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer susunan Dr. Tsuroya Kiswati, hlm. 197).

[62] Ayat normative menurut Asghar Ali adalah ayat yang berkaitan erat dengan perkembangan dan kebutuhan zaman, ayat ini dapat diabrogasi (lihat Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer susunan Dr. Tsuroya Kiswati, hlm. 197).

[63] Lihat Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer susunan Dr. Tsuroya Kiswati, hlm. 203-204.

[64] Lihat At-Tafsiru wal Mufassirun susunan Adz-Dzahabiy, jld. 1, hlm. 275.

[65] Lihat Wajah Peradaban Barat susunan Adian Husaini, hlm. 312.

[66] Lihat Islam dan Hak Asasi Manusia susunan Dr. Musdah Mulia, hlm. 193.

[67] Lihat Islam dan Hak Asasi Manusia susunan Dr. Musdah Mulia, hlm. 193.

[68] Lihat Misykat susunan Hamid Fahmy Zarkasyi, hlm. 251.

[69] Lihat Hermeneutika Al-Qur`an Fazlur Rahman susunan Sibawaihi, hlm. 35.

[70] Lihat Kritik Terhadap Studi Al-Qur`an Kaum Liberal susunan Fahmi Salim, hlm. 124.

[71] Lihat At-Tafsir wal Mufassirun susunan Dr. Husain Adz-Dzahabiy, jld. 1, hlm. 277.

[72] Lihat Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer susunan Dr. Tsuroya Kiswati, hlm. 200-    201.

[73] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld. 3, hlm. 65.

Leave a Reply