Sholat Jumat bertepatan dengan Hari ‘Ied

Sholat Jumat bertepatan dengan Hari ‘Ied

oleh: Ustadzah Muthmainnah

Sebagian Muslimin mungkin bertanya tatkala terjadi kasus sholat Jumat bertepatan dengan hari ‘Ied. Bagaimana hukum dan teknis pelaksanaan shalat Jum’at bertepatan dengan hari ‘Ied? Mengapa sebagian muslimin ada yang melaksanakan dan ada juga yang meninggalkannya? Manakah yang benar, mereka yang melakukannya atau yang meninggalkannya? Dan bagaimanakah dengan muslimin yang meninggalkannya? Wajibkah mereka mengganti dengan shalat Dhuhur?

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, Ustadzah Muthmainnah berupaya meneliti lebih mendalam dan menulis sebuah karya Ilmiyyah yang berjudul, ‘Sholat Jumat Bertepatan Dengan Hari ‘Ied’.

Artikel ini merupakan sebuah upaya untuk meringkas karya Ilmiyyah tersebut, semoga bermanfaat dan berikut uraian ringkasnya. [1]

Pertama, Hadis Ibnu Abbas

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ, عَنْ  رَسُوْلِ اللهِ أنَّهُ قَالَ: إجْتَمَعَ عِيْدَانِ  فِى يَوْمِكُمْ هذَا  فَمَنْ شَاءَ  أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَ إِنَّا مُجَمِّعُوْنَ إِنْ شَاءَ اللهُ[2]

Artinya:

dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari Raya (‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha dengan hari Jum’at) maka barang siapa berkehendak, (maka sebenarnya) shalat ‘Id mencukupi-nya dari shalat Jum’at, dan sesungguhnya kami akan menegakkan shalat Jum’at Insya Allah.”

Rasulullah saw. menunaikan shalat ‘Id pada pagi hari, kemudian memberi rukhsah dalam menunaikan shalat Jum’at pada siang hari, yaitu mereka diperbolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Rasulullah saw. menyatakan kepada mereka, bahwa  shalat ‘Id pada  pagi  harinya  sudah  mencukupi  dari shalat  Jum’at, serta tidak ada perintah  untuk mengganti  dengan  shalat  Dhuhur. Oleh karena itu, tidak mengapa bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id untuk meninggalkan shalat Jum’at. Adapun muslimin yang hendak shalat Jum’at, mereka diperbolehkan, karena Rasulullah saw. juga akan menegakkan shalat Jum’at.

Hadis ini berderajat Hasan. Semua rawi Tsiqat kecuali Muhammad bin Al-Mushaffa (An-Nasa`i dan Abu Hatim = Shaduq [3]. Ibnu Hajar = Shaduq [4]). Rawi  shaduq  tergolong rawi hasan martabat pertama.

Kedua, Hadis Abu Hurairah

عَنْ أبِى هُرَيْرَةَ, عَنْ رَسُوْلِ اللهِ أَنَّهُ قَالَ: قَدِ اجْتَمَعَ  فِى يَوْمِكُمْ هذَا  عِيْدَانِ  فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإنَّا مُجَمِّعُوْنَ[5]

Artinya:

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw. bahwasannya beliau bersabda: “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari Raya (‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha dengan hari Jum’at), maka barang siapa mau (maka sebenarnya) shalat ‘Id sudah mencukupinya dari shalat Jum’at, dan sesungguhnya kami akan menegakkan shalat Jum’at.” (HR. Abu Daud)

Tentang hadis ini, Ash-Shon’anie menyebutkan bahwa bahwa shalat Jum’at sesudah shalat ‘Id menjadi rukhsah, (yaitu) boleh melakukannya dan boleh (juga) me-ninggalkannya. Sedang rukhsah tersebut khusus bagi orang yang sudah shalat ‘Id, bukan yang belum shalat ‘Id. [6]

Hadits ini adalah hadits ma’lul[7], karena secara dhahir sanadnya muttashil (bersambung), sedang sebenarnya hadits  mursal [8], yaitu mursal Khafi [9]. Hadits mursal tergolong pada martabat hadits dla’if. Adapun  letak  kemursalannya  adalah  antara Abu Shalih  dengan Rasulullah saw. Hal ini dapat dibuktikan dengan hadits yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqie[10], dan ‘Abdurrazzaq [11], bahwa Abu Shalih langsung meriwayatkan dari Nabi saw. tanpa menyebut orang yang menceritakan kepadanya. ‘Adil Ahmad ‘Abdul Maujud dan ‘Ali Muhammad Mu’awwidh menyebutkan bahwa sekelompok ahli hadits meriwayatkan hadits Abu Hurairah itu, dari ‘Abdul ‘Aziz, dari Abu Shalih, dari Nabi saw. secara mursal, (yaitu) Abu Shalih tidak menyebut Abu Hurairah. [12] Asy-Syaukanie juga menuturkan, bahwa Ahmad bin Hanbal dan Ad-Daraquthnie menshahihkan kemursalan hadits ini. [13]

NB: hadits ini mempunyai syahid [14] dari jalan Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah. Fungsi syahid adalah sebagai penguat bagi hadits lain. Oleh karena itu, hadits ini  berderajat Hasan Li Ghairihi.

Ketiga, Hadis Zaid bin Arqam

عَنْ إيَاسِ بْنِ أبِى رَمْلَةَ الشَّامِى قَالَ: شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ  بْنَ أبِى سُفْيَانَ  وَ هُوَ  يَسْألُ  زَيْدَ بْنَ أرْقَمَ قَالَ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عِيْدَيْنِ  إجْتَمَعَا  فِى يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَكَيْفَ  صَنَعَ؟ قَالَ:صَلَّى الْعِيْدَ  ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ, فَقَالَ مَنْ شَاءَ أنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ [15]

Artinya:

dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamie, dia berkata: “Aku telah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, dia (Mu’awiyah bin Abi Sufyan) berkata: “Apakah engkau telah menyaksikan bersama Rasulullah saw. dua hari Raya (‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha dengan hari Jum’at) berkumpul dalam satu hari?” Dia (Zaid bin Arqam) menjawab: “Ya.” Dia (Mu’awiyah bin Abi Sufyan) ber-kata lagi: “Lantas bagaimana beliau berbuat?” Dia (Zaid bin Arqam) men-jawab: “Beliau shalat ‘Id, kemudian memberi rukhshah (kelonggaran) pada shalat Jum’at”. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa berkehendak untuk shalat (Jum’at), maka hendaklah ia shalat.” (HR. Abu Daud)

Rasulullah saw. menunaikan shalat ‘Id, kemudian memberi rukhshah shalat  Jum’at bagi shahabat yang sudah shalat ‘Id, yaitu mereka boleh menghadirinya dan boleh juga meninggalkannya.

Di dalam susunan Rawi periwayat hadis ini terdapat seorang rawi  majhul hal (tidak dikenal keadaannya), yaitu Iyas bin Abi Ramlah. Hal ini  sebagaimana perkataan Ibnul Mundzir dan Ibnul Qaththan yang dikutip oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tahdzibut Tahdzib [16]. Disebutkan juga dalam kitab Mizanul I’tidal [17], bahwa Ibnul Mundzir menyatakan Iyas bin Abi Ramlah rawi majhul. Menurut Ilmu Hadits, riwayat rawi majhul tergolong dla’if.

NB: meskipun sanad hadits di atas dla’if, hadits tersebut dikuatkan oleh hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, sehingga hadits ini berkedudukan sebagai hadits Hasan Lighairihi. Hadits  ini juga  dikeluarkan oleh Ahmad bin Hanbal[18], An-Nasa’ie[19], Ibnu Majah[20],  Ad-Darimie[21], Al-Baihaqie[22], Al-Hakim[23],  Ibnu Khuzaimah[24] dan Ibnu Abi  Syaibah[25], yang semuanya ini meriwayatkan dari jalan Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamie, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dari Zaid bin Arqam, dari Nabi saw.

Keempat, Hadis Ibnu Umar

عَنِ ابْنِ  عُمَرَ قَالَ: إجْتَمَعَ عِيْدَانِ  عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ  فَصَلَّى بِالنَّاسِ ثُمَّ قَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِىَ الْجُمُعَةَ فَالْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ فَالْيَتَخَلَّفْ [26]

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar, dia berkata: “Telah berkumpul dua hari Raya (‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha dengan hari Jum’at) pada masa Rasulullah saw., maka beliau shalat (‘Id) bersama orang banyak, kemudian beliau bersabda: “Barang siapa berkehendak untuk mendatangi shalat Jum’-at, maka supaya ia mendatanginya, dan barang siapa berkehendak untuk me-ninggalkannya, maka supaya ia meninggalkannya.”

Rasulullah shalat ‘Id  bersama para shahabat, kemudian  beliau  memberi rukhsah shalat Jum’at pada siang harinya, yaitu mereka boleh meninggalkannya, serta beliau tidak memerintahkan untuk mengganti dengan shalat Dhuhur.

Di dalam susunan perawi hadis ini terdapat 2 rawi berikut:

Jubarah  Al-Mughallis. Banyak ‘Ulama  yang  mencelanya,  di antaranya adalah:  Al-Bukharie,  dia mengatakan  bahwa  haditsnya  mudhtharib[27]. Ibnu Abi Hatim menceritakan,  bahwa Abu Zur’ah pernah meriwayatkan hadits darinya kemudian sesudah itu meninggalkannya. Al-Bazzar turut menyatakan, Jubarah rawi yang banyak salah. Begitu juga Ibnu Hibban, dia berkomentar  bahwa Jubarah membolak-balikkan sanad serta memarfu’kan hadits mursal.[28]

Mandal bin ‘Ali. Dia adalah rawi dla’if, sebagaimana pernyataan Ibnu Ma’in, ‘Ali bin Al-Madinie, An-Nasa’ie, As-Sajie, Ibnu Qani’ dan Ad-Daraquthnie. [29]

NB: Dengan adanya 2 rawi tersebut, maka disimpulkan bahwa bahwa hadits ini tergolong  hadits  dla’if. Meskipun dla’if,  matan  hadits  ini sesuai dengan hadits Ibnu ‘Abbas yang berkedudukan sebagai hadits Hasan Lidzatihi. Oleh karena itu, hadits Ibnu ‘Umar ini dikuatkan oleh hadits-hadits tersebut. Menurut Ilmu Mushthalah Hadits, hadits seperti ini digolongkan pada hadits Hasan Lighairihi. Wallahu A’lam.

Kelima, Hadis Nu’man bin Basyir

عَنِ النُّعْمَانُ  بْنِ  بَشِيْرٍ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  يَقْرَأُ  فِى الْعِيْدَيْنِ وَ فِى الْجُمْعَةِ  بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَ هَلْ أَتَاكَ حَدِيْثُ  الْغَاشِيَةِ  قَالَ: وَ إذَا إجْتَمَعَ الْعِيْدُ وَ الْجُمْعَةُ  فِى يَوْمٍ  وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا فِى الصَّلاَتَيْنِ[30]

Artinya:

Dari Nu’man bin Basyir, dia berkata: “Adalah Rasulullah saw. membaca dalam shalat dua hari Raya dengan (surat) “Sabbihisma Rabbikal A’la” dan “Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah”. Dia (Nu’man bin Basyir) berkata: “Dan apabila hari ‘Id dengan hari Jum’at berkumpul dalam satu hari, beliau membaca dua surat itu dalam dua shalat tersebut.” (HR Muslim).

Hadits Nu’man bin Basyir ini menerangkan bahwa Rasulullah saw. shalat ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha dan Jum’at dengan membaca surat “Sabbihis-ma Rabbikal A’la” dan “Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah”. Kemudian apa-bila hari Raya tersebut jatuh pada hari Jum’at, beliau menjalankan dua shalat itu dengan membaca dua surat itu juga.

Keenam, Hadis Wahb bin Kaisan

حَدَّثَنِى وَهْبُ  بْنُ كَيْسَانَ, قَالَ: إجْتَمَعَ  عِيْدَانِ  عَلَى  عَهْدِ ابْنِ  الزُّبَيْرِ  فَأَخَّرَ الْخُرُوْجَ  حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ ثُمّ  خَرَجَ  فَخَطَبَ  فَأَطَالَ  الْخُطْبَةَ  ثُمَّ  نَزَلَ  فَصَلَّى وَ لَمْ  يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ  الْجُمْعَةَ فَذُكِرَ  ذلِكَ  لإبْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أصَابَ السُّنَّةَ [31]

Artinya:

“Telah berkumpul dua hari Raya (‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha dengan hari Jum’at), pada masa Ibnu Zubair, maka dia mengakhirkan keluar (untuk shalat ‘Id), sehingga agak siang, kemudian dia keluar lalu berkhuthbah dengan memanjangkan khuthbahnya, kemudian dia turun (dari mimbar) lalu shalat (‘Id), dan dia tidak shalat Jum’at untuk orang banyak pada hari itu. Kemudian yang demikian itu diberitahukan kepada Ibnu ‘Abbas, lalu Ibnu ‘Abbas menjawab: “Ibnu Zubair telah mencocoki sunnah.” HR. Ibnu Khuzaimah.

Dalam Hadits Wahb bin Kaisan di atas diceritakan tentang peristiwa dua hari ‘Id jatuh dalam satu hari pada masa pemerintahan Ibnu Zubair. Pada hari tersebut Ibnu Zubair keluar untuk menunaikan shalat ‘Id, sudah agak siang. Kemudian beliau memulai dengan khuthbah dan diakhiri dengan shalat. Setelah shalat ‘Id, beliau tidak lagi menegakkan shalat Jum’at bersama orang banyak. Melihat perbuatan Ibnu Zubair tersebut, Wahb bin Kaisan menceritakan kepada Ibnu ‘Abbas ra., kemudian Ibnu ‘Abbas menjawab bahwa perbuatan Ibnu Zubair tersebut telah mencocoki sunnah.

Perbuatan Ibnu Zubair dikatakan mencocoki sunnah Nabi saw., karena sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas, hadits Abu Hurairah, Hadits Zaid bin Arqam, hadits Ibnu ‘Umar, bahwa apabila hari Jum’at bertepatan dengan hari ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha, Rasulullah saw. memberikan rukhsah (kelonggaran) dalam menunaikan shalat Jum’at bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id, yaitu mereka boleh meninggalkan shalat Jum’at tersebut. Sedang dalam hadits di atas, Ibnu Zubair tidak menjalankan shalat Jum’at. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas mengomentari bahwa perbuatan Ibnu Zubair ter-sebut telah mencocoki sunnah Rasulullah saw.

Di dalam susunan perawi hadis ini terdapat Rawi yang bernama ‘Abdul Hamid bin Ja’far. Sufyan Ats-Tsaurie dan Yahya bin Sa’id menuturkan bahwa dia Dlaif. An-Nasa`i menyebutkan bahwa dia Laisa bil Qawie. Ahmad, Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban, Yahya bin Sa’id, Ibnu  Sa’ad, An-Nasa’ie, Ibnu ‘Adie dan As-Sajie menta’dilnya (memujinya). [32]

NB: komentar An-Nasa’ie, Sufyan Ats-Tsauri dan Yahya bin Sa’id, tidak dapat diterima, karena mereka menjarh (mencela) tanpa menerangkan alasannya. Berdasarkan Ilmu Mushthalah  Hadits, jarh / celaan yang tidak diterangkan alasannya, belum dapat diterima dan dianggap untuk melemahkam si rawi.[33] Sehingga dapat disimpulkan bahwa hadis ini tergolong hadits Hasan, yaitu Hasan Li dzatihi. Wallahu A’lam.

Hadis ketujuh, Hadis Atha` bin Abi Rabah

Terdapat 3 jalur periwayatan dari beliau, yaitu:

Hadis Atha` bin Abi Rabah dari jalur Al-A’masy

عَنْ عَطَاءِ ابْنِ أبِى رَبَاحٍ قَالَ: صَلَّى بِنَا  اِبْنُ الزُّبَيْرِ  فِى يَوْمِ عِيْدٍ فِىْ يَوْمِ  جُمُعَةٍ  أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إلى

الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا  فَصَلَّيْنَا وُ حْدَانَا, وَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ, فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذلِك لَهُ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ

Artinya:

Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, dia berkata: “Ibnu Zubair pernah shalat dengan kami pada hari ‘Id di hari  Ju’mat waktu permulaan siang, kemudian kami pergi (untuk shalat) Jum’at, tetapi beliau tidak keluar kepada kami, lalu kami shalat sendiri-sendiri. Dan adalah (waktu itu) Ibnu ‘Abbas di Tha’if, maka tatkala dia datang, kami menyebutkan (kejadian) itu kepadanya, kemudian dia menjawab: “Dia (Ibnu Zubair) telah mencocoki sunnah (Nabi saw.).”

hadis ini menceritakan bahwa Setelah Ibnu Zubair dan Muslimin shalat ‘Id, pada siang harinya muslimin keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, tapi Ibnu Zubair tidak keluar, sehingga mereka shalat sendiri-sendiri, tanpa dipimpin oleh Ibnu Zubair.

Ash-Shan’ani menyebutkan bahwa tidak keluarnya Ibnu Zubair memungkinkan beliau sholat dzuhur di rumahnya. [34] pemahaman tersebut menyelisihi hadits ‘Atha’ yang akan dating setelah hadits ini, yaitu menjelaskan bahwa sesudah shalat ‘Id Ibnu Zubair tidak shalat lagi sampai datang waktu shalat ‘Ashar. Dari uraian ini, jelaslah  bahwa Ibnu Zubair tidak shalat Dhuhur di rumahnya.

Asy-Syaukanie mengungkapkan bahwa rawi-rawinya       adalah      rawi-rawi    shahih.  [35] juga dikatakakan oleh Abu Thayyib Abadie [36]. Abdul Qadir Hasan menjelaskan,[37] bahwa satu sanad hadits atau riwayat  kalau dikatakan:  “Rijaluhu  Rijalush-Shahih”, maksudnya, rawi-rawi  yang ada dalam sanad itu semua rawi-rawi bagi Bukhari.”

Hadis Atha` bin Abi Rabah dari jalur Ibnu Juraij

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ, قَالَ: قَالَ عَطَاءٌ:إِجْتَمَعَ  يَوْمُ جُمُعَةٍ وَ يَوْمُ  فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ: عِيْدَانِ  إِجْتَمَعَا  فِىْ يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَّعَهُمَا جَمِيْعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ [38]

Artinya:

Dari Ibnu Juraij, dia berkata: Berkata ‘Atha’: “Telah berkumpul hari Jum’at dengan hari ‘Idul Fitri pada masa pemerintahan Ibnu Zubair, maka beliau berkata: “Telah berkumpul dua hari Raya dalam satu hari, maka beliau mengumpulkan keduanya, kemudian shalat dua rekaat pada pagi hari, tanpa  menambah atas kedua-nya itu  hingga beliau shalat Ashar.”

Hadits ini dengan terang  menyebutkan bahwa setelah shalat ‘Id, Ibnu Zubair tidak melakukan shalat apa pun   sampai   datang   waktu   shalat   ‘Ashar.

Sanad hadis ini bersambung, yaitu rawi satu dengan lainnya saling mendengar dan meriwayatkan, diceritakan oleh orang-orang yang ‘adl, dlabith, serta tidak ada syudzudz dan tidak ada ‘illah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hadits ‘Atha’ ini adalah hadis Shahih.

Hadis Atha` dari Jalur Manshur

عَنْ مَنْصُوْرٍ, عَنْ عَطَاءٍ, قَالَ: إجْتَمَعَ عِيْدَانِ فِىْ عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَصَلَّى بِهِمُ الْعِيْدَ ثُمَّ صَلَّى بِهِمُ الْجُمْعَةَ صَلاَةَ الظُّهْرِأرْبَعًا [39]

Artinya:

Dari Manshur, dari ‘Atha’, dia berkata: “Telah berkumpul dua hari Raya pada masa Ibnu  Zubair, maka beliau  shalat ‘Id, kemudian shalat Dhuhur empat rekaat pada waktu shalat Jum’at.” (HR Ibnu Abi Syaibah)

Hadits ‘Atha’ ini menerangkan bahwa Ibnu Zubair menunaikan shalat ‘Id pada pagi hari ber-sama orang banyak. Kemudian setelah datang waktu shalat Jum’at, beliau  bersama orang banyak menunaikan shalat Dhuhur empat rekaat.

Di dalam susunan Hadis ini terdapat rawi yang bernama Husyaim bin Basyir. Al-‘Ajalie,  Ibnu  Sa’ad,  Al-Khalilie  dan  Ibnu  Hibban, bahwa Husyaim rawi tsiqat yang mudallis. Al-Khalilie menambahkan bahwa dia perawi yang hapal, teliti dan menjelang kematiannya dia berubah akal [40] Husyaim pada riwayat ini meriwayatkan dengan shigah ‘An. rawi tsiqat yang masyhur  berbuat tadlis, serta dipakai oleh Al-Bukharie dan  Muslim, haditsnya dapat diterima, karena  tadlis mereka tidak untuk berdusta, tapi hanya perbuatan samar saja. Tetapi walaupun hadits ini dapat diterima, hadits ini tidak mencapai derajat hadits shahih, karena sebagaimana disebutkan di muka, bahwa Husyaim berubah akal  pada akhir hidupnya. Berdasarkan  Ilmu Mushthalah Hadits seorang rawi yang disifati dengan berubah akal (hafalan / ingatan) pada akhir hidupnya, tergolong rawi hasan martabat kedua [41]. Sehingga hadis ini dari segi sanadnya berderajat Hasan. Akan tetapi dari segi matanya hadits ini menyelisihi tiga hadits yang sudah lewat, yaitu hadits Wahb bin Kaisan yang berderajat Hasan, hadits ‘Atha’ yang diriwayatkan dari jalan Al-A’masy yang berkedudukan shahih, serta hadits ‘Atha’ yang diriwayatkan dari jalan Ibnu Juraij yang berderajst shahih. Oleh karena itu, hadits ‘Atha’ pada bagian ini tergolong pada hadits syadz [42], yang menurut Ilmu Mushthalah Hadits dihukumi sebagai hadits dla’if.  Wallahu A’lam.

Kedelapan, Hadis Umar bin Abdul Aziz

عَنْ عُمَرَ بْنِ  عَبْدِ الْعَزِيْزِ, قَالَ: إجْتَمَعَ  عِيْدَانِ  عَلَى عَهْدِ  النَّبِىِّ فَقَالَ: مَنْ  أَحَبَّ  أنْ  يَجْلِسَ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ فَالْيَجْلِسْ فِى غَيْرِ حَرَجٍ [43]

Artinya:

Dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, dia berkata: “Telah berkumpul dua hari Raya (‘Idul fitri atau ‘Idul Adha dengan hari Jum’at) pada zaman Nabi saw., maka beliau bersabda: “Barang siapa dari penduduk ‘Aliyah suka untuk duduk (tidak shalat Jum’at), maka dia boleh duduk tanpa (menanggung) dosa.”

Hadits ini menerangkan, bahwa pada zaman Nabi saw. pernah terjadi dua hari Raya berkumpul dalam satu hari. Rasulullah saw. memberikan rukhsah kepada para pendatang dari penduduk ‘Aliyah,  yaitu  mereka  tidak  dikenai  dosa  apabila  tidak ikut  menunaikan shalat Jum’at, karena mereka telah mengerjakan shalat ‘Id pada pagi harinya.

An-Nawawie menyebutkan bahwa mereka diberi rukhsah shalat Jum’at, karena apabila mereka telah menunaikan shalat ‘Id pada pagi hari, kemudian pulang ke kampung masing-masing, lalu  setelah siang hari mere-ka masih mendapatkan beban shalat Jum’at, maka mereka akan merasa payah sekali, karena jarak antara tempat shalat dengan kampung mereka cukup jauh. [44]

Perawi hadis ini semuanya tsiqat kecuali Ibrahim bin  Muhammad. Ahmad mengatakan bahwa dia meriwayatkan hadits munkar laa ashla laha. Fuqaha’ Madinah dan Yahya mengatakan bahwa Ibrahim bin Muhammad adalah rawi kadzdzab. An-Nasa’ie, Ibnu Ma’in dan ‘Ulama yang lain menyatakan bahwa Ibrahim bin Muhammad bukan orang yang terpercaya [45]. Selain itu, sanad hadits ini mursal, karena ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz meriwayatkan langsung dari Nabi saw., sedang dia seorang tabi’ie yang tidak semasa dan tidak bertemu dengan Nabi saw.. Jadi, mestinya antara ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dengan Nabi saw. ada rawi yang gugur. ‘Ulama berpendapat bahwa Hadits mursal dihukumi dla’if.

Kesembilan, Hadis Abu Ubaid

قَالَ أَبُوْ عُبَيْدٍ: ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ, فَكَانَ ذَالِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ  فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ,ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ: يَاأيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ  قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيْهِ  عِيْدَانِ, فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَالْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ  فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ [46]

Artinya:

Berkata Abu ‘Ubaid: kemudian aku menyaksikan (‘Id) bersama ‘Utsman bin ‘Affan, sedang waktu itu pada hari Jum’at, maka beliau shalat (‘Id) sebelum khuthbah, kemudian berkhuthbah dengan mengatakan: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah berkumpul pada kalian ini dua hari Raya, maka barang siapa  dari penduduk ‘Aliyah suka untuk menunggu shalat Jum’at, maka supaya ia menunggunya. Dan barang siapa suka untuk pulang  (tidak menunggu shalat Jum’at), maka aku telah mengizinkannya.” (HR. Al-Bukhori)

Dalam hadits ini  terdapat lafal فَقَدْ  أذِنْتُ لَهُ (maka sungguh  telah aku izinkan baginya). Kalimat ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jum’at pada hari ‘Id itu tergantung izin dari imam rawatib. Apabila dia telah mengizinkan, tiada mengapa bagi ma’mum untuk meninggalkan shalat Jum’at.

Ringkasan Analisa Dalil

Berdasarkan hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat Jum’at bertepatan dengan hari ‘Id tersebut, dapat diketahui bahwa hadits-hadits itu ada yang shahih , hasan, dla’if dan Maudlu’.

Mengenai hadits Abu Hurairah, hadits Zaid bin Arqam, hadits Ibnu ‘Umar serta hadits Nu’man bin Basyir semuanya dapat dijadikan hujjah dalam meme-cahkan masalah ini, karena hadits Abu Hurairah, hadits  Zaid bin Arqam, hadits  Ibnu ‘Umar  bermartabat  hasan  lighairihi  dan hadits Nu’man bin Basyir Bermar tabat shahih, serta semuanya marfu’ tashrihan[47]  kepada Nabi saw. Wallahu A’lam.

Selanjutnya tentang hadits Wahb bin Kaisan dan hadits ‘Atha’  bin Abi Rabah meskipun hadits Wahb bin kaisan berderajat hasan serta hadits ‘Atha’ bin Abi Rabah berderajat shahih, ketiga hadits ini tidak disandarkan kepada Rasulullah saw. tapi hanya disandarkan kepada shahabat Nabi saja. Berdasarkan Ilmu Mushthalah Hadits, hadits seperti ini  dihukumi sesebagai hadits mauquf. Walaupun hadits ini mauquf, akan tetapi dihukumi marfu’ hukman. ‘Ulama menamakan hadits seperti ini sebagai hadits mauquf pada lafal, tetapi hukumnya marfu’.

Ketiga hadits itu dihukumi hadits mauquf pada lafal, tetapi hukumnya marfu’, karena secara dhahir merupakan perbuatan shahabat yaitu Ibnu Zubair, tetapi sebenarnya perbuatan ter-sebut sesuai dengan sabda Rasulullah yang telah dikemukakan dalam hadits Abu Hurairah, hadits Ibnu ‘Abbas, hadits Zaid bin Arqam dan  hadits Ibnu ‘Umar, yaitu Rasulullah saw. memberi rukhshah shalat Jum’at bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id dan tidak memerintahkan untuk mengganti dengan shalat Dhuhur. Hanya saja Rasulullah saw. sebagai imam akan menegakkan shalat Jum’at.

Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa ketiga hadits itu dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian masalah ini, meskipun hanya merupakan perbuatan shahabat saja. Sebab dalam urusan ibadah, pasti datangnya dari Allah  dan Rasul-Nya, sehingga mustahil shahabat akan berijtihad membuat aturan sendiri. ‘Ulama hadits juga memberikan penjelasan bahwa hadits marfu’ hukman dapat dijadikan pegangan dalam memecahkan masalah-masalah. Wallahu A’lam.

Adapun hadits Abu ‘Ubaid, meskipun berderajat shahih, tidak bisa dijadi-kan hujjah dalam masalah ini, dengan alasan:

Pertama: Hadits Abu ‘Ubaid tersebut mauquf pada seorang shahabat, ‘Utsman bin ‘Affan.

Kedua: Ditinjau dari segi matannya, bahwa yang mengizinkan penduduk ‘Aliyah untuk meninggalkan shalat Jum’at itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan. Sepanjang pene-litian penulis, tidak terdapat hadits shahih yang disandarkan kepada Rasulullah saw., bahwa  beliau  mengizinkan atau  memberi  rukhshah  shalat  Jum’at sesudah shalat ‘Id hanya kepada penduduk ‘Aliyah saja. Jadi, perkataan ‘Utsman bin ‘Affan tersebut tidak ada contoh dari Nabi saw.. Mengenai masalah ini Al-Bajie menyatakan bahwa belum sampai kepada beliau seseorang yang mengizinkan penduduk ‘Awalie selain ‘Utsman.” [48]

Berdasarkan keterangan ini jelaslah bahwa hadits Abu ‘Ubaid itu tidak dapat di-jadikan dalil. Karena melihat hadits Abu Hurairah, hadits Ibnu  ‘Abbas, haditsZaid bin Arqam dan hadits Ibnu ‘Umar yang marfu’  kepada Nadi saw. serta berderajat Hasan Lighairihi, rukhshah tersebut berlaku bagi semua muslimin yang sudah shalat Id. Wallahu A’lam.

Kemudian yang terakhir adalah hadits dla’if, yaitu hadits ‘Atha’  bin Abi Rabah serta hadits maudlu’ yaitu hadits ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Tentang hadits dla’if dan maudlu’ ini, sudah tidak perlu diperbincangkan lagi, karena sudah merupakan kesepakatan ‘Ulama, bahwa hadits dla’if dan maudlu’ tidak dapat dijadikan hujjah dalam agama, terutama yang bersangkutan dengan urusan ibadah. Wallahu A’lam.

Dari keterangan-keterangan yang telah penulis uraikan di atas, dapat di-ketahui bahwa di antara hadits-hadits tersebut, yang dapat dijadikan landasan dalam soal shalat Jum’at bertepatan dengan hari ‘Id (‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha) adalah, hadits Abu Hurairah, hadits Zaid bin Arqam, hadits Ibnu ‘Umar, hadits Nu’man bin Basyir, hadits Wahb bin Kaisan dan hadits  ‘Atha’  bin  Abi  Rabah dapat disimpulkan sebagai berikut:

1). Shalat Jum’at bertepatan dengan hari ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha hukumnya rukhshah bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id, yaitu mereka boleh meninggal-kannya tanpa mengganti dengan shalat Dhuhur.

2).  Muslimin yang belum shalat ‘Id berkewajiban menunaikan shalat Jum’at.

3). Imam rawatib disunnahkan untuk menegakkan shalat Jum’at meskipun sudah shalat ‘Id.

Pendapat Ulama dan Uraian Ringkasnya

Pertama, Wajib

  • Wajib Shalat Jum’at Sesudah Shalat ‘Id, Sebagaimana Hari-hari Jum’at lainnya

Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, Maliki [49], Asy-Syafi’ie [50] (merupakan qaul jadid beliau) dan Ibnu Hazm [51].

Uraian:

Asy-Syafi’ie berpendapat wajib shalat Jum’at sesudah shalat ‘Id, berdasarkan ayat 9 surat Al-Jumu’ah dan hadits-hadits Rasulullah Saw. yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Beliau mengambil pengertian bahwa ayat dan hadits-hadist itu ber-sifat umum, apakah hari Jum’at  tersebut bertepatan dengan hari ‘Id, atau pada hari-hari Jum’at biasa, shalat  Jum’at  tetap wajib dilakukan.

Catatan: Pendapat Asy-Syafi’ie di atas, bahwa ayat 9 surat Al-Jumu’ah dan hadits-hadits Rasulullah saw. itu bersifat umum, memang dapat diterima. Namun  Al-Kandahlawie  menyatakan bahwa apabila ada dalil yang mengkhususkan keumuman ayat 9 surat Al-Jumu’ah serta hadits-hadits itu, maka hukum shalat Jum’at berubah menurut dalil yang menyertainya. terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang shalat Jum’at bertepatan dengan hari ‘Id. yaitu hadits Abu Hurairah, hadits Ibnu ‘Abbas, hadits Zaid bin Arqam, hadits Ibnu ‘Umar, hadits  Nu’man bin Basyir, hadits Wahb bin Kaisan dan hadits ‘Atha’ bin Abi Rabah yang kesemuanya menunjukkan tentang rukhshah shalat Jum’at bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id dan tanpa mengganti dengan shalat Dhuhur. Hanya saja, imam rowatib disukai untuk menegakkan shalat Jum’at, meskipun sudah shalat ‘Id. Dengan demikian ayat 9 surat Al Jumu’ah serta hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at sudah ditakhshis (dikhususkan) dengan hadits-hadits itu.

Ibnu Hazm berpendapat bahwa hadits-hadits yang menyelisihi wajibnya shalat Jum’at itu tidak benar,  karena dalam sanadnya terdapat rawi yang tidak kuat, yaitu Israil bin Yunus dan ‘Abdul Hamid bin Ja’far.

Catatan: Israil bin Yunus adalah rawi yang dipakai oleh jama’ah, serta kebanyakan ‘Ulama seperti Ahmad bin Hambal, Abu Hatim, Abu Daud, Al-‘Ajalie, Ibnu Sa’ad dan yang lainnya menta’dil (memuji) dia [52]. Begitu juga  dengan  ‘Abdul  Hamid  bin  Ja’far [53].  Oleh karena itu, riwayat Israil dan dan ‘Abdul Hamid dapat diterima.

  • Wajib Shalat Jumat bagi yang bermukim

Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah [54], Asy-Syafi’ie (sebagai qaul qadim beliau) [55] dan An-Nawawie [56].

Uraian:

Mereka berhujjah dengan hadits Abu ‘Ubaid dan hadits ‘Umar bin Abdul ‘Aziz bahwa rukhshah shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘Id sudah dikhususkan bagi penduduk ‘Aliyah yang datang  ke kota hanya untuk  menunaikan shalat Jum’at. Sedang bagi para pemukim tetap wajib shalat  Jum’at  karena sabda Nabi Saw.وَ إِنَّا مُجَمِّعُوْنَ .

Catatan:

Hadits Abu ‘Ubaid  dan hadits ‘Umar  bin ‘Abdul ‘Aziz yang mereka gunakan untuk menerangkan hadits Abu Hurairah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tentang hadits Abu ‘Ubaid, meskipun berkedudukan sebagai hadits shahih, hadits ini  mauquf  tidak sampai kepada Rasulullah saw., serta matan hadits ini menyelisihi hadits marfu’, yaitu hadits Zaid bin Arqam, hadits Ibnu ‘Abbas dan hadits Ibnu ‘Umar, yang menerangkan bahwa rukhshah shalat Jum’at itu bersifat umum bagi semua muslimin yang sudah shalat ‘Id, entah pemukim maupun musafir serta tanpa mengganti dengan shalat Dhuhur. Kemudian tentang hadits ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, hadits ini mursal serta dalam sanadnya ter-dapat  rawi  Kadzdzab yaitu Ibrahim bin Muhammad.

  • Wajib bagi Imam Rawatib dan tiga orang bagi kalangan Makmum, meskipun sudah sholat Ied

Pendapat Ahmad bin Hanbal [57], Al-Hadie dan sekelompok ahli Fiqih yang lain [58]

Uraian:

Mereka berdalih dengan hadits Abu Hurairah [59] bahwa setelah Rasulullah saw. memberi  rukhshah shalat Jum’at bagi  muslimin  yang sudah  shalat ‘Id, beliau bersabda: إِنَّا مُجَمِّعُوْنَ . Menurut Ahmad bin Hanbal, lafal tersebut menunjukkan wajibnya shalat Jum’at bagi imam rawatib meskipun sudah shalat ‘Id. Sedang menurut Al-Hadie  dan Fuqaha’ yang lain, bahwa lafal tersebut berlaku bagi imam rawatib dan tiga orang dari kalangan makmum meskipun sudah shalat ‘Id. Jadi, apabila ada tiga makmum shalat Jum’at bersama imam rawatib, maka muslimin yang lain sudah terlepas dari kewajiban melakukan shalat Jum’at.

Catatan:

Pertama: Dhahir lafal  إِنَّا مُجَمِّعُوْنَ itu merupakan kalimat berita, yang memberi pengertian bahwa Rasulullah saw. akan menegakkan shalat Jum’at meskipun sudah shalat ‘Id, bukan merupakan suatu  kewajiban. Dalam hal ini, As-Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa disukai bagi imam rawatib untuk menegakkan shalat Jum’at, supaya menghadirinya orang yang hendak menghadiri dan orang yang belum menghadiri (shalat ‘Id), karena sabda Nabi saw.  إِنَّا مُجَمِّعُوْنَ .” [60]

Kedua: tidak terdapat keterangan dari Rasulullah saw. yang sesuai dengan pendapat ini. Adapun hadits Nu’man bin Basyir bahwa apabila shalat Jum’at bertepatan dengan hari ‘Id (‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha), Rasulullah saw. membaca surat “Sabbihisma Rabbikal A’la”  dan  “Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah” pada dua shalat tersebut, penulis tidak mendapatkan keterangan bahwa hadits ini menunjukkan, imam rawatib dan sebagian muslimin wajib shalat Jum’at sesudah shalat ‘Id. Tetapi memberi pengertian bahwa meskipun sudah shalat ‘Id, beliau juga menunaikan shalat Jum’at.

Ketiga: Kalaulah shalat Jum’at pada hari ‘Id  hukumnya wajib bagi imam rawatib dan tiga orang dari kalangan makmum, berarti hukum shalat  Jum’at tersebut bukan wajib, akan tetapi  Fardhu  Kifayah[61]. Mengenai masalah ini, Asy-Syaukanie menuturkanbahwa Kalaulah shalat Jum’at itu wajib atas sebagian muslimin, sungguh shalat jumat tersebut hukumnyafardhu kifayah, sedang dia itu menyelisihi makna rukhshah.  [62]Kemudian siapakah tiga orang itu? Dan siapakah yang berhaq menentukan-nya?

Keempat: Kalaulah imam rawatib diwajibkan shalat Jum’at sesudah shalat ‘Id, dengan alasan kalau tidak menegakkan shalat Jum’at, muslimin tidak ada yang memimpinnya, maka alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena seandainya ada muslimin yang hendak shalat Jum’at, sedang imam rawatib tidak hadir, maka dapat mengambil pengganti imam dari kalangan mereka yang paling pahami tentang Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana  yang pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw., bahwa apabila beliau tidak hadir dalam shalat jama’ah karena suatu urusan, maka salah seorang di antara mereka menjadi imam sebagai pengganti Rasulullah saw..

  • Wajib Sholat Jumat bagi Musimin yang belum sholat Ied

Abu Thayyib Abadie dan Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’anie [63] berpendapat bahwa muslimin yang belum shalat ‘Id berkewajiban menunaikan shalat Jum’at. Dalil yang mereka utarakan adalah hadits Abu Hurairah bahwa rukhshah yang terdapat pada hadits itu bersifat khusus bagi muslimin yang sudah  shalat ‘Id, dengan sabdanya  أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ (shalat ‘Id  mencukupinya  dari  shalat  Jum’at). Sedang muslimin yang belum  shalat ‘Id masih berkewajiban shalat Jum’at.

Uraian:

Petama, hadits Abu Hurairah tersebut berderajat sebagai hadits hasan lighairihi. Sedang menurut Ilmu Mushthalah Hadits, hadits hasan lighairihi dapat dijadikan hujjah dalam mememecahkan persoalan.

Kedua: Kalau muslimin yang belum shalat ‘Id juga mendapat rukhshah se-bagaimana muslimin yang sudah shalat ‘Id, berarti mereka hanya shalat empat kali sehari semalam, padahal Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya shalat lima kali sehari semalam. Wallahu A’lam.

Kedua, Tidak Wajib

  • Tidak wajib Shalat Jumat bagi semua Muslimin dan tanpa mengganti dengan Shalat Dzuhur

Pendapat ini dibawakan oleh ‘Atha’ [64] dan Asy-Syaukanie [65]. Dalil yang mereka jadikan rujukan adalah hadits Abu Hurairah dan hadits Zaid bin Arqam. Mereka mengambil pemahaman bahwa dua hadits itu menunjukkan tentang rukhshah shalat Jum’at bagi semua  muslimin yang sudah shalat ‘Id maupunyang  belum  shalat, karena dalam dua hadits  itu terdapat  lafal مَنْ شَاءَ (siapayang berkehendak) tanpa  terkecualikan.

Uraian:

(1). lafal مَنْ شَاءَ itu untuk semua muslimin, karena lafal  مَنْbersifat umum, yaitu siapa saja. Namun perlu diketahui, bahwa lafal مَنْ شَاءَ itu merupakan keterangan dari kalimat rukhshah sebelumnya, yaitu Rasulullah saw. memberi rukhshah kepada muslimin yang hendak meninggalkan shalat Jum’at, tetapi jika ingin  shalat juga  diperkenankan. Sedang rukhshah itu sudah dikhususkan bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id, karena  sabda Rasulullah saw.أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ   (shalat ‘Id telah mencukupinya dari shalat Jum’at), sehingga dapat dipahami bahwa muslimin yang belum  shalat ‘Id tidak mendapatkan rukhshah shalat Jum’at, artinya mereka masih berkewajiban shalat Jum’at.

(2). Hadits Abu Hurairah dan hadits Zaid bin Arqam tidak memberi pengertian seperti yang dipahami oleh ‘Atha’ dan Asy-syaukanie, akan tetapi memberi pengertian bahwa muslimin yang sudah shalat ‘Id mendapat rukhshah shalat Jum’at, yaitu mereka boleh meninggalkannya dan tanpa mengganti dengan shalat Dhuhur. Hanya saja imam rawatib disukai menegakkan shalat Jum’at  meskipun sudah shalat ‘Id, supaya memimpin muslimin yang hendak shalat Jum’at dan muslimin yang belum shalat ‘Id pada pagi hari.

  • Tidak Wajib Sholat Jumat bagi Musafir sesudah Sholat Ied dan tanpa mengganti dengan Sholat Dzuhur

‘Ulama yang berpendapat shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir sesudah shalat ‘Id adalah Asy-Syafi’ie (merupakan qaul qadim beliau) [66], An-Nawawie [67], dan Ar-Rafi’ie [68]. Mereka berhujjah dengan hadits Abu Hurairah bahwa berlakunya rukhshah itu hanya bagi penduduk ‘Aliyah saja. Pemahaman ini berdasarkan hadits ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.) dan hadits Abu ‘Ubaid.

Uraian:

Hadits Abu Hurairah tersebut tidak dapat dipahami dengan melihat hadits ‘Umar bin  ‘Abdul ‘Aziz dan  hadits Abu ‘Ubaid,  sebab  hadits ‘Umar  bin  ‘Abdul ‘Aziz berderajat dla’if karena sanadnya mursal serta terdapat  rawi kadzdzab yaitu Ibrahim bin Muhammad. Kemudian hadits Abu ‘Ubaid meskipun shahih, hadits ini mauquf serta matannya menyelisihi hadits-hadits marfu’ yaitu hadits Ibnu ‘Abbas, hadits Zaid bin Arqam, dan hadits Ibnu ‘Umar, yang memberi pengertian bahwa rukhshah shalat Jum’at pada hari ‘Id bersifat umum bagi semua muslimin yang sudah shalat ‘Id, bukan hanya bagi penduduk ‘Aliyah saja.

  • Tidak wajib Shalat Jumat bagi Muslimin dan mengganti dengan Shalat Dzuhur

Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal [69] dan Al-Khuthabie [70]. Mereka berhujjah dengan  hadits  Abu  Hurairah  bahwa lafal فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ “maka barang siapa berkehendak shalat ‘Id mencukupinya”, itu mencukupi dari mendatangi shalat Jum’at, dan masih mendapat beban shalat Dhuhur.

Uraian:

Asy-Syaukanie menerangkan bahwa pada hari Jum’at tidak ada shalat Dhuhur, adanya adalah shalat Jum’at. Bagi muslimin yang meninggalkan shalat Jum’at, apakah karena udzur syar’i atau tanpa udzur apapun, kemudian menggantikannya dengan  shalat Dhuhur, maka tidak ada dalil yang membenarkan pendapat ini. [71]

Catatan:

Pertama:  Hadits Abu  Hurairah   yang  mereka   jadikan   dalil,  yaitu    lafal فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأهُ itu tidak memberi pengertian bahwa muslimin tidak  wajib shalat Jum’at dan harus mengganti dengan shalat Dhuhur, akan tetapi lafal tersebut menerangkan tentang rukhshah shalat Jum’at bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id, yaitu mereka boleh meninggalkan shalat Jum’at dan tidak ada keterangan yang menyatakan mengganti dengan shalat Dhuhur.

Kedua: Hadits ‘Atha’ bin Abi Rabah) tidak dapat menguatkan pendapat ini, karena derajatnya dla’if.

Ketiga: Tidak didapatkan satu keterangan pun dari ayat-ayat Al-Qur’an serta hadits-hadits shahih yang disandarkan kepada Rasulullah saw. bahwa pada hari Jum’at ada shalat Dhuhur.

  • Tidak wajib Shalat Jumat bagi Muslimin dan tanpa mengganti dengan Shalat Dzuhur, kecuali Imam Rawatib beserta tiga orang dari kalangan Muslimin.

Pendapat ini dianut oleh Al-Hadie dan sekelompok ahli Fiqih yang lain. Telah lewat uraian tentang pendapat ini.

  • Tidak wajib Shalat Jumat bagi Muslimin yang sudah Sholat Ied dan tanpa mengganti dengan Shalat apapun.

Ibnu  Zubair [72], ‘Atha’ bin Abi Rabah [73] dan ‘Ulama lainnya [74] (Asy-Sya’bie, An-Nakha’ie dan Al-Auza’ie. Ada juga yang mengata-kan bahwa ini pendapat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, dan Ibnu ‘Abbas) berpendapat, bahwa muslimin yang sudah shalat ‘Id tidak berkewajiban lagi shalat Jum’at meskipun berkedudukan sebagai imam rawatib dan tidak pula mengganti dengan shalat apapun. Mereka berpendapat begitu, karena shalat ’Id sudah mencukupinya dari shalat Jum’at.

Uraian:

Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah, hadits Zaid bin Arqam dan hadits ‘Atha’ bin Abi Rabah. mereka memahami dhahir hadits Abu Hurairah dan hadits Zaid bin Arqam, bahwa Rasulullah saw. memberi  rukhsah shalat Jum’at dan tidak memerintahkan shalat Dhuhur. Keterangan ini  sabagaimana yang  telah  diterangkan oleh  Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’anie. [75]

Catatan:

pendapat ini mendekati kebenaran, karena dalil yang mereka jadikan landasan dapat dijamin kebenarannya, serta pemahaman mereka terhadap hadits-hadits yang dijadikan rujukan itu dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tentang hadits ‘Atha’ bahwa Ibnu Zubair hanya shalat satu kali di pagi hari, kemudian tidak shalat lagi hingga datang waktu shalat ‘Ashar, dapat dipahami bahwa Ibnu Zubair tidak shalat Jum’at dan tidak pula Dhuhur. Sebab perlu diketahui bahwa Ibnu Zubair adalah imam pada zaman itu, dan kebiasaan para imam pada zaman dahulu selalu shalat berjama’ah di masjid untuk memimpin makmumnya. Serta sebagaimana disebutkan dalam hadits Wahb bin Kaisan dan hadits ‘Atha’ bin Abi Rabah bahwa tidak keluarnya Ibnu Zubair pada siang hari, Ibnu ‘Abbas menanggapinya, perbuatan Ibnu Zubair tersebut sesuai dengan sunnah Rasulullah saw.. Sunnah tersebut sebagaimana diuraikan dalam hadits Abu Hurairah, hadits Ibnu ‘Abbas, hadits Zaid bin Arqam dan hadits  Ibnu ‘Umar, yang menjelaskan bahwa apabila shalat Jum’at bertepatan dengan hari ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha, Rasulullah saw. memberi rukhshah shalat Jum’at bagi muslimin yang sudah shalat ’Id yaitu mereka boleh meninggalkannya, meskipun berkedudukan sebagai imam rawatib dan tanpa mengganti dengan shalat Dhuhur.

Asy-Syaukani menambahkan bahwa tiada seorang pun dari kalangan shahabat yang mengingkari  perbuatan Ibnu Zubair tersebut. [76]

Rukhshah shalat Jum’at tersebut bersifat umum bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id,. Namun dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, meskipun  Rasulullah saw. sudah shalat ‘Id, beliau akan menegakkan  shalat Jum’at dengan  sabdanyaإِنَّا  مُجَمِّعُوْنَ . Untuk menanggapi masalah ini –Wallahu A’lam– penulis condong kepada pendapat As-Sayyid Sabiq, bahwa lafal tersebut tidak menunjukkan wajibnya imam rawatib untuk menegakkan shalat Jum’at, tetapi hanya mustahab (disukai) saja.

Kesimpulan dan Saran

1). Shalat Jum’at bertepatan dengan hari ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha hukum-nya tidak wajib bagi muslimin yang sudah shalat ‘Id, karena Rasulullah saw. memberi rukhshah kepada mereka dan tanpa mengganti dengan shalat Dhuhur.

2). Muslimin yang belum shalat ‘Id berkewajiban menunaikan shalat Jum’at.

3). Imam rawatib disunnahkan untuk menegakkan shalat Jum’at meskipun sudah shalat ‘Id. Wallahu A’lam bis-Showwab.

 

 

FOOTNOTE

[1] Artikel ditulis oleh Muhammad Iqbal dengan menjadikan karya Ilmiyyah yang berjudul, ‘Sholat Jumat Bertepatan Dengan Hari ‘Ied’ sebagai sumber utama.

[2] Ibnu Majah, As-Sunan, jz.1, hlm.416, kitab 5,”Iqamatus Shalah was-Sunnatu fiha”, bab 166, hd.1311.

[3]  Ibnu Hajar Al-Asqalanie, Tahdzibut  Tahdzib, jz.9, hlm.461, no.742.

[4]  Ibnu Hajar Al-Asqalanie, Taqribut  Tahdzib, jz.2, hlm.553, no.6557.

[5] Abu Daud, As-Sunan, jld.1, jz.1, hlm.241, kitab 2,”Shalat”, bab 217, hd.1073.

[6] Abu Thayyib Abadie, ‘Aunul Ma’bud, jz.3, hlm.407 & Muhammad bin Ismail Ash-Shan’anie, Subulus  Salam, jz.2, hlm.112.

[7] Ma’lul ialah Satu hadits yang zhahirnya sah, tetapi sesudah diperiksa, terdapat ada cacatnya.(A. Qadir Hasan, Ilmu Musthalah Hadits, hlm.143.)

[8] Mursal ialah satu hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi’i langsung dari Nabi saw.dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya.(A.Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah hadits, hlm.108)

[9] Mursal Khafi maksudnya: putus yang tersembunyi atau putus yang tidak terang. (A.Qadir hasan Ilmu Musthalah Hadits, hlm.112).

[10] Al-Baihaqie, As-Sunanul Kubra, jz.3, hlm.318, kitab “’Idain”.

[11] ‘Abdurrazaq, Al-Mushannaf, jz.3, hlm.304, kitab “Shalatul ‘Idain”, hd.5728.

[12] ‘Adil Ahmad ‘Abdul Maujud & ‘Ali Muhammad Mu’awwidh, Tahqiq Talhishul Habir fii Takhriiji Ahaditsir Rafi’il Kabir, jz.2, hlm.210.

[13] Asy-Syaukanie, Nailul Authar, jld.3, jz.3, hlm.239.

[14] Asy-Syahid menurut istilah adalah: هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِى يُشَارِكُ فِيْهِ رُوَاتُهُ رُوَاةُ الْحَدِيْثِ الْفَرْدِ لَفْظًا وَمَعْنًى أَوْ مَعْنًى فَقَطْ, مَعَ الأِخْتِلاَفِ فِيْ الصَّحَابِيِّ : Satu hadits yang rawi-rawinya menyertai rawi-rawi hadits tunggal (hanya diriwayatkan dari satu jalan) baik dalam periwayatan secara lafal dan makna atau secara makna saja, dengan perbedaan (rawi) pada shahabie. (Mahmud Ath-Thahhan, Taisir Mushthalah Hadits, hlm.115)

[15] Abu Daud, As-Sunan, jld.1, jz.1, hlm.241, kitab 2,”Shalat”, bab 217, hd.1070.

[16] Ibnu Hajar Al-Asqalanie, Tahdzibut Tahdzib, jz.1, hlm.388, no.715.

[17] Adz-Dzahabie, Mizanul I’tidal, jz.1, hlm.282, no.1052.

[18] Ahmad bin Hanbal, Al-Musnad, jz.4, hlm.372.

[19] An-Nasa’ie, As-Sunan, jld.2, jz.3, hlm.194, kitab 19,”Shalatul ‘Idain”, bab 32.

[20] Ibnu Majah, As-Sunan, jz.1, hlm.415, bab 166, kitab 5,”Iqamatus Shalah was-Sunnatu fiha”, hd.1310.

[21] Ad-Darimie, As-Sunan, jz.1, kitab 2,”Shalat”, bab 224, hlm.378.

[22] Al-Baihaqie, As-Sunanul Kubra, jz.3, hlm.317, kitab “Shalatul ‘Idain”.

[23] Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘alas-Shahihain, jz. 1, hlm.288.

[24] Ibnu Khuzaimah, As-Shahih, jz.2, hlm.359, bab 703, hd.1464.

[25] Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, jz.2, bab 434, hlm.8, kitab “Idain”, hd.5845.

[26] Ibnu Majah, As-Sunan, jz.1, bab 166, hlm.416, kitab 5,”Iqamatus Shalah was-Sunnatu fiha”, hd.1312.

[27] Mudhtharib: Satu Hadits yang matannya atau sanadnya diperselisihkan serta tidak dapat dicocokkan atau diputuskan mana yang kuat. (A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits,hlm.169-170)

[28]  Ibnu Hajar Al-Asqalanie, Tahdzibut Tahdzib, jz.2, hlm.58, no.88.

[29]  Ibnu Hajar Al-Asqalanie, Tahdzibut Tahdzib, jz.10, hlm.298-299, no.518.

[30] Muslim. Ash-Shahih, jld.2, jz.3, hlm.15-16, kitab 7,”Jum’ah”, bab 16, hd.63.

[31] Ibnu Khuzaimah, As-Shahih, jz.2, hlm.360. Perkataan ini juga termuat dalam kitab Tahqiq Tal-hishul Habir fie Ahaditsi Rafi’il Habir, karangan ‘Adil Ahmad ‘Abdul Maujud & ‘Ali Muhammad Mu’awwidh, jz.2, hlm.210, dengan lafal قَالَ إِبْنُ خُزَيْمَةَ  sebagai ganti dari lafal قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ.

[32] Ibnu Hajar Al-Asqalanie, Tahdzibut Tahdzib, jz.6, hlm.112, no.223.

[33] A. Qadir hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, hlm.448.

[34] Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’anie, Subulus Salam, jz. 2, hlm. 113.

[35] Asy-Syaukanie,  Nailul Authar, jld.3, jz.3, hlm.239.

[36] Abu  Thayyib  Abadie, ‘Aunul Ma’bud, jz.3, hlm.409

[37] A. Qadir  Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, hlm.64.

[38]  Abu Daud, As-Sunan, jz.1, hlm.241, kitab 2,”Shalat”, bab 217, hd.1072.

[39] Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannaf, jz.2, hlm.7, bab 434, hd.5841.

[40] Ibnu Hajar  Al-Asqalanie, Tahdzibut Tahdzib, jz.11, hlm.61-64, no.100.

[41] A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, hlm.79.

[42] Syadz: “Satu Hadits yang diriwayatkan oleh rawi kepercayaan, tetapi matannya atau sanadnya menyalahi riwayat orang yang lebih patut (quat) daripadanya”.  (A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, hlm. 188).

[43] Asy-Syafi’ie, Al-Musnad, hlm.159, kitab “Shalat”, bab.12, hd.464.

[44] An-Nawawie, Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, jz.4, hlm.491.

[45] Ibnu Hajar Al-Asqalanie, Tahdzibut Tahdzib, jz.1, hlm.158-161, no.284.

[46] Al-Bukharie, Al-Jami’us Shahih, jld.3, jz.7, hlm.134, kitab 73, bab 16, hd.5572.

[47] Tashrihan: dengan terang, yakni isinya terang-terangan menunjukkan kepada marfu’(A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, hlm.285)

[48] Al-Kandahlawie, Aujazul Masalik ila Muwatha’ Malik, jz.3, hlm.344.

 

[49] Ibnu  Rusyd Al-Qurthubie, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, jz.1, hlm.219.

[50] Abu Thayyib Abadie, ‘Aunul Ma’bud, jz.3, hlm.407.

[51] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jld.3, jz.5, hlm.89.

[52] Ibnu Hajar Al Asqalanie, Tahdzibut Tahdzib, jz.1, hlm.261-263, no.496  & Adz-Dzahabie, Mizanul I’dal, jz.1, hlm.208-210, no.820.

[53] Lihat kembali hlm.35-37, no.2.5.

[54] Abu Thayyib Abadie, ‘Aunul Ma’bud, jz.3, hlm.409.

[55] Asy-Syafi’ie, Al-Umm, jz.1, hlm.274.

[56] An-Nawawie, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, jz.4, hlm.492.

[57] Ibnu Qudamah, Al Kafie fie Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, jz.1, hlm.263.

[58] Al-Kandahlawie, Aujazul Masalik ila Muwatha’ Malik, jz.3, hlm.343.

[59] Muhammad bin Ismail Ash-Shan’anie, Subulus Salam, jz.2, hlm.112 & Abu Thayyib Abadie, ‘Aunul Ma’bud, jz.3, hlm.407.Hanya saja dalam kitab ‘Aunul Ma’bud tersebut tidak ada sebutan Al-Hadie.

[60] As-Sayyid Sabiq, Fiqhus  Sunnah, jz.1, hlm.316.

[61] Fardu Kifayah kewajiban bersama bagi mukalaf, tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang  lain bebas dr kewajiban itu, misalnya kewajiban menguburkan mayat. (Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan bahasa, Kamus besar bahasa Indonesia, hlm.240)

[62] As-Sayyid Sabiq, Fiqhus  Sunnah, jz.1, hlm.316.

[63]  Muhammad bin Ismail Ash-Shan’anie, Subulus Salam, jz.2, hlm.112.

[64] Al-Kandahlawie, Aujazul Masalik ila Muwatha ’Malik, jz.3, hlm.343.

[65] Asy-Syaukanie, Nailul Authar, jld.2, jz.3, hlm.240.

[66] Asy-Syafi’ie, Al-Umm, jz.1, hlm.274.

[67]An-Nawawie, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, jz.4, hlm.491

[68] Al-Kandahlawie, Aujazul Masalik ila Muwatha’ Malik, jz.3, hlm.344.

[69] Abu Thayyib Abadie, ’Aunul Ma’bud, jz.3, hlm.409.

[70] Abu Thayyib Abadie,’Aunul Ma’bud, jz.3, hlm.410.

[71] Asy-Syaukanie, Nailul Authar, jz.3,hlm.240.

[72] Muhammad bin Ismail As-Shan’anie, Subulus Salam, jz.2, hlm.113.

[73] Abu Thayyib Abadie,’Aunul Ma’bud, jz.3, hlm.409.

[74] Sulaiman bin As-Syaikh, Hasyiyah Al-Muqni’ fie Fiqhi Imamis  Sunnah Ahmad bin Hanbal, jz.1, hlm.251.

[75] Muhammad bin Isma’il Ash-Shan’anie, Subulus  Salam,jz.2, hlm.113.

[76] Asy-Syaukanie, Nailul Authar, jz.3, hlm.240.

 

Leave a Reply