Siapa yang Menanggung Nafkah Anak Yatim ??

Siapa Yang Menanggung Nafkah Anak Yatim

Oleh: Shoimah Attohiroh

Dewasa ini, banyak ibu yang harus bekerja keras demi menyambung hidup anak mereka yang yatim. Mulai dari makan, minum, pakaian, hingga sekolah, menjadi tanggungan mereka. Hal ini seakan-akan menunjukkan bahwa ibu wajib menafkahi anaknya.

Peristiwa seperti ini menimbulkan pertanyaan. Benarkah ibu wajib menafkahi anaknya yang yatim? Bila tidak, lalu siapakah sebenarnya yang berkewajiban menanggung nafkah anak yatim?

Berikut uraian ringkasnya:

Pendapat Ulama tentang Siapa yang Menganggung Anak Yatim

Kakek dari Pihak Bapak

Ulama yang berpendapat bahwa yang berkewajiban menafkahi anak yatim itu kakeknya dari pihak bapak adalah Imam Asy-Syafi’i dan Syafi’iyyah (pengikut madzhab Asy-Syafi’i). [1]

Asy-Syafi’i berpendapat bahwa jika anak telah dewasa dalam keadaan sakit kronis, tidak dapat mencukupi dirinya dan keluarganya serta tidak mempunyai pekerjaan, maka bapak wajib menafkahinya, begitu juga dengan cucu. Hal tersebut disebabkan cucu termasuk anak. Dengan demikian, kakek berkewajiban menafkahi cucu karena kakek termasuk bapak. [2]

Adapun Syafi’iyyah berhujah bahwa kakek itu disebut juga sebagai bapak,  sehingga dihukumi sebagaimana bapak. Pada surat Al-A’raf ayat 26 يَا بَنِيْ أدَمَ . . . (wahai bani Adam …), Allah menyebut kita sebagai anak dan nabi Adam sebagai bapak. Pada surat Al-Hajj ayat 78 . . . مِلَّةَ أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيْمَ . . . ( … agama bapak kalian, yaitu Ibrahim … ), Allah menyebut Nabi Ibrahim sebagai bapak meskipun beliau itu kakek yang jauh (nasabnya). Selain itu, tatkala kakek menggantikan bapak dalam hal perwalian dan dalam hal menjadi ‘ashabah sendiri secara khusus tanpa berserikat dengan ibu, maka kakek berkewajiban menggantikan bapak dalam kewajiban menafkahi. [3]

Catatan: yang berkewajiban menafkahi anak yatim itu ahli waris bapaknya dari kalangan laki-laki berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 233   وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ. Ahli waris bapak dari kalangan laki-laki itu terdiri dari beberapa orang, sehingga kewajiban menafkahi anak yatim tidak dikhususkan seorang kakek saja.

Kerabat Anak Yatim yang Tidak Boleh Menikah dengannya

Ulama yang berpendapat bahwa yang berkewajiban menafkahi anak yatim itu kerabatnya yang menjadi mahram adalah Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah), sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mughni. [4]

Hanafiyyah berhujah dengan ayat 233 surat Al-Baqarah. Mereka mengatakan bahwa ayat tersebut umum, sehingga semua ahli waris termasuk dalam kewajiban tersebut. Kemudian mereka mengkhususkannya dengan kerabat yang mahram berdasarkan qira`ah Ibnu Mas’ud وَ عَلَى الْوَارِثِ ذِى الرَّحْمِ الْمَحْرَمِ مِثْلُ ذَلِكَ (dan kewajiban ahli waris, yaitu kerabat yang diharamkan menikah dengannya, seperti itu juga). [5]

Catatan: Qira`ah Ibnu Mas’ud yang digunakan sebagai tafsiran ayat 233 surat Al-Baqarah tidak disebutkan sanadnya, sehingga qira`ah tersebut merupakan riwayat mu’allaq [6], sedangkan riwayat mu’allaq tidak dapat dijadikan dalil. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Adil Ahmad dan Muhammad Mu’awwidl [7]. Disebutkan juga bahwa qira`ah Ibnu Mas’ud tersebut merupakan qira`ah syadzah (qira`ah yang diriwayatkan dari satu jalan), sehingga tidak dapat dijadikan hujah (lihat analisis surat Al-Baqarah ayat 233)

Ahli Waris

Ulama yang berpendapat bahwa yang berkewajiban menafkahi anak yatim itu ahli warisnya adalah Abu Hanifah dan Hanabilah [8].

Abu Hanifah dan Hanabilah berdalil dengan surat Al-Baqarah ayat 233; ahli waris berkewajiban sama seperti bapak untuk menafkahi anak. Tatkala yang menjadi ahli waris itu ibu dan kakek, kewajiban nafkah adalah kewajiban keduanya secara bersama sebagaimana mereka mewarisi secara bersama. [9]

Catatan: secara umum ahli waris anak yatim itu ada dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Jika seorang perempuan juga berkewajiban menafkahi anak yatim, maka hal ini bertentangan dengan hadits Ummi Salamah dan ‘Aisyah tentang ketidakwajiban seorang ibu menafkahi anaknya yang yatim.

‘Ashabah [10]

Ulama yang berpendapat bahwa yang berkewajiban menangung nafkah anak yatim itu ‘ashabahnya adalah Ahmad bin Hanbal, Al-Auza’i, dan Ishaq, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah. [11] Mereka berdalil dengan atsar ‘Umar tentang nafkah manfus kalalah ditanggung sepupu laki-lakinya dari pihak bapak. [12]

Catatan: atsar ‘Umar yang dijadikan hujah berderajat dla’if sehingga tidak dapat dijadikan hujah (lihat analisa atsar ini yang akan dating).

Ahli Waris Bapak dari Kalangan Laki-Laki

Ulama yang berpendapat bahwa yang berkewajiban menafkahi anak yatim itu ahli waris bapaknya dari kalangan laki-laki adalah Mujahid dan ‘Atha`. [13]

Catatan: pendapat ini sesuai dengan penafsiran ayat وَ عَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ, yaitu yang berkewajiban menggantikan bapak dalam hal menafkahi adalah ahli warisnya dari kalangan laki-laki.

Kesimpulan:

Orang yang berkewajiban menafkahi anak yatim adalah ahli waris bapaknya dari kalangan laki-laki.

Dalil-dalil yang berkaitan tentang Siapa yang Menanggung Anak Yatim dan analisa ringkasnya

Surat Al-Baqarah (2) Ayat 233

… وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ … وَ عَلَى اْلوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ …

Artinya:

… Dan atas (kewajiban) bapak (memberi) nafkah dan pakaian mereka (para ibu) dengan cara yang baik… Dan atas (kewajiban) ahli waris seperti itu juga…

Para mufasir berbeda pendapat tentang makna اْلوَارِثِ (ahli waris).

Pertama, salah satu dari orang tua yang masih hidup. Penafsiran tersebut dinyatakan oleh Sufyan. Menurut beliau, jika bapak meninggal dan tidak meninggalkan harta, maka nafkah anak yatim itu wajib atas ibunya. Namun, ibu anak yatim itu tidak bersendiri dalam memberi nafkah, tetapi dibantu oleh ‘ashabah. [14] Beliau menafsirkan hal tersebut dengan alasan bahwa ibu tidak boleh menyia-nyiakan anaknya [15].

NB: Al-Qurthubi menyatakan bahwa Al-Bukhari membantah penafsiran  اْلوَارِثِ adalah salah satu dari orang tua yang masih hidup, karena terdapat hadits Ummu Salamah dan ‘Aisyah yang menunjukkan bahwa seorang ibu tidak berkewajiban menafkahi anaknya, baik ketika bapak masih hidup maupun setelah meninggal. [16]

Kedua, lafal اْلوَارِثِ ditafsirkan dengan anak itu sendiri. Penafsiran tersebut dinyatakan oleh Qabishah bin Dzuaib, Adl-Dlahhak, dan Basyir bin Nashr. [17] Mufassir lain yang menafsirkan demikian adalah Abu Ja’far Ath-Thabari [18].

NB: Ibnu Hajar mengatakan bahwa penafsiran tentang makna  اْلوَارِثِ adalah anak itu sendiri tidak dapat diterima karena lafal اْلوَارِثِ itu lafal yang mencakup anak dan selainnya, sehingga tidak dapat dikhususkan dengan salah seorang ahli waris tanpa yang lain kecuali dengan hujah. Seandainya anak itu yang dimaksud niscaya akan disebutkan dengan lafal وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ (dan kewajiban anaklah (nafkah itu)). [19]

Ketiga, lafal اْلوَارِثِ ditafsirkan dengan ahli waris bapak. Penafsiran ini dinyatakan oleh ‘Umar, Al-Hasan, Qatadah, dan As-Sudi. [20] Penafsiran tersebut menunjukkan bahwa ahli waris bapak dari kalangan perempuan, seperti ibu dan saudara perempuan berkewajiban memberi nafkah.

Catatan: terdapat hadits Ummu Salamah dan ‘Aisyah yang menunjukkan bahwa seorang ibu tidak berkewajiban menafkahi anaknya, baik ketika bapak masih hidup maupun setelah meninggal (lihat penafsiran اْلوَارِثِ bagian pertama).

Keempat, lafal اْلوَارِثِ ditafsirkan dengan ahli waris bapak dari kalangan laki-laki. Penafsiran tersebut dinyatakan oleh Mujahid dan ‘Atha`. [21]

Catatan: Penulis setuju dengan penafsiran tersebut, karena terdapat hadits Ummu Salamah dan ‘Aisyah yang menunjukkan bahwa seorang ibu tidak berkewajiban menafkahi anaknya, baik ketika bapak masih hidup maupun setelah meninggal. Dua hadits tersebut mengandung makna tersurat bahwa perempuan tidak berkewajiban memberi nafkah. Adapun makna tersirat dari hadits tersebut adalah yang berkewajiban memberi nafkah itu laki-laki. Dengan demikian, makna اْلوَارِثِ adalah ahli waris bapak dari kalangan laki-laki.

Kelima, lafal اْلوَارِثِ ditafsirkan dengan ahli waris anak. Penafsiran ini terbagi menjadi tiga macam:

(a). Ahli waris anak dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Ini adalah penafsiran Zaid bin Tsabit dan Qatadah. Menurut mereka, ahli waris tersebut berkewajiban memberi nafkah berdasarkan bagian warisan dari anak yatim. [22]

Penafsiran di atas menunjukkan bahwa ibu atau saudara perempuan berkewajiban memberi nafkah.

Catatan: terdapat hadits Ummu Salamah dan ‘Aisyah yang menunjukkan bahwa seorang ibu tidak berkewajiban menafkahi anaknya, baik ketika bapak masih hidup maupun setelah meninggal (lihat penafsiran lafal اْلوَارِثِ bagian pertama).

(b). Kerabat mahram. Jika kerabat itu bukan kerabat yang mahram, maka dia tidak berkewajiban sedikitpun. Ini adalah penafsiran Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad. [23]

Catatan: mufassir yang menafsirkan lafal اْلوَارِثِ itu kerabat mahram berhujah dengan qiraah Ibnu Mas’ud وَ عَلَى الْوَارِثِ ذِيْ الرَّحْمِ الْمَحْرَمِ مِثْلُ ذلِكَ [24]. Qiraah tersebut merupakan qiraah syadz (qiraah yang diriwayatkan dari satu jalan), dan tidak dapat dijadikan hujah [25].

(c). Ahli waris anak dari kalangan ‘ashabah yang ada pada saat itu; seperti kakek dari bapak, saudara laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, dan sepupu laki-laki dari paman pihak bapak. Ini adalah penafsiran ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Atha, Al-Hasan, Mujahid, Ishaq, Ahmad, dan Ibnu Abi Laila. [26]

Catatan: Penafsiran ini tidak berdasarkan dalil.

Kesimpulan:

(1). Penafsiran  اْلوَارِثِ  yang tepat adalah ahli waris bapak dari kalangan laki-laki.

(2). Maksud ayat وَ عَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ adalah nafkah anak yatim itu atas tanggungan ahli waris bapaknya dari kalangan laki-laki

Hadits Ummu Salamah tentang Pahala Menafkahi Anak-Anaknya yang Yatim

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ لِي مِنْ أَجْرٍ فِي بَنِي أَبِي سَلَمَةَ أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْهِمْ وَ لَسْتُ بِتَارِكَتِهِمْ هكَذَا وَ هكَذَا إِنَّمَا هُمْ بَنِيَّ ؟ قَالَ نَعَمْ لَكِ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ . [27]

Artinya:

Dari Ummu Salamah, aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku mendapat pahala apabila menafkahi anak-anak Abu Salamah dan tidak membiarkan mereka begini dan begitu )dalam keadaan membutuhkan), padahal mereka itu anak-anakku?” Beliau bersabda, “Ya, kamu mendapat pahala atas nafkahmu kepada mereka.” HR Al-Bukhari.

Al-‘Aini menerangkan bahwa ibu itu tanggungan bapak, maka ibu tidak berkewajiban menafkahi anaknya. Karena inilah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah Ummu Salamah untuk menafkahi anak-anaknya, dan hanya berkata لَكِ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ (kamu mendapat pahala atas nafkahmu kepada mereka). [28]

Ibnul Munir mengatakan bahwa hadits Ummu Salamah ini digunakan oleh Al-Bukhari sebagai bantahan atas pendapat yang menyatakan bahwa ibu berkewajiban menafkahi anaknya setelah bapak meninggal, karena ibu termasuk dalam lafal اْلوَارِثُ . Beliau pun menerangkan bahwa ibu itu tanggungan bapak. Bapak berkewajiban menafkahi ibu. Adapun orang yang menjadi tanggungan orang lain itu biasanya tidak mampu menanggung beban. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia dibebani supaya menafkahi orang lain (anaknya). Hadits Ummu Salamah ini jelas menyatakan bahwa nafkah seorang ibu kepada anaknya itu merupakan perbuatan sunnah. [29]

Catatan: Pernyataan Ibnul Munir bahwa ibu tidak dibebani nafkah anaknya sesuai dengan dhahir hadits ini yang menunjukkan bahwa Rasulullah tidak memerintah Ummu Salamah untuk menafkahi anaknya yang yatim. Hal ini sebagaimana keterangan Al-‘Aini di atas. Dalam pengertian lain, perbuatan Ummu Salamah menafkahi anak-anaknya yang yatim dikatakan sunnah. Jika menafkahi anak-anaknya yang yatim, ibu mendapat pahala dan jika tidak menafkahi, ibu tidak berdosa.

Kesimpulan: hadits ini dapat  dijadikan dalil ketidakwajiban seorang ibu  menaggugn nafkah anaknya yang  yatim. Ketidakwajiban  tersebut  juga  berlaku untuk semua  perempuan  berdasarkan  surat  An-Nisa`  ayat 34,  yaituالرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ   yang menunjukkan bahwa laki-laki itu bertanggung jawab menafkahi istri [30], sehingga disimpulkan bahwa perempuan tidak wajib menafkahi keluarga, tetapi dia dinafkahi

Hadits ‘Aisyah tentang Hindun Mengambil Harta Suami untuk Menafkahi Dirinya dan Anak-Anaknya

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ هِنْدٌ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ مَا يَكْفِيْنِي وَ بَنِيَّ ؟ قَالَ « خُذِي بِالْمَعْرُوْفِ » . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ . [31]

Artinya:

Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha (bahwasanya) Hindun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu laki-laki yang kikir, maka apakah aku berdosa jika aku mengambil sebagian hartanya yang dapat mencukupi diriku dan anak-anakku?” Beliau bersabda, “Ambillah dengan cara yang baik.” HR Al-Bukhari .

Hadits ‘Aisyah ini dijadikan Imam Malik juga sebagai dalil ketidakwajiban seorang ibu menafkahi anaknya secara mutlak. [32]

Al-‘Aini menjelaskan lafal خُذِيْ بِالْمَعْرُوْفِ , bahwasanya Rasulullah tidak memerintah Hindun untuk menafkahi anak-anaknya dari harta yang dia punya, tetapi beliau mengizinkannya untuk mengambil sebagian harta Abu Sufyan secukupnya untuk menafkahi dirinya dan anak-anaknya. [33]

Ibnu Hajar menerangkan maksud Al-Bukhari adalah ketika ibu tidak berkewajiban menafkahi anaknya saat seorang bapak masih hidup, maka hukum tersebut masih berlaku hingga seorang bapak meninggal. Pernyataan ini dikuatkan dengan ayat 233 surat Al-Baqarah (2) وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ  . Pada awal ayat disebutkan bahwa nafkah ibu menjadi kewajiban bapak, maka bagaimana mungkin pada akhir ayat disebutkan kewajiban nafkah atas ibu. [34]

Catatan: disebutkan dalam kaidah Fiqh bahwa hukum itu berlaku kekal berdasarkan ada tidaknya di masa lampau sampai terdapat dalil yang mengubahnya [35] Berdasarkan kaidah Ushul Fiqh di atas, dapat dipahami bahwa hukum asal sesuatu itu terus berlaku sampai terdapat dalil yang mengubahnya. Demikian juga dengan nafkah anak. Pada asalnya nafkah anak itu bukan kewajiban ibu saat bapak masih hidup. Hukum ini terus berlaku meskipun bapak telah meninggal sampai didapati dalil yang mengubah hukum tersebut.   Dengan demikian, hadits ini dapat dijadikan dalil ketidakwajiban seorang ibu menafkahi anaknya yang yatim.

Atsar ‘Umar bin Al-Khaththab tentang Nafkah Manfus Kalalah [36] Ditanggung Para Sepupu Laki-Lakinya dari Pihak Bapak

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ : أَخْبَرَنِيْ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ أَنَّ ابْنَ الْمُسَيَّبِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَقَفَ بَنِيْ عَمٍّ مَنْفُوْسِ ابْنِ عَمِّ [37] كَلاَلَةٍ بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ مِثْلُ الْعَاقِلَةِ فَقَالُوْا : لاَ مَالَ لَهُ ، قَالَ : فَوَقَفَهُمْ بِالنَّفَقَةِ عَلَيْهِ كَهَيْئَةِ الْعَقْلِ . رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ . [38]

Artinya:

Dari Ibnu Juraij, dia berkata, “Telah menceritakan kepadaku ‘Amr bin Syu’aib bahwasanya Ibnul Musayyab telah menceritakan kepadanya, bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab mewajibkan para sepupu laki-laki manfus kalalah dari pihak bapaknya untuk menafkahinya, seperti ‘aqilah [39].” Maka mereka berkata, “(Bagaimana jika) dia (manfus) tidak memiliki uang.” Dia (‘Ibnul Musayyab) berkata, “Maka (sungguh) dia (‘Umar) telah mewajibkan mereka untuk menafkahinya (manfus) seperti hal (pembayaran) diat.”HR ‘Abdurrazzaq.

Derajat Atsar

Atsar ini berderajat dla’if. Pada sanad atsar ini terdapat rawi yang dibicarakan oleh ulama Jarh wat Ta’dil, yaitu Said bin Al-Musayyab.

Sa’id bin Al-Musayyab, pada atsar ini dia meriwayatkan dari ‘Umar bin Al-Khaththab. Periwayatan tersebut diperselisihkan sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albani [40]. Menurut Ahmad, riwayat Sa’id dari ‘Umar dapat dijadikan hujah karena Sa’id telah bertemu ‘Umar dan meriwayatkan darinya. [41] Namun, Yazid bin Abu Malik mendengar dari bapaknya bahwa riwayat Sa’id dari ‘Umar merupakan riwayat mursal [42].  Periwayatan secara mursal adalah periwayatan seorang rawi dari orang yang dia tidak mendengar darinya. [43] Disebutkan dalam kitab Jarh wat Ta’dil tentang pengakuan Sa’id bahwa dia lahir dua tahun setelah ‘Umar meninggal [44], sehingga Sa’id tidak bertemu ‘Umar dan tidak meriwayatkan darinya. Dengan demikian, periwayatan Sa’id dari ‘Umar merupakan periwayatan secara mursal. Menurut Al-Qasimi, periwayatan secara mursal itu dla’if [45].

Pembahasan Atsar

Atsar ini dijadikan dalil oleh Imam Ahmad bahwa yang berkewajiban menafkahi anak yatim itu ‘ashabahnya. [46]

‘Adil Ahmad dan Muhammad Mu’awwidl mengatakan bahwa atsar ‘Umar ini ditafsirkan dengan riwayat yang menerangkan bahwa nafkah anak yatim itu kewajiban ‘ashabahnya [47] yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. [48] Riwayat ini berderajat dla’if [49], sehingga tidak dapat dijadikan hujah [50]. Dengan demikian, riwayat tersebut tidak dapat menafsirkan atsar ‘Umar ini.

Walhasil: sepupu laki-laki dari pihak bapak tidak dapat ditafsirkan dengan ‘ashabah. Dengan demikian, atsar ini tidak dapat dijadikan dalil bahwa yang berkewajiban menanngung nafkah anak yatim itu ‘ashabahnya.

(Muhammad Iqbal/ed)

 

FOOTNOTE: 

[1]    Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 11, hlm. 479.

[2] Lihat Al-Umm susunan Asy-Syafi’i, jld. 3, jz. 5, hlm. 108.

[3]   Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 11, hlm. 479.

[4]    Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jz. 9, hlm. 265.

[5]    Lihat Al-Fiqhul Hanafiyyu wa Adillatuh susunan Ash-Shagharji, jz. 2, hlm. 258-259.

[6]    Riwayat mu’allaq adalah riwayat yang dari awal sanadnya dihapus atau digugurkan satu rawi atau lebih secara berturut-turut (lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 57).

[7]   Lihat At-Tahdzibu fi Fiqhil Imamisy Syafi’i susunan Al-Baghawi, jld. 6, hlm. 371 pada catatan kaki.

[8]    Lihat Al-‘Uddah Syarhul ‘Umdah susunan ‘Abdurrahman Al-Maqdisi, hlm. 480.

[9]    Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 11, hlm. 479.

Lihat Al-‘Uddah Syarhul ‘Umdah susunan ‘Abdurrahman Al-Maqdisi, hlm. 480.

[10] ‘Ashabah adalah keluarga laki-laki yang mewarisi harta mayit (lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah susunan Wuzaratul Auqafi wasy Syu`unil Islamiyyah, jz. 30, hlm. 132).

[11] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jz. 9, hlm. 264.

[12] Lihat Al-Mughni susunan Ibnu Qudamah, jz. 9, hlm. 264-265.

[13] Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhithu fit Tafsir, jz. 2, hlm. 505.

[14] Lihat Al-Jami’u li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jld. 2, jz. 3, hlm. 154.

[15] Lihat Al-Jami’u li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jld. 2, jz. 3, hlm. 156.

[16] Lihat Al-Jami’u li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jld. 2, jz. 3, hlm. 156-157.

[17] Lihat Al-Jami’u li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jld. 2, jz. 3, hlm. 154.

[18] Lihat Jami’ul Bayani fi Tafsiril Qur`an susunan Ath-Thabari, jld. 2, hlm. 310.

[19] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jld. 10, hlm. 645.

[20] Lihat Al-Bahrul Muhithu fit Tafsir susunan Abu Hayyan, jz. 2, hlm. 505.

[21] Lihat Al-Bahrul Muhithu fit Tafsir susunan Abu Hayyan, jz. 2, hlm. 505.

[22] Lihat Al-Bahrul Muhithu fit Tafsir susunan Abu Hayyan, jz. 2, hlm. 506.

[23] Lihat Al-Bahrul Muhithu fit Tafsir susunan Abu Hayyan, jz. 2, hlm. 506.

[24] Lihat Ruhul Ma’ani susunan Al-Alusi, jld. 1, hlm. 540.

[25] Lihat Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan  Wahbah Az-Zuhaili, hlm. 25.

[26] Lihat Al-Bahrul Muhithu fit Tafsir susunan Abu Hayyan, jz. 2, hlm. 506.

[27] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jld. 3, jz. 7, hlm. 86.

[28] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-‘Aini, jld. 11, jz. 21, hlm. 25.

[29] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jld. 10, hlm. 645.

[30] Lihat Al-Jami’u li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jld. 3, jz. 5, hlm. 147.

[31] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jld. 3, jz. 7, hlm. 86.

[32] Lihat Takmilatul Majmu’i Syarhul Muhadzdzab susunan Al-Marani, jld. 22, hlm. 262.

[33] Lihat ‘Umdatul Qari susunan Al-‘Aini, jld. 11, jz. 21, hlm. 25.

[34] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jld. 10, hlm. 645.

[35] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajizu fi Ushulil Fiqh, hlm. 116.

[36] Yang dimaksud dengan manfus kalalah adalah anak yatim yang tidak memiliki bapak dan (bapak tidak memiliki) anak laki-laki selain dirinya sebagai ahli waris (lihat Tafsir ‘Abdurrazzaq susunan ‘Abdurrazzaq, jld. 1, hlm. 350, pada catatan kaki no. 4).

[37] Menurut penulis, lafal ابْنِ عَمٍّ ini dihapus supaya mudah untuk memahami. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahmud Muhammad (lihat Tafsir ‘Abdurrazzaq susunan ‘Abdurrazzaq, jld. 1, hlm. 350, pada catatan kaki no. 3).

[38] ‘Abdurrazzaq, Al-Mushannaf, jld. 7, hlm. 59, k. Al-‘Iddah wan Nafaqah, b. Ar-Radla’ wa Man Yujbaru ‘alaihi, h. 12181.

[39] ‘Aqilah adalah ‘ashabah atau kerabat laki-laki dari pihak bapak yang memberikan diat pembunuhan karena terjadi kesalahan (lihat Tafsir ‘Abdurrazzaq susunan ‘Abdurrazzaq, jld. 1, hlm. 350, pada catatan kaki no. 5).

[40] Lihat Irwa’ul Ghalil susunan Al-Albani, jz. 7, hlm. 231, no. 2164.

[41] Lihat Tahdzibut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jld. 2, hlm. 690-691.

[42] Lihat Tahdzibut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jld. 2, hlm. 692.

[43] Lihat Qawa’idut Tahdits susunan Al-Qasimi, hlm. 133.

[44] Lihat Tahdzibut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jld. 2, hlm. 690.

[45] Lihat Qawa’idut Tahdits susunan Al-Qasimi, hlm. 133.

[46] Lihat Al-Mughni susunan Ibnu Qudamah, jz. 9, hlm. 264-265.

[47] Lihat At-Tahdzibu fi Fiqhil Imamisy Syafi’i susunan Al-Baghawi, jld. 6, hlm. 374 pada catatan kaki.

[48] Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, jld. 7, hlm. 786, h. 15739.

[49] Lihat lampiran, hlm. 27-28.

[50] Lihat Taujihul Qari susunan Az-Zahidi, hlm. 167.

Leave a Reply