Telaah Hukum Mencium Tangan Ketika Berjabat Tangan

 

Telaah Hukum Mencium Tangan Ketika Berjabat Tangan

Oleh: Ustadzah Marisatul Hafshah

Pada majalah dinding Ma’had edisi 04 terbitan Agustus 2007 -yang dikutip dari Tabloid Lensa Nurani edisi 247 th. IV (15-21 September 2005)-, tercantum satu rubrik fikih yang mengulas tentang cium tangan menjurus pada kesyirikan. Dalam tulisan itu dikabarkan bahwa Raja Arab Saudi, ‘Abdullah, dalam sebuah konferensi dengan para pejabat dan bangsawan di lingkungan Kerajaan Arab Saudi, menyampaikan bahwa mencium tangan pejabat, bangsawan, ataupun ulama merupakan perbuatan terlarang yang tidak sesuai dengan ajaran Islam sehingga seorang muslim tidak boleh melakukan tradisi tersebut kecuali kepada kedua orang tua sebagai bentuk penghormatan.

Adapun mayoritas muslimin di Indonesia melakukan cium tangan ketika berjabat tangan, baik kepada kedua orang tua, guru, ulama, ataupun orang-orang yang lebih tua daripada mereka.

Bagaimana hukum mencium tangan ketika berjabat tangan, boleh atau terlarangkah? Kalau boleh adakah batasan-batasannya?

Berikut uraian ringkasnya, semoga bermanfaat:

Pendapat Ulama

Pertama, Sunnah

Ulama yang berpendapat bahwa mencium tangan itu sunah di antaranya adalah An-Nawawi [1] dan Manshur ‘Ali Nashif.

Manshur ‘Ali Nashif berpendapat bahwa mencium tangan itu mustahab apabila dilakukan untuk menghormati orang yang memiliki kedudukan, kekuasaan, kekayaan, keutamaan dan ilmu, serta ketaqwaan dan keshalihan. [2]

Hujjah: Tamim bin Salamah dan hadits Zari’ [3], hadits ‘Aisyah [4], hadis Shafwan bin ‘Assal [5]

Catatan:

(1). Riwayat Tamim tidak bisa diterima karena berderajat dla’if. hadits Shafwan bin ‘Assal tidak bisa terima karena munkar. Adapun hadits Zari’, bisa diterima karena berderajat hasan. hadits ‘Aisyah bisa diterima karena berderajat shahih.

(2). Dalam hadits Zari’, dinyatakan bahwa Rasulullah mendiamkan perbuatan para delegasi bani ‘Abdil Qais yang mencium tangan beliau. Adapun dalam hadits ‘Aisyah radliyallahu ‘anha dinyatakan bahwa Rasulullah mendiamkan perbuatan putri beliau yaitu Fathimah yang mencium tangan ayahnya. Pendiaman beliau tersebut menunjukkan bahwa perbuatan mencium tangan itu boleh (mubah).

(3). Dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa perbuatan yang mubah (boleh) itu dapat berubah hukumnya menjadi sunah apabila dilakukan untuk sesuatu yang mustahab (sunah). Begitu pula sebaliknya, perbuatan yang mubah (boleh) itu dapat berubah hukumnya menjadi makruh (dibenci) apabila dilakukan untuk sesuatu yang makruh. [6] Dari hadits Zari’ dan ‘Aisyah, diketahui bahwa mencium tangan itu adalah sesuatu yang mubah (boleh). Namun, apabila ia dilakukan untuk sesuatu yang mustahab (sunah) misalnya menghormati orang yang lebih tua, orang yang hafal Al-Qur`an, penguasa yang adil, orang yang zuhud, alim, dan shalih, maka hukumnya menjadi sunah. Hal ini karena menghormati mereka adalah sesuatu yang dianjurkan oleh agama (mustahab).

Kesimpulan: pendapat mencium tangan itu sunah apabila dilakukan untuk menghormati seseorang karena hal-hal keagamaan yang dimilikinya dapat diterima.

Kedua, Mubah

Ulama yang berpendapat bahwa hukum mencium tangan ketika berjabat tangan itu ja`iz atau jawaz (boleh) [7] adalah As-Sindi [8], Al-Albani, dan Al-Utsaimin.

As-Sindi berpendapat bahwa mencium tangan orang yang biasa dicari berkah darinya (yaitu orang shalih yang bertaqwa, mengikuti As-Sunnah dan menjauhi perbuatan bid’ah) itu hukumnya mubah asalkan tidak menjurus pada suatu kerusakan, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhu [9].

Al-Albani berpendapat bahwa mencium tangan ulama itu mubah (boleh) dengan syarat cium tangan itu tidak dijadikan adat tersendiri dari syaikh agar murid-muridnya mencari berkah darinya, tidak membuat syaikh yang dicium tangannya itu sombong, dan tidak menelantarkan sunah semisal berjabat tangan. [10]

Adapun Al-’Utsaimin berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki orang yang sangat mulia dan berilmu dan kedua orang tua itu boleh karena mereka memang berhak, dengan syarat tidak dilakukan pada setiap kali pertemuan. Hal ini termasuk sifat tawadlu’. [11]

Hujjah: hadits Shafwan bin ‘Assal dan hadis Ibnu ‘Umar [12].

Catatan: Hadits Shafwan tidak dapat diterima karena berderajat munkar. Adapun hadits Ibnu ‘Umar dapat diamalkan isinya meskipun berderajat dlaif, karena berkaitan dengan fadla`ilul a’mal.

Ketiga, Makruh

Ulama yang berpendapat bahwa mencium tangan ketika berjabat tangan itu makruh adalah An-Nawawi [13] dan Al-Munawi [14]

An-Nawawi berpendapat bahwa mencium tangan seseorang karena ketampanannya, kekayaannya, kekuasaannya, atau keduniawian itu makruh. Al-Munawi berpendapat bahwa mencium tangan seseorang karena dunianya, kekuasaannya, ataupun kedudukannya itu makruh, sangat dibenci. [15]

Catatan:

(1). Al-Munawi berpendapat itu setelah mengatakan bahwa mencium tangan orang lain itu mustahab apabila karena kezuhudannya, keshalihannya, ilmunya, keluhurannya, dan semisalnya, yang beliau pahami dari hadits ‘Aisyah.

(2). Pendapat bahwa mencium tangan seseorang karena dunianya, kekuasaannya, ataupun kedudukannya itu makruh, sangat dibenci adalah mafhum mukhalafah [16] dari faedah yang diambil dari hadits ‘Aisyah. Dalam ilmu Ushul Fiqh, mafhum mukhalafah dapat dipakai apabila tidak ada dalil yang menyebutkan tentang hukum masalah tersebut [17].

(3). Mahmud Thuhmaz mengatakan bahwa faedah dari hadits-hadits tentang mencium tangan ketika berjabat tangan, di antaranya hadits Ibnu ‘Umar dan Zari’, adalah sunahnya mencium tangan ulama dan sultan yang adil. [18] Karena tidak ada dalil yang menyebutkan tentang hukum mencium tangan seseorang untuk keduniawian, maka dapat diambil mafhum mukhalafah dari faedah hadits-hadits tersebut bahwa mencium tangan seseorang untuk keduniawian itu makruh.

Kesimpulan:

Hukum asal mencium tangan ketika berjabat tangan adalah mubah.

Apabila dilakukan untuk sesuatu yang mustahab semisal menghormati seseorang karena hal-hal keagamaan, maka hukum mencium tangan ketika berjabat tangan menjadi sunah.

Apabila dilakukan untuk sesuatu yang makruh (dibenci) semisal menghormati seseorang karena keduniawian, maka hukum mencium tangan ketika berjabat tangan menjadi makruh.

Dalil-Dalil yang berkaitan dan Analisa Ringkasnya

Pertama, Hadits Ibnu ‘Umar tentang Para Shahabat Mencium Tangan Rasulullah

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ ، أَنَّهُ كَانَ فِي سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  فَقُلْناَ : نَحْنُ الْفَرَّارُوْنَ ، فَأَقْبَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ : (( لاَ ، بَلْ أَنْتُمُ الْعَكَّارُوْنَ )) ،  قَالَ : فَدَنَوْنَا فَقَبَّلْنَا يَدَهُ ، فَقَالَ : (( أَنَا فِئَةُ اْلمُسْلِمِيْنَ )) . أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ [19] بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ

Artinya:

bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar telah menceritakan kepadanya (‘Abdurrahman), bahwasanya dia (Ibnu ‘Umar) adalah salah seorang dari pasukan (yang pernah diutus) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam …  , ‘Kami adalah orang-orang yang telah melarikan diri’. Kemudian beliau pun mendatangi kami dan bersabda, ‘Tidak! Bahkan kalian adalah orang-orang yang menyerang musuh’.” Dia (Ibnu ‘Umar) berkata, “Maka kami pun mendekat dan mencium tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Aku adalah golongan muslimin’.” Abu Dawud telah mengeluarkannya dengan sanad yang dla’if.

Dalam hadits ini dinyatakan bahwa ketika para shahabat mencium tangan Rasulullah, beliau hanya diam dan tidak mengingkari perbuatan mereka. Pendiaman beliau terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh para shahabat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan, karena Rasulullah tidak mungkin mendiamkan suatu perbuatan yang batil atau mungkar [20]. Mencium tangan  yang dilakukan oleh para shahabat di atas didiamkan oleh Rasulullah sehingga disimpulkan bahwa perbuatan itu boleh dilakukan.

Hadits Ibnu ‘Umar ini berderajat dla’if. Sanad hadits ini muttashil dan semua rawinya tsiqat, kecuali Yazid bin Abi Ziyad. Ibnu Ma’in mengatakan bahwa Yazid adalah rawi dla’iful hadits dan haditsnya tidak bisa dijadikan hujah. [21] Ibnu Hajar mengatakan bahwa dia rawi dla’if. Ibnu Hajar menambahkan bahwa ketika sudah tua, hafalan Yazid berubah sehingga dia menerima hadits secara talqin (dibacakan hadits kepadanya) dan dia seorang syi’ah. [22] Ahmad bin Hanbal mendla’ifkannya dan menggerakkan kepala ketika ditanya tentang ihwal Yazid bin Abi Ziyad. [23]

Menurut Ibnu Hajar, hadits dla’if dapat diamalkan isinya apabila memenuhi tiga syarat: [24]

(1). Kedla’ifan hadits tersebut tidak sangat, maka periwayatan rawi pendusta, tertuduh berdusta, ataupun rawi yang jelek hafalannya tidak termasuk di dalamnya.

(2). Amalan yang disebutkan dalam hadits itu tercakup dalam dalil yang diamalkan.

(3). Ketika mengamalkan hadits tersebut, tidak boleh meyakini bahwa hal itu adalah suatu ketetapan (sunah dari Rasulullah), tetapi hanya sekedar berhati-hati.

Catatan:

(1). kedla’ifan hadits Ibnu ‘Umar ini tidaklah sangat, karena tidak didapati di dalamnya rawi pendusta, tertuduh berdusta, ataupun rawi yang jelek hafalannya. Amalan dalam hadits ini, yaitu tentang mencium tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tercakup dalam penghormatan terhadap ulama, yang anjurannya terdapat dalam dalil yang diamalkan [25].

(2). Hadits ini mempunyai syahid, yaitu hadits Zari’ yang berderajat hasan dan hadits ‘Aisyah yang berderajat shahih

(2). Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab sunannya dan dia tidak berkomentar apapun tentang derajat hadits ini. Hadits yang tidak dikomentari oleh Abu Dawud dalam kitab sunannya menunjukkan bahwa hadits itu baik untuk dijadikan hujah. [26]

(3). Al-Bukhari juga mengeluarkan hadits ini dalam kitab Al-Adabul Mufradnya. [27] Mahmud Sa’id Mamduh mengatakan bahwa hadits-hadits dla’if yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufradnya itu menunjukkan bahwa Al-Bukhari membolehkan pengamalan hadits dla’if berkaitan dengan fadla`ilul a’mal dan semisalnya. [28]

(4). Tentang pengamalan hadits dla’if, An-Nawawi mengatakan bahwa ulama membolehkan pengamalan hadits dla’if hanya dalam pembahasan kisah-kisah dan fadla`il a’mal yang tidak menyelisihi kaidah-kaidah syariat, misalnya : keutamaan tasbih, dzikir-dzikir, anjuran untuk berakhlak mulia, dan lain sebagainya. [29]

Kesimpulan : Hadits Ibnu ‘Umar ini berkaitan dengan adab atau akhlak. Oleh karena itu, hadits Ibnu ‘Umar ini dapat diamalkan yaitu dibolehkannya mencium tangan ketika berjabat tangan, akan tetapi tidak boleh diyakini bahwa amalan tersebut adalah sunah Nabi.

Kedua, Hadits Shafwan bin ‘Assal tentang Dua Orang Yahudi Mencium Tangan Rasulullah

عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : قَالَ يَهُودِيٌّ لِصَاحِبِهِ اذْهَبْ بِنَا إِلَى هذَا النَّبِيِّ … قَالَ : فَقَبَّلُوْا يَدَهُ وَ رِجْلَهُ . فَقَالاَ : نَشْهَدُ أَنَّكَ نَبِيٌّ … أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ [30] بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ

Artinya:

Dari Shafwan bin ‘Assal, dia berkata: Seorang Yahudi berkata kepada temannya: Mari kita pergi kepada Nabi ini. … Kemudian keduanya mencium tangan dan kaki beliau, lalu berkata: Kami bersaksi bahwa engkau adalah seorang nabi. HR At-Tirmidzi dengan sanad yang dla’if.

An-Nasa`i mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. [31]

Ibnul Qayyim Al-Jauzi mengatakan bahwa hadits ini sangat munkar [32] karena lafal tis’a ayatin bayyinatin dimaknai larangan syirik, mencuri, berzina, dan lain sebagainya. Padahal tis’a ayatin bayyinatin adalah tanda-tanda kenabian Musa seperti tongkat, paceklik, darah, dan lain sebagainya. [33]

Ibnu Katsir juga mengatakan bahwas dalam matan hadits ini ada suatu kekeliruan yang berasal dari rawi yaitu ‘Abdullah bin Salamah. Ibnu Katsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tis’a ayatin bayyinatin itu bukan seperti yang diriwayatkan dalam hadits, tetapi tanda-tanda kenabian Musa sebagai bukti kenabiannya di hadapan Fir’aun. Dalam hal ini ada kemungkinan bahwa rawi tidak bisa membedakan antara tis’a ayatin bayyinatin dengan ‘asyra kalimatin yang menjelaskan perintah-perintah dalam taurat, sehingga ada kemungkinan ketika ada hadits yang mengulas tentang dua orang Yahudi yang sebenarnya bertanya tentang ‘asyra kalimatin maka rawi pun menerangkan dengan tis’a ayatin bayyinatin. Oleh karenanya, terjadilah suatu kekeliruan dalam matan hadits. [34]

Catatan: hadits ini adalah hadits munkar. Hadits munkar tidak bisa dijadikan hujah dan tidak dapat diamalkan isinya sebagaimana hadits maudlu’. [35]

Kesimpulan: hadits ini tidak bisa dijadikan hujah dibolehkannya mencium tangan ketika berjabat tangan

Ketiga, Hadits Zari’ tentang Bani ‘Abdil Qais Mencium Tangan Rasulullah

حَدَّثَتْنِي أُمُّ أَبَانَ بِنْتُ الْوَازِعِ بْنِ زَارِعٍ ، عَنْ جَدِّهَا زَارِعٍ وَ كَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ ، قَالَ : لمَاَّ قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ رِجْلَهُ … أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ  [36]بِسَنَدٍ حَسَنٍ.

Artinya:

Telah menceritakan kepadaku Ummu Aban binti Al-Wazi’ bin Zari’ dari kakeknya yaitu Zari’ yang dia adalah salah seorang dari delegasi Bani ‘Abdil Qais, dia berkata, “Tatkala kami tiba di Madinah, maka kami bersegera (turun) dari kendaraan lalu mencium tangan dan kaki Nabi … HR Abu Dawud dengan sanad yang hasan.

Hadits ini muttashil dan semua rawinya adalah tsiqat, kecuali Mathar dan Ummu Aban.

Abu Hatim : dia adalah tempat kejujuran (mahalluhush shidq). [37] Ibnu Hibban : dia sering meriwayatkan riwayat-riwayat maqthu’. [38]

Ummu Aban dikatakan oleh Ibnu Hajar bahwa dia adalah rawi yang dapat diterima. [39]

Catatan: Perkataan Abu Hatim terhadap Mathar di atas menunjukkan bahwa dia adalah rawi shaduq, [40] sedangkan perkataan Ibnu Hibban bahwa Mathar sering meriwayatkan riwayat-riwayat maqthu’ itu tidak berlaku dalam hadits ini, karena Mathar meriwayatkan hadits ini secara marfu’.

Analisa hadis ini sama dengan analisa hadis Ibnu Umar di atas.

Kesimpulan: hadis ini bisa dijadikan hujah dibolehkannya mencium tangan ketika berjabat tangan,

Keempat, Hadits ‘Aisyah tentang Fathimah Mencium Tangan Rasulullah

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ … كَانَتْ إِذَا دَخَلَتْ عَلَيْهِ قَامَ إِلَيْهَا فَأَخَذَ بِيَدِهَا وَ قَبَّلَهَا  وَ أَجْلَسَهَا فِي مَجْلِسِهِ ، وَ كَانَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهَا قَامَتْ إِلَيْهِ فَأَخَذَتْ بِيَدِهِ فَقَبَّلَتْهُ وَ أَجْلَسَتْهُ فِي مَجْلِسِهَا . أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ [41] بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ

Artinya:

Dari Ummul Mu`minin ‘Aisyah radliyallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, … “Apabila dia mengunjungi beliau, beliau pun berdiri menyambutnya lalu memegang tangannya, mencium keningnya dan mendudukkannya di tempat duduk beliau. Dan apabila beliau mengunjunginya, dia (Fathimah) pun berdiri menyambut beliau lalu memegang tangan beliau dan menciumnya kemudian mendudukkan beliau di tempat duduknya (Fathimah).” HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih

Catatan: Sanad hadits ini muttashil dan semua rawinya adalah tsiqat meskipun Ibnu Basysyar, `Israil, dan Al-Minhal bin ‘Amr dipermasalahkan oleh sebagian ahli jarh wat ta’dil, akan tetapi celaan pada rawi-rawi di atas tidak berpengaruh pada ketsiqatan mereka.

Analisa hadis ini sama dengan analisa hadis Ibnu Umar di atas.

Kelima, Riwayat Tamim bin Salamah tentang Abu ‘Ubaidah Mencium Tangan ‘Umar

عَنْ زِيَادِ بْنِ فَيَاضٍ عَنْ تَمِيْمِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ لَمَّا قَدِمَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الشَّامَ اسْتَقْبَلَهُ اَبُوْ عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَبَّلَ يَدَهُ ثُمَّ خَلَوَا يَبْكِيَانِ قَالَ فَكَانَ يَقُوْلُ تَمِيْمٌ تَقْبِيْلُ الْيَدِ سُنَّةٌ . أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ [42] بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ .

Artinya:

Dari Ziyad bin Fayadl, dari Tamim bin Salamah, dia berkata, “Tatkala ‘Umar radliyallahu ‘anhu datang ke Syam, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah radliyallahu ‘anhu menyambutnya lalu mencium tangannya (‘Umar). Kemudian keduanya menyendiri dan menangis.”  Dia (Ziyad) berkata, “Dan Tamim berkata, ‘mencium tangan adalah sunah’.” HR Al-Baihaqi dengan sanad yang dla’if.

Catatan: Riwayat Tamim ini adalah riwayat mauquf [43] yang berderajat dla’if.

Berdasarkan kedla’ifan riwayat ini, dapat disimpulkan bahwa riwayat ini tidak bisa dijadikan hujah dibolehkannya mencium tangan ketika berjabat tangan,

Keenam, Riwayat Shuhaib tentang ‘Ali Mencium Tangan Al-’Abbas

عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ : رَأَيْتُ عَلِيًّا يُقَبِّلُ يَدَ الْعَبَّاسِ وَ رِجْلَيْهِ .  أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ [44] بِسَنَدٍ حَسَنٍ .

Artinya:

Dari Shuhaib, dia berkata, ”Aku melihat ‘Ali mencium tangan dan kedua kaki Al-’Abbas.” HR Al-Bukhari dengan sanad yang hasan.

Riwayat Shuhaib ini adalah riwayat mauquf yang berderajat hasan. Di dalam susunan sanad hadis ini ada rawi yang bernama Sufyan bin Habib. ‘Utsman bin Abi Syaibah mengatakan bahwa Sufyan adalah rawi yang tidak ada bahaya padanya tetapi memiliki hadits-hadits munkar. [45] Seorang rawi yang meriwayatkan hadits-hadits munkar itu tidak ditolak semua riwayatnya sampai didapati banyak kemunkaran dalam periwayatannya sehingga akhirnya dia dikatakan sebagai munkarul hadits sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied dan Imam Ahmad [46].

Catatan: Meskipun Sufyan bin Habib dinyatakan oleh ‘Utsman bin Abi Syaibah bahwa dia memiliki hadits-hadits munkar, tetapi Sufyan adalah rawi shaduq bahkan sebagian ulama mentsiqatkannya. Dia juga tidak dinyatakan sebagai rawi munkarul hadits sehingga harus ditinggalkan periwayatannya. Dalam riwayat ini, tidak didapati juga syarat-syarat yang mengacu pada definisi hadits munkar, sehingga riwayat ini bukan riwayat yang munkar

Menurut Al-’Utsaimin, segala sesuatu yang disandarkan kepada shahabat baik berupa perkataan maupun perbuatan dapat dijadikan hujah selagi tidak menyelisihi nash dan tidak ada shahabat lain yang menyelisihinya.  [47]

Catatan: tidak didapati nash yang melarang perihal cium tangan dan kaki. Begitu pula tidak didapati shahabat lain yang menyelisihi riwayat Shuhaib ini, bahkan Rasulullah pun pernah dicium tangan dan kaki beliau oleh para shahabat. (Muhammad Iqbal/ed)

 

FOOTNOTE: 

[1] ‘Ala`uddinibnil ‘Aththar, Fatawa lil Imamin Nawawi, hlm. 71.

[2] Lihat At-Tajul Jami’u lil Ushuli fi Ahaditsir Rasul susunan Manshur ‘Ali Nashif, jld. 5, hlm. 259, (pada bagian catatan kaki).

[3] Lihat Fatawa lil Imamin Nawawi susunan ‘Ala`uddinibnil ‘Aththar, hlm. 71, k. As-Salamu wa Ghairuhu fi Mas`alati Taqbilil Yad.

[4] Lihat Kasyful Manahij wat Tanaqih, susunan Al-Munawi, jld. 4, hlm. 173.

[5] Lihat At-Tajul Jami’u lil Ushul fi Ahaditsir Rasul susunan Manshur ‘Ali Nashif, jld. 5, hlm.258,

[6] Lihat Syarhul Ushuli min ‘Ilmil Ushul susunan Al-‘Utsaimin, hlm. 47.

[7] Penulis menyetarakan ja`iz atau jawaz dengan mubah karena ia adalah istilah lain dari mubah (lihat Syarhul Ushuli min ‘Ilmil Ushul susunan Al-‘Utsaimin, hlm. 44).

[8] As-Sindi, Sunanubni Majah bi Syarhil Imamis Sindi, jld. 4, jz. 4, hlm. 205, no.3704 (pada catatan kaki).

[9] Lihat Sunanubni Majah susunan As-Sindi, (pada catatan kaki) jld. 4, jz. 4, hlm. 204, no.3704.

[10] Lihat Silsilatul Ahaditsish Shahihah susunan Al-Albani, jld. 1, jz. 1, hlm. 252-253, no. 106.

[11] Lihat Syarhu Riyadlis Shalihina lil ‘Utsaimin susunan Al-‘Utsaimin, jld. 3, jz. 3, hlm. 191, .

[12] Lihat Syarhu Riyadlis Shalihina lil ‘Utsaimin susunan Al-‘Utsaimin, jld. 3, jz. 3, hlm. 191

Lihat juga: Lihat Silsilatul Ahaditsidl Dla’ifati wal Maudlu’ah susunan Al-Albani, jld. 2, hlm. 44, no. 574.

[13] ‘Ala`uddinibnil ‘Aththar, Fatawa lil Imamin Nawawi, hlm. 71, k. As-Salam wa … .

[14] Lihat Kasyful Manahiji wat Tanaqih susunan Al-Munawi, jld. 4, hlm. 173.

[15] Lihat Kasyful Manahij wat Tanaqih susunan Al-Munawi, jld. 4, hlm. 173.

[16] Mafhum mukhalafah adalah istilah dalam ilmu Ushul Fiqh tentang penetapan kebalikan hukum yang manthuq (mafhum) untuk sesuatu yang didiamkan (tidak disebutkan) tentangnya (lihat Ushulul Fiqh susunan Abu Zahrah, hlm. 138).

[17] Lihat Ushulul Fiqh susunan Abu Zahrah, hlm. 141.

[18] Lihat Al-Fiqhul Hanafi fi Tsaubihil Jadid susunan Mahmud Thuhmaz, jld. 5, hlm. 413.

[19] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud , hlm. 400, k. 9 “Al-Jihad”, b.106 “Fit Tawalli Yaumaz Zahf”, no. 2647

[20] Lihat Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 167.

[21] Lihat Tahdzibul Kamal susunan Al-Mizzi, jld. 11, hlm. 32.

[22] Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jz. 2, hlm. 324, no. 7745.

[23] Lihat Kitabul Majruhin minal Muhadditsin susunan Ibnu Hibban, jld. 2, hlm. 452.

[24] Lihat Qawa’idut Tahdits susunan Al-Qasimi, hlm. 116.

[25] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud, hlm. 774, k. Al-Adab, b. Fir Rahmah, no. 4943.

Al-Hakim juga mengeluarkan hadits yang semakna dalam kitabnya Al-Mustadrak (j. 1, hlm. 122).

[26] Lihat Sunanu Abi Dawud susunan Abu Dawud, hlm. 10.

Lihat At-Ta’rif susunan Mahmud Sa’id Mamduh, jld.1, hlm. 62-63.

[27] Al-Adabul Mufrad,  Al- Bukhari, hlm. 163-164, b. 245 Taqbilul Yadi, no. 551.

[28] Lihat At-Ta’rif susunan Mahmud Sa’id Mamduh, jld. 1, hlm. 98.

[29] Lihat At-Ta’rif, susunan Mahmud Sa’id Mamduh, jld. 1, hlm. 90.

[30] At-Tirmidzi, As-Sunan, jld. 5, jz. 5, hlm. 77-78, no. 2733.

[31] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abut Thayyib Abadi, jld. 13, jz. 14, hlm. 132-133.

[32] Munkar adalah hadits tunggal (tidak diketahui matannya dari selain rawi matan tersebut) yang diriwayatkan oleh rawi yang jauh dari derajat dlabith (lihat Qawa’idut Tahdits susunan Al-Qasimi, hlm. 131).

[33] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abut Thayyib Abadi, jld. 13, jz. 14, hlm. 128.

[34] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld. 3, hlm. 84-85.

[35] Lihat At-Ta’rif susunan Mahmud Sa’id Mamduh, jld. 1, hlm. 128.

[36] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud , jld.2, hlm. 524, ktb 36 Al-Adab, b. 160 Fii Qublatil Jasad, no. 5225.

[37] Lihat Tahdzibul Kamal susunan Al-Mizzi, jld. 9, hlm. 655.

[38] Lihat Tahdzibut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jld.6. hlm. 295.

[39] Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jz. 2, hlm. 664, no. 8743.

[40] Lihat Dlawabithul Jarhi wat Ta’dil susunan Al-’Abdul Lathif, hlm. 140.

[41] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud , jld. 2 , hlm. 522, k. 36 Al-Adab, b. 155 Ma Ja`a fil Qiyam, no.5217.

[42] Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, jld. 7, hlm. 101, k. An-Nikah, b. Ma Ja`a fi Qublatil Yad.

[43] Riwayat mauquf adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dari perkataan, perbuatan, ataupun pendiaman (lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 107).

[44] Al-Bukhari, Al-Adabul Mufrad, hlm. 164, b. 246 Taqbilur Rijl, no. 554.

[45] Lihat Tahdzibut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jld. 2, hlm. 711.

[46] Lihat Dlawabithul Jarhi wat Ta’dil susunan Al-‘Abdul Lathif, hlm. 144.

[47] Lihat Syarhul Ushul min ‘Ilmil Ushul susunan Al-‘Utsaimin, hlm. 371.

Leave a Reply