Daftar Isi:
Telaah Jual Beli Saham Menurut Pandangan Syariat
Oleh: Hanan Faizah
Pengertian Saham
Saham dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas [1] yang memberi hak atas dividen [2] dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. [3]
Adapun menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili, saham adalah: Bagian dari modal perseroan terbatas, dan saham itu menggambarkan hak pemegang saham yang ditaksir dengan uang, untuk menentukan tanggung jawab dan bagiannya dalam keuntungan perusahaan atau kerugiannya. [4]
Pendapat Ulama
Masalah jual beli saham termasuk salah satu masalah ijtihadiyyah yang diperselisihkan oleh ulama. Berikut uraian pendapat ulama tentang jual beli saham:
Pertama, Mubah
(1). Mubah Selama Tidak Berurusan dengan Sesuatu yang Haram atau Tidak Berkaitan dengan Riba
Ulama ada yang membolehkan jual beli saham selama tidak berurusan dengan sesuatu yang haram atau tidak berkaitan dengan riba. Mereka antara lain, Dr. Asyraf Muhammad Dawabah [5], Dr. Al-Marzuki [6], dan Dr. Gharib Al-Jamal [7].
Ulama yang menyertakan dalil tentang bolehnya jual beli saham adalah Dr. Asyraf Muhammad Dawabah [8] dan Dr. Al-Marzuki [9]. Mereka berdalil dengan surat Al-Baqarah ayat 275.
Catatan: Berdalil dengan ayat 275 dari surat Al-Baqarah untuk membolehkan jual beli saham itu bisa dibenarkan, karena lafal jual beli dalam ayat tersebut bersifat umum. Dengan demikian, jual beli saham dibolehkan berdasarkan keumuman jual beli dalam ayat tersebut, selagi terdapat persetujuan antara penjual dan pembeli dan tidak berkaitan dengan larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Dr. Al-Marzuki [10] membolehkan hal tersebut karena beberapa alasan, di antaranya:
(a). Bolehnya jual beli saham antara dua orang yang berserikat maupun antara pemilik saham dengan orang lain. Beliau menukil perkataan Ibnu Qudamah.
Catatan: pendapat beliau sesuai dengan makna hadits Jabir bin ‘Abdillah tentang syuf’ah (hak membeli lebih dahulu) dalam semua perserikatan yang belum dibagi. Oleh karena itu, seorang serikat tidak boleh menjual bagiannya sampai dia menawarkan terlebih dahulu kepada serikat lainnya atau tidak boleh menjual bagiannya sampai mendapat izin dari serikat lainnya. [11]
(b). Saham merupakan bagian dari sesuatu yang dimiliki bersama. Jual beli dari sesuatu yang dimiliki bersama itu boleh. Maka jual beli saham boleh.
Catatan: Apabila harta yang dimiliki bersama itu telah dibagi, seorang serikat boleh menjual dari harta tersebut sebanyak bagian yang dia miliki. [12]
(c) Ayat yang membolehkan jual beli itu tidak mengkhususkan macam jual beli. Selain itu, disebutkan kaidah hukum asal semua muamalat itu mubah sampai terdapat dalil tentang pengharamannya.
Catatan: Penghalalan jual beli dalam surat Al-Baqarah ayat 275 itu berlaku umum, sehingga jual beli saham dibolehkan. Hal tersebut merupakan kaidah yang disepakati oleh kebanyakan fukaha. [13]
Kesimpulan: pendapat bolehnya jual beli saham selama tidak berurusan dengan sesuatu yang haram atau berkaitan dengan riba itu dapat dibenarkan.
Tambahan: Sebagian ulama, seperti Ulama Lajnah Da`imah menambahkan syarat tambahan yaitu: saham tidak mewakili uang tunai. Menurut mereka, saham yang boleh diperjualbelikan hanya saham yang mewakili sesuatu selain uang, seperti tanah, mobil, atau properti. Mereka membolehkan hal tersebut berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli. Alasan mereka melarang untuk memperjualbelikan saham yang mewakili uang, karena serupa dengan jual beli uang dengan uang. Sedangkan syarat-syarat jual beli uang dengan uang adalah jumlah yang sama, pembayaran secara kontan dan serah terima dilakukan saat terjadinya akad. Ini berlaku jika uang tersebut sama jenis. Apabila berbeda jenis, maka syarat yang harus dipenuhi hanya pembayaran secara kontan dan serah terima dilakukan saat terjadinya akad. Syarat-syarat tersebut tidak mungkin terjadi dalam jual beli saham. [14]
Catatan: pendapat dan alasan Ulama Lajnah Da`imah dapat dibenarkan karena hukum asal jual beli itu boleh dilakukan berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang bolehnya jual beli. Dalil-dalil tersebut di antaranya surat Al-Baqarah ayat 275 dan hadits Ibnu ‘Umar,
(2). Mubah meski Bercampur dengan Riba
Al-‘Utsaimin membolehkan jual beli saham perusahaan yang hartanya bercampur dengan riba, dengan syarat pemegang saham harus mengeluarkan riba dengan cara disedekahkan agar terbebas dari dosa. [15]
Maksud dari perusahaan yang berurusan dengan riba adalah perusahaan yang menyimpan uang pada bank kemudian mendapatkan riba darinya. [16] Dalam hal ini dapat dipahami bahwa uang perusahaan yang tersimpan pada bank itu telah bercampur dengan riba.
Maksud pendapat Al-‘Utsaimin di atas adalah uang perusahaan yang bercampur dengan riba itu dapat dipisahkan. Menurut beliau, jika jumlah riba dalam percampuran antara uang perusahaan dan riba itu dapat dipisahkan, maka riba tersebut dikeluarkan dengan cara disedekahkan agar terbebas dari dosa. Dengan demikian, sisa uang perusahaan tetap halal.
Catatan: Percampuran antara uang perusahaan dan riba itu tidak dapat dipisahkan. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan bahwa sesuatu yang halal apabila bercampur dengan sesuatu yang haram serta tidak dapat dipisahkan, maka sesuatu yang halal tersebut hukumnya haram [17] Oleh karenanya, uang perusahaan yang bercampur dengan riba itu hukumnya haram.
Kesimpulan: Pendapat mubahnya jual beli saham perusahaan yang uangnya bercampur dengan riba itu dapat dibenarkan dengan syarat saham yang diperjualbelikan tidak mewakili uang yang bercampur dengan riba.
(3). Mubah dengan Syarat Transaksi Saham Harus Kontan
Ulama yang membolehkan jual beli saham dengan syarat transaksi saham harus kontan adalah Abdurrahman Isa. Beliau berpendapat bahwa jual beli yang dilakukan dengan pembayaran bertempo diharamkan karena perubahan harga saham di bursa efek [18] sangat cepat. [19]
Catatan:
Disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin Ash-Shamit dari Rasulullah bersabda bahwa : (Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, biji gandum dengan biji gandum, tepung gandum dengan tepung gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, itu sama (timbangannya dan) sama (jenisnya), secara kontan. Apabila macam-macam ini berbeda (jenis), maka juallah sekehendak kalian, jika ia (dilakukan) secara kontan. HR Muslim. [20]
An-Nawawi menyatakan bahwa syarat kontan dalam jual beli enam macam barang dalam hadits di atas merupakan ijma’ muslimin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa syarat kontan ini juga berlaku pada sesuatu yang mempunyai kesamaan illat [21] dengan enam barang tersebut. [22]
Ulama Lajnah Da`imah menyatakan bahwa illat emas dan perak adalah tsamaniyyah [23] (alat tukar). [24]
Adapun As-Syafi’i menyatakan bahwa illat biji gandum, tepung gandum, kurma dan garam, adalah makanan. [25]
Dengan demikian, syarat kontan berlaku dalam jual beli saham yang mewakili enam macam barang dan barang-barang yang mempunyai kesamaan illat dengan enam barang tersebut.
Sedangkan alasan melarang jual beli saham karena cepatnya perubahan harga saham itu juga tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut bukan illat yang mengharuskan jualbeli dilakukan secara kontan.
Kesimpulan: pendapat mubahnya jual beli saham dengan syarat harus kontan ini dapat dibenarkan jika saham yang diperjualbelikan mewakili sesuatu dari enam macam barang dan barang-barang yang mempunyai kesamaan illat dengan enam barang tersebut.
Kedua, Makruh
Peunoh Dali (ketua Majelis Tarjih Muhamadiyyah Pusat) menyatakan bahwa jual beli saham itu makruh. [26]
Peunoh Dali berpendapat demikian karena bursa efek yang menjadi tempat memperjualbelikan saham mengandung unsur positif dan negatif. Unsur positifnya, bursa sekuritas merupakan upaya mobilisasi dana masyarakat untuk mendukung usaha-usaha besar yang pada dasarnya dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. Sedangkan unsur negatifnya, di sana ada unsur spekulasi yang bisa disamakan dengan praktik ijon [27], dan dikategorikan sebagai gharar (penipuan). [28]
Catatan: dalam setiap jual beli pasti ada unsur spekulasi, namun unsur spekulasi dalam jual beli saham tidak sama dengan ijon sehingga tidak dikategorikan sebagai gharar (penipuan). Hal itu disebabkan barang yang diperjualbelikan tidak sama. Dalam praktek ijon, barang yang diperjualbelikan berupa tanaman atau buah yang belum masak sehingga ada resiko gagal panen. Adapun dalam jualbeli saham, barang yang diperjualbelikan tidak berupa tanaman yang menunggu masak.
Ketiga, Haram
Ulama yang mengharamkan jual beli saham adalah Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani, sebagaimana dikutip oleh Dr. Ali Jumah Muhammad [29] Alasan beliau ialah perseroan saham merupakan akad yang batil karena mengandung percampuran antara harta halal dan laba haram dalam akad dan muamalah yang batil.
Catatan: tidak semua perseroan saham mengandung percampuran antara harta yang halal dan haram. Hal itu karena perseroan saham ada yang beroperasi dalam kegiatan yang halal. [30] Perseroan saham yang beroperasi dalam kegiatan yang halal bukan merupakan akad yang batil karena tidak melakukan sesuatu yang dilarang syariat. Oleh karenanya, jual beli saham darinya itu halal. Hanya saja, tidak dapat dimungkiri bahwa memang ada perseroan saham yang mengandung percampuran antara harta halal dan laba haram dalam akad dan muamalah yang batil. Perseroan saham yang mengandung percampuran antara harta halal dan laba haram itu haram, sehingga jual beli saham darinya itu haram.
Kesimpulan: haramnya jual beli saham dengan alasan perseroan saham merupakan akad yang batil karena mengandung percampuran antara yang halal dan haram tidak dapat dibenarkan.
Kesimpulan:
Hukum jual beli saham adalah mubah dengan syarat tidak melanggar syariat dan tidak berkaitan dengan riba.
Hendaknya muslimin memenuhi syarat-syarat jual beli saham ketika melakukan jual beli saham.
Dalil-Dalil yang Berkaitan dan Uraian Ringkasnya
Pertama, Surat Al-Baqarah (2) Ayat 275
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ اِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ اْلمَسِّ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْا اِنَّمَا اْلبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَ أَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا . .
Artinya:
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang setan menjadikannya gila karena sentuhan(nya). Yang demikian itu karena mereka berkata sesungguhnya tiada lain jual beli itu seperti riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …
Imam Asy-Syafi’i dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa hukum asal jual beli itu mubah apabila terdapat persetujuan dari penjual dan pembeli, kecuali yang dilarang oleh Rasulullah. [31]
Sedangkan Al-Qurthubi menerangkan bahwa penghalalan jual beli dalam ayat ini berlaku umum akan tetapi hal tersebut ditakhsis dengan larangan-larangan yang terdapat di dalam sunah dan ijmak. [32]
Adapun Ath-Thabarsi menerangkan bahwa maksud lafal أَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا adalah Allah menghalalkan jual beli yang tidak terdapat riba di dalamya dan mengharamkan jual beli yang terdapat riba di dalamnya. [33]
Catatan: Dari keterangan para mufasir tersebut dapat diambil pengertian bahwa jual beli dihalalkan jika terdapat persetujuan antara penjual dan pembeli, tidak berkaitan dengan larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh syariat dan tidak berkaitan dengan riba. Oleh karena ayat ini bersifat umum, maka jual beli saham dapat masuk di dalamnya, selagi terdapat persetujuan di antara penjual dan pembeli, tidak berkaitan dengan larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh syariat dan tidak berkaitan dengan riba
Kesimpulan: jual beli saham dibolehkan berdasarkan keumuman jual beli dalam ayat ini. Dengan demikian, ayat ini dapat dijadikan hujah bolehnya jual beli saham selagi terdapat persetujuan antara penjual dan pembeli, tidak berkaitan dengan larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh syariat dan tidak berkaitan dengan riba.
Kedua, Ibnu ‘Umar tentang Jual Beli yang Baik
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ أَطْيَبِ الْكَسْبِ ؟ فَقَالَ: «عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ» أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ . [34]
Artinya:
Ahmad menceritakan kepada kami, (dia) berkata, Al-Hasan bin ‘Arafah menceritakan kepada kami, (dia) berkata, Qudamah bin Syihab Al-Mazini menceritakan kepada kami, (dia) berkata, Isma’il bin Abu Khalid menceritakan kepada kami dari Wabarah bin Abdurrahman, dari Ibnu ‘Umar, (dia) berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang usaha apa yang paling baik? Maka beliau menjawab: pekerjaan seseorang dengan tangannya dan semua jual beli yang baik. HR Ath-Thabarani.
Hadits Ibnu ‘Umar ini berderajat hasan. Hadits hasan dapat dijadikan hujah. [35] Sanad ini bersambung dan semua rawinya tsiqat, kecuali Al-Hasan bin ‘Arafah dan Qudamah bin Syihab. Ibnu Hajar menilai Al-Hasan bin ‘Arafah adalah rawi shaduq (jujur) [36]. An-Nasai dan Ad-Daruquthni menilai Al-Hasan bin ‘Arafah adalah rawi yang la ba`sa bihi (tidak ada bahaya padanya). Ibnu Ma’in menilai dia adalah rawi yang laisa bihi ba`sun (tidak ada bahaya padanya) [37]
Al-Manawi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan jual beli yang baik adalah jual beli yang diterima oleh Allah yaitu yang mendatangkan pahala, atau jual beli yang sesuai syariat yaitu yang tidak terdapat kerusakan, penipuan, serta pengkhianatan di dalamnya. [38]
Al-Jaziri menjelaskan bahwa yang dimaksud jual beli yang baik adalah jual beli yang pelakunya tidak berdusta, menipu, berkhianat atau tidak mendurhakai Allah di dalamnya. [39]
Catatan: Dari keterangan Al-Manawi dan Al-Jaziri tersebut dapat diambil pengertian bahwa usaha yang paling baik adalah jual beli yang baik. Adapun jual beli yang baik adalah jual beli yang diterima oleh Allah yaitu yang mendatangkan pahala atau jual beli yang pelakunya tidak mendurhakai Allah di dalamnya.
Kesimpulan: jual beli saham itu dibolehkan jika termasuk dalam jual beli yang baik, yaitu jika sesuai syariat atau pelakunya tidak mendurhakai Allah di dalamnya. Hadits ini dapat dijadikan hujah bolehnya jual beli saham dengan syarat hal tersebut termasuk dalam jual beli yang baik
Ketiga, Hadits Jabir bin ‘Abdillah tentang Pengharaman Jual Beli Khamar, Bangkai, Babi, dan Patung-Patung
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَ هُوَ بِمَكَّةَ : ((إِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَ الْمَيْتَةِ وَ الْخِنْزِيْرِ وَ اْلأَصْنَامِ )) .. (( قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ، إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ )) . أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ .[40]
Artinya:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radliyallahu ‘anhuma, bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathu Makkah, dan beliau berada di Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung-patung.” … “Mudah-mudahan Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan lemak-lemaknya (bangkai), mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan harganya.” HR. Al-Bukhari.
Al-Qadli ‘Iyadl mengatakan bahwa hadits ini mengandung makna bahwasanya segala sesuatu yang tidak halal dimakan dan dimanfaatkan itu tidak halal untuk diperjualbelikan dan dimanfaatkan hasilnya. [41]
Asy-Syatsari menerangkan bahwa hadits tersebut menunjukkan sesuatu yang diharamkan itu tidak boleh diperjualbelikan dan dimanfaatkan hasilnya. [42]
Catatan:
(1). Dari keterangan tersebut dapat diambil pengertian bahwa sesuatu yang diharamkan itu tidak boleh diperjualbelikan dan dimanfaatkan hasilnya.
(2). jual beli saham itu haram jika yang diperjualbelikan berasal dari sesuatu yang haram.
(3). hadits ini dapat dijadikan dalil tidak bolehnya jual beli saham jika yang diperjual belikan berasal dari sesuatu yang haram (Muhammad Iqbal/ed)
FOOTNOTE:
[1] Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya terbagi atas sejumlah surat saham yang dimiliki oleh dua atau lebih. Pemilik saham, disebut pemegang saham pada dasarnya adalah pemilik perseroan. Perseroan dinamakan terbatas karena tanggung jawab atau risiko yang dipikul oleh para pemegang saham hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki (lihat Ensiklopedi Nasional Indonesia susunan B. Setiawan, et al., hlm. 158).
[2] Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 271. Kolom kiri).
[3] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 977. Kolom kanan.
[4] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jld. 4, hlm. 73-74
[5] Lihat Al-Istitsmaru wal Mudlarabatu fil Ashumi was Sanadat susunan Dr. Asyraf Muhammad Dawabah, hlm. 45.
[6] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islamiyyi fil Masharifi wan Nuqudi wal Aswaqil Maliyyah susunan Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad, jld. 11, hlm. 278.
[7] Mausu’atul Iqtishadil Islamiyyi fil Masharifi wan Nuqudi wal Aswaqil Maliyyah susunan Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad, jld. 11, hlm. 275.
[8] Lihat Al Istitsmaru wal Mudlarabatu fil Ashumi was Sanadat susunan Dr. Asyraf Muhammad Dawabah, hlm. 45.
[9] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islamiyyi fil Masharifi wan Nuqudi wal Aswaqil Maliyyah susunan Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad, jld. 11, hlm. 279.
[10] Lihat Mausu’atul Iqtishadil Islamiyyi fil Masharifi wan Nuqudi wal Aswaqil Maliyyah susunan Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad, jld. 11, hlm. 279.
[11] Lihat Shahihu Muslim susunan Muslim, jld. 3, hlm. 418-419, k. Buyu’, b. Asy-Syuf’ah, h. 1608.
[12] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 6, hlm. 484.
[13] Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh susunan Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jld. 9, hlm. 194.
[14] Lihat Fatawal Lajnatid Da`imati lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta` susunan Ad-Duwaisy, jz. 14, hlm. 350.
[15] Lihat Al-Halalu wal Haramu fil Islam susunan Al-‘Utsaimin, hlm. 288-289.
[16] Lihat Al-Halalu wal Haramu fil Islam susunan Al-‘Utsaimin, hlm. 288-289.
[17] Al-Ghazzi, Mausu’atul Qawa’idil Fiqhiyyah, jld. 9, hlm. 31.
[18] Efek adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan (sepeti surat saham, surat obligasi) (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 284.).
[19] Lihat Bursa Efek dan Investasi Syariah susunan Muhammad Nafik HR, hlm. 192.
[20] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 3, hlm. 398-399, k. Buyu’, b. Ash-Sharfu wa Ba’iudz Dzahab bil Waraqi Naqdan.
[21] Maksud illat adalah sifat nyata yang dengannya suatu hukum itu ditetapkan (lihat Al-Wajizu fi Ushulil Fiqh susunan ’Abdul Karim Zaidan, hlm. 160).
[22] Lihat Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab susunan An-Nawawi, jld. 10, hlm. 424-425.
[23] Maksud dari tsamaniyyah adalah fungsi mata uang atau alat tukar sebagai standar untuk menghargai nilai segala sesuatu (lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh susunan Wahbah Az-Zuhaili, jld. 4, hlm. 452 dan Majmu’atul Fatawa susunan Ibnu Taimiyyah, jld. 15, jz. 29, hlm. 257-258).
[24] Lihat Fatawal Lajnah Da`imah susunan Ad-Duwaisy, jld. 13, hlm. 268.
[25] Lihat Al-Majmu’u Syarhul Muhadzdzab susunan An-Nawawi, jld. 10, hlm. 432.
[26] Lihat Bursa Efek dan Investasi Syariah susunan Muhammad Nafik HR, hlm. 193.
[27] Ijon adalah pembelian padi dan sebagainya sebelum masak dan diambil oleh pembeli sesudah masak (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 418. Kolom kanan).
[28] Lihat Bursa Efek dan Investasi Syariah susunan Muhammad Nafik H.R., hlm. 193.
[29] Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad, Mausu’atul Iqtishadil Islami fil Masharifi wan Nuqudi wal Aswaqil Maliyah, jld. 11, hlm. 274.
[30] Lihat Bursa Efek dan Investasi Syariah susunan Muhammad Nafik H.R., hlm. 180.
[31] Lihat Tafsirul Imamisy Syafi’i susunan Asy-Syafi’i, jld. 1, hlm. 429.
[32] Lihat Al-Jami’u li Ahkamil Qur`an susunan Al-Qurthubi, jld. 3, hlm. 356.
[33] Lihat Majma’ul Bayani fi Tafsiril Qur`an susunan Ath-Thabarsi, jld. 2, hlm. 161.
[34] Ath-Thabarani, Al-Mu’jamul Ausath, jld. 3, hlm. 82.
[35] Lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 46.
[36] Lihat Taqribut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jld. 1, hlm. 206.
[37] Lihat Tahdzibut Tahdzib susunan Ibnu Hajar, jz. 2, hlm. 48-49.
[38] Lihat Faidlul Qadir Syarhul Jami’ish Shaghir susunan Al-Manawi, jld. 2, hlm. 182.
[39] Lihat Kitabul Fiqhi ‘alal Madzahibil Arba’ah susunan Al-Jaziri, jld. 2, hlm. 140.
[40] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jld. 1, jz. 3, hlm. 110, k. Al-Buyu’, b. Bai’ul Maitati wal Ashnam.
[41] Lihat Shahihu Muslimin bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 6, jz. 11, hlm. 8.
[42] Lihat Syarhu ‘Umdatil Ahkam susunan Asy-Syatsari, jld. 2, hlm. 574.