Telaah Wajib Tidaknya Sholat Berjamaah bagi Laki-Laki di Masjid

Telaah Wajib Tidaknya Sholat Berjamaah bagi Laki-Laki di Masjid

Oleh : Ustadz Muhammad Shobrun Jamil

Muslimin berbeda pendapat tentang hukum shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki. Sebagian mereka berpendapat bahwa hukum shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu ‘ain, sebagian lainnya sunah muakadah, dan sebagian yang lainnya berpendapat bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki fardlu kifayah.

Pendapat Ulama

Pertama, Fardlu Ain

Ulama yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu ‘ain adalah Imam Ahmad bin Hanbal [58] dan Al-Hanabilah [59]

Imam Ahmad bin Hanbal berhujah dengan hadits Abu Hurairah tentang ancaman bagi orang yang tidak shalat berjama’ah di masjid dan Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar tentang keutamaan shalat berjama’ah di masjid.  [60] Al-Hanabilah [61] juga berdalil dengan surat Al-Baqarah (2): 43, surat An-Nisa’ (4): 102, hadits Abu Hurairah tentang shalat di masjid untuk tetangga masjid, hadits Abu Hurairah tentang perintah memenuhi seruan adzan bagi yang mendengarnya, dan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud tentang orang yang meninggalkan shalat berjama’ah itu telah meninggalkan sunah Nabi.

Catatan: tidak terdapat dalil yang memperkuat pendapat ini. Adapun dalil-dalil yang mereka gunakan tersebut, sebagaimana telah lewat tidak menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah

Kedua, Fardlu Kifayah

Ulama yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu kifayah adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i, sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh ‘Adil Ahmad dan ‘Ali Muhammad [62]

Mereka berhujah dengan hadits Abud Darda` tentang perintah bagi tiga orang yang berada di satu tempat untuk menegakkan shalat berjama’ah. [63]

Secara dhahir, hadits Abud Darda’ tersebut menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah. Akan tetapi, terdapat dalil yang memalingkan dari pengamalan dhahir hadits ini, yaitu hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar yang menunjukkan hasungan shalat berjama’ah. Dengan demikian, hadits Abud Darda` ini menunjukkan hasungan untuk shalat berjama’ah.

Ketiga, Sunnah Muakkadah

Ulama yang berpendapat bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu sunah muakkadah adalah Imam Malik [64], Ibnu Maudud [65], As-Sayyid Sabiq [66], dan Al-Hanafiyyah [67].

Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan As-Sayyid Sabiq berhujah dengan hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar tentang keutamaan shalat berjama’ah di masjid dan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud tentang orang yang meninggalkan shalat berjama’ah itu telah meninggalkan sunah Nabi. [68] Di samping itu, As-Sayyid Sabiq juga berhujah dengan hadits Abu Hurairah tentang ancaman bagi orang yang tidak shalat berjama’ah di masjid, hadits Abu Hurairah tentang perintah memenuhi seruan adzan bagi yang mendengarnya, dan hadits Abud Darda` tentang perintah bagi tiga orang yang berada di satu tempat untuk menegakkan shalat berjama’ah.

Catatan: dalil-dalil tersebut secara dhahir menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah, akan tetapi tidak dapat dimaknai secara dhahir, karena adanya hadits-hadits yang menunjukkan hasungan yang kuat untuk shalat berjama’ah dan sahnya shalat secara sendirian.

Kesimpulan dan Saran

Hukum shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki adalah sunah muakadah. Hendaknya seorang muslim menghadiri shalat berjama’ah di masjid, karena keutamaannya yang besar dan termasuk dari syi’ar Islam.

Dali-dalil yang berkaitan dan analisa ringkas

Pertama, Surat Al-Baqarah (2): 43

وَ أَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ آتُوا الزَّكَاةَ وَ ارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ .

Artinya:

Dan kalian tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk.

Ath-Thabari menerangkan bahwa maksud lafal وَ ارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ adalah masuk Islamlah kalian dan tunduklah kalian dengan ta’at kepada Allah. [1]

Ibnu Katsir menerangkan bahwa maksud lafal وَ ارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ adalah ikut sertalah kalian bersama mukminin dalam melakukan amalan-amalan baik, lebih-lebih dalam melakukan shalat. [2]

As-Samarqandi menerangkan bahwa maksud lafal tersebut adalah shalatlah kalian bersama orang-orang yang shalat dari umat Nabi Muhammad secara berjama’ah. [3]

Nb: Dari ketiga penafsiran di atas dapat disimpulkan bahwa maksud dari lafal tersebut adalah perintah untuk taat kepada Allah, salah satunya dengan melaksanakan shalat berjama’ah.

As-Sa’di menyatakan bahwa pada ayat ini terdapat perintah untuk shalat berjama’ah dan wajibnya shalat berjama’ah.  [4] Adapun menurut Al-Khazin, ayat ini mengandung hasungan untuk shalat berjama’ah. [5]

Catatan: Dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa asal suatu perintah itu menunjukkan kewajiban, selagi tidak ada dalil lain yang memalingkan dari makna tersebut [6]. Dalam hal ini terdapat dalil yang memalingkan dari makna wajib, yaitu hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar yang menunjukkan hasungan shalat berjama’ah. Dengan demikian, perintah pada ayat ini tidak menunjukkan kewajiban, akan tetapi menunjukkan hasungan.

Kesimpulan: ayat ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu ‘ain

Kedua, Surat An-Nisa` (4): 102

وَ إِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَّعَكَ وَ لْيَأْخُذُوْا أَسْلِحَتَهُمْ …

Artinya:

Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu engkau menegakkan shalat bersama mereka, maka hendaklah sekelompok dari mereka  berdiri (shalat) bersamamu  …

Menurut As-Sa’di, ayat ini menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu fardlu ‘ain. Beliau berpendapat demikian berdasarkan dua alasan, yaitu: pertama, Allah subhanahu wa ta’ala memeritahkan shalat berjama’ah pada keadaan takut. Apabila shalat berjama’ah itu diwajibkan dalam keadaan takut, maka dalam keadaan aman itu lebih pantas untuk diwajibkan. Kedua, dalam shalat khauf banyak syarat dan rukun shalat yang ditinggalkan. Kalaulah bukan karena wajibnya shalat berjama’ah, maka hal-hal tersebut tidak ditinggalkan. [7]

Al-Mawardi menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan tentang pengajaran shalat khauf tatkala berhadapan dengan musuh, karena hal itu lebih melindungi mereka. Kalau muslimin shalat sendiri-sendiri, maka mereka akan tersibukkan dengan diri mereka sendiri, akibatnya keamanan mereka rawan ditembus musuh. Dengan demikian, ayat ini tidak menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah. [8]

Catatan: pemahaman Al-Mawardi di atas merupakan makna yang langsung dipahami dari lafal dan susunan lafal ayat tersebut. Dalam ilmu Ushul Fiqih biasa disebut dengan ‘Ibaratun Nash [9]. Adapun pemahaman As-Sa’di merupakan makna yang tidak langsung dipahami dari lafal dan susunan lafal ayat tersebut. Dalam ilmu Ushul Fiqih biasa disebut dengan Isyaratun Nash [10].

Apabila pemahaman lafal dengan cara ‘Ibaratun Nash dan dengan cara Isyaratun Nash saling bertentangan, maka pemahaman lafal dengan cara ‘Ibaratun Nash lebih didahulukan [11]. Dengan demikian, pemahaman As-Sa’di tersebut tidak dapat diterima. Selain itu, perintah untuk shalat berjama’ah pada ayat ini merupakan bagian dari tata cara shalat khauf [12].

Kesimpulan: ayat ini berisi pengajaran shalat khauf dan tidak menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah.

Ketiga, Hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar

سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِيْ بَيْتِهِ وَ فِيْ سُوْقِهِ خَمْسًا وَ عِشْرِيْنَ ضِعْفًا

وَ عَنْ عَبْدِ  اللهِ بْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَ سَلَّمَ قَالَ : صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَ عِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Artinya:

Aku (Abu Shalih) mendengar Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seseorang secara berjama’ah itu dilipatgandakan dua puluh lima kali dari shalatnya di rumahnya dan di pasarnya.. HR Al-Bukhari [13]

Dan dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Shalat berjama’ah itu lebih utama duapuluh tujuh derajat daripada shalat secara sendirian”. HR Al-Bukhari [14]

Hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar ini diriwayatkan dengan jalan dan lafal yang berbeda-beda pula, yaitu dengan lafal [15] تُضَعَّفُ, تَفْضُلُ [16], تَعْدِلُ [17], أَفْضَلُ [18] dan تَزِيْدُ [19], yang semuanya bermakna melebihi. Lafal-lafal tersebut menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu mempunyai keutamaan yang lebih daripada shalat sendirian [20].

Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits Abu Hurairah ini menunjukkan keutamaan shalat berjama’ah di masjid itu lebih banyak daripada shalat di rumah maupun di pasar, secara sendirian maupun berjama’ah. [21]

Ibnu Hajar [22] dan Al-‘Umrani [23] menyatakan adanya keutamaan shalat berjama’ah yang lebih daripada shalat sendirian itu menunjukkan bahwa shalat sendirian itu sah, karena amalan yang tidak sah itu tidak ada keutamaannya.

Catatan: sesuatu yang dilebihkan atas yang lainnya menunjukkan bahwa keduanya mempunyai satu sifat yang sama, akan tetapi salah satu di antara keduanya mempunyai kelebihan pada sifat tersebut. Dalam hal ini, shalat berjama’ah dilebihkan atas shalat secara sendirian. Hal ini menunjukkan bahwa shalat berjama’ah dan shalat secara sendirian itu sama-sama mempunyai keutamaan, akan tetapi keutamaan shalat berjama’ah di masjid lebih banyak daripada keutamaan shalat secara sendirian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa shalat secara sendirian di rumah maupun di pasar itu boleh dan sah, sehingga shalat berjama’ah itu merupakan hasungan.

Kesimpulan: hadits ini dapat dijadikan dalil bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu tidak wajib

Keempat, Hadits Abu Hurairah

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لاَ صَلاَةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ

Artinya:

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid”. HR Ad-Daruquthni [24]

Hadits ini berderajat dlaif. Hadits dlaif tidak dapat dijadikan hujah. [25]

Menurut Imam Ahmad, makna lafal لاَ صَلاَةَ (tidak ada shalat) pada hadits ini adalah adalah maknanya secara dhahir, yaitu tidak sah shalat tetangga masjid kecuali di masjid. Adapun Al-Minawi menerangkan bahwa nafi pada lafal  لاَ صَلاَةَ tersebut merupakan penafian kesempurnaan shalat, bukan keabsahannya. [26]

Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan bahwa beramal sesuai dengan makna dhahir itu wajib, selagi tidak ada dalil yang memalingkannya. [27] Dalam hal ini, terdapat dalil yang memalingkan dari pemahaman secara dhahirnya, yaitu hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar yang menunjukkan bahwa shalat di rumah itu boleh dan sah. Dengan demikian, keterangan Imam Ahmad di atas tidak dapat diterima, sehingga penafian pada hadits ini merupakan penafian kesempurnaan shalat.

Kesimpulan: hadits ini tidak dapat dijadikan dalil bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu ‘ain.

Kelima, Hadis Abu Hurairah

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ مِنَ الْفَجْرِ وَ الْعِشَاءِ ، وَ لَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْهِمَا لأَتَوْهُمَا وَ لَوْ حَبْوًا ، لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ ، فَيُقِيْمَ ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يَؤُمُّ النَّاسَ ، ثُمَّ آخُذَ شُعَلاً مِنْ نَارٍ ، فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ بَعْدُ

Artinya:

Dari Abi Hurairah, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi munafikin daripada shalat Subuh dan Isya. Dan kalaulah mereka mengetahui pahala pada keduanya, maka mereka akan mendatanginya meskipun dalam keadaan merangkak. Sungguh aku amat ingin untuk memerintahkan seorang muadzin lalu mengiqamati, lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang banyak, kemudian aku mengambil obor api lalu aku membakar rumah beserta isinya (orang) yang tidak shalat setelah itu.” HR. Al-Bukhari [28]

Hadits ini berderajat shahih. Hadits shahih dapat dijadikan hujah.

Ibnu Rajab mengatakan bahwa secara dhahir, hadits ini menjelaskan wajibnya menghadiri shalat berjama’ah di masjid, sebab Nabi mengancam akan membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah. Hukuman sedahsyat itu tidak akan terjadi kecuali karena meninggalkan suatu yang wajib.  [29]

Al-Qadli ‘Iyadl menjelaskan bahwa hadits ini tidak menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah, karena Rasulullah hanya berkeinginan, dan tidak melaksanakannya. Adapun ancaman tersebut menunjukkan shalat berjama’ah itu sunnah muakkadah. [30]

Catatan: tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah merealisasikan keinginan tersebut. Di samping itu, terdapat hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar yang menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu tidak wajib.

Kesimpulan: hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu sunah muakadah dan hadits ini tidak dapat dijadikan dalil bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu ‘ain.

Keenam, Hadis Abu Hurairah

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ، قَالَ : أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّهُ لَيْسَ لِيْ قَائِدٌ يَقُوْدُنِيْ إِلَى الْمَسْجِدِ . فَسَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِيْ بَيْتِهِ . فَرَخَّصَ لَهُ . فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ : هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ فَقَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَأَجِبْ

Artinya:

Dari Abu Hurairah, (dia) berkata: seorang yang buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia berkata, “ Wahai Rasulullah, saya tidak mempunyai penuntun ke masjid.” Lalu dia meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau memberi rukhsah kepadanya untuk shalat di rumahnya. Maka beliau memberinya rukhsah. Maka tatkala dia beranjak, beliau memanggilnya seraya bertanya, “Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?” Dia menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Maka penuhilah!” HR Muslim.

‘Abdullah Al-Bassam menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi rukhsah untuk shalat di rumah bagi orang buta dan tidak mempunyai penuntun. [31]

Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu fardlu ‘ain, tetapi khusus bagi yang mendengar adzan. Adapun perintah pada lafal فَأَجِبْ (maka penuhilah) itu merupakan hasungan menghadiri shalat berjama’ah bagi orang yang berudzur, bukan kewajiban. [32]

Catatan: Dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa asal suatu perintah itu menunjukkan kewajiban, selagi tidak ada dalil lain yang memalingkan dari makna tersebut. [33]

Dalam hal ini, terdapat dalil yang memalingkan perintah tersebut dari makna wajib, yaitu hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar yang menunjukkan hasungan shalat berjama’ah. Dengan demikian, perintah pada hadits ini tidak menunjukkan kewajiban, akan tetapi menunjukkan hasungan.

Kesimpulan: hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa shalat berjama’ah di masjid laki-laki itu fardlu ‘ain.

Ketujuh, Hadis Abud Darda`

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِيْ قَرْيَةٍ وَ لاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيْهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Artinya:

Dari Abud Darda`, dia berkata: aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Tidaklah ada tiga orang yang berada di desa atau lereng yang tidak didirikan shalat berjama’ah pada mereka, kecuali sungguh setan telah menguasai mereka. Maka tetapilah shalat berjama’ah, karena serigala hanya memangsa kambing yang menyendiri”. HR Abu Dawud [34]

As-Sa`ib menjelaskan bahwa maksud lafal بِالْجَمَاعَةِ pada hadits ini adalah الصَّلاَةَ فِي الْجَمَاعَةِ (shalat  berjama’ah). [35] Adapun Ibnu ‘Allan menjelaskan bahwa maksud shalat pada kalimat لاَ تُقَامُ فِيْهِمُ الصَّلاَةُ adalah shalat berjama’ah. [36]

Al-Baghawi menjelaskan bahwa lafal لاَ تُقَامُ فِيْهِمْ (tidak ditegakkan pada mereka) pada hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu fardlu kifayah. Jika shalat berjama’ah itu fardlu ‘ain, niscaya lafal yang digunakan adalah لاَ يُقِيْمُوْنَ  (mereka tidak menegakkan). [37]

Al-‘Utsaimin mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan larangan meninggalkan shalat berjama’ah. [38]

Al-‘Umrani menyatakan bahwa penguasaan setan itu terjadi karena meninggalkan sesuatu yang wajib. [39]

Abuth Thayyib Abadi [40] dan As-Saharanfuri [41]menjelaskan bahwa maksud lafal فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ  adalah الْزَمْهَا (tetaplah melakukannya).

Catatan: Dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa lafal عَلَيْكَ merupakan salah satu sighah yang menunjukkan sesuatu itu wajib. [42]

Dari penjelasan di atas, dapat difahami bahwa dhahir hadits ini menunjukkan bahwa shalat berjama’ah bagi tiga orang atau lebih yang berada di satu tempat itu wajib. Oleh karena itu, pendapat Al-Baghawi tersebut tidak dapat diterima. Dalam Ilmu Ushul Fiqih disebutkan bahwa mengamalkan sesuai makna dhahir itu wajib, kecuali apabila ada dalil yang mengharuskan pembatalannya [43]. Dalam hal ini, terdapat dalil yang membatalkan pengamalan hadits ini secara dhahir, yaitu hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar yang menunjukkan hasungan shalat berjama’ah .

Kesimpulan: hadits ini menunjukkan hasungan shalat berjama’ah dan hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu kifayah

Kedelapan, Hadis Abdullah bin Mas’ud

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى ، وَ إِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى ، وَ لَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ كَمَا يُصَلِّيْ هذَا الْمُتَخَلِّفُ فِيْ بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَ لَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَ مَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُوْرَ ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هذِهِ الْمَسَاجِدِ ، إِلاَّ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوْهَا حَسَنَةً ، وَ يَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً ، وَ يَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً ، وَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَ مَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَ لَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ . أَخْرَجَهُ مُسْلِمُ

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى : وَ إِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى اَلصَّلاَةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِيْ يُؤَذَّنُ فِيْهِ

Artinya:

Dari ‘Abdullah, dia berkata: Barangsiapa yang senang untuk bertemu Allah besok dalam keadaan muslim, hendaklah menjaga shalat-shalat yang dikumandangkan adzan padanya. Maka sesungguhnya Allah telah mensyariatkan untuk Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda, sedangkan itu termasuk dari sunanul huda. Dan seandainya kalian melakukan shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tertinggal ini melakukan shalat di rumahnya, sungguh kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian. Dan kalau kalian meninggalkan sunah Nabi kalian sungguh kalian telah tersesat. Dan tidaklah dari seseorang yang bersuci lalu menyempurnakannya, kemudian pergi ke salah satu dari masjid-masjid ini, kecuali Allah tulis satu kebaikan untuknya dari setiap langkahnya, dan mengangakat satu derajat, serta menghapus satu kejelekannya. Dan sungguh-sungguh aku telah mendapati tidak ada orang yang meninggalkannya kecuali orang munafik yang telah diketahui nifaknya. Dan sungguh telah ada orang yang didatangkan (ke masjid) dengan cara dipapah oleh dua orang sampai ditempatkan pada saf ”. HR Muslim. [44]

Dari ‘Abdullah, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami sunanul huda, dan sesungguhnya termasuk dari sunanul huda adalah shalat di masjid yang diserukan adzan padanya. [45]

Hadits ini berderajat shahih.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya dengan lafal لَكَفَرْتُمْ (sungguh kalian kufur). [46]

Al-Hanabilah berhujah dengan hadits ini bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu ‘ain. [47]

Adapun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu sunah muakadah. [48]

Abuth Thayyib menjelaskan bahwa hadits ini secara dhahir menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah. [49]

An-Nawawi menjelaskan bahwa maksud lafal سُنَنُ الْهُدَى adalah طَرَائِقُ الْهُدَى وَ الصَّوَابِ (beberapa jalan petunjuk dan kebenaran). Beliau juga menjelaskan bahwa shalat berjama’ah itu sunah muakadah. [50]

Ibnu ‘Allan menjelaskan bahwa yang dimaksud لَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ adalah jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi, yaitu shalat berjama’ah yang merupakan syiar Islam, maka kalian akan tersesat. Beliau juga mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan hasungan yang kuat (sunah muakadah) untuk shalat berjama’ah. [51]

Ath-Thibi mengatakan bahwa maksud سُنَّةَ pada lafal لَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ adalah الْعَزِيْمَةُ (ketetapan) [52].

Catatan: Dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa ‘azimah adalah sebutan untuk amalan yang diwajibkan atau diperbolehkan pelaksanaannya secara umum [53]. Dengan demikian, makna “sunah” pada hadits ini adalah sesuatu yang dijalankan atau ditetapkan oleh syari’at.

Adapun makna لَكَفَرْتُمْ , As-Sindi menerangkan bahwa lafal tersebut bisa bermakna tidak hakiki (majas), yaitu hanya sebagai teguran yang keras atau bisa juga bermakna hakiki, yaitu bagi orang yang meninggalkan shalat berjama’ah karena meremehkannya dan tidak meyakini kebenarannya maka dia kafir . [54]

Al-Khaththabi menjelaskan bahwa maksud lafal لَكَفَرْتُمْ (sungguh kalian kufur), adalah menyebabkan kalian melakukan kekufuran, sehingga kalian akan keluar dari Al-Islam. [55]

Catatan: Dalam ilmu Ushul Fiqh disebutkan bahwa memaknai kata secara hakiki itu lebih utama selama kata tersebut bisa dimaknai secara hakiki. [56]

Lafal لَكَفَرْتُمْ pada hadits ini tidak bisa dimaknai secara hakiki, karena adanya dalil yang mencegah dari makna hakiki. [57] Dalil tersebut adalah hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar yang menunjukkan boleh dan sahnya shalat secara sendirian serta menunjukkan hasungan untuk shalat berjama’ah.

Kesimpulan: hadits ini tidak menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah, akan tetapi menunjukkan hasungan yang kuat untuk shalat berjama’ah dan hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujah bahwa shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu fardlu ‘ain. Adapun pengambilan hadits ini sebagai dalil bahwa shalat berjama’ah di masjid itu sunah muakadah dapat diterima, karena hadits ini menunjukkan hasungan yang kuat untuk shalat berjama’ah di masjid.

Ringkasan Analisa Dalil

  1. Surat An-Nisa` ayat (4): 102 menerangkan tata cara shalat khauf, dan tidak menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu wajib.
  2. Hadits Abu Hurairah berderajat dla’if, sehingga tidak dapat dijadikan hujah.
  3. Secara dhahir, surat Al-Baqarah (2): 43, hadits Abu Hurairah, hadits Abud Darda` dan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud itu menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu wajib. Akan tetapi, karena terdapat hadits Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin ‘Umar yang menunjukkan sahnya shalat secara sendirian serta hadits Abu Hurairah yang menunjukkan hasungan yang kuat untuk shalat berjama’ah, maka dalil-dalil tersebut tidak dapat dimaknai secara dhahir.(Muhammad Iqbal/ed).

 

 FOOTNOTE:

[1] Lihat Jami’ul Bayan susunan Ath-Thabari, jld. 1, hlm. 203.

[2] Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Adhim susunan Ibnu Katsir, jld. 1, hlm. 109.

[3] Lihat Bahrul ‘Ulum susunan As-Samarqandi, jz. 1, hlm. 115.

[4] Lihat Taisirul Karimir Rahman susunan As-Sa’di, hlm. 37.

[5] Lihat Tafsirul Khazin susunan Al-Khazin, jld. 1, hlm. 71.

[6] Lihat Al-Wajizu fi Ushulil Fiqhi susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 232.

[7] Lihat Taisirul Karimir Rahman susunan As-Sa’di, hlm. 178.

[8] Lihat Al-Hawil Kabir susunan Al-Mawardi, jld. 2, hlm. 301.

[9] Lihat ‘Ilmu Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Wahhab Khallaf, hlm. 169.

[10] Lihat ‘Ilmu Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Wahhab Khallaf, hlm. 170.

[11] Lihat ‘Ilmu Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Wahhab Khallaf, hlm. 177.

[12] Lihat Tafsirul Munir susunan Wahbatuz Zuhaili, jz. 5, hlm. 241.

[13] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jld. 1, jz. I, hlm. 166, k. (10) Al-Adzan, b. (30) Fadlu Shalatil Jama’ah, h. 646

[14] Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, jld. 1, jz. I, hlm. 166, h. 645.

[15] Lihat Shahihul Bukhari susunan Al-Bukhari, jld. 1, jz. I, hlm. 166, , h. 646.

[16] Lihat Shahihul Bukhari susunan Al-Bukhari, jld. 1, jz. I, hlm. 166, h. 645.

[17] Lihat Shahih Muslim susunan Muslim, jld. 2, hlm. 101, h. 247 / 649.

[18] Lihat Shahih Muslim susunan Muslim, jld. 2, hlm. 102, h. 248 / 649.

[19] Lihat Sunanun Nasa`i bi Hasyiyatis Sindi susunan As-Sindi, jld. 1, jz. 2, hlm. 103.

[20] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 2, hlm. 349.

[21] Lihat Fat-hul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 2, hlm. 350-351.

[22] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Hajar, jz. 2, hlm. 352.

[23] Lihat Al-Bayan susunan Al-‘Umrani, jld. 2, hlm. 356.

[24] Ad-Daruquthni, Sunanud Daruquthni, jld. 1, hlm. 324, 1538.

[25] Lihat Taisiru Mushthalahil Hadits susunan Ath-Thahhan, hlm. 54.

[26] Lihat Faidlul Qadir susunan Al-Minawi, jz. 2, hlm. 1036.

[27] Lihat Ushulul Fiqhil Islami susunan Wahbah Az-Zuhaili, jz. 1, hlm. 318.

[28] Al-Bukhari, Shahihil Bukhari, jld. 1, hlm. 167, k. Al-Adzan, b. Fadl-li Shalatil ‘Isya`i fil Jama’ah.

[29] Lihat Fathul Bari susunan Ibnu Rajab, jld. 3, hlm. 343.

[30] Lihat Ikmalul Mu’lim susunan Al-Qadli ‘Iyadl, jz. 2, hlm. 622-623.

[31] Lihat Taudlihul Ahkam susunan ‘Abdullah Al-Bassam, jz. 1, hlm. 543.

[32] Lihat Subulus Salam susunan Ash-Shan’ani, jld. 1, jz. 2, hlm. 20.

[33] Lihat Al-Wajizu fi Ushulil Fiqhi susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 232.

[34] Abu Dawud, Sunanu Abi Dawud, jld. 1, hlm. 150, h. 547.

[35] Lihat Sunanu Abi Dawud susunan Abu Dawud, jld. 1, hlm. 150, k. (2) Ash-Shalah, b. (47) fit Tasydidi fi Tarkil Jama’ah, h. 547.

[36] Lihat Dalilul Falihin susunan Ibnu ‘Allan, jz. 3, hlm. 511.

[37] Lihat At-Tahdzib susunan Al-Baghawi, jld. 2, hlm. 247 (bagian footnote).

[38] Lihat Syarhu Riyadlish Shalihin susunan Al- ‘Utsaimin, jld. 3, hlm. 327.

[39] Lihat Al-Bayan susunan Al- ‘Umrani, jld. 2, hlm. 355.

[40] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abuth Thayyib Abadi, jld. 2, hlm. 251.

[41] Lihat Badzlul Majhud susunan As-Saharanfuri, jld. 2, jz. 4, hlm. 127.

[42] Lihat Al-Muhadzdzabu fi ‘Ilmi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim An-Namlah, jld. 1, hlm. 156.

[43] Lihat Ushulul Fiqhil Islami susunan Wahbah Az-Zuhaili, jz. 1, hlm. 318.

[44] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 2, hlm. 105, h. 257/654.

[45] Muslim, Shahihu Muslim, jld. 2, hlm. 105, h. 256/654

[46] Lihat Sunanu Abi Dawud susunan Abu Dawud, jld. 1, jz. 1, hlm. 150-151, h. 550.

[47] Dr. Wahbatuz Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jld. 2, hlm. 142.

[48] Dr. Wahbatuz Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jld. 2, hlm. 141.

[49] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abuth Thayyib Abadi, jld. 2, hlm. 253.

[50] Lihat Shahihu Muslim bi Syarhin Nawawi susunan An-Nawawi, jld. 3, jz. 5, hlm. 156.

[51] Lihat Dalilul Falihin susunan Ibnu ‘Allan, jz. 3, hlm. 510-511.

[52] Lihat ‘Aunul Ma’bud susunan Abuth Thayyib Abadi, jld. 2, hlm. 256.

[53] Lihat Al-Wajizu fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 40.

[54] Lihat Sunanun Nasa`i, jld. 1, jz. 2, hlm. 109.

[55] Lihat Ma’alimus Sunan susunan Al-Khaththabi, jld. 1, jz, 1, hlm. 137.

[56] Lihat Al-Wajizu fi Ushulil Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 263.

[57] Lihat Al-Wajizu fi Ushuliln Fiqh susunan ‘Abdul Karim Zaidan, hlm. 264.

[58] Ibnu Qudamah, Al-Kafi, jld. 1, hlm. 203-204

[59] Dr. Wahbatuz Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jld. 2, hlm. 142.

[60] Lihat Al-Kafi susunan Ibnu Qudamah, jld. 1, hlm. 203-204.

[61] Lihat Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh susunan Dr. Wahbatuz Zuhaili, jz. 2, hlm. 142.

[62] Al-Baghawi, At-Tahdzib (bagian footnote), jld. 2, hlm. 245

[63] Lihat At-Tahdzib susunan Al-Baghawi, jld. 2, hlm. 247 (bagian footnote).

[64] Lihat Al-Fiqhul Malikiyyu wa Adillatuh susunan Habib bin Thahir, jld. 1, jz. 1, hlm. 308

[65] Lihat Al-Ikhtiyaru li Ta’lilil Mukhtar susunan Ibnu Maudud, jld. 1, jz. 1,  hlm. 62.

[66] Lihat Fiqhus Sunnah susunan As-Sayyid Sabiq, jld. 1, hlm. 227.

[67] Lihat Al-Fiqhul Hanafiyyu wa Adillatuh susunan Ash-Shagharji, jz. 1, hlm. 190.

[68] Lihat Al-Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh susunan Dr. Wahbatuz Zuhaili, jz. 2, hlm. 141 dan Fiqhus Sunnah susunan As-Sayyid Sabiq, jld. 1, hlm. 227-229.

Leave a Reply