Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Terlambat Sholat Jenazah, Haruskah Mengganti Rakaat yang Terlewat?

Terlambat Sholat Jenazah, Haruskah Mengganti Rakaat yang Terlewat?

Haruskan seseorang yang Terlambat Sholat Jenazah untuk mengganti rakaat yang terlewatkan.

Pertanyaan:

Makmum masbuk (terlambat) dalam shalat jenazah, apakah dia mengganti rakaat yang terlewatkan atau tidak?

Jawab:

Pertama, Sholat jenazah itu tidak pakai ruku’; berdiri saja dengan empat kali takbir. Takbir yang pertama membaca Al Fatihah, Takbir yang kedua membaca shalawat, Takbir yang ketiga membaca doa, takbir yang keempat di sini ada dua pendapat sesudah takbir yang keempat langsung salam atau sesudah takbir yang keempat membaca doa lagi lalu baru salam. Takbirnya sama-sama 4 kali cuma doanya untuk mayit ada yang menganggap perlu satu kali saja, ada pula yang berdoa sampai dua kali, yakni berdoa sesudah takbir yang keempat lalu sesudah itu salam.
Jadi bagaimana kalau terlambat? terlambat nambahi kekurangannya saja yang belum apa. Kalau belum baca surat Al-Fatihah baca Al-Fatihah dulu, sebab kalau tidak baca surat Al-Fatihah tidak dianggap sholat jenazah. (iqbal)

Video Penjelasan Terlambat Sholat Jenazah

Simak jawaban beliau di tautan link berikut ini:

Semoga bermanfaat, Barakallahu fikum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *